Warga Sebut Bahrain Kasuba Jadi Dalang Masalah Perumahan Habibi

HALSEL, CN – Warga Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku bahwa Mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba mendatangi Warga Habibi layaknya seperti pahlawan.

“Tadi malam kau datangi warga Habibi layaknya pahlawan. Urus saja malumu  pada hutang yang kau wariskan, derita warga korban gempa Gane yang hidup terkatung-gantung karena Dana Huntap  lenyap di makan rayap dimasa mu. Masalah perumahan Habibi kau sendiri sebagai aktor, dalang yang membuat malapetaka korban masyarakat. Padahal  Perumahan itu dibuat oleh Kementrian. Perumahan Rakyat dan nama-nama yang diduduki sudah ada di Kementerian sebelum diserahkan status Perumahan dari Kementrian ke Pemda. Petakanya kau ganti nama-nama itu, Dzalim dirimu karena syahwat politik yang berlebihan,” tulis Nasir, salah seorang warga Habibi di Akun Facebook Pribadinya atas nama Kaces, Sabtu (12/3/2022).

Nasir juga dengan tegas mempertanyakan kepada mantan Bupati Halsel yang hanya 1 Periode itu, kenapa BK saat masih menjabat sebagai Bupati, dirinya tidak berani memberikan Sertifikat Rumah kepada warga.

“Kenapa kau tak berani berikan sertifikat rumah kepada warga waktu statusmu masih sebagai Bupati? Apakah karena kau takut sertifikat yang kau berikan nanti tak absah karena nama-nama yang diduduki kau ganti? Dzalim dirinya dirimu waktu itu yang tak punya rasa,” kecam Nasir.

Nasir bilang, 5 Tahun lamanya masyarakat Habibi dalam kondisi terintimidasi di masa Bahrain Kasuba saat masih menjabat sebagi Bupati Halsel. Dimana, setiap saat masyarakat ditekan akan dikeluarkan dari rumah.

“Masyarakat di situ saya tahu banyak karena pernah hidup bersama bertahun-tahun waktu masih sama-sama di Habibi. Dan ketika rumah mereka di Habibi yang sudah di bongkar dan bermukim di belakang Marano, mereka tiap hari diteriakkan oleh pasukan ring satu mu atas perintah kau sendiri dengan kata keluar dari rumah sini jika kalian tidak mau ikut maunya Bahrain,” jelas Nasir.

Meski begitu, Nasir juga menceritakan bahwa pernah kejadian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menangis sambil menyusui anaknya karena diperintahkan untuk mengangkat kaki dari Rumahnya sendiri.

“Pernahkah kalian lihat ibu menangis saat menyusui anaknya dalam kondisi hati yang terintimidasi karena di suru keluar dari rumahnya. Saya pernah saksikan kejadian itu dan kejadian itu terjadi dimasa kekuasan mu wahai Bahrain. Sekarang kau mau buat sandiwara apalagi wahai mantan penguasa Dzalim?,” tuturnya.

Hingga berita ini publish, unggahan Akun Facebook Kaces telah mendapat puluhan tanggapan dari Netizen. (Red/CN)

3 Unit Komputer dan 2 Printer Dinas PTSP Halsel Hilang Dicuri OTK

HALSEL , CN – 3 Unit Komputer dan 2 Printer di Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga hilang dicuri Orang Tak Dikenal (OTK).

Pasalnya, Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPTSP Halsel, Nurdin Muhammad kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (11/8/2022) menjelaskan bahwa Komputer dan Printer yang hilang dicuri di 2 ruangan.

“1 buah Komputer dan 1 Printer dicuri  ruangan Bidang Penanaman Modal dan 2 buang Komputer dan 1 Printer lagi dicuri di ruangan Bidang Pengawasan. Jadi semua ada 3 buah Komputer dan 2 Pinter yang hilang,” jelasnya.

Nurdin menegaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/66/III/2022/SPKT.

Sementara dari keterangan Cleaning Service, Nurdin mengatakan bahwa saat mereka melakukan pembersihan di Kantor, Komputer dan Printer yang hilang itu masih ada.

“Menurut informasi dari 2 Cleaning Service, saat mereka datang menyapu tadi pagi di Kantor, Komputer dan Printer masih ada didalam ruangan. Jadi kami menduga kejadian ini saat kami sedang Senam pagi di Kantor Bupati, ” tutupnya. (Red/CN)

Kasatker BPJN II Malut : Jangan Salahkan Tukang Demo, Jika Anggaran Jalan Lingkar Pulau Obi Nihil

HALSEL, CN – Anggaran Tahap II Jalan Lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun 2022 Nihil. BPJN Malut Jangan Salahkan Tukang Demo. (9/3/2022)

Dengan adanya pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) II BPJN Malut Chandra Syah Parmance, bahwa sering di Demo berakibat di setopnya pembanguan nasional, jalan lingkar pulau obi, hal ini penyebab anggaran tahap II Tahun 2022 tidak dikucurkan, kata Kasatker. Di lansir dari salah satu media online.

Pernyataan Kasatker tersebut terlalu mengada-ngada dan ngaur alias tidak mendasar sesuai realita lapangan. Padahal masyarakat sering Demo itu, sebagaimana mendukung program pemerintah pusat dalam hal memuluskan langkah maju Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun infrastruktur di Pulau Obi, akan tetapi Pendemo yang disalahkan, ada apa ini?.

Perlu di ketahui bahwa jalan lingkar pulau Obi, sempat menjadi polimik sehingga menyita perhatian publik di Maluku Utara, yang terkait dengan hal pengurusan persyaratan Administrasi, di minta oleh KLHK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Malut, salah satunya pengurusan IPPKH dan AMDAL.

Namun perkembangan dan progres administrasi itu, sudah sejauh mana penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi untuk melakukan kepengurusan persyaratan yang di minta KLHK itu, agar memuluskan program pemerintah pusat? publik pun tidak mengetahuinya.

Munculnya pernyataan yang tidak mendasar yang di lontarkan Kasatker BPJN II Malut, lantas kenapa BPJN tidak pernah bertanya ke Pemprov Malut, sudah sejauh mana pengurusan persyaratan administrasi yang di minta oleh KLHK, justru malah masyarakat atau pendemo yang selalu bertanya sudah sejauh mana kelengkapan data persyaratan administrasi jalan.

Terkait pernyataan itu, Kasatker BPJN II Malut mendapat kecamana dari masyarakat Pulau Obi, salah satu pemuda Obi Budi kepada media ini dia mengatakan bahwa, kami masyarakat Obi ingin bertanya Kasatker BPJN Malut pendemo mana yang selalu Demo sehingga anggaran dari pusat untuk pembangunan jalan di pulau Obi gagal di kucurkan.

“Kami ingin bertanya ke Kasatker BPJN Malut, Pendemo mana yang buat sehingga anggaran pembangunan jalan Obi, untuk lanjutan tahu 2022 tidak di kucurkan” kata Budi

Budi juga bilang kami masyarakat pulau Obi Demo untuk mendukung program BPJN, atas surat yang dilayangkan oleh PT. Harita Group ke BPJN, karena jelas melewati IUP Harita. Jadi kami selaku Pemuda Obi sangat sesalkan Pernyataan itu.

“Yang jelas kami masyarakat Obi Demo itu adalah mendukung program pemerintah pusat” Ucap Budi

Sambung Budi seharusnya BPJN dan Pemprov harus berkordinasi karna status jalan propinsi bukan jalan kabupaten, ini malah BPJN balik mengeluh dan menuduh serta menyalahkan para Pendemo.

“Yang seharusnya kami masyarakat Obi, punya mau BPJN II Malut itu dan Pemprov harus saling koordinasi serta bersinergis agar program pemerintah pusat itu dapat di selesaikan, bukan malah menyalahkan Pendemo” Centusnya

Lanjut dia pesan kami Pemuda Obi, jika Pemprov dan Pihak BPJN tidak dapat membagun infrastruktur di pulau Obi, maka kami atas nama Pemuda dan Masrakat Obi, akan turun ke jalan dengan masa yang begitu banyak untuk boikot Investasi yang ada di pulau obi dan tragedi 2011 silam akan kembali terjadi, serta kami akan mengatakan sikap tidak ada pemilihan Eksekutif dan Legislatif tahun 2024 di Pulau Obi.

“Jikalau BPJN II Malut dan Pemprov, tidak dapat membangun infrastruktur jalan lingkar Pulau Obi, maka kami atasan nama Pemuda dan Masyarakat Pulau Obi akan turun jalan boikot investasi di pulau dan tragedi 2011 silam akan kembali terjadi, serta tidak ada pemilihan Umum tahun 2024 di Pulau Obi” tegas Budi

Bkan hanya Pemuda Obi, yang menanggapi soal pernyataan kepala BPJN Malut, tanggapan juga datang dari Ketua Aliansi Desa Lingkar Tambang, Selaku ketua ABDESI Obi Abd. Kahfi Nusin.

Kahfi bilang soal Demo masyarakat Obi tahun 2021 lalu itu, Tujuannya untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Lingkar Obi, agar supaya dapat dan di laksanakan dan cepat tuntas di tahun 2021.

“Persoalan Masyarakat Demo itu bukan menolak jalan lingkar Obi, tetapi Demo untuk mendukung percepatan pembangunan Jalan Obi” Ucapnya

Kahfi sangat sesalkan atas pernyataan Kepala BPJN Malut, karena cenderung menyalahkan pendemo (masyarakat Obi), sehingga anggaran tahun 2022 tidak di kucurkan oleh pemerintah pusat. Ingin kami tegaskan bahwa jalan lingkar Obi itu harga mati, dan harus di tuntaskan tidak bisa tidak. Karena suda menjadi prioritas program pemerintah pusat, jadi Kapala balai jangan buat gaduh yang tidak masuk akal.

“Kami juga sangat sesalkan pernyataan kepala BPJN Malut, karena terlalu menyudutkan kami masyarakat pulau Obi dan menuduh gara-gara Demo itu sehingga anggaran pembangunan jalan tidak di kucurkan di tahun 2022, jadi kepala balai jangan buat gaduh karena perbuatannnya tidak masuk di akal bagi kamu masyarakat Obi” terang dia

Dia menambahkan bahwa, Jika jalan lingkar Obi di perhambat, maka kami masyarakat Pulau Obi bersikap, secara tegas akan memobilisasi masa untuk melakukan aksi besar-besaran secara serentak dari daerah hingga pusat, mempercepat Pembangunan Jalan Lingkar Obi. Dan bila perlu kami boikot segala aktivitas pertambangan di pulau Obi, biar perintah pusat juga tau, jangan cuman ambil hasil kekayaan alam dari perut bumi pulau Obi saja, tetapi tidak mau membangun.

“Jika jalan lingkar pulau Obi di perhambat, kami akan buat gelombang masa, untuk boikot aktivitas tambang di pulau Obi biar pemerintah pusat juga tau” tegas dia

Kahfi juga menerangkan, Perlu pemerintah pusat, dan Daerah tahu bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan jalan nasional di Pulau Obi, kami masyarakat Obi sangat mendukung 100% sampai kami pada sembilan Desa yang ada di Kecamatan Obi relah menyumbangkan dana anggaran untuk membayar ganti rugi tanaman ke pemilik perkebunan yang masuk dalam wilayah pembangunan jalan, jadi apa yang di katakan Kepala Balai BPJN Malut saya anggap tidak berdasar dan tidak masuk dalam pikiran kami masyarakat Pulau Obi, pernyataan itu hanya buat gaduh bagi kami.

“Perlu pemerintah pusat dan Daerah tahu bahwa masyarakat Obi sangat mendukung 100%, pembangunan jalan lingkar itu, sampai sembilan Desa di Kecamatan Obi relah memberikan sumbangsih Dana untuk membayar ganti rugi tanaman yang masuk pada saat pelebaran jalan tersebut, jadi di mana titik masalah yang kepala BPJN maksudkan masyarakat Demo menyebabkan anggaran pembangunan jalan lingkar pulau Obi tahun 2022 nihil, jadi kesalahannya di mana?” Tutup Kahfi. (Zul/CN)

Bagas Geram Ada Anggota IPR Bilang Pengusaha dan Penambang Desa Anggai Berduka Setelah Ada Penertiban Dari Polda Malut

HALSEL, CN – Bagas alias Agil geram dengan pernyataan Anggota IPR tambang Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang Bilang Pengusaha dan Penambang IPR Anggai Berduka lantaran gara-gara adanya penertiban Usaha Penambang Tanpa Izin (UPETI) yang di pita kuning (police line) dari Subdik 4 Krimsus Polda Malut. (10/3/2022)

Terkait pernyataan tersebut membuat bagas geram sebab pernyataan hanya sepihak, dimana ada beberapa warga yang berbicara soal IPR WPR desa anggai di salah satu media, terkait Legalitas Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Pembohong Publik.

Kepada media ini Bagas Alias Agil membeberkan hal tersebut, bahwa SK Bupati nomor 22 tahun 2012, jika di teliti secara detail itu adalah tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sesuai dengan diktum ke-4, dan SK Bupati ini telah mengugurkan SK nomor 243 tertanggal 4 November tahun 2008 tentang SK perubahan KPR dengan luas wilayah lokasi 383 Hektar (Ha), serta juga menggugurkan SK Bupati nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009, tentang penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai.

“apa yang di sampaikan mereka ke salah satu media itu datanya kurang valid, jadi perlu ketahui kejelasannya bahwa SK Bupati nomor 22 tahun 2012, tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai dengan diktum ke-4, dan secara tidak langsung mengugurkan SK nomor 243 tanggal 4 November tahun 2008 tentang SK perubahan KPR dengan luas wilayah lokasi 383 Hektar (Ha), serta juga menggugurkan SK Bupati nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009, dalam hal penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai” Ungkap Agil

Agil juga menjelaskan ada SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014, tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam WPR 4 atau Produk IPR tahun 2014 adalah dasar dari WPR SK Bupati Nomor 22 Tahun 2012 dan sampai saat ini SK Bupati Nomor 116 belum di perpanjang. Sebab wilayah IPR tersebut Masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan juga tanaman produktif masyarakat.

“Begitu juga SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014, tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). yang ada Dalam WPR 4 itu Produk IPR tahun 2014, dan sampai saat ini IPR nya belum di perpanjang gara-gara wilayah IPR masuk dalam DAS dan Tanaman Produktif masyarakat” centusnya

Sedangkan SK DPMPTSP Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan IPR desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.
SK DPMPTSP Malut di berikan kepada empat kelompok IPR desa Anggai, yakni Kelompok Anggai bersatu 1 dengan SK nomor, 502/2/DPMPTSP/XII/2018, Kelompok Anggai bersatu 2 dengan SK nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018, kelompok Anggai bersatu 3 dengan SK nomor, 502/4/DPMPTSP/XII/2018 dan Kelompok Anggai Bersatu 4 dengan SK nomor, 502/3/DPMPTSP/XII/2018 adalah Gagal Produk alias cacat Hukum karna tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyak dan tidak sesuai Rujukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambagan Mineral dan Batu Bara.

Agil bilang pada Minggu kemarin, (6/3), terjadi penertiban Usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (UPETI) di Desa Anggai. yang dilakukan oleh Kasubdik 4 Krimsus Polda Malut, penertiban itu berada pada lokasi Tua, sedangkan untuk lokasi Tengah serta Lokasi Baru belum di lakukan Penertiban, dan kemungkinan masuk tahap dua bulan ini.

“Untuk sementara waktu penertiban itu di lokasi tua, dan kemungkinan di lanjutkan pada lokasi tengah dan baru dalam bulan ini” Pungkas dia

Agil juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupatan, Provinsi dan Pemerintah Pusat bukan hanya para penambang Emas dan pengusaha yang di tertertibkan, melainkan semelter mini atas kerjasama KLHK dan UNDP bersama para penambang serta pengusaha yang berada di lokasi tengah dan baru, juga ikut di tertibkan oleh Polda, karena diduga tidak miliki izin masi ilegal

“yang di tertibkan itu bukan pengusaha dan para penambang saja, tetapi semelter mini yang ada di lokasi tengah dan baru, juga ikut di tertibkan, sebab karena masi ilegal” tuturnya

Sedangkan Nama-nama pengusaha yang mendapat pita kuning (police line) di antara, Hasan Hanafi, Hi. Syarifudin, Hi. Munding, Mas Erik, Leonardo Khan, Samad, Surdi Malan, Jusmin Manui, Abdila Hanafi, Delfan, Wabunga, Simitro Sargawi, La Abu Ali, dan Elvis kurang lebih 15 pengusaha dan begitu juga Tromol-tromol diantaranya, Daeng Kumis, Mas Erik, Hasan Hanafi, dan Jusmin Manui sekitar 4 pengusaha. (Red/CN)

Pilkades dan Pembelajaran Politik

Oleh : Edi Udin
(Koordinator TPP-P3MD Kabupaten Halmahera Selatan)

Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta Demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat Desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.

Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin Desanya selama 6 Tahun ke depan. Banyak bentuk pesta Demokrasi yang telah digelar dalam kehidupan politik kita sekarang. Pilpres, Pilkada, Gubernur, Pilkada Bupati dan Pemilu Legalitas. Tak ketinggalan adalah Pilkades. Begitu menarik bagi saya untuk mengkaji lebih dalam tentang budaya pemilihan Kepala Desa ini.

Dalam pelaksanaannya begitu mendetail keterkaitan antara pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya. Sehingga, perlu ketelitian dari tiap calon pemilih dalam menilai calon pemimpin yang akan dipilihnya tersebut. Namun Pilkades terasa lebih spesifik dari pada pemilu-pemilu di atasnya yaitu adanya kedekatan dan keterkaitan secara langsung antara pemilih dan para calon. Sehingga, suhu politik di lokasi sering kali lebih terasa dari pada saat pemilu pemilu yang lain.

Pengenalan atau sosialisasi terhadap calon-calon pemimpin bukan lagi mutlak harus lagi penting. Para bakal calon biasanya sudah banyak dikenal oleh setiap anggota masyarakat yang akan memilih. Namun demikian, sosialisasi program atau visi-misi sering kali tidak dijadikan sebagai media kampanye atau pendidikan politik yang baik. Kedekatan pribadi, akan sering kali banyak dipakai oleh masyarakat untuk menentukan pilihannya. Di sini unsur nepotisme masih begitu kental membudaya. Demikian juga dengan kolusi, hubungan baik dalam berbagai posisi juga banyak dijadikan sebagai unsur penentuan hak pilih. Demikian juga dengan unsur Money politik yang sering dijadikan iming-iming dorongan dalam pemilihan. Hal demikian akan menjadikan para calon harus mengeluarkan biaya yang begitu besar.

Persaingan antar calon sering kali juga terjadi dengan berlebihan. Kalau demikian, ini yang terjadi usaha penghapusan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) akan terasa sulit diwujudkan. Di sini pendidikan politik perlu dikembangkan. Kerelaan berkorban untuk kepentingan Desa yang juga merupakan bagian dari bangsa dan negara, ini tentu perlu diwujudkan.

Tidak semua pengorbanan harus diukur dengan kontribusi uang. Kalau budaya maney politik di tingkat Desa bisa dikikis, tentu sedikit demi sedikit di tingkat yang lebih atas hingga pemilihan Presiden akan dapat diwujudkan proses pemilihan pelaksana pemerintahan yang jujur dan adil.

Pilkades merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan. Semula kita hanya mengenal pesta demokrasi secara langsung berupa Pilkades ini. Sehinga pelaksanaannya banyak keluar dari etika dan norma politik. Money politik dengan berbagai bentuknya sulit sekali dihindari.

Kemudian sejak era reformasi, masyarakat dibudayakan dengan pemilihan pimpinan dengan cara pemilihan langsung. Dengan adanya Pilkada di harapkan masyarakat dapat terlatih untuk peduli kepada pemimpinnya serta sadar terhadap apa, siapa dan bagaimana pemimpin yang akan di pilih nanti.

Hal yang menarik menjelang Pilkades saat ini yakni adanya isu Putra Daerah. Akhir-akhir ini Putra Daerah dirasa menjadi salah satu syarat pendukung yang perlu dimiliki oleh seorang calon pemimpin Desa. Sehingga tidak mengherankan jika seorang calon Kepala Desa menambahkan keterangan Putra Daerah pada setiap kampanyenya.

Berdasarkan dari fenomena tersebut, maka perlu pemikiran secara jernih tentang apa arti dari Putra Daerah itu sendiri. Apakah yang dimaksud dengan Putra Daerah adalah penduduk asli dari Desa setempat.

Menurut Eep Saefullah Fatah dalam salah satu kolom politiknya, ada 4 jenis dari defenisi Putra Daerah, yakni pertama, Putra Daerah geanologis atau biologis yaitu seseorang yang dilahirkan dari Daerah tersebut. Kategori ini dibagi yakni seseorang yang dilahirkan di Desa tersebut yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari Desa tersebut dan mereka yang tidak lahir di Desa tersebut, tapi memiliki orang tua yang berasal dari Desa tersebut.

Putra Daerah ini terlintas hanya memiliki kepentingan pragmatis dengan Daerah asalnya. Mereka menggunakan Daerah hanya sebagai basis pemenuhan kepentingan politik dan ekonomi mereka sendiri. Namun sebaliknya, Daerah itu pun sedikit banyak memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dari mereka. Keempat, yakni Putra Daerah sosiologis yaitu mereka yang bukan saja memiliki keterkaitan genealogis dengan Daerah tersebut, tetapi juga hidup, tumbuh dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat Daerah tersebut. Mereka menjadi bagian sosiologis dari Daerah tersebut.

Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon Kepala Desa. Pilkades telah tersedia jauh sebelum era Pilkada langsung.

Akhir-akhir ini telah tersedia kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu Kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya semakin efektif, efisien dan semakin terkordinasi dari sisi keamanan.

Dalam pemilihan pemimpin Desa yang harus diutamakan ialah  tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut. Suatu Desa tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan, namun cacat secara intelektual, moral dan sosial.

Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat sekarang yakni seseorang memiliki akseptabilitas, namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat yang dipimpinnya di Desa.

Terpilih Jadi Ketua MKKS, Kepala SMPN 6 Halsel: Kami Juga Akan Bentuk di 30 Kecamatan

HALSEL, CN – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan (SMPN 6 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ismail Muis terpilih menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Halsel periode 2022-2026.

Ismail Muis terpilih melalui Musyawarah Mufakat MKKS Halsel pada Selasa (15/2022) yang digelar di Aula SMPN 6 Halsel.

Kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (5/3), Ismail menuturkan, tantangan sebagai Kepsek kedepannya memang sangat berat. Dimana, pengurus lain akan bekerja lebih keras lagi. Maka, mau dan tidak mau, harus lebih meningkatkan kinerja. Kemudian lebih intens lagi untuk berbagai cara agar MKKS Halsel bisa meningkatkan kualitas Kepala Sekolah.

“Dengan terpilihnya saya sebagai Ketua MKKS Halsel ini ada tantangan buat saya dan tentu pengurus yang lainnya untuk terus meningkatkan tugas dan fungsi Kepala Sekolah melalui wadah MKKS Halsel ini,” tutur Ismail.

Rapat koordinasi mengumpulkan semua Kepsek membahas Kepengurusan tentang Ujian Sekolah di Aula SMPN 6 Halsel.

Setelah terpilih sebagai Ketua MKKS Halsel dirinya telah melakukan rapat koordinasi mengumpulkan semua Kepsek membahas Kepengurusan tentang Ujian Sekolah (US) untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor: 420/266/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penilaian Akhir Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022.

“Makanya, kami dari MKKS Halsel mengambil langkah di bawa koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel untuk menyusun soal Ujian Sekolah di Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilaksanakan di Aula SMPN 6 Halsel. Tujuannya, Dikbud memberikan kewenangan kepada MKKS untuk menyusun soal Ujian Sekolah karena Dikbud tidak lagi menyusun soal Ujian Sekolah seperti di Tahun sebelumnya,” terangnya.

Selain itu, mantan pengawas SMP di Kecamatan Pulau Makian itu bilang, untuk kedepannya, pihaknya juga akan membentuk MKKS tingkat Kecamatan. Sebab, tugas MKKS Kabupaten hanya mengkordinir semua MKKS di 30 Kecamatan.

“Kami juga akan bentuk di 30  Kecamatan dan saya atas nama Ketua MKKS Halsel periode 2022-2026 mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan pemilihan MKKS  ini, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Red/CN)