Jakarta, CN – Setiap penduduk Indonesia memiliki hak untuk mengganti namanya, asalkan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa perubahan atau penggantian nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Cara Mengganti Nama Sesuai Ketentuan
Merujuk situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut tahapan penggantian nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri;
2. Setelah ada penetapan pengadilan, penduduk wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili;
3. Pelaporan harus dilakukan maksimal 30 hari sejak salinan penetapan diterima;
4. Petugas pencatatan sipil kemudian mencatat perubahan nama dalam register akta dan kutipan akta pencatatan sipil;
5. Perubahan nama akan diperbarui dalam dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP.
Bedanya Penggantian dan Pembetulan Nama
Penggantian nama berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan, tidak diperlukan penetapan pengadilan. Cukup ajukan ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen otentik sebagai pembanding.
Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
Maksimal 60 huruf termasuk spasi;
Minimal dua kata.
Tata cara penulisan nama meliputi:
Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia;
Nama marga/famili dapat dicantumkan;
Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat ditulis (dan disingkat) pada KK dan e-KTP.
Nama marga atau famili yang dicantumkan akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Hardin CN)