JAKARTA, CN – Pengacara atau Penasehat Hukum Ruslan Buton dari firma hukum Andita’s Law yang dipimpin oleh Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim, maka sekitar pukul 08.00 WIB, dengan diantar Tonin bersama 3 orang Penyidik, Ruslan Buton resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020. Meski Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah menandatangani dokumen berita acara penolakan tanda tangan berita acara Penahanan (BA Penolakan-TT-BA Penahanan), namun Ruslan tetap dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Ruslan Buton ini telah mengajukan 2 Surat penanguhan Penahanan kepada Direktur Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri.
Surat pertama nomor 05/ALF-RB/Penangguhan-0520 dengan perihal Permohonan Penangguhan Tersangka Ruslan Buton berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 29 Mei 2020;
Surat Kedua nomor 06/ALF-RB/Penangguhan-0520, dengan perihal Permohonan Menghadirkan Ahli Pidana, Bahasa, Ahli Pemerintahan dan lain-lain untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Mei 2020.
“Oleh karena Direktur tidak di tempat, maka penyidik tidak dapat memberikan alternatif penangguhan kecuali menjalankan Perintah atasannya yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan tersebut.” terang Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan, sempat terjadi pembicaraan antara pihaknya dengan penyidik mengenai terlalu terburu-burunya dilakukan penahanan, sementara mengenai materil yang disangkakan tersebut belum tentu pidana jika dihadirkan “Ahli” karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan rangkaian kata seni seperti “harimau, singa, srigala lapor” dan beberapa kata lainnya yang tentu saja akan memerlukan Ahli Bahasa guna menafsirkan keahliannya.
“Demikian juga Tersangka Ruslan adalah Panglima Yayasan Serdadu EKS Trimatra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara dan atau hukum materil yang dilanggar,” kata Tonin.
Selain itu, pelaksanaan BAP Projustitia sejumlah 18 pertanyaan terhadap Tersangka Ruslan yang tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara Ruslan tidak pernah diberikan surat panggilan sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan Aulia Fahmi SH tersebut, maka menurut Tonin, menjadi kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa sah atau tidak sah penetapan Tersangka.
“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal 2 (dua) alat bukti,” tandasnya.
Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan, oleh karena itu, Tonin menegaskan, Penasehat Hukum Ruslan Buton, yang terdiri dari, Ketua: Tonin Tachta Singarimbun, dengan 8 anggota yakni Henry Badiri Siahan SH, H. Elvan Games SH, Ananta Rangkugo S.SH, Julianta Sembiring SH, Nikson Aron Siahaan SH, Suta Widhya SH, Husen Pelu SH, dan Agustian Effendi SH, menyatakan praperadilan akan menjadi alternatif jika Surat Permohonan Penangguhan dan atau Pengalihan Penahanan ditolak.
“Tambahan lainnya mengapa penangguhan penahanan diperlukan untuk Tersangka Ruslan karena Penyidik juga mengetahui keberadaannya di Buton karena Orang Tuanya Sakit dan Istrinya juga dalam keadaan kritis di Bandung sehingga dengan rasa kemanusian sepatutnya penangguhan atau pengalihan dapat diberikan.” kata Tonin.
Selain itu, Penyidik juga mengakui sikap koperatif Tersangka Ruslan sehingga terhadap kekuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana adalah tidak terpenuhi apalagi Penjamin adalah beberapa Purnawirawan, Istri dan Penasihat Hukumnya.
Tonin menegaskan, terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Aulia Fahmi SH tersebut maka Ruslan Buton telah meminta kepada Tim Penasihat Hukumnya untuk melakukan perlawan balik terhadap Pelapor baik perdata mau pun pidana.
Alasannya, menurut Tonin karena kalau Aulia Fahmi adalah Advokat, maka tidak boleh menciptakan perkara.
“Demikian juga apa motifnya? Karena tidak pernah ada hubungan antara Kliennya (Ruslan) dengan Pelapor, sehingga apa dasarnya laporan tersebut (dibuat Aulia Fahmi)?,” kata Tonin.
“Jika dia (Aulia Fahmi) merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat lagi karena kewenangan ada pada Polisi Siber yang memantau lalu lintas ITE sebagaimana dahulu pernah ada yang membuat rekaman komunikasi WA antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Tito Karnavian maka secara sendirinya dilakukan penangkapan oleh Dittipidsiber.” tandasnya.
Diketahui, penyidik masih akan melakukan BAP lanjutan terhadap Ruslan Buton setelah mendapat hasil pemeriksaan laboratory terhadap barang bukti yang disita.
Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/146/V/2020/ Dittipidsiber tanggal 28 Mei 2020 yang diperoleh Tonin, diketahui barang yang disita dari Ruslan Buton adalah 1 HP, 1 SIM Card dan 1 KTP dengan nomor NIK 8271060407;
Sementara dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/147/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang disita adalah 1 (satu) keeping CD-RW PLUS merek GT-PRO kapasitas 700 MB berisi rekaman suara Ruslan Buton.
Hingga berita dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Kepolisian terkait dengan pemeriksaan dan penahanan Ruslan Buton. (Dody CN)
Komentar