Menang Mutlak Pemilihan BPD Indomut, Nurbaya Abd Rahman Raih 146 Suara

HALSEL, CN – Waga Desa Indomut Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengggelar pesta Demokrasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (21/2/2022).

Dimana, sebanyak 6 orang yang mencalonkan diri sebagai BPD. Calon terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Berdasarkan perolehan suara, secara sah, Nurbaya Abd Rahman dengan No Urut 4 menang mutlak pada pemilihan BPD Indomut dari 5 Calon lainnya.

Dari pemilihan tersebut, suara terbanyak di rebut Nurbaya Abd Rahman dengan jumlah 146 suara, disusul Nurdin Rabbul M 88 suara, Marwan Tarmaji 59 suara, Junain 50 suara, Dahlia Ishak 41 suara dan Ulfa Mursid 32 suara.

Sebagai pemenang dalam pemilihan anggota BPD, Nurbaya Abd Rahman kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Desa Indomut yang sudah mempercayakan dirinya memangku jabatan Ketua BPD Indomut terpilih Periode 2022-2027.

“Alhamdulillah, terimakasih mama papa dan keluarga atas dukungannya buat saya. Insya Allah, amanah buat saya ke depan. Amin,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya juga berharap, dukungan itu tidak hanya pada saat pemilihan, akan tetapi juga terus-menerus hingga dirinya bertugas dan memegang Jabatan.

“Ini amanah dari masyarakat, tentunya harus saya jaga dengan baik. Selain itu, dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk memberikan masukan untuk kemajuan pembangunan Desa Indomut kedepannya,” harapnya. (Red/CN)

Bupati Usman Sidik Diperiksa Bareskrim soal IUP di Pulau Obi

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hi. Usman Sidik, pada pagi tadi Jumat (18/2/2022) dikabarkan dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri terkait persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Obi.

Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik diperiksa sejak Jumat pagi dan akan dilanjutkan kembali setelah ba’dah Jumat selesai.

Dimana, pemeriksaan terhadap Bupati Hi. Usman Sidik merupakan awal dari tahap penyelidikan terkait IUP yang ada di Pulau Obi.

Diketahui, Penyidik yang melakukan pemeriksaan ada 5 orang penyidik berpangkat AKBP dan Kombes.

Sementara itu, terkait persoalan ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi termasuk Penyidik Bareskrim Polri. (Red/CN)

Operasi Gada Nusantara-III/22 : Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat, Demi Keamanan Dan Keselamatan Laut Maluku

AMBON, CN – Bakamla RI melalui unsur patroli KN Ular Laut-405 Bakamla Zona Maritim Timur menggelar operasi Keamanan dan Keselamatan Laut di perairan Ambalat yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. (13/2/2022)

Berdasarkan Persrilis Minggu, (13/2). Humas Bakamla RI, bahwa Bakamla Zona Maritim Timur. melaksanakan gelar operasi Keamanan dan Keselamatan Laut di perairan Ambalat.

Pelaksanaan operasi tersebut, merupakan perintah Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, dalam operasi itu di beri nama “Gada Nusantara-III/22” operasi ini juga melibatkan unsur patroli lainnya, di lakukan secara bergantian seperti KN Bintang Laut-401, KN Singa Laut-402 dan KN Belut Laut-406.

Adapun Target operasi Gada Nusantara-III/22, yaitu melaksanakan operasi keamanan dan keselamatan laut dan penegakan hukum sesuai prosedur serta memberikan bantuan SAR di perairan Ambalat.

Operasi Gada Nusantara-III/22 ini juga untuk melaksanakan pendeteksian, pengenalan dan pengintaian terhadap kapal-kapal yang di anggap mencurigai, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pelanggaran di laut, serta juga memberikan bantuan pencarian dan penyelamatan (SAR) di saat laka laut.

Sesuai Persrilis, Komandan KN Ular Laut-405 Letkol Bakamla Umar Dhani, menyampaikan bahwa dengan adanya operasi Gada Nusantara-III/22, diharapkan gangguan keamanan dan keselamatan laut Ambalat perbatasan Indonesia – Malaysia dapat diminimalisir, baik gangguan berupa pelanggaran batas wilayah, pembajakan dan perompakan di laut, keselamatan pelayaran, penyelundupan, perusakan kabel dasar laut, pelanggaran terhadap peraturan perikanan (illegal fishing), pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut, serta pendatang tanpa ijin (illegal migrant).

“operasi Gada Nusantara-III/22 ini saya berharap bisa menjaga laut NKRI dari gangguan keamanan dan keselamatan, seperti pelanggaran batas wilayah, pembajakan dan perompakan di laut, keselamatan pelayaran, penyelundupan, perusakan kabel dasar laut, pelanggaran terhadap peraturan perikanan (illegal fishing), pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut, serta pendatang tanpa ijin (illegal migrant)” pungkas Komandan KN Ular Laut-405

Dhani juga bilang di saat melaksanakan patroli, KN Ular Laut-405 berjumpa dengan KRI Hasan Basri. Ini membuktikan bahwa simbol negara melalui TNI AL maupun Bakamla RI selalu hadir di daerah perairan perbatasan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut NKRI.

“Pada saat kami melaksanakan tugas operasi Gada Nusantara-III/22, kami juga bertemu dengan KRI Hasan Basri, jadi Ini membuktikan bahwa simbol negara melalui TNI AL maupun Bakamla RI selalu hadir di daerah perairan perbatasan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut NKRI” tutup Dhani. (Red/CN)

Kesal Dengan PT. Harita Group, Pihak Korban Lahan Gusur 2017, Akan Lapor Ke Polda Malut

HALSEL, CN – Pihak keluarga korban lahan gusur 2017, akan lapor Polda Malut terkait tindak pidana penipuan yang di lakukan PT. Harita Group, pasalnya janji tinggal janji.

2017 telah terjadi Peristiwa penyerobotan lahan warga desa kawasi yang secara paksa dan membabi buta yang di lakukan oleh PT. Harita Group, telah menggusur tanah milik keluarga Almarhum Hamisi La Awa yang berlokasi di Loji Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Lahan tersebut di gusur seluas kurang lebih 4 ha, dan telah dimediasi untuk pembayaran, dalam negosiasi pembayaran tanah tersebut pihak keluarga korban meminta ganti rugi lahan kepada pihak PT. Harita Grup sebesar Empat Milyar (4 M) dengan total luasan tanah 4 ha. Akan tetapi pihak perusahan hanya bisa membayar kurang lebih Delapan Ratus Jutah (800 juta).

Dengan 800 juta harga tanah sebesar 4 ha lebih, Pihak korban merasa masi di rugikan karena nilai uang dengan tanah tidak sebanding, Namun pihak korban bersepakat mengadakan pembayaran dengan pihak perusahan akan tetapi dengan catatan dan permintaan bahwa melakukan Suplayer Logistic bahan makan minum dan menangani TBBM di Site perusahan.

Catatan dan permintaan dari pihak korban perusahan mengabulkan, agar pihak korban dapat melakukan Suplayer barang logistik perusahan dan mengurusi TBBM, akan tetapi yang berjalan hanya Suplayer Logistic bahan makan minum di perusahan anak cabang PT. Harita Group yakni PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT. Mega Surya Pertiwi (MSP).

Pihak korban sudah mengadakan Suplayer tersebut namun Kouta barang tersebut semakin hari tidak pernah di naikan, hal ini pihak korban sudah pernah meminta kepada GM CSR Harita dan Kepala Processing untuk menaikan kuota barang namun hanya menjanjikan kepada pihak korban.

Hal tersebut membuat pihak korban merasa di rugikan dan di tipu atas perlakukan yang tidak pantas karena sudah bersepakat melakukan Suplayer namun kuota barang tak kunjung naik namun di janjikan saja.

Kepada media ini salah keluarga korban yang mengurusi suplayer Zulkifli Nurdin, SE saat di konfirmasi mengatakan kami masuk suplayer di perusahan bukan atas Dasar Rekomendasi dari pihak CSR perusahan atau Kepala Processing bukan akan tetapi kami masuk di perusahan atas Dasar dari rekomendasi dari yang punya saham di PT. Harita Group yaitu bapak Leem Gunawan (Leem Tua).

“Kami masuk di perusahan melakukan Suplayer bukan atas dasar Rekomendasi GM SCR dan Kepala Processing bukan, tetapi kami masuk suplayer di perusahan atas Dasar Rekomendasi yang punya perusahan yaitu Leem Tua” pungkasnya

Kalau mereka mempermainkan kami seperti ini kami akan tempuh jalur hukum agar bisa mendapatkan pangkal simpulnya, jadi kami tidak main-main, lahan kami yang di gusur senilai 4 M sudah kami sepakat bayar 800 juta dengan catatan suplayer dan TBBM, kini suplayer sudah jalan sudah tiga tahun lebih kuota barang hanya sedikit, dan suplayer yang baru-baru di kasi kuotanya banyak ada apa ini, jadi kami akan Laporkan pihak PT. Harita Group ke Polda Malut. Karena kami sudah di tipu dan kami akan berurusan di Polda.

“jika pihak perusahan mempermainkan kami seperti ini kami akan lapor ke Polda saja, tanah kami dengan nilai 4 M, sudah di bayar murah 800 juta, baru kuota suplayer selama tiga tahun hanya sedikit, jadi kami yang korban tanah yang di gusur jadi rugi, jadi kami berurusan di polda saja” tutup dia dengan kesal. (Red/CN)

Pilkades Serentak 2022 di Halsel, Banyak Incumbent Dipastikan Gagal Nyalon

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dipastikan banyak incumbent gagal mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) untuk periode berikutnya.

Mengapa tidak? Rencana pesta demokrasi lokal di tingkat Desa ini akan digelar pada Maret 2022 mendatang. Sementara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran Dana Desa (DD) dari hasil temuan Inspektorat Halsel seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) mencapai milyaran rupiah dari ratusan Desa yang sudah diaudit.

Oleh karena itu, bagi para Kades yang terdapat dugaan temuan korupsi ADD maupun DD, maka sudah tentunya tidak mendapat Surat Rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Hal ini ditegaskan, Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, diruang kerjanya,  Kamis (10/2).

“Untuk para Kades yang sudah diaudit, mohon kiranya agar secepatnya memasukkan bukti-bukti klarifikasi, sehingga mempercepat laporan dari Tim Audit. Mengingat, karena masih banyak tugas-tugas lain yang harus dilaksanakan yang menyangkut dengan pemeriksaan audit Dana Desa di awal Tahun 2022 ini,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Haltim itu menjelaskan, sesuai dengan instruksi Bupati Halsel, Usman Sidik, salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat dengan tujuan Halsel bebas korupsi.

“Dengan demikian, maka ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh para Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri,” cetusnya.

Meski begitu, Asbur bilang, untuk Desa yang belum diaudit di Tahun 2021, maka akan diaudit di Tahun 2022.

“Oleh karena itu, dihimbau kepada para Kades yang belum diaudit, agar segera menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang sudah terealisasi di Tahun 2021, sehingga pada saat Tim melakukan audit, semua bukti laporan pertanggungjawaban sudah disiapkan oleh Kepala Desa,” pungkas Asbur.

Sebelumnya, melalui konferensi Pers diruang rapat Kantor Bupati Halsel pada Kamis (6/1) lalu, Bupati Usman Sidik mengharamkan Incumbent untuk kembali mengikuti Pikades jika belum mengembalikan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam LHP.

Menurut Bupati, ini merupakan bagian dari strategi untuk menyelamatkan uang Negara dari para Kades yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa.

Sebab, dari hasil audit 108 Desa, besaran temannya mencapai Rp 25 Miliar lebih, namun, kata Bupati Usman, dari besaran tersebut belum dikembalikan. Sementara yang sudah diselamatkan baru Rp 2,7 Miliar lebih.

“Itu jumlah yang sangat besar,” beber Politisi PKB itu. (Red/CN)

Pencairan Anggaran Sisa Bantuan Perumahan Pasca Bencana Alam 2019 Menunggu Rekomendasi BPBD Halsel

HALSEL, CN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), masih menunggu rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, terkait pencairan Dana sisa bantuan perumahan yang terkena dampak bencana alam gempa bumi di Desa Yomen.

Dimana, anggaran Dana sisa bantuan Bencana Alam milik BPBD Halsel yang sementara mengendap di BRI Cabang Labuha sampai saat ini belum juga mencapai target 100% untuk penyaluran ke penerima bantuan. Padahal dana tersebut parkir di BRI dari Tahun 2019.

Kepada media ini, Kepala Bank BRI Cabang Labuha, M. Irfan D. Barang dalam jumpa pers menyampaikan bahwa Dana bantuan bencana alam ini masuk ke BRI dari Tahun 2019 akhir pasca gempa. Dan sebenarnya di Tahun 2020 sudah harus tersalurkan selesai.

“Tetapi saya juga tidak tau di lapangan mekanismenya seperti apa, sehingga dana tersebut masih mengendap,” akunya, Kamis (10/2/2022).

Irfan juga bilang, pihak BRI pada posisi yang menjalankan amanah dari yang punya anggaran. Dalam hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

“Jadi pihak BRI menjalankan sesuai mekanisme dan aturannya. Diantara lain, BPBD Halsel itu Bupati yang mengeluarkan SK pembayaran kepada masing-masing masyarakat penerima bantuan tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, SK yang di buat itu dalam hal memerintahkan pihak BRI membuka rekening masing-masing masyarakat penerima bantuan.

“Setelah membuka rekening, BRI di larang membayar tunai kepada penerima bantuan karena sesuai prosedur, BPBD Halsel itu untuk menunjang aplikator dalam artian membiayai pihak ketiga yakni, pihak kontraktor yang telah membangun perumahan tersebut,” cetusnya.

Lanjut Irfan, setelah itu, BRI harus mencairkan anggaran Dana bencana di mana? Pada tentunya BRI tetap menunggu Rekomendasi dari BPBD untuk memindahkan anggaran dari masing-masing Rekening masyarakat penerima bantuan tersebut ke rekening aplikator atau pihak ketiga kontraktor.

“Perlu ketahui bahwa BRI tidak pada posisi melihat rumah atau bangunan yang mereka sudah bangun atau tidak, BRI hanya melihat rekomendasi yang diberikan oleh yang punya anggaran dalam hal ini BPBD untuk dicairkan atau di bayarkan. Jadi anggaran sisa ini BRI hanya menunggu rekomendasi dari BPBD,” tutupnya. (Rais/CN)