oleh

Ruslan Buton Minta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH Jadi Penasihat Hukumnya

JAKARTA , CN – Ruslan Buton mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim pertanggal 22 Mei 2020 LP 207 di Bareskrim diduga pelapor adalah Aulia.

Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar, jika benar hari ini Ruslan dijemput berdasarkan LP tersebut maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan karena surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami.

Tidak adanya komunikasi sekarang menyulitkan kami sehingga seandainya dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar masih pas guna klarifikasi oleh Polisi cyber tetapi kalau berkaitan LP Polisi maka terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan ada rentang waktunya begitu juga agak jamak ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ay 2 UU Ite karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi als penyelidikan.

Kalau dilihat kontennya pasti ada Ahli yang menyatakan masih didalam koridor konstitusi pasal 28 UUD sementara Ite-Nya masih perlu pendalaman siapa yang menaikkan ke elektronik dan suarakan mesti di uji Lab dulu jadi tepatnya penyelidikanlah yang pas agar hukum yang ditegakkan bukan penghukuman yang dijalankan.

Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor belum tentu menjadi masalah terhadap orang lain apa lagi dalam masa Covid-19 kan semuanya melalui elektronik jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 Jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor.

Menyikapi hal itu, Adv Gomes dan Adv Suta juga telah menyambangi Bareskrim Polri pada Tanggal 26 Mei 2020 hari Selasa lalu guna memastikan hoax atau tidaknya laporan tersebut, namun ternyata tidak ada petugas terkait yang bersedia memberikan informasi kecuali Ruslan menunggu panggilan Polisi.

Gayung bersambut, Ruslan Buton juga telah meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH untuk menjadi Penasihat Hukumnya jika benar muncul laporan kepolisian untuk dirinya dan telah menyerahkan copy KTP dan e-signature sehingga tindakan pertama memastikan LP tersebut.

Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar, maka jika benar hari ini Saudara Ruslan dijemput berdasarkan LP itu, maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan, hal itu dikarenakan surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami. “ jelas Tonin melalui siaran Persnya di Jakarta, minggu, 31 Mei 2020.

Tonin menjelaskan penangkapan terhadap Ruslan Buton tidak adanya komunikasi, bahkan ia menuding pihak kepolisian telah menyulitkan pihaknya.

“Jikalau Ruslan memang dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar, itu kan masih pas guna klarifikasi oleh polisi cyber, tetapi kalau berkaitan dengan laporan kepolisian maka itu terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan. Kan ada rentang waktunya begitu juga agak jamak, ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ay 2 UU ITE karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi alias penyelidikan.” papar Tonin.

Sambung Tonin, jika dilihat kontennya, pasti ada Ahli yang menyatakan masih dalam koridor konstitual pasal 28 UUD, sementara UU ITE nya masih perlu pendalaman bahwa siapa yang menaikkan ke sosial media dan suarakan mesti di cari keabsahan dengan uji Lab terlebih dahulu.

“Ruslan itu ada di Ternate dalam rangka merawat orangtua yang sakit, jadi bisa dibayangkan bagaimana pengabdian kepada orang tua.” ulasnya.

Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor, Tonin menyimpulkan hal itu belum tentu menjadi masalah terhadap oranglain, apa lagi dalam masa covid-19.

“Kan semuanya melalui elektronik, jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor.” ujar Tonin.

Dalam skenario penangkapan Ruslan, Tonin menilai sosok Ruslan sangat tenang, dan dari ketenangan itu Ruslan menyebut PKI telah masuk kesemua lini pemerintahan, maka ini yang harus lebih diprioritaskan. (Dody CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar