Cermin Nusantara

Dari Ternate ke Kawasi: Kebiasaan Kecil, Dampak Besar bagi Lingkungan

HALSEL, CN – Keberlanjutan lingkungan sering dipahami sebagai isu besar. Padahal, ia hadir dalam keseharian. Dari cara menggunakan listrik, mengelola sampah, hingga menjaga ruang hidup bersama. Perubahan jarang dimulai dari langkah besar, melainkan dari tindakan sederhana yang dilakukan berulang hingga menjadi kebiasaan.

Pada 31 Maret 2007, lebih dari 2,2 juta orang di Sydney mematikan lampu selama satu jam. Aksi ini dikenal sebagai Earth Hour. Sederhana, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari hal kecil. Seiring waktu, maknanya pun bergeser: bukan lagi sekadar satu jam, melainkan apa yang dilakukan setelahnya.

Di titik ini, keberlanjutan tidak lagi bergantung pada momentum, melainkan konsistensi. Kesadaran perlu diterjemahkan menjadi praktik yang bisa diulang. Pendekatan ini terlihat dalam dua konteks berbeda: ruang kota dan wilayah pesisir.

Di Kota Ternate, semangat Earth Hour berkembang menjadi ruang edukasi publik. Pemerintah Kota Ternate bersama Harita Nickel menggelar Earth Hour 60+ di Benteng Oranje pada 25 April. Selama satu jam pemadaman, masyarakat diajak memberi “ruang bagi bumi untuk beristirahat”, sekaligus mendorong perubahan perilaku sederhana di rumah, seperti mematikan perangkat yang tidak digunakan.

“Kita bisa mulai menjaga bumi dari tindakan sederhana di rumah,” ujar Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Selasa (5/5/2026).

Selain pemadaman lampu, masyarakat juga diajak memahami pentingnya pengurangan plastik melalui pembagian 1.000 kantong kain, serta edukasi tentang ruang terbuka hijau dan kebiasaan penggunaan energi yang lebih bijak.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muslim Muhammad, menilai kolaborasi ini relevan dengan arah pembangunan kota. “Kerja sama antara pemerintah dan swasta dapat mendorong penguatan serta implementasi pengelolaan lingkungan di lapangan,” jelasnya.

Namun, kesadaran di ruang kota tidak akan berdampak luas jika tidak terhubung dengan realitas yang lebih konkret.

Aksi Bersih Pantai: Angkut 3,2 Ton Sampah di Kawasi

Di pesisir Desa Kawasi, Pulau Obi, langkah nyata itu terus berlanjut. Warga bersama karyawan Harita Nickel dan unsur TNI-Polri membersihkan garis pantai, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga ekosistem laut. Sekitar 3,2 ton sampah berhasil dikumpulkan dalam waktu singkat dan dibawa ke fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses lebih lanjut.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan edukasi pengelolaan sampah. “Botol plastik bisa bertahan hingga ratusan tahun, sementara styrofoam sulit terurai. Jika masuk ke laut, dampaknya akan kembali ke manusia, terutama masyarakat pesisir,” jelas Kevin, fasilitator kegiatan dari Harita Nickel.

Pendekatan yang digunakan juga partisipatif. Peserta dibagi dalam kelompok dan mengikuti berbagai tantangan, seperti mengumpulkan sampah terbanyak, memilah sampah terunik, hingga membangun kekompakan tim. Metode ini terbukti efektif mendorong keterlibatan masyarakat, termasuk kelompok ibu-ibu desa Kawasi yang tampak paling antusias.

“Melalui kegiatan ini, kami jadi lebih sadar pentingnya menjaga kebersihan pantai. Harapannya kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan,” ujar salah satu warga.

Head of Technical Support Harita Nickel, Dian Kristiyanto, menekankan pentingnya menjaga ekosistem pesisir secara konsisten. “Pesisir dan laut adalah bagian penting dari ekosistem sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, penjagaannya harus dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif,” ujarnya.

Dua konteks ini menunjukkan pola yang sama: keberlanjutan terbentuk dari kombinasi kesadaran, tindakan, kolaborasi, dan pengulangan. Keberlanjutan menjadi titik temu berbagai aktor untuk bekerja lebih efektif lintas konteks lokal.

Dari sini, makna keberlanjutan menjadi jelas. Bukan soal satu jam, tetapi kebiasaan yang terus dijalankan. Dari Ternate hingga Kawasi, menjaga lingkungan adalah kerja bersama yang nyata dan konsisten. (Hardin CN)

Pendidikan di Tengah Ekspansi Tambang

OPINI, CN – kspansi industri pertambangan di Maluku Utara dalam satu dekade terakhir telah menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui komoditas nikel. Namun, di balik laju investasi dan pembangunan infrastruktur tersebut, muncul persoalan struktural yang berdampak langsung pada sektor pendidikan, khususnya di wilayah lingkar tambang. Secara ilmiah, fenomena ini dapat dianalisis melalui beberapa kerangka teori, seperti teori resource curse (kutukan sumber daya), teori ketimpangan pembangunan regional, serta perspektif ekologi politik pendidikan.

Teori resource curse menjelaskan bahwa daerah yang kaya akan sumber daya alam justru berpotensi mengalami keterlambatan dalam pembangunan sektor sosial, termasuk pendidikan. Hal ini terjadi karena orientasi pembangunan lebih terfokus pada eksploitasi sumber daya alam dan peningkatan pendapatan jangka pendek, dibandingkan investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia. Dalam konteks Maluku Utara, kehadiran industri tambang berskala besar tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah sekitar. Sebaliknya, terdapat kecenderungan bahwa wilayah lingkar tambang mengalami tekanan sosial dan lingkungan yang berdampak pada menurunnya akses dan kualitas pendidikan.

Dari perspektif ketimpangan pembangunan regional, ekspansi tambang menciptakan dualisme ekonomi antara sektor modern (industri ekstraktif) dan sektor tradisional (pertanian, perikanan, dan pendidikan lokal). Ketimpangan ini tercermin dalam distribusi fasilitas pendidikan yang tidak merata, keterbatasan tenaga pengajar, serta minimnya infrastruktur pendukung di daerah sekitar tambang. Sementara perusahaan tambang mampu membangun fasilitas modern dalam kawasan operasionalnya, masyarakat di sekitarnya seringkali masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah yang layak. Hal ini menunjukkan adanya spatial inequality atau ketimpangan spasial yang memperlemah daya jangkau pendidikan.

Lebih lanjut, pendekatan ekologi politik pendidikan menyoroti bagaimana relasi kekuasaan antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal mempengaruhi praktik pendidikan di wilayah terdampak. Dalam banyak kasus di Maluku Utara, proses perizinan tambang tidak selalu melibatkan partisipasi penuh masyarakat, termasuk dalam mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan anak-anak. Dampak lingkungan seperti polusi udara, pencemaran air, dan degradasi lahan turut memengaruhi kondisi kesehatan peserta didik dan guru, yang pada akhirnya berdampak pada efektivitas proses pembelajaran. Sekolah-sekolah yang berada di dekat kawasan tambang juga rentan terhadap gangguan kebisingan dan aktivitas industri yang intensif.

Selain itu, dari sudut pandang teori kapital manusia (human capital theory), pendidikan merupakan investasi utama dalam meningkatkan kualitas individu dan daya saing daerah. Namun, dalam realitas wilayah tambang, muncul fenomena disinsentif terhadap pendidikan. Banyak keluarga lebih memilih mendorong anak-anak mereka untuk bekerja di sektor tambang dengan imbalan ekonomi yang relatif tinggi dalam jangka pendek. Hal ini berimplikasi pada meningkatnya risiko putus sekolah dan rendahnya motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru berpotensi menciptakan ketergantungan ekonomi pada sektor ekstraktif yang tidak berkelanjutan.

Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya intervensi kebijakan yang berorientasi pada keadilan pendidikan. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor pendidikan seringkali bersifat simbolik dan tidak terintegrasi dengan kebutuhan riil masyarakat. Bantuan berupa pembangunan fisik sekolah atau pemberian beasiswa belum mampu menjawab persoalan struktural seperti kekurangan guru, rendahnya kualitas pembelajaran, dan terbatasnya akses pendidikan di daerah terpencil. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis keadilan sosial.

Dalam konteks ini, negara memiliki peran strategis sebagai regulator dan fasilitator untuk memastikan bahwa ekspansi tambang tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas pendidikan. Kebijakan afirmatif perlu diarahkan pada penguatan infrastruktur pendidikan di wilayah lingkar tambang, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan yang memengaruhi proses belajar. Selain itu, perusahaan tambang harus didorong untuk berkontribusi secara substantif dalam pengembangan pendidikan, tidak hanya melalui CSR, tetapi juga melalui kemitraan jangka panjang yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia lokal.

Dengan demikian, tema “Pendidikan di Tengah Ekspansi Tambang” mencerminkan sebuah realitas kompleks yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tanpa intervensi yang tepat, ekspansi tambang berpotensi memperdalam ketimpangan pendidikan dan menghambat terciptanya generasi yang berdaya saing. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap agenda pembangunan daerah, agar kekayaan sumber daya alam benar-benar dapat diubah menjadi kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku Utara.

Dugaan Penyaluran Dana Hibah Bermasalah di Halsel, BARAH Desak Kejari Periksa Bupati Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), segera melakukan penyelidikan menyeluruh dana hibah bermasalah kepada 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halsel.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menilai dugaan tersebut bukan persoalan kecil karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Kalau benar dana hibah mengalir ke 22 LSM yang patut dipertanyakan legalitas dan aktivitasnya, maka ini harus dibongkar sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kejari harus berani memeriksa Bupati Bassam Kasuba sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah,” tegas Ady, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Warung Kopi Kedai Katu, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kepala daerah tidak bisa lepas tangan dari setiap kebijakan anggaran yang berjalan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Karena itu, Bupati dinilai wajib memberi penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Jangan berlindung di balik bawahan. Rakyat ingin tahu ke mana uang daerah disalurkan, siapa penerimanya, dan apa manfaatnya. Jika ada penyimpangan, semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

BARAH juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp5,2 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang disebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Temuan tersebut dinilai menjadi alarm serius adanya dugaan lemahnya pengawasan di tubuh Pemkab Halsel.

Sehingga itu, Ady meminta daftar lengkap 22 LSM penerima hibah dibuka ke publik, termasuk alamat kantor, legalitas organisasi, proposal pengajuan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Kalau tidak ada masalah, buka semuanya ke masyarakat. Transparansi itu wajib. Jangan sampai rakyat menilai ada permainan anggaran yang sengaja ditutup-tutupi,” tandasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Pemalangan Jalan Akses Bandara di Soligi Resahkan Warga, Aktivitas Petani Terganggu

HALSEL, CN – Pemalangan jalan di sekitar proyek pembangunan bandara di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam dua pekan terakhir mulai meresahkan masyarakat. Pasalnya, jalan tani tersebut merupakan satu-satunya akses utama bagi warga Desa Soligi dan serta Desa Kawasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (30/4) sore, Pemerintah Desa (Pemdes) Soligi bersama kelompok tani mendatangi lokasi untuk meminta agar pemalangan segera dibuka demi kelancaran aktivitas warga.

Perwakilan kelompok tani menyampaikan bahwa penutupan akses jalan sangat mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan, terutama petani yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut.

“Pemalangan jalan ini sangat mengganggu kami sebagai pengguna. Karena itu, kami bersama pemerintah desa meminta akses ini dibuka kembali,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sekretaris Desa (Sekdes) Soligi, Wahyudin Hamani, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun tidak seharusnya dilakukan dengan menutup fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas.

“Kami menghargai hak menyampaikan pendapat. Namun jangan sampai mengganggu masyarakat lain, apalagi ini satu-satunya akses jalan bagi warga untuk beraktivitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemdes memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta memastikan akses publik tetap terbuka bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soligi, Harmin Muhammad, meminta warga agar tidak lagi melakukan pemalangan jalan umum karena berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, khususnya para petani.

“Jalan ini fasilitas umum. Jika dipalang, yang dirugikan adalah warga sendiri,” katanya.

Di tengah situasi tersebut, Pemdes juga mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri serta menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.

Diketahui, pemalangan jalan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak Alimusu dan perusahaan Harita Nickel. Pihak Alimusu menuntut pembayaran atas lahan yang diklaim telah digunakan untuk pembangunan bandara.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa persoalan lahan tersebut telah diselesaikan dan mempersilakan penyelesaian melalui jalur hukum.

Selain melakukan pemalangan jalan, pihak Alimusu juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan dalam beberapa hari terakhir.

Namun, penutupan akses yang awalnya ditujukan untuk menahan aktivitas perusahaan justru dinilai berdampak besar terhadap masyarakat. Warga menilai pemalangan jalan tersebut menghambat mobilitas dan aktivitas harian, terutama bagi petani yang sangat bergantung pada jalur tersebut. (Hardin CN)

Leader SnapBoost Maluku Utara Diduga Kabur Usai Tipu Korban Miliaran, Polisi Diminta Segera Tangkap Safrudin Bobote

HALSEL, CN – Dugaan penipuan berkedok investasi online melalui aplikasi SnapBoost kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara (Malut). Seorang pria bernama Safrudin Bobote, yang disebut-sebut sebagai leader SnapBoost wilayah Maluku Utara, diduga menghilang setelah aplikasi tersebut terungkap bermasalah dan merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Sejumlah korban menuding Safrudin Bobote berperan aktif meyakinkan masyarakat untuk menanamkan dana ke aplikasi SnapBoost dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurut keterangan korban, Safrudin Bobote diduga bekerja sama dengan seorang perempuan bernama Tiara Altintoph H, yang disebut sebagai konsultan SnapBoost Maluku Utara. Keduanya diduga meyakinkan para korban bahwa dana jaminan senilai Rp2 miliar telah tersimpan di rekening pribadi Safrudin Bobote, sehingga menimbulkan rasa percaya di tengah masyarakat.

Akibat bujuk rayu tersebut, banyak warga yang menyetorkan uang ke SnapBoost. Dana yang digunakan para korban disebut berasal dari tabungan kebutuhan sehari-hari, modal usaha, biaya pembangunan rumah, tabungan haji, hingga hasil gadai kendaraan bermotor demi mengejar keuntungan berlipat ganda.

Nominal kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp503 ribu, puluhan juta rupiah, hingga ratusan juta rupiah.

Ironisnya, saat tanda-tanda aplikasi bermasalah mulai terlihat, para korban mengaku Safrudin Bobote dan Tiara justru kembali mendorong masyarakat melakukan deposit lebih besar dengan iming-iming keuntungan 100 persen dari modal.

Tak hanya itu, Safrudin Bobote juga diduga pernah menjanjikan seminar akbar di Kota Ternate dengan hadiah Emas Antam, iPhone 17 Pro max, Sepeda motor, hingga mobil. Namun, korban diminta terlebih dahulu melakukan deposit puluhan juta rupiah. Hingga kini seminar tersebut disebut tidak pernah terlaksana.

Korban juga mengungkap adanya program penjualan motor Scoopy dan mobil dengan harga murah, masing-masing Rp17 juta dan Rp20 juta serta Rp75 juta hingga Rp175 juta. Namun belakangan diketahui kendaraan yang diserahkan kepada sebagian korban diduga merupakan unit kredit yang belum lunas.

“Semoga pihak Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri segera menangkap Safrudin Bobote sebagai leader SnapBoost di Maluku Utara,” pinta salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (23/4/2026).

Korban menambahkan, Safrudin Bobote sebelumnya mengaku bahwa aplikasi SnapBoost didirikan di Amerika Serikat (AS) dan telah berdiri sejak tahun 2019. Sehingga dirinya bergabung sejak tahun 2020.

“Safrudin Bobote sudah tidak dapat dihubungi. Tiga nomor kontak yang biasa digunakannya sudah tidak aktif sama sekali. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar para korban mendapat keadilan,” tutupnya. (Hardin CN)

Diduga Digerebek Suami Saat Bersama Pria Lain, Oknum PPPK Halsel Diminta Dicopot dari ASN

HALSEL, CN – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Camat Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan.  Di mana, Perempuan berinisial SI diduga kuat digerebek suaminya sendiri saat berada di dalam kamar indekos bersama seorang pria beristri.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, di sebuah indekos di Desa Babang, Bacan Timur, yang disebut milik keluarga mendiang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pria yang diduga bersama SI diketahui berinisial ML, warga Desa Tutupa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Suami SI, Ridwan Rahayaan, mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari anak kandungnya bahwa sang ibu sedang berada di kamar bersama pria lain. Ridwan kemudian datang ke lokasi bersama anaknya dan dibantu seorang anggota Polsek Bacan Timur.

“Istri saya tertangkap tangan bersama laki-laki lain. Ini bukan pertama kali, hubungan mereka diduga sudah berjalan sekitar enam bulan,” ujar Ridwan dengan nada kesal.

Meski mengaku belum menempuh jalur hukum, Ridwan meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap istrinya yang berstatus ASN/PPPK.

“Saya minta Bupati segera mencopot istri saya dari ASN. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.

Kasus tersebut memicu perhatian warga sekitar karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur sipil negara.

Secara aturan, ASN maupun PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk perselingkuhan yang berdampak pada nama baik instansi, dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel maupun instansi terkait atas dugaan kasus tersebut. (Hardin CN)