Warga Aceh Singkil Hebohkan Pelat Kuning Bertulisan Keluarga Miskin

Aceh Singkil, CN – Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) pemantau korupsi dan penyelamat harta negara (PERLAHAN) Pimpinan Daerah Aceh Singkil surati Dinas Sosial terkait bantuan rumah keluarga miskin.

Berdasarkan surat LSM pemantau korupsi dan penyelamat harta negara melalui Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aceh Singkil nomor ;01/s/DPD/LSM -PERLAHAN /AC-SKL/VII/19. Pada Tanggal 8 April 2019.

Adapun hal tersebut pelat kuning yang tertulis tentang data rumah tangga miskin yang melekat di rumah-rumah masyarakat Aceh Singkil.

Syafar Siregar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Singkil menuturkan kepada media ini, Selasa (7/7/2020) tentang balasan surat dari Dinas Sosial Aceh Singkil.

Lanjutnyanya, bahwa Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa dari Dinas Sosial tidak pernah menempelkan kerumah-rumah warga bertulisan rumah tangga miskin.

Tambahnya lagi, dalam surat balasan pada bulan April Tahun 2019 itu, jikalau Dinas Sosial tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat rumah tangga miskin sepeser pun bunyi balasan surat dari Dinas Sosial, Drs Iskandar selaku Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil.

Namun timbul tanda tanya dana yang di terima masyarakat rumah tangga miskin sebesar Rp 5 juta itu sumber dana apa.

Berinisial Nr warga Desa Kampung Baru menuturkan pada media baru-baru ini bahwa ada masyarakat dapat bantuan Rp 5 juta yang ada pelat kuning yang bertulis rumah tangga miskin.

Selain itu, warga Ketapang Indah berinisial D mengatakan dapat bantuan dari Dinas Sosial.

“Yang anehnya, pesan mereka jangan bilang pada siapa-siapa kalau ini bantuan dari Dinas Sosial” ujar D.

Saat itu juga masyarakat yang ada di rumah bertulisan rumah tangga miskin mendatangi Kantor LSM PERLAHAN untuk melaporkan kenapa kami tidak dapat jelas mereka.

“Sesuai dengan impormasi masyarakat sekitar dan balasan surat lembaga kami dari Dinas Sosial Aceh Singkil, maka penyarian impormasi masih dalam proses,” tutup Syafar Siregar. (Muklis CN)

Satgas TMMD ke-108 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Kebut Pengerjaan Pengerasan Jalan

Sukabumi, CN – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-108 Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi kebut pengerjaan pengerasan jalan dari Kampung Pasir Kadu hingga Kampung Panyusuhan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Pembangunan pengerasan jalan tersebut merupakan salah satu sasaran fisik pada TMMD 2020, sepanjang 850 meter.

Pasiter Kodim 0622 sekaligus Danramil 2213 Jampangkulon, Kapten Arm Witono mengatakan, pengerjaan pengerasan jalan tersebut sudah mencapai 74,68 persen.

“Hari ini sudah mencapai 755 meter. Mungkin dengan waktu dua hari lagi pengerasan jalan selesai,” ujar Witono, kepada awak media, Selasa (7/7/2020).

Ia berharap, dalam pengerjaannya tidak ada kendala, khususnya kendala cuaca. Menurutnya, agar pekerjaan bisa cepat terselesaikan.

“Mudah-mudahan dengan cuaca yang bagus target bisa tercapai,” pungkasnya. (Irwan CN)

Cantumkan Logo NU Halsel Soal Aksi Tolak RUU HIP Besok Bakal Diproses Hukum

HALSEL, CN – Terkait sikap penolakan RUU HIP oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang di jadwalkan pada Tanggal 08 Rabu Juli 2020 pukul 08:30 WIT besok. Kader Muda Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Halsel angkat bicara karena dinilai tanpa melakukan koordinasi pencamtuman Logo NU dalam aksi nanti.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Muhammad Alfaris Y sangaji selaku Kader Muda NU Halmahera Selatan tindak tegas atas penggunaan Logo NU.

Menurutnya, dalam pencantuman Logo NU Pada seruan aksi ini, menegaskan akan menindak lanjuti pihak yang berwenang dan tidak akan main-main.

“Dalam pertemuan kami dari Kader NU sengaja tidak hadir karena sikap NU soal RUU HIP adalah menolak, tapi bukan turun di jalan untuk tidak ikut terlibat aksi dalam bentuk apapun oleh PBNU, dan sikap itu sudah disampaikan kepada seluruh Banom-Banom NU disetiap Kab/kota,” tegasnya.

Muhammad Alfaris Y sangaji, menilai RUU HIP tersebut akan membuat kegaduhan ummat dan pada NKRI ini. Oleh karena itu jika ada yang sengaja untuk pasang Logo NU pada Aksi nanti sekali lagi menegaskan akan menindak lanjutinya dengan aturan yang beralaku.

“Kami sudah menyampaikan kepada beberapa Kader Muda NU agar tidak ikut terlibat dalam Aksi damai pada Rabu, Tanggal 8 Juli besok,” pungkas M Alfaris Y Sangaji. (Red/CN)

Optimis DIN-ANJAS Menangkan Pilkada, Ade Hud: Utamakan Persatuan dan Kesatuan

HALSEL, CN – Lebih kurang enam bulan kedepan, tepatnya 9 Desember mendatang adalah hari H pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak.

Sebab itu di Kabupaten Halmahera Timur, Pesta demokrasi yang merupakan hak kedaulatan rakyat guna menentukan siapa yang bakal memimpin lima tahun kedepan itupun rasanya bakal dimenangkan oleh Din-Anjas.

Rasa Optimisme itu bukan tanpa alasan sebab pasangan calon Din-Anjas telah didukung dan oleh Tiga Partai yaitu Hanura (2 Kursi), NasDem (2 Kursi) dan PKPI (1 Kursi).

Hal tersebut di sampaikan Ade Hud Kepada Media cerminnusatara.co.id, Selasa (07/07/2020).

Lanjut Ade, bahwa dalam pertarungan pilkada Halmahera timur, ia merasa optimis bahwa Din-Anjas bakal memenangkan Pilkada Halmahera Timur.

Ade juga mengatakan bahwa saat ini baru ada satu pasangan calon yang sedianya memenuhi syarat pencalonan yaitu Ir. Muh. Din dan Anjas Taher SE

“Baru paslon Din-Anjas yang memenuhi syarat pencalonan,” tandasnya.

Sebab kata Ade, paslon yang lain masih berupaya mendapatkan dukungan parpol.

Meski begitu, Ade Hud berharap ada keajaiban baru sehingga minimal ada tiga atau bahkan empat pasangan calon kepala daerah penantang dalam hajatan rakyat ini.

Ade Hud juga mengungkapkan bahwa selain tiga parpol pendukung Din-Anjas, “Tidak menutup kemungkinan ada tambahan kekuatan parpol lain,” tegas Ade.

Ade Hud juga berpesan bahwa, politik merupakan sunnah tullah yang pada prinsipnya, tetap menjaga dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat di Halmahera Timur.

“Selain itu, Politik demokrasi adalah sebuah keharusan, sedangkan yang lebih penting dari semua itu adalah persatuan dan kesatuan serta persaudaraan yang hakiki,” pungkas Ade. (Red/CN)

PAC GPM Pulau Makian Desak Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Rabut Daiyo

TERNATE, CN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kecamatan Pulau Makian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) pertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Lorupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Rabut Daiyo Tahun anggaran 2019. 

Kedatangan PAC GPM Pulau Makian tersebut tak lain menanyakan perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di laporkan pada kamis (11/6/2020) lalu.

Ketua PAC GPM Pulau Makean, Ridwan Sarian yang didampingi oleh Ketua DPC Kota Ternate, Juslan H Latif kepada sejumlah awak media, Selasa (7/7/2020) mengatakan, maksud dan kedatangan mereka itu yang pertama soal penyalahgunaan Alokasi anggaran Bumdes 100.000.000 Juta dan pekerjaan fisik yang diduga kuat adanya Murk-up.

“Jadi kenapa sampai katakan Murk-up dalam belanja anggaranya, karena alokasi pembelanjaan barang tersebut Kepala Desa dengan sendirinya membuat Surat Keputusan tentang standar satuan harga barang yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati,” katanya.

Ridwan pun menuturkan, keputusan yang dilakukan Kepala Desa Rabut Daiyoa tersebut sebelumnya mereka sudah konsultasikan ke Biro Hukum Kabupaten Halsel bahwa, Surat Keputusan Kepala Desa tentang standar satuan harga barang itu ilegal alias cacat Hukum.

“Karena rujukan dari pengadaan barang jasa di wilayah Kota maupun Kabupaten Kota Kecamatan dan Desa itu rujukan ada pada peraturan Bupati tentang standar satuan harga barang itu melebihi,” tuturnya. 

Selain kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan, Sambung Ridwan, mereka juga mengajukan dokumen tambahan laporan dugaan dan indikasi perbuatan Tindakan Pidana Korupsi atas pengelolaan ADD/DD di Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makian diantaranya:

Dokumen APBDes, Dokumena Surat Keputusan Kepala Desa Rabut Daiyo tentang Standar satuan harga, Dokumen RAB Pekerjaan rabat beton Rt 02 dengan volume 190 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 03 dengan volime 100 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 04 volume 120 meter.

Kemudian dokumen RAB Saluran Air Rt 01 volume 91 meter, dokumen RAB Saluran Air Rt 01 dengan volume 161 meter, dan dokumen RAB pekerjaan Tembok tepi jalan dengan volume 100 meter serta Dokumen RAB pekerjaan Air bersih.

“Sebagai keterangan tambahan sembilan dokumen tersebut, PAC GPM mendesak kepada kejati Maluku Utara segera memanggil dan periksa saudara Adurahman Hi Walanda selaku Kepala Desa Rabut Daiyo,” tegas Ridwan. (Red/CN

Kades Mano Diduga Potong Dana BLT Untuk Tunjangan Relawan Covid-19 di Desa

HALSEL, CN – Proses pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan PMK No 50 Tahun 2020.

Padahal BLT yang sudah seharusnya disalurkan dari bulan April lalu, tapi sampai pada bulan Juli baru dilakukan pendataan, itu pun tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan aturan yang ada. Hal ini diungkapkan Amrul Amal salah seorang mahasiswa Kota Ternate asal Desa Mano Kecamatan Obi.

Pasalnya, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Mano 600 sekian, namun yang mendapatkan BLT hanya 136 KK. Padahal seharusnya minimal 200 KK lebih karena sebagian masyarakat Desa Mano berada di bawah rata-rata kemiskinan.

Olehnya itu, pada Selasa pagi tadi Amrul kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) mengatakan, ratusan masyarakat melakukan protes di Kantor Desa. Namun Pemerintah Desa bersih keras untuk menetapkan jumlah penerima BLT dengan 136 KK, sedangkan masyarakat menuntut agar di tambahkan karena terlalu sedikit yang menerima BLT. Bahkan salah seorang Tokoh masyarakat menghubungi Amrul Amal untuk mempertanyakan soal regulasi dan kebijakan Pemdes terkait dengan Pembagian BLT. Terjadi diskusi panjang antara Kepala Desa, Fahrudin La Maca dan Amrul yang berusaha menjelaskan soal aturan dalam PMK, tapi Kades Fahrudin tidak mampu memberikan rasionalisasi dan ingin menutup pembicaraan.

“Ngoni tara mangarti kalo tong jelaskan bagini, nanti ngoni datang di Kampung da baru tong bacarita” ucap Kades di saat komunikasi bersama Amrul melalui via telepon. Ambrul pun berusaha menjelaskan tentang regulasi yang ada ” itu diaturan PMK kan so jelas, jika tahap pertama sudah terpakai habis maka diprioritaskan tahap kedua, jadi tahap kedua itu kan sebesar Rp 300 Juta lebih, jadi kalo diusahakan 200 KK itu bisa, kami juga sudah kalkulasi.” Tegas Amrul yang juga Mantan Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Mano (IPMM) itu.

Tapi Kata Amrul, Kades Fahrudin beralasan karena ada pemotongan untuk Tunjangan Relawan Covid-19 dan pembelian Obat-obatan. Padahal yang menjadi relawan di Desa itu adalah Pemerintah Desa dan BPD.

“Mereka itu sudah digaji dari ADD, jadi tidak boleh ada pemotongan di Dana BLT lagi. “Itu mereka sudah digaji dari ADD dan seharusnya prioritaskan kebutuhan masyarakat dulu, jangan melipat gandakan gaji mereka, anggap saja mereka juga bekerja untuk Desa.” pungkas Amrul kepada Fahrudin.

Setelah berdebat dengan Amrul, pak Fahrudin pun ingin menghentikan pembicaraan dan mengatakan bahwa Mahasiswa tidak tahu aturan dan bikin rusak masyarakat. Padahal Amrul amal menjelaskan aturan soal penyaluran BLT.

Amrul pun menyesalkan sikap Fahrudin selaku Pemimpin Desa yang tidak mau terbuka, “Saya sesalkan sikap dari seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi tumpuan seluruh Masyarakatnya ketika Pandemi melanda, tetapi sejauh ini Kepala Desa dan jajarannya terkesan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Mano,” kata Amrul.

Sementara itu, wartawan cerminnusantara.co.id berusaha menghubungi Fahrudin melalui via telepon. Panggilan masuk tapi tak terjawab. (Red/CN)