Mahasiswa Duga Ada Konspirasi Bocornya Limbah PKS PT. BDA

Subulussalam, Longkib, CN – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (Ampes) konspirasi antara pihak Pemkot Subulussalam, dalam hal ini DLHK dengan perusahaan kelapa sawit PT BDA.

Ini menyusul belum diterbitkannya hasil laboratorium terkait limbah PT BDA yang diduga telah mencemari Sungai Lae Longkib.

“Kami menduga adanya konspirasi antara pihak Pemkot dengan perusahaan, sehingga tidak diterbitkannya hasil uji lab tersebut. Hal tersebut jelas sangat disayangkan. Padahal Sungai Lae Longkib tersebut merupakan sumber kehidupan dan salah satu mata pencaharian masyarakat Longkib sejak dulu,” kata Ketua Ampes, Hasbi Bancin, Rabu (8/7/2020).

Hasbi menyampaikan bahwa tercemarnya Sungai Lae Longkib diduga akibat adanya kebocoran kolam ketiga pabrik kelapa sawit milik PT BDA yang ada di Kecamatan Longkib.

Bahkan pihak Pemkot Subulussalam sudah turun ke lapangan, dan sudah mengambil sampel untuk analisa apakah memang benar tercemar akibat limbah dari kebocoran pada kolam tersebut.

“Mereka sudah menyepakati bahwa hasil laboratorium keluar pada 14 hari kedepan. Namun sekarang sudah berjalan lebih 21 hari,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Subulussalam melalui DLHK agar terbuka dan transparan terhadap kasus ini dan jangan hanya memberikan janji belaka.

“Ini menyangkut khalayak ramai. Rakyat jelas sudah dizolimin perusahaan. Perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungan belaka, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” terangnya.

Iia mengaku jika pemerintah tidak menyelesaikan permasalahan ini, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Pemprov Banda Aceh. (Mha CN)

Sidang PKPU Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat KSP Indosurya

JAKARTA, CN – Bertempat di Pengadilan Niaga jalan raya bungur raya Jakarta Pusat Rabu 8 juli 2020. Pengacara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengatakan, kliennya mengoptimalkan proposal perdamaian dalam menyelesaikan persoalan untuk kebaikan kreditor.

“Kalau namanya perkara perdata itu selalu diawali dengan perdamaian. Wajar secara umum, asalkan dilakukan secara profesional, artinya pokok materi harus jelas,” ujarnya.

Leonard Pitara Guruh Simanjuntak, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Leonard Prihantoro & Associates;Leon mengatakan, ari ini sesuai prediksi indosurya mau merubah proposal perdamaiannya sejauh ini proposal perdamaiannya itu jauh lebih baik, walaupun masih ada beberapa hal yang masih sesuai keinginanlah tapi ada hal yang menarik adalah kedatangan pak Henry Surya sendiri karena diluar espektasi dia mau turun.

“Dari 2 hal yang bisa kita lihat, pertama ada itikad baik dan yang kedua kewajiban moral untuk menyelesaikan masalah ini” ujarnya.

Dari pihak kreditur masih pecah ada yang menerima dan ada yang menolak. Tetapi dari saya pribadi menerima dari yang ditawarkan sebelum nya, karena aset nya kecil tagihan dana dari pihak ketiga yang ada.

“Rencana besok kembali diagendakan voting dari saya pribadi sebaiknya dibayar jangan dibuat pailit,” tandas leon. (DODY CN)

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Merah Putih Perjuangan Tolak Terhadap RUU HIP

Jakarta, CN – Bertempat di DPR RI senayan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Laskar Merah Putih Perjuangan dan pengurus daerah di 34 provinsi dan 420 Kabupaten / kota , 4080 kecamatan dengan ini menyatakan penolakan terhadap RUU HIP meminta DPR RI menghapus rancangan UU HIP demikian kata ketua umum LMPP D.Yusad Regar kepada media, Senin (6/7/2020).

Menurut D.Yusad Regar, pernyataan sikap LMPP pertama, RUU HIP tersebut akan menyeret NKRI kembali pada kepentingan dalam perdebatan diantara para tokoh nasional menjelang 18 Agustus 1945 yang akhirnya umat islam harus merelakan ” Kewajiban menjalankan syarikat islam ” dihapus.

“Membuka masalah ini sangat berbahaya karena selain menyayat luka lama juga akan memicu kegaduhan ditengah kualitas Nasionalisme yang nyaris punah serta kepakaran para tokoh nasional yang jauh dari layak , apalagi dibandingkan dengan semangat nasionalisme dan kualitas kepakaran para tokoh nasional kala itu, sebaiknya kita ingat bahwa mereka pun harus.tertatih tatih menapaki jalan terjal untuk tiba para kesimpulan catatan sejarah pengorbanan umat islam dalam Pancasila yang final pada tanggal 18/8/1945,” jelasnya.

Kedua, bahwa permunculan rancangan UU HIP ditengah keperihatinan nasional menghadapi covid 19 selain terkesan disengaja berharap tidak ada demo penolakan karena protokol kesehatan juga DPR RI telah mencoreng martabat nya sendiri.

“Karena rakyat menilai DPR RI bebas covid 19 tapi positif terpapar virus komunisme atas diagnosa para pakar terhadap pasal 7 RUU HIP tersebut,” tambah D. Yusad Regar. (Dody CN)

Dalam Waktu Dekat, FPBH Malut Gelar Kongres Ke-I

TERNATE, CN – Panitia Kongres ke I Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) Maluku Utara (Malut), telah memastikan bahwa akan menggelar Kongres ke I, pada 25 s/d 27 Mei 2020 mendatang.

Panitia Kongres I FPBH merupakan penanggung jawab penuh untuk mensukseskan Kongres I FPBH. Panitia ini di pilih secara demokratis dan partispatoris oleh seluruh anggota FPBH.

Rencananya, Kongres I FPBH yang bertajuk “Buruh Bersatu, Bangun Organisasi Progresif, Rebut Demokrasi, dan Lawan Sistem Menindas” itu, akan mengundang seluruh elemen gerakan rakyat Maluku Utara yang tidak anti demokrasi dan gerakan buruh untuk hadir dalam Kongres I yang akan digelar pada 25 s/d 27 Juli 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kongres I FPBH, El Aslan, kepada wartawan melalui via massenjer, rabu (8/7/2020).

Dirinya menegaskan bahwa Kongres I FPBH adalah tonggak awal pembangunan organisasi buruh revolusioner di Maluku Utara sekaligus menjadi tifa perlawanan terhadap kekejaman pemilik modal industri tambang dan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh untuk kesejahteraan, malahan menindas buruh.

“Struktur panitia juga dibentuk beberapa Devisi untuk mengawal Kongres I FPBH sebagai organisasi progresif,” ungkapnya.

Kata dia, Kongres I FPBH Maluku Utara pada 25 s/d 27 Juli 2020 itu, adalah bentuk sikap perjuangan karena melihat keadaan buruh tambang PT. IWIP yang mengalami penderitaan atas aturan perusahaan serta pemerintah yang tidak berpihak pada buruh.

“Kami berkeinginan membentuk Serikat Buruh (FPBH) yang benar-benar progres memperjuangkan aspirasi buruh tambang,” katanya.

Dirinya berharap agar pelaksanaan Kongres I FPBH nanti berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama, tidak ada halangan dan hambatan apa pun.

“Kami berharap pelaksanaan Kongres I FBPH nanti, berjalan dengan baik, tidak ada halangan,” harapnya. (Ridal CN)

DPD Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Jember, Ini Hasil Enam Poin Kesepakatan

JAKARTA, CN – Perjalanan DPD RI untuk membantu fasilitasi pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember, atas kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD setempat akhirnya membuahkan hasil, Selasa (7/7/2020) kemarin, enam (6) butir kesepakatan berhasil diputuskan para pihak untuk dijalankan sebagai solusi.

“Alhamdulillah, atas respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri, kami dari DPD RI dapat mewujudkan pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah elemen masyarakat Jember, yang beberapa waktu lalu telah datang ke DPD RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Bahkan waktu itu, langsung kami pertemukan juga dengan Pak Mendagri Tito,” ungkap Ketua Badan Akuntalibilitas Publik (BAP) DPD RI Sylviana Murni.

Senator asal DKI Jakarta itu memang mendapat tugas untuk mengawal proses mediasi dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan DPRD dan elemen masyarakat Jember. Karena itu, Sylviana terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Hingga puncaknya, Selasa kemarin, melalui proses rapat yang cukup lama.

Selain Ketua BAP DPD RI, hadir dalam rapat mediasi tersebut, Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya. Sementara dari Kemendagri, hadir sebagai pimpinan rapat, Plt. Sekjen Kemendagri M. Hudori. Selain itu tampak pula Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Adapun enam butir keputusan yang diambil meliputi, pertama, dalam proses penyelesaian hal tersebut, Gubernur akan berkoordinasi dengan Bupati dan jajaran DPRD Jember. Kedua, Bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya Tanggal 7 September 2020.

Ketiga, terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Gubernur sesuai dengan surat Gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 Tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember.

Ke empat, terhadap RAPBD Tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 Tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD Tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun angaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Ke lima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ke enam, mengedepankan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten. (Reza/CN)

18 Orang Tersangka Kerusuhan Madina Dipindahkan ke Mapolda Sumut

MEDAN, CN – Sebanyak 18 orang tersangka kerusuhan di Kabupaten Mandailing Natal, yang terdiri atas 17 orang pria dan 1 orang wanita di pindahkan dari Mako Batalyon C Sat Brimob dan Polres Madina ke Mapolda Sumut, Medan, (07/07/2020) malam.

Pada proses pemberangkatan 18 orang tersangka tersebut mendapat pengawalan ketat dari personil Sat Brimob Polda Sumut dan Tim gabungan dari personil Polda Sumatera Utara.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di kawasan Desa Mompang Julu Kabupaten Mandailing Natal pecah beberapa waktu lalu, yang di sebabkan oleh adanya pembagian dana bantuan BLT dari pemerintah pusat yang di nilai tidak transparan.

Terkait permasalahan bantuan BLT tersebut, masyarakat yang merasa kecewa dengan kinerja Kepala Desa meminta untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Mompang Julu, hingga terjadinya unjuk rasa yang di barengi dengan kerusuhan.

Dengan menumpang Bus ALS, 18 orang tersangka yang akan di pindahkan ke Mapolda Sumut berasal dari titipan Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Madina. Dengan di kawal ketat personil Sat Brimob Polda Sumut, yang di pimpin Pasi Provost Yon C Iptu Abdul Halim Harahap.

Saat di konfirmasi awak media ini, Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Kompol Buala Zega, S.H., M.H. menjelaskan perihal pemindahan 18 orang tersangka tersebut.

“Ya, personil kita yang lakukan pengawalan ke Mapolda Sumut. Ada 14 orang tersangka yang kita bawa dari Mako Yon C, dan 4 orang dari tahanan Polres Madina. Jadi, untuk totalnya dari semua tersangka ada 18 orang,” jelas Kompol Buala Zega.

Setelah mendapat beberapa arahan dari Komandan Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Kompol Buala Zega, personil dan 18 orang tersangka tersebut langsung di berangkatkan ke Mapolda Sumatera Utara. (Hendra CN)