Data BST Bermasalah, FKH OBI Wilayah DKI Jakarta Angkat Bicara

JAKARTA, CN – Data Bantuan Sosial Tunai (BST) bermasalah Forum Komunikasi Hukum  (FKH) Obi Wilayah Daerah Istimewah (DKI) Jakarta angkat bicara.(09/07/2020)

Bantuan Sosial Tunai (BST), yang telah disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada seluruh rakyat Indonesia. dana tersebut sudah  tersalur di Kabupaten Halmahera Selatan, Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, dengan kuota kurang lebih 66 KK,  berupa bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid19.

Bupati Halmahera selatan H. Baharain Kasuba Spd, M.Pd  harusnya menjalankan program pemerintah pusat dengan menginstruksikan kepala dinas sosial halmahera selatan, agar melakukan pendataan yang benar-benar valid sehingga penyaluran  bantuan tersebut tepat pada sasarannya.

Mirisnya dalam verifikasi data oleh dinas sosial kabupaten halmahera selatan,  tidak Sesuai dengan surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang  secara substansi harus melibatkan satuan kecil  di masyarakat yaitu RT/RW agar supaya penyaluran dana bantuan pemerintah dapat tersalurkan  kepada setiap kepala keluarga yang benar benar mengalami dampak dari  pandemi Covid19.

Akibat dari persoalan ini ada beberapa desa di kabupaten halmahera selatan terjadi kegaduhan  di tengah-tengah masyarakat, pasalnya 66 KK yang suda tersalurkan  di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan bermasalah. karena  tidak sesuai dengan anjuran pemerintah pusat  di antaranya,  adalah mereka yang sudah mendapatkan gaji dari Negara (PNS) , Pengusaha, Karyawan tambang, Petugas panitia pemungutan suara kecamatan  atau PPK,  Anak Muda yang tidak memiliki KK dan ada juga dalam satu  keluarga semuanya dapat. Mulai dari Bapak, Ibu, sampai pada anak-anaknya,  turut menerima bantuan. Bahkan yang lebih para lagi ada oknum petugas TKSK dari dinas sosial juga mengisi namanya dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial tunai. Akibat dari pendataan yang tidak jujur, Dinas Sosial menghilangkan hak-hak masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan Manfaat Pemerintah.

Terkait hal ini Ketua FKH Obi Wilayah DKI Jakarta Willy Kurama saat konfirmasi via heandphone kepada wartawan cerminnuaantara.co.id, dia  menyampaikan dan memintah kepada Bupati Halsel agar segera mengevaluasi Dinsos Halsel “kami meminta kepada pak bupati suapaya evaluasi Kadis Dinsos agar menggantikan atau membatalkan data BST Desa Bobo Kec. Obi Selatan” terang Willy

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekertaris FKH Dolan Alwindo Colling Dinsos Halsel “segera membatalkan Data penerima BST Desa Bobo itu, karena data tersebut tidak sesuai  dengan Hukum Normatif dan melakukan pendataan kembali sesuai dengan aturan  yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia” Ungkap Dolan

Sambung Willy “Apabila permohonan kami tidak di tindak  lanjuti oleh Bapak Bupati, kami akan melakukan upaya hukum untuk  melaporkan persoalan ini  ke lembaga yang berwajib” tegas Willy.(Red/CN)

Aliansi Perempuan Malut Bergerak Tolak Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020

TERNATE, CN – Aliansi Perempuan Maluku Utara Bergerak, pagi tadi menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dan menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIT, kamis (9/7/2020).

Aksi ini di gelar di dua tempat, yakni di Tugu Makugawene Kota Ternate dan Kantor DPRD Kota Ternate, dengan masa aksi berkisar 100 orang lebih, dengan di peralatkan, 1 buah Corong, Bendera Kebangsaan Indonesia, berbagai poster tuntutan, propaganda, dan umbul-umbul.

Kordinator Lapangan (Korlap) dalam Aksi tersebut, Dea Kaijely, saat di wawancarai mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Komnas perempuan sejak 2014, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat kekerusan seksual. Lembaga ini mencatat sejak 2014 ada 293.220, 2015 dengan 321.762 kasus, 2016 dengan 259.150 kusus, 2017 dengan 348.446 kasus, 2018 dengan 406.178 kasus, dan 2019 meningkat lagi menjadi 431.471 kasus.

“Angka ini adalah akumulasi dari kasus yang terlaporkan, dan yang tidak terlaporkan tentu masih sangat banyak, karena dalam masyarakat patriarkal, kekerasan seksual ini dianggap sebagai satu hal yang tabu sehingga tertutup rapat. Kasus kekerasan ini tidak bisa hanya di lihat sebagai angka-angka belaka, melainkan ada kehidupan yang dihancurkan, fisik dan psikis terganggu dan membutuhkan bantuan untuk keluar dari rasa traumatik yang besar,” ungkapnya.

Bahkan tak jarang juga ada korban mengakhiri hidupnya karena banyak tekanan dari berbagai pihak. Sejak 2014 naskah akademik dan draft RUU P-KS disusun dan diusulkan dalam prolegnas, Memasuki 2016, RUU P-KS berhasil dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2015-2019 dan tidak kunjung disahkan.

“Artinya ada rentang waktu yang sangat panjang untuk dibahas, dan DPR-RI dinilai gagal dalam upaya melindungi perempuan dan anak bahkan laki-laki juga kelompok rentan lainnya seperti Difabel, LGBTQ dari kekerasan seksual, Anggota DPR-RI yang bertugas juga dinilai sangat main-main dan terkesan tidak serius dalam membahas RUU PKS ini dengan banyak anggota yang tidak hadir dalam beberapa kali sidang pembahasan,” ujar Korlap dengan nada keras.

Menurutnya, RUU PKS ini adalah salah satu payung hukum dalam melindungi korban tanpa memandang jenis kelamin dan diskriminasi gender sama sekali. Bahkan Dea menyampaikan baru-baru ini publik dibuat marah dengan kebijakan DPR RI komisi VIII yang mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dengan alasan ‘sulit’.

“Artinya DPR memang tidak serius membahas RUU PKS, padahal sudah bertahun-tahun RUU PKS ini diperjuangkan oleh rakyat Indonesia lewat aksi-aksi politik dan secara bersamaan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang meningkat sangat signifikan baik dalam ranah privat, komunitas maupun negara,” tandasnya.

“Tapi seolah DPR RI menutup mata dan telinga dengan kasus-kasus yang ada. DPR RI harus menunggu berapa korban lagi untuk mengesahkan RUU ini? Tidak mengesahkan RUU PKS berarti menciptakan perlindungan buat pelaku kekerasan seksual,” kesalnya.

Lanjut Korlap, RUU PKS yang dibalas selama bertahun-tahun tidak juga disahkan bahkan dicabut dari prolegnas 2020, hal berbeda dilakukan oleh negara, yaitu untuk memasifkan sirkulasi kapital dan membuat rakyat menderita, maka paket kebijakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan dikebut untuk segera disahkan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja kabarnya akan dibahas dalam sidang paripurna DPR-RI pada tangga 16 Juli 2020.

“Substansi Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan
investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan tahan, investasi dan proyek pemerintah, kawasan ekonomi,” jelas Dea.

Ia mengatakan, dari belasan klaster ini jika ditelusuri terlebih jauh justru menjauhkan rakyat dari kesejahteraanya baik petani, buruh, perempuan, masyarakat miskin perkotaan maupun pedesaan, masyarakat adat, nelayan, mahasiswa dll.

“Logika Omnibus Law murni logika kapital yang keberadaanya mempermudah laju investasi dalam negeri yang syarat akan kehancuran ekologi, perampasan lahan petani secara besar-besaran, eksploitasi dan PHK buruh pabrik, marginalisasi perempuan dll. Sejatinya Omnibus Law Cipta Kerja mengkonsolidasikan para oligarki untuk mendulang kekayaan dengan mengorbankan rakyat Indonesia,” sebut Korlap.

Lebih lanjut Dirinya menyebut, bahkan dalam proses melancarkan kebijakan ‘sapu jagat,’ ini, Jokowi memerintahkan Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan seluruh kementerian yang berkaitan dengan komunikasi untuk mendekati
organisasi-organisasi yang tidak mendukung Omnibus Law.

“Bahkan situasi yang terupdate, pimpinan Badan Legislasi Nasional telah diganti oleh pensiunan perwira tinggi Polisi untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam situasi yang semakin sulit karena pandemic COVID-19 yang membuat rakyat semakin menderita karena ketidakpastian kerja dan pendapatan Negara, bukan fokus dalam mengatasi penyebaran virus, justru menindas rakyat dengan menggenjot pengesahan kebijakan yang anti rakyat ini,” ujarnya.

Di ketahui, aksi yang di gelar berakhir dengan hering terbuka bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin S.T di depan kantor DPRD Kota Ternate.

Sementara dalam aksi itu, massa aksi Aliansi Perempuan Maluku Utara Bergerak, Menolak pencabutan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020, menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan yang terahir Tolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Ridal CN)

Pemdes Lata-Lata Salurkan BLT Dana Desa Tahap III Telah Selesai

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakqn pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III telah selesai, Rabu (9/7/2020).

Dalam pembagian itu, Kepala Desa, didampingi langsung oleh Camat Kasiruta Barat, Halifat Wahid dan Bendaharanya. Pendamping Desa Kabupaten, Edi Udin Maupun Pendamping Desa Lokal (PLD), Rahmat. Babinsa Kasiruta Barat Dafrin Adam. Beserta Tokoh agama, Pendeta Setwuri Timur dan Samad selaku imam Desa Lata-Lata serta seluruh Pemdes Lata-Lata.

Dalam sambutannya, Kades Abdul Malik Gama berharap semoga dengan adanya BLT-DD tersebut dapat membantu kebetuhan masyarakat sehari-hari.

“Semoga dengan adanya BLT ini dapa membantu kebetuhan masyarakat sehari-hari dan semoga ke depan Desa kita menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya,” harapnya.

Sementara itu, Camat Kasiruta Barat, Halifat Wahid Barnabas menyempaikan bahwa ia berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyambut baik atas kedatangannya di Desa Lata-Lata untuk menjalankan tugasnya.

“Saya selaku Camat Kasiruta Barat berterima kasih banyak kepada masyarakat di Desa Lata-Lata yang telah menyambut baik kedatangan kami disini untuk mendampingi Pemerintah Desa melaksanakan pembagian BLT Tahap III ini,” ucapnya.

Selain itu, Halifat menyampaikan kepada masyarakat bahwa ia mengapresiasi dengan adanya kegiatan fisik di Desa Lata-Lata yang baginya kegiatan di Desa sangat membantu masyarakat.

“Kegiatan Fisik yang kami lihat ini ternyata bagus dan kami juga bangga dengan Desa Lata-Lata yang masuk sebagai kategori Desa terbaik dari 249 Desa yang ada di Kabupaten Halsel,” pungkasnya.

Meski begitu, Tenaga Ahli Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Halsel, Edi Udin menambahkan bahwa ia sangat mengapresiasi terkait dengan kinerja Pemdes Lata-Lata selama ini. (Red/CN)

PSBB, AKTIVITAS PEREKONOMIAN “PASIF”

Oleh : Sufitno Sanangka
Pemerhati Ekonomi,
Advokasi dan Mediasi, IAP Maluku Utara

Sejak ditetapkannya Indonesia sebagai Negara dengan  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), melalui Kepres RI, Nomor 11 Tahun 2020. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), menjadi dasar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan PSBB.

Apa itu PSBB ?
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah. Kedua, yaitu bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi dalam PSBB ?
Dengan diterapkannya PSBB, khususnya dipusat kota, diharapkan hal ini dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya. terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah aktivitas di sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya, operasional transportasi umum serta pertahanan dan keamanan.

Bagaiman Dampak Terhadap Aktivitas Perekonomian ?
Berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang makin meluas di tanah air menghentikan roda perekonomian. Banyak aktivitas perdagangan dan industrian yang terganggu seperti Mall, restoran, hotel, property dan lain-lain yang terancam tutup bahkan berhenti. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan bakal terkoreksi dalam. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota DPR Komisi XI pada Rabu (6/5/2020), mengatakan dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan physical distancing yang makin meluas di Indonesia akan memperburuk pertumbuhan ekonomi di 2020. Berkaca pada penerapan physical distancing di Jabodetabek sejak Maret, ekonomi Indonesia tumbuh 2,97% lebih rendah dari target 4,4%. Sebaliknya konsumsi masyarakat jatuh menjadi  2,84% pada kuartal pertama 2020 dari pertumbuhan rata-rata 5,0%. Padahal, konsumsi menjadi penopang utama perekonomian, dengan porsi lebih dari 50%.  Tak hanya ekonomi (perdagangan dan jasa), dari aspek transportasi juga mengalami drop karena akibat dari diberlakukannya kebijakan PSBB sehingga efek dominonya ke permintaan lain.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Kompas.com,31/5/2020) sebelumnya menyampaikan, dampak ekonomi dari Covid-19 mulai terasa di Jakarta. Pendapatan pajak turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, tinggal 45 persen. Anggaran Jakarta turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun, atau tinggal 53 persen.
 
Tak hanya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di wilayah Indonesia Bagian Barat, dampak memburuknya pertumbuhan ekomomi akibat PSBB juga terasa di kota-kota wilayah Indonesia Bagian Timur, khususnya Maluku Utara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara, Ekonomi Maluku Utara triwulan I-2020 dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q) turun sebesar 2,87 persen. Dari sisi produksi, penurunan disebabkan oleh kontraksi yang terjadi pada beberapa lapangan usaha. Sementara dari sisi Pengeluaran disebabkan oleh kontraksi pada Komponen Ekspor Luar Negeri (minus 40,77 persen) dan Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (minus 37,27 persen). Pada Mei 2020, Kota Ternate mengalami inflasi sebesar 0,89 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,79. Kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,08 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,53 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,07 persen; kelompok transportasi sebesar 8,21 persen.
 
Perkembangan kasus baru dan meningkatnya kasus kematian Covid-19 menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencermati pelaksanaan PSBB. Hingga saat ini,sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun angka positif covid 19 tidak kunjung berkurang, hingga kini tertanggal 5 Juli 2020, angka positif covid 19  di Indonesia terkonfirmasi  mencapai angka 63.749 kasus. Sementara untuk Provinsi Maluku Utara terkonfirmasi mencapai angka 953 kasus. (Covid19.co.id).

Kebijakan PSBB bukan solusi dalam pengendalian penularan covid 19 sebab, hingga kini belum efektif menekan jumlah angka positif kasus covid 19.
Dengan adanya penerapan PSBB, tidak menutup kemungkinan roda perekonomian akan menjadi “pasif” bila tidak berhati-hati dan evaluasi dengan baik serta mencari solusi lain selain PSBB. Kini pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan kebijakan New Normal, dengan harapan agar roda perekonomian bisa aktif kembali.

Namun kebijakan New Normal juga bisa menjadi ancaman, bilamana pemerintah “lengah” dalam pengawasan aktivitas masyarakat sesuai protokoler kesehatan. Bila hal tersebut terjadi, bukannya mengurangi angkat kasus covid 19, melainkan mengubahnya bagaikan gelombang tsunami besar yang tak mampu dikendalikan.

MK Beri Pembekalan Launching Pemasangan Atribut Usman-Bassam 249 Desa

HALSEL,CN – Dalam rangka melakukan sosialisasi kandidat dan pemasangan atribut pasangan calon, di 249 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sementara Kegiatan pembekalan bertempat di sekretariat DPW PKS Kabupaten Halmahera Selatan.

Di ketahui bahwa Tim pemenangan Usman Sidik dan Bassam Kasuba sebagian telah bergerak menuju desa-desa yang di dukung Lima partai, yakni PKB, PKS, PSI, Demokrat, PAN dan akan bertambah lagi tiga sampai 4 partai dan Di pastikan Usman – Bassam siap bertarung di pilkada 2020.

Dalam pembekalan tersebut Launcing dan pelepasan Dr. H Muhammad Kasuba (MK), MA menjelaskan, pertemuan tersebut MK mengintuksikan ketika tim Usman – Bassam turun di setiap desa harus mengikuti protokol kesehatan karena selain sosialisasi juga membawa misi kesehatan.

“saya sampaikan kepada tim Usman – Bassam turun di setia Desa itu harus kita ikuti protokol kesehatan, kita turun ini selain sosialisasi kita juga membawa misi kesehatan, Usman – Bassam hadir untuk mengantisipasi covid – 19 suapaya cepat selesai” Himbau MK yang di himpun Media Cerminnusantara.co.id kamis (09/07/2020)

Lanjut MK, Tim harus memberikan idukasi kesehatan kepada masyarakat, harus di bekali APD berupa masker, hand sanitizer, dan sabun untuk mencuci tanggan di saat melakukan aktivitas, MK juga menekankan kita harus menjaga ucapan dan tetap senyum.

Mantan Bupati Halsel 2 Priode itu juga menyampaikan bahwa sebagai tim tetap solid dan menjaga silaturrahmi, pasangan ini pasangan perpaduan dari semua suku di kabupaten kabupaten Halmahera Selatan”.tutup MK (Red/CN)

Gustu Covid-19 Provinsi : Rekomendasi Perjalanan Ditiadakan, Tapi Harus Mematuhi Protokol

HALSEL,CN – Edaran Mentri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19

Dengn merujuk pada surat Edaran Kemenkes, Maka tugas percepatan penangana Covid-19 provinsi maluku utara menghimbau bahwa rekomendasi untuk perjalanan sudah tidak berlaku

Hal itu di sampaika oleh Ketua Gustu Covid-19 yang dirilis lewat Surat Edaran nomor:136397/GT-Civid-18/MU/VII/2020 Atas Pemberitahuan kepada Seluruh jajaran pemerintahan Provisi Maluku utara dan Kabupaten/Kota

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Kamis (09/07/20) Ketua GUSTU Covid-19 Provinsi Maluku Drs Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa Rekomendasi untuk perjalanan yang akan melakukan perjalanan baik keluar daerah maluku utara maupun dalam daerah wilayah maluku utara sudah tidak berlaku lagi

“Tetap bagi pelaku perjalanan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penanganan Covid-19 yang di tetapkan oleh pemerintah serta membatasi berkumpulnya banyak orang, hal ini di maksud untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19 di wilayah provinsi Maluku Utara,”Pungkasnya.(Red/CN)