Sambut HUT TNI ke-75, Korem dan Lanal Ziarah di Taman Makam Pahlawan

TERNATE, CN – Korem 152/Babullah dan Lanal Ternate menggelar ziarah mengenang jasa para pahlawan kusuma bangsa di Taman Makam Pahlawan Banau Jl. Batu Angus Kel. Toloko Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).

Ziarah tersebut diawali dengan pelaksanaan upacara penghormatan yang dipimpin Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, serta dihadiri oleh PJU Korem 152/Babullah, Danlanal Ternate Letkol Laut (P) Komaruddin, S.E., Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Iskandarmanto, PJU Lanal Ternate serta Ibu-Ibu Persit KCK Koorcab Rem 152 dan Jalasenastri Lanal Ternate.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut Irup menyampaikan pentingnya meneladani sifat-sifat heroik, rela berkorban demi Bangsa dan Negara.

“Perjuangan belum berakhir, kita memiliki tugas melanjutkan perjuangan para pendahulu kita melalui karya terbaik demi kemajuan Bangsa dan Negara yang kita cintai selain itu juga mari kita bersama-sama menundukkan wajah seraya menengadahkan tangan berdoa semoga para arwah para pendahulu kita pahlawan kesuma bangsa mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan YME,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan prosesi tabur bunga oleh seluruh hadirin dan tamu undangan. (Ridal CN)

Akibat Covid-19, EK-LMND Ternate Tekankan Selalu Gunakan Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

TERNATE, CN – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate, dalam melihat problem saat ini akibat dampak Pandemi Covid-19, yang membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ternate menjerit dengan pendapatan yang ada saat ini. Maka dengan ini EK-LMND Ternate mendukung kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan.

Ketua LMND Kota Ternate, Mustahdin Safar, saat di konfirmasi awak media, pada Jumat (2/10/2020), mengatakan bahwa kondisi ekonomi saat ini sangat menjerit para pelaku UMKM khususnya di kota ternate, yang di ketahui akibat terjadinya pandemi covid-19.

“Akibat pandemi lah yang membuat banyak pelaku UMKM yang menjerit dan terhambat pada pencarian dan pendapatan di masa pandemi Covid-19 ini, maka dapat menimbulkan ekonomi indonesia maupun ekonomi di Kota Ternate menurun drastis,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, Kata Dino sapaan akrab Mustahdin, bahwa pandemi covid-19 ini pula membuat negara semakin di perdebatkan persoalan menyikapi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hanya saja tidak lagi untuk membuat unjuk rasa secara besar-besaran, karena sementara masih terjadi peningkatan status positif Covid-19.

“Jadi secara langsung kami menghimbau agar tidak ada unjuk rasa secara besar-besaran agar mengantisipasi kondisi status Covid-19 saat ini, agar menghindari yang namanya kerumunan,” ujarnya.

Lebih lanjut di katakan, artinya bisa saja di lakukan aksi unjuk rasa, hanya saja harus di ikuti sesuai protokol kesehatan dan juga ada keterbatasan dalam massa aksi, agar terus terhindar dari kerumunan dan terhindar dari dampak Cobid-19.

“Intinya di masa pandemi ini kita kembalikan pemulihan ekonomi yang ada di bangsa ini, khususnya di kota ternate,” tandas Dino.

Untuk itu pihaknya menyampaikan, tetap mendukung pemerintah yakni Polri untuk lebih memperketat anjuran penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan aktifitas keseharian.

Sementara lanjut Dino, diketahui program Indonesia Bekerja saat ini, meliputi Bantuan UMKM Produktif, Bantuan Kredit & Subsidi Bunga UMKM Subsidi gaji melalui BPJSTK Penyaluran bantuan untuk Pra Kerja, Bantuan Sosial Tambahan, Subsidi listrik untuk kelompok berpenghasilan rendah dan relaksasi abodemen listrik serta Penyaluran kredit untuk usaha informal.

Sedangkan program Indonesia Tumbuh terdiri atas mendorong ekonomi maritim melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama, akselerasi ekonomi sumber daya alam dan Peningkatan penerimaan melalui cukai rokok, plastik, BBM, kendaraan dan transformasi penerimaan perpajakan. (Ridal CN)

Dit Reskrimsus Polda Malut Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE

TERNATE, CN – Kemajuan Teknologi di Era serba Digital tak bisa dipungkiri lagi, begitu juga dengan Penggunaan Media Sosial yang semakin hari semakin banyak digunakan Masyarakat dari semua Golongan. Media sosial sudah merupakan Kebutuhan bagi sebagian Orang, namun masih banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan Media sosial sebagai sarana menyebarkan Informasi yang Negatif seperti Hoax, Sara, Ujaran Kebencian dan Lain-lain.

Berkaitan dengan hal Tersebut Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan Tahap II Tersangka dan barang Bukti Kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Adapun Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan ini terdiri dari 3 (tiga) Laporan Polisi terkait dengan Tindak Pidana ITE , untuk LP yang Pertama di Serahkan pada tanggal 24 September 2020 dengan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan Tersangka inisial sdri AHA alias Aniz Yoan, dengan Kronologis sdri AHA beragam islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh sdra. MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani.

Kemudian dibalas juga oleh sdra. MSR tentang agama islam yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut membuat sdri. AHA melaporkan sdra. MSR kepada subdit V TIPIDSIBER Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil sdra. MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk di proses karena sdri. AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen.

Sedangkan LP yang kedua di serahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan Tersangka Inisial Sdri MMF alias Popi dengan Kronologis TSK dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”

Awalnya sdri. MMF alias POPI mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan, setelah di ambil, sdri. MMF alias POPI menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita terus sdri. MMF alias POPI kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya, kemudian sdri. MMF alias POPI mengirimkan 2 foto yg satunya adalah foto wanita yang di curigai sdri. MMF alias POPI pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut. sdri. MMF alias POPI merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan”.

Kemudian sdri. AA selaku korban dan orang yang ada dalm foto tersebut Merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya sdri. AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.

Dan LP yang terakhir diserahkan Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan Tersangka inisial sdri AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yang ditujuhkan langsung untuk sdri. SK (Pelapor/Korban).

Kejadian tersebut terjadi karena awalnya anak dari sdri. AS meminjam headset sdri. SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian sdri. SK meminta untuk menggantinya, dan sdri. AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yg sebelumnya karena berbeda merek. Sdri. SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphone nya, sdri. AS merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi sdri. SK tidak mau menerima headset tersebut lalu sdri. AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yg tidak pantas dan menandai nama akun facebook sdri. SK.

Selain membuaat status sdri. AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga sdri. SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata sdri. AS, sdri. SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, ditempat terpisah, Jumat (2/10/2020) menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial, karna dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana.

“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam mengunakan Media Sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media, untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulkan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung Pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Kabidhumas. (Ridal CN)

P2S Tidak Dilibatkan Dalam Pembanguna RKB di SDN 1 Penjahitan SKPE SP 1, Kepsek: Besok Saya Tanyakan Pada Kanit

Aceh Singkil, CN – Pembangun Ruang Kelas Baru (RKB) dengan perabotnya Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 SKPK-SP 1 Penjahitan sumber Dana DAK Tahun 2020 dengan jumlah pagu anggaran Rp 900.000.000. Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tidak melibatkan Penitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Beberapa guru di SDN 1 SKPE SP1 Penjahitan Bukit Harapan/tran 26 saat di komfirmasi semua tidak tahu.

“Sepengetahuan kami langsung pak Kepala Sekolah yang mengelola kegiatan tersebut,” jelas mereka, Kamis (1/10/2020).

Sementara itu, Prawoto, Kespsek SDN 1 SKPE SP1 Penjahitan ketika di konfirmasi media ini, lewat via WhatsApp mengaku bahwa benar tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah (PPS).

“Benar tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah karena saya belum tahu caranya, mungkin besok saya tanyakan pada Kanit,” ujar Kepsek (2/10/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khairulah ketika di konfirmasi, Kamis (1/10) lewat via WhatsApp menyatakan bahwa program tersebut soal proyek fisiknya, semua kegiatan tergantung pada sumber dananya, bila sumber dana tersebut dari DOKA /APBA. Maka sudah jelas kontraktual tidak melibatkan PPS.

“Dan bila mana program kegiatan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di sebut Swakelola sudah jelas melibatkan Kepala Sekolah dan penitia pembangunan sekolah,” jelas Khairulah. (Muklis CN)

Dewan Pers Indonesia Kecam Intimidasi Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Daily Klik

ALOR NTT, CN – Ancaman kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Daily Klik, Markus Kari. Sejumlah personil Polres Alor, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan intimidasi dan ancaman verbal terhadap Markus Kari usai merekam aksi penangkapan dan pemukulan oleh dua orang oknum berseragam polisi terhadap sejumlah pengemudi sepeda motor racing yang terjaring razia, tepatnya di perempatan Jalan RA Kartini, Kalabahi, Alor NTT, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul delapan malam waktu setempat.

Saat tengah asik merekam kejadian itu, tiba-tiba datang belasan personil Polres Alor menghampiri Markus dan mengintimidasi serta berupaya mengambil paksa telepon genggam milik Markus. Sontak Markus menolak smartphone miliknya ketika hendak diambil paksa oleh oknum petugas polisi, sambil berteriak dan menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis Daily Klik. “Saya jurnalis Daily dan jangan mendekati saya karena situasi harus menjalani protokol kesehatan,” teriak Markus Kari saat diamankan polisi dan disaksikan oleh sejumlah aktivis dan rekan-rekan korban.

Menurut penuturan rekan-rekan Markus, puluhan aparat keamanan berusaha menarik Markus dan mengintimidasinya di lokasi simpang Galau pintu masuk-keluar pengunjung expo, dan membawanya ke kantor polisi.

“Saat berada di Pos penjagaan Polres Alor salah seorang polisi yang saya lihat jelas namanya Priyadi dan personil lainnya menanyakan kepada saya apa tujuan saya merekam kejadian tersebut. Lalu seorang personil mengambil handphone saya, yang katanya ingin menunjukan video yang direkam ke Kapolres Alor,” urai Markus Kari kepada redaksi Daily Klik usai keluar dari Mapolres Alor.

Ketika diamankan di Polres Alor, Markus menerangkan dirinya sempat diintimidasi dan diancam dengan nada tinggi oleh oknum petugas polisi.

“Kamu mau cari uang lewat rekaman video ini ya?” kata Markus meniru ucapan seorang petugas kepolisian. Markus pun menjelaskan kepada personil polisi itu bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis untuk meliput dan merekam ketika ada peristiwa yang sedang terjadi, dan selama ini hubungan kemitraan dengan pihak polres selalu baik karena telah beberapa kali mewawancarai langsung Kapolres Alor terkait pemberitaan kinerja kepolisian.

Markus juga mengaku heran ketika dirinya tidak diizinkan menggunakan handphone miliknya untuk menghubungi pimpinan redaksi Daily Klik terkait tindakan kepolisian yang merampas dan menghapus hasil liputan peristiwa pemukulan oknum aparat kepolisian terhadap anggota masyarakat yang terkena razia.

Kepada rekan-rekan wartawan, Markus mengaku mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi dan tekanan yang dialaminya saat diamankan oleh tiga orang polisi ke Mapolres Alor.

Menangapi peritiwa ini, Ketua Dewan Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Mandagi mengecam tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan intimidasi dan ancaman verbal terhadap jurnalis Daily Klik Markus Kari saat sedang meliput aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum aparat polisi terhadap anggota masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor.

Mandagi menegaskan, tindakan oknum polisi yang menghapus bukti rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik Markus adalah bentuk penyensoran. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu, menurut Mandagi, adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Aayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Pelaku yang menghalagi peliputan dan menghapus rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik sama saja dengan melakukan penyensoran sehingga bisa terkena ancaman pidana penjara dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah, tapi syaratnya wartawan yang menjadi korban harus melapor,” terangnya.

Selama ini proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan, lanjut Mandagi, hanya berujung damai setelah pelaku meminta maaf sehingga pasal pidana UU Pers tidak pernah diterapkan untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau ancaman dan pelarangan peliputan kepada wartawan.

Desak Kapolres Alor Bertanggungjawab

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Daily Klik Devis Karmoy, telah meminta Markus Kari untuk melaporkan peristiwa pengancaman, intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik wartawannya ke Propam Polres Alor.
“Tindakan personil Polres Alor tersebut jelas telah mengkhianati serta melanggar Pasal 4 poin ke 1, 2, 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” tegas Devis karmoy.

Devis juga meminta Kapolres Alor untuk menghukum anggotanya sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian serta memberikan sanksi pidana kepada oknum personil Polres Alor yang menghapus rekaman foto dan video jurnalisnya.
“Jurnalis kami bekerja dilindungi Undang-Undang dan taat Etika. Untuk itu Kapolres Alor harus bertanggungjawab atas penghapusan dokumentasi karya jurnalis kami,” pintanya.

Pemimpin redaksi Daily Klik juga akan mengadukan penghapusan karya jurnalistik milik jurnalisnya ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut pelakunya di Polres Alor.

Terkait peristiwa intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oknum personil Polres Alor, Devis juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Alor Kapolres AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto pada Rabu (30/9/2020) malam melalui pesan dan telepon WhatsApp, namun belum terkonfirmasi.(Red/CN)

Kodim 1509/Labuha Gelar Lomba Tingkat SD dan SMP, Ini Pesan Dandim Letkol Inf Untung Prayitno

HALSEL, CN – Jalan Sapta Marga, Desa kampung Makian kecamatan Bacan selatan, Lebih tepat nya di Aula Makodim 1509/Labuha diselenggarakan Lomba Mewarnai dan Menggambar Tingkat PAUD, SD dan SMP. Kegiatan tersebut dalam rangka HUT TNI Ke 75, Kamis (1/10/2020).

Dengan Tema Sinergi Untuk Negeri. Dengan tingkat kecakapan PAUD Mewarnai SD Menggambar dan SMP Melukis itu, dihadiri Dandim 1509/Labuha yang diwakili Plh Pasiops Letda Inf Samuel Anu, Rahmat Tia Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Halsel, Perwakilan Pengurus Sekolah dan para Orang Tua Siswa.

Dalam Amanat Dandim 1509/Labuha yang disampaikan Letda Inf Samuel Anu bahwa kegiatan lomba Menggambar dan Mewarnai bertujuan untuk memelihara dan menumbuhkembangkan kreatifitas anak-anak sekolah, meskipun di masa Pandemi Covid 19 ini. Disiplin Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan harus dilaksanakan guna memutus mata rantai penularan Covid 19.

“Membina rasa kebanggaan dan kecintaan terhadap NKRI dan TNI karena TNI lahir dari rakyat dan akan selalu berjuang untuk kepentingan rakyat serta tetap semangat, jaga kesehatan dan munculkan kreatifitas atau inovasi, meskipun belajar dari rumah serta mari kita tunaikan hutang para pejuang kita untuk ikut mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” demikian Amannat Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno yang disampaikan Letda Inf Samuel anu selaku Plh Pasiops Kodim.

Sementara itu, Rahmat Tia dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Halsel pun mengapresiasi atas upaya Dandim 1509/Labuha yang masih memperhatikan kemampuan anak-anak untuk berkreasi dan menyalurkan hobi mewarnai dan menggambar serta Melukis.

Para pemenang Mewarnai Tingkat PAUD
a. Juara I : Husni Mubarak
b. Juara II : Nur Qumara Humaira
c. Juara III : Marsha Apricia Sunardi

Pemenang Menggambar tingkat SD.
a. Juara I : Najwa Putri Salsabila.
b. Juara II : M. Fajar Fahirudin.
c. Juara III : Farel.

Pemenang Lomba Melukis Tingkat SMP.
a. Juara I : Adit Ardiansyah.
b. Juara II : Fachrizal Alief Fachlofi.
c. Juara III : M. Hijral Fahirudin. (Red/CN)