Tindaklanjut Surat Keputusan, Bawaslu Bakal Rekrut 493 TPS di Halsel

HALSEL, CN – Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 0329/ K. Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 249 Desa 30 Kecamatan di Kabupaten Halsel yang akan bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim mengatakan, setiap TPS diawasi satu orang Pengawas TPS, bedasarkan SK Bawaslu RI tahapan pengumuman pendaftaran dimulai 30 September hingga 2 Oktober 2020.

“Itu diumumkan di Website Bawaslu Halsel, proses pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020,” jelas Kahar di Ruang kerjanya pada Rabu (30/9/2020) pagi.

Dengan demikian, Kahar mengajak kepada putra/putri terbaik di Halsel yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pengawas TPS untuk mendaftarkan diri.

“Dalam ketentuan syarat untuk menjadi PTPS usia minimal 25 Tahun, berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, serta memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan bekerja penuh waktu,” ajaknya.

Kahar menambahkan, Pilkada dalam masa pandemi Covid-19, maka pengawas TPS bersedia melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polimerase Chain Reaction ( RT-PCR) atau menggunakan Surat Keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Test atau RT-PCR PCR tidak tersedia.

Menurutnya, pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi sebagai ujung tombak dari Bawaslu, yang bertuagas di TPS untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan berjalan sesuai aturan, serta menciptakan pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. (Red/CN)

Ombudsman dan Bawaslu Ternate Didesak Periksa Kepala Badan Kepegawaian Ternate

TERNATE, CN – Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), meminta kepada Ombudsman dan Bawaslu Kota Ternate segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

Ketua Umum Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), Bahrun Mustafa, Selasa (29/9/2020), mengatakan diwaktu seperti ini jangan ada kebijakan rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember mendatang karena bernilai politis.

“Diwaktu seperti ini kami menilai kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Yang melakukan Rekrutmen PTT Bernilai Politis,” tegas Bahrun.

Presiden Mahasiswa FKIP Unkhair 2014-2015 itu, meyayangkan penerimaan PTT dengan Kondisi seperi ini sangat bernilai Politis karena itu meminta Kepada Ombudsman agar segera Memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

“Kita semua tahu Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, karena itu kami memita kepada Ombudsman agar segera pangil itu kepala BKPSDMD Ternate, karena rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember sangat bernilai politis menurut kami,” ucap Bahrun.

Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE) yang dipimpin oleh Bahrun, juga mendesak Bawaslu Kota Ternate agar memangil kepala BKPSDMD Kota Ternate.

Menurut PARADE, dengan adanya Penerimaan PTT Kurang lebih 600 PTT itu sangat bernuansa politis dan menguntungan salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain.

“Kepala BKPSDMD Kota Ternate ini kan sudah melangar UU Pilkada Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” papar Bahrun.

“Maka kepada Bawaslu, kami minta agar segera panggil dan priksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate,” pinta Bahrun. (Ridal CN)

Jelang Pilkada 2020, Kapolda Malut Resmi Buka Rakernis Jajaran Reskrim

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, membuka secara langsung Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Polda Maluku Utara dengan tema yang diangkat “Anev Kinerja Fungsi Reskrim Jajaran Polda Malut Semester I dan Kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” bertempat di Aula Mapolda Maluku Utara, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Ke II T.A 2020 ini terselengara berdasarkan rencana kegiatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dalam rangka Anev dan Kesiapan Jajaran Reskrim Polda Maluku Utara dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Maluku Utara.

Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dengan Narasumber dari Komisi pemilihan Umum (KPU) Prov. Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Prov. Maluku Utara dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Prov. Maluku Utara. Serta dilanjutkan dengan Analisa dan Evaluasi (ANEV) Kinerja Semester I Tahun 2020 dan arahan Direktur Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba.

Sementara itu Kapolda Maluku Utara, dalam kegiatan ini menyampaikan arahannya kepada Fungsi Reskrim agar dengan adanya kegiatan ini output ke anggota semakin Smart dan Profesional serta punya hati yang penolong dan membantu.

“Profesional itu bukan hanya dalam hal pengetahuan dan Keterampilan dalam pendidikan, tetapi progres juga dalam Kultur dalam adaptasi, sehingga membuat kebaikan bagi Organisasi dan Masyarakat sebagai Orang yang harus Kita layani,” ucap Kapolda.

Kapolda Maluku Utara juga memberikan Reward kepada Polres, Sat Reskrim, dan Penyidik Berprestasi atas Kinerjanya yang sangat Baik.

“Saya ucapkan Terimakasi kepada rekan-rekan yang sudah baik dalam proses Penyidikan Perkara melayani Masyarakat dan wujud yang pastinya berkas Perkara banyak yang sudah Selesai,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakapolda Maluku Utara, Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Kapolres Tidore, Kapolres Halteng, Para Kabag, Kasubbag, Kasubdit, Kasat, Kanit dan Operator Jajaran Reskrim. (Ridal CN)

Pilkada Halsel, Usman-Bassam Dipastikan Menang Telak di Desa Gafi Kecamatan Kayoa

HALSEL, CN – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) nomor 2, H. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba siap dimenangkan Masyarakat Desa Gafi Kecamatan Kayoa pada Pilkada serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang.

Paslon Usman-Bassam yang didukung 9 Partai Politik itu, memilki kekuatan besar dan peluang menuju Halsel Senyum 5 Tahun kedepan. Sebab, selain mempunyai dukungan Partai yang kuat, namun masyarakt Kecamatan Kayoa juga berkomitmen mendukung dan memenangkan Paslon Usman-Bassam.

Hal itu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Makayoa di Halsel menentukan pilihannya. Sebab, Cabup Usman Sidik merupakan satu-satunya putera asal Makian-Kayoa yang bertarung menuju papan 1 di Halsel.

Selain berbagai kalangan, salah satunya juga mantan Bupati Halsel 2 peripde Muhammad Kasuba siap berjuang habis-habisan mengantarkan Hasan Ali Bassam Kasuba yang mendampingi Usman Sidik for kembalikan senyum masyarakat Halsel sebab Hasan Ali Bassam Kasuba adalah putda sulung Muhammad Kasuba.

Pantauan media ini saat kampanye di zonasi 2 Makayoa-Gane Usman-Bassam sangat di antusias masyakat. Hal itu terlihat sangat jelas di Desa Buli Kecamatan Kayoa, Usman Sidik disambut 90 persen masyarakat setempat.

“Ini kesempatan emas tak perlu ada 1 suara keluar pilih Paslon lain harus semuanya piliha Nomor 2 yaitu Usman-Bassam,” jelas Jusman Arifin jurkam Usman-Bassam saat orasi politik dihadapan ratusan masyarakat Desa Gafi, Senin (27/9/2020).

Mantan Ketua DPRD Halsel itu, mengajak seluruh masyarakat Gafi dan umumnya 10 Desa di Guraici agar memilih Nomor 2 Usman-Bassam untuk perubahan Halsel lebih baik.

“Mari torang samua bagi yang tidak sempat hadir baku ajak samua agar pilih Nomor 2 pada 9 Desember 2020 mendatang,” imbuh Ketua Tim Hukum Usman-Bassam itu. (Red/CN)

Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014, Aliansi Masyarakat Peduli Kampung Desak Bupati Halsel Copot Kades Tegono

HALSEL, CN – Sejumlah Masyarakat Desa Tegono Kecamatan Makian Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kampung, Selasa (29/9/2020) mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mencopot Kepala Desa Tegono, Rustam H. Ibrahim.

Desakan itu dilakukan lewat beberapa spanduk yang dilantangkan tepat pada Fondasi Masjid Nurul Huda Desa Tegono.

Andre, salah satu perwakilan Masyarakat kepada media ini menyampaikan, desakan untuk menurunkan Kepala Desa sebanyak 80 persen dari jiwa pilih yang ada di Desa Tegono.

Sebab menurut Andre, Kepala Desa Tegono telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang larangan Kepala Desa.

“Dimana Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, mengambil kebijakan sepihak yang menguntungkan diri sendiri keluarga atau golongan dan lain-lain. Akan tetapi, pada pelaksanaan pembangunan Masjid Kepala Desa membentuk Panitia pelaksana yang sesungguhnya sudah ada Panitia yang dibentuk sebelumnya,” jelas Andre.

Tanpa alasan yang jelas, sambungnya, Kades cabut SK Panitia kemudian bentuk lagi panitia pada Tanggal 3 Agustus 2020. Tindakan Kades tersebut berujung hingga ke ranah Hukum yakni sebagian masyarakat dilaporkan ke Polda Malut dengan alasan bahwa mereka berbuat gaduh, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain.

“Karena itu saya tegaskan bahwa akibat tindakan Kades yang semenah-menah membentuk panitia tanpa musyawarah mufakat, maka pada rapat 29 Agustus Kami menolak kebijakan Kades terkait pembentukan Panitia baru, kalaupun dilakukan pembentukan panitia baru maka biarkan masyarakat yang menentukannya,” tegas Andre.

“Anehnya, Kepala Desa tetap mempertahankan kebijakannya tersebut hingga tidak ada solusi dan kemudian kedua panitia dibubarkan oleh dirinya sendiri,” paparnya.

Karena ulah Kades itulah, pihaknya mendesak Bupati Bahrain Kasuba untuk mencopot Kepala Desa Rustam H. Ibrahim sekaligus mendesak Inspektorat untuk mengaudit penggunaan Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2020.

“Jadi tuntutan kita, kita sudah serahkan ke Camat Makian Barat berupa berita acara dan lain-lain untuk menindaklanjuti kepada pak Bupati,” pungkas Andre. (Ridal CN)

Bumikan Filosofi Marimoi Ngone Futuru di Bumi Saruma, Sekjen GMP: Pilkada Damai Harga Mati!

HALSEL, CN – Menjelang pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada Desember 2020 mendatang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagai salah satu Daerah yang akan menghelat hajatan Demokrasi tersebut. Tentu tidak terlepas dari situasi polemik, terutama di antara para pendukung paslon (Pasangan Calon) tertentu.

Menilai hal demikian, Sekretaris Jendral (Sekjen) Garda Muda Palapa (GMP), Romadan Reubun, SH., saat dimintai keterangannya, menyikapi situasi Pilkada di Bumi Saruma sejauh ini, menyatakan bahwa, “Pilkada yang akan dihelat di Halsel pada Desember 2020 mendatang merupakan hajatan bersama semua elemen masyarakat yang ada di Halsel khususnyabdan di Provinsi Maluku Utara (Malut) pada umumnya.

“Oleh sebabnya, perlu kerja sama dari semua pihak, tidak hanya pihak Pemerinta. Dalam hal ini, lembaga penyelenggara (KPU dan Bawaslu) atau lembaga keamanan (TNI dan Polri), tapi seluruh jaringan masyarakat yang ada di Kabupaten Halsel,” imbuhnya Selasa (29/9/2020).

Perhelatan Pilkada sebagaimana umumnya diketahui selama ini, kata dia, tak lain ialah momentum bagi masyarakat (Voters) untuk menentukan pemimpin yang kelak menahkodai Daerah masing-masing, mulai dari provinsi hingga Kabupaten/kota. Bahkan tak berhenti di situ, sejatinya perhelatan Pilkada ialah sarana atau medium bagi proses pendidikan sekaligus pengabdian politik, terutama di kalangan elit politik itu sendiri.

“Para elit politik, pun pemerintahan kita saat ini mestinya sudah lebih dari sekadar memahami bahwa saling merawat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan sesuai filosofi marimoi ngone futuru adalah sesuatu yang telah final dalam persoalan perbedaan pandangan atau pilihan politik. Hal ini saya kira akan berdampak positif sebagai sebuah bentuk keteladanan terhadap seluruh kalangan masyarakat yang ada di Maluku Utara ini, wabilkhusus di Bumi Saruma yang sama-sama kita cintai,” pungkas Reubun.

Penyelenggaraan Pilkada serentak yang tinggal menunggu waktu Dua bulan lagi. Lanjutnya, apalagi diselenggarakan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, diharapkan akan menjadi momentum ujian politik bagi masyarakat, khususnya di Halsel. Agar kelak, sebagai akibatnya ialah dapat mencapai hasil atau predikat yang memuaskan. Mengingat Kabupaten Halsel merupakan barometer suara (Vote) terbanyak di Provinsi Maluku Utara. Oleh sebabnya, bukan suatu hal yang mustahil, penyelanggaraan Pilkada serentak mendatang di Halsel patut dijadikan contoh bagi Kabupaten/kota yang lain di Maluku Utara.

“Sebagai basis suara terbayak di Malut, upaya bersama untuk menjadikan Halsel sebagai contoh penyelanggaraan pilkada damai ialah harga mati. Hal ini tentu, sekali lagi, memerlukan sinergitas lintas elemen masyarakat yang ada di Halsel,” seru Reubun. (Red/CN)