Diduga Cemarkan Nama Baik, Manager PT.PLN.ULP Gunungsitoli Dipolisikan

Gunungsitoli,Sumut, CN – Dalam minggu ini, beredar rumor dimedia terkait Surat PT.PLN.ULP Gunungsitoli yang diduga menuduh Gelisana Harefa telah melakukan pelangaran dalam pemakaian jaringan tenaga listrik membuat dirinya melapor ke Polres Nias semalam (30/9). Ketua Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM berharap Polres Nias Menindaklanjuti.
Kamis (1/10/2020).

Hal ini disampaikan Edward Lahagu, Ketua Serikat PERS Mandiri menyatakan, Jika hal ini benar kita berharap Polres segera memproses kasus ini,

“Sebelum saya sangat menyangkan sikap PT.PLN.ULP Gunungsitoli atas surat yang diberikan kepada Gelisana Harefa yang terkesan diabaikan begitu saja tanpa penjelasan secara publik mengenai surat itu, apakah surat itu benar atau tidak?,” tanya Edward Lahagu.

Lanjutnya , kalau memang surat itu tidak benar maka di klarifikasi bahwa ada kesalahan Teknis tentang surat tersebut, namun hal ini sangat disayangkan kepada pihak sebelah yang terkesan mengabaikan hal ini, Diakhir konfirmasi menyatakan,” Saya berharap kepada kapolres Nias agar kasus ini dapat diproses cepat agar kita mengetahui kepasitian hukum tentang hal ini,”Harap ketua serikat PERS Mandiri saat dikonfirmasi di lantai dua Pasar Yahowu Kota Gunungsitoli.

Selanjutnya diwaktu yang berbeda, Gelisana Harefa saat dikonfirmasi semalam usai menyerakhan laporan di polres nias (30/9) Berharap laporanya dapat di tindak lanjuti untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tuduhan yang dilontar kepada dirinya,

“Saya mengharapkan proses dalam menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik saya dapat dituntaskan secepatnya karena saya merasa malu atas surat yang diberikan PT.PLN.ULP Gunungsitoli itu kepada saya,” terang Gelisana harefa alisa Ama gawati yang sehari-hari sebagai wartawan disalah satu media dikota Gunungsitoli.

Dari pantauan awak media, berkas laporan masyarakat atas nama Gelisana harefa telah di terima Bripka.Berkat. E Laoli tepatnya hari Rabu Tanggal 30 September 2020. (APL CN)

IWO dan Ketua MPR RI Sambangi Korban Banjir di Cicurug Sukabumi

Sukabumi, CN – Nasib anak korban banjir bandang di Cicurug menjadi perhatian tersendiri bagi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sukabumi. Untuk itu, jajaran pengurus IWO Sukabumi, Hari ini, Rabu (30/9/2020) menggelar Bhakti Sosial, guna memberikan trauma konseling terhadap warga korban banjir bandang, utamanya bagi anak-anak yang rentan dalam fase pertumbuhan.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami, IWO Sukabumi terhadap anak-anak korban banjir bandang, dan warga setempat,” kata Ketua Dewan Etik IWO Sukabumi Yopi sulaeman SE, kepada media, sesaat yang lalu.

Selain memberikan konseling, imbuh Yopi, kami juga memberikan edukasi untuk tetap patuhi protokol kesehatan, karena saat ini ada wabah corona yang tengah mengancam.

Acara yang di prakarsai oleh pimpinan pusat IWO ini juga dihadiri langsung oleh ketua umum PP IWO dan Ketua MPR RI.

Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Susatyo memberikan donasi sebesar Rp. 5 juta, sedangkan PP IWO di bantu PD IWO Sukabumi menyiapkan dapur umum yang akan menyediakan 300 porsi makanan serta bermacam hadiah dan door price untuk anak-anak yang terkena dampak psikologi.

Seperti diwartakan sebelumnya, diduga jebolnya tanggul kali Cicatih menyebabkan banjir bandang menerjang kawasan Kampung Cibuntu RT 04/04, Desa Pasawahan, Kecamatan  Cicurug. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.10, pada Senin (21/9) lalu.

Kondisi saat ini, beberapa titik lokasi tengah diadakan pemulihan, utamanya pembersihan sampah dan puing-puing sisa banjir. (Novita CN)

Peroleh HUT TNI ke-75, Kodim 1509/Labuha Gelar Silaturahmi di 3 Panti Asuhan

HALSEL, CN – Silahturahmi dan Pemberian santunan dipimpin oleh Pasilog Kapten Czi Mustahil, dan Ketua Persit KCK Cabang XXXVII, Panti asuhan yang di santuni Kodim 1509/Labuha di 3 Panti Asuhan yakni Panti Asuhan Darussalam Desa Kupal, Panti Asuhan Al-Maun Desa Kampung Makian, Panti Asuhan Al-Kafi Desa Hidayat.

Silahturahmi dan pemberian santunan Panti Asuhan itu, dalam Rangka memperoleh HUT TNI Ke 75.

“Kami datang silahturahmi dan menyantuni anak-anak yatim di sekitar pulau Bacan, semoga bisa membawa berkah untuk adik-adik panti,” ujur Kapten Inf Mustamin.

Sementara itu, Asep sebagai pemimpin Pondok Pesantren sekaligus Panti asuhan Darussalam menyampaikan, kedatangan Pasilog Kodim1509/Labuha dan Ketua Persit KCK Cabang XXCVII beserta Rombongan itu menjadi tali Asuh dan bentuk kepedulian dari Kodim 1509/Labuha.

“Alhamdulillah, kedatangan Pasilog kodim 1509/Labuha dan Ibu ketua Persit KCK Cabang XXXVII beserta Rombongan. Semoga Ini menjadi tali Asuh dan bentuk kepedulian dari kodim 1509/Labuha, yang terus berkelanjutan, Terima kasih banyak atas Kedatangan dan silahturahmi nya ke tempat kami,” kata Ustadz Asep. (Red/CN)

Jalan Lingkar Makian Belum Selesai, Usman Sidik: “Gampang Saja Kalau Mau Bangun Ron Pulau”

HALSEL, CN – Pembangunan Jalan lingkar yang sekian lama di nantikan masyarakat Pulau Makian, kini penantian panjang itu bakal terwujud melalui Pemimpin yang baru karena Pasangan Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Nomor urut 2, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba bertegad, jika terpilih bakal benahi pembangunan jalan keliling Pulau Makian. Hal itu dikatakan Usman Sidik saat berkampanye di 2 Kecamatan di Makian.

Usman menjelaskan, pembangunan jalan keliling Pulau Makian telah dikerjakan sejak lama. Bahkan sudah memakan puluhan Tahun, namun hingga di Tahun 2020 ini belum juga tercapai alias amburadu. Padahal jalan itu merupakan ruas jalan Provinsi Maluku Utara, namun masih belum lagi terselesaikan sesuai keinginan masyrakat Makian.

“Sudah puluhan Tahun dibangun, tapi belum juga bisa digunakan sepenuhnya sesuai harapan kita bersama,” ujar Usman saat berorasi politik atau penyampaian visi-misi dan program pembangunan jangka pendek dan jangka panjang di sejumlah titik di Pulau Makian baru-baru ini.

Menurutnya, padahal jika Bupati Halsel punya kemampuan, maka tidak begitu rumit untuk membangun Pembangunan jalan lingkar Makian. Namun hal itu tidak dimiliki pemimpin Halsel.

Usman menjelaskan, apabila bangun menggunakan APBD Halsel dan Provinsi Malut, maka puluhan Tahun tidak bisa diselesaikan. Maka dari itu, jadi seorang Bupati Halsel harus mampu melakukan terobosan di Pusat agar, membangun jalan lingkar Makian menggunakan APBN.

“Gampang saja, kalau mau benar-benar bangun jalan ron Makian, kita tidak sanggup pakai APBD Halsel dan Malut, maka harus pakai APBN,” terang mantan wartawan RCTI 20 Tahun itu.

Wabendum DPP PKB itu mengaku harus punya konsep membangun Negeri ini, terutama jalan lingkar Makian yaitu meminta agar Makian ditetapkan satatus Daerah rawan bencana, sehingga bisa bangun pakai APBN dalam kurun waktu 2 Tahun selesai.

“Proses ditetapkan Daerah rawan bencana saya tahu carahnya dan saya bisa lakukan itu, jika amanah ini rakyat berikan ke saya,” tukasnya. (Red/CN)

Masyarakat Sebut Paslon Nomor Urut 2 Solusi Benahi Makayoa

HALSEL, CN – Tokoh berpengaruh dari Makian dan Kayoa berkomitmen mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba.

Mendapat dukungan full dari berbagai petinggi alias Tokoh berpengaruh dari Makian dan Kayoa itu terlihat saat kampanye Usman-Bassam di Zona 2 Makian Kayoa, Senin (28/09). Salah satunya Jafar Umar.

Jafar Umar telah menyetakan sikap dukungan full terhadap Paslon Nomor 2 Usman-Bassam yang didukung 9 Partai Politik dengan jumlah 21 Kursi di legeslatif Halsel. Diantaranya PKB, PKS, PSI, Dekokrat, PAN, Golkar, PDI-Perjuangan, Berkarya dan PKPI.

Dalam orasi nasehat Politiknya dihadapan masyarakat Makayoa, Jafar Umar mengatakan, di Halsel setiap Pilkada Tokoh Makayoa akan calon lebih dari 1 orang, namun 2020 ini, hanya 1 Tokoh Makayoa yaitu Usman Sidik yang bertarung menuju papan 01 Halsel.

“Sekali-kali kita dari Makayoa pegang kuasa di Negeri Saruma Halsel,” kata Jafar Umar di Desa Malapat, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, apabila Makian dan Kayoa mau dibenahi, maka harus bisa jadi Bupati Halsel. (Red/CN)

Kejari Halsel Didesak Periksa Kades Tawa Soal Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2019

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur kembali melaporkan Kepala Desa Tawa, Bahtiar Hi Hakim atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Masyarakat Desa Tawa melaporkan Bahtiar Hi Hakim karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Anggaran Pendapatan dan Desa Tahun Anggaran 2019, Nomor : 770/160-INSP.K/2020, tanggal 4 September 2020.

Hal ini disampaikan salah seorang Masyarakat Desa Tawa, Astuti Rasid melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, (29/9/2020) yang termuat dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam laporan itu, Astuti meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha agar segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap dan meminta agar Kejaksaan Labuha segera menindak lanjuti laporan kami. Karena sesuai dengan bukti awal yang kami sampaikan dengan dasar temuan LHP Inspektorat, bahwa terjadinya penyelewengan keuangan desa ratusan juta rupiah yang menyebabkan kerugian negara,” tandas Astuti.

Menurut keterangan Astuti yang diterima media ini, ia menuturkan bahwa sesuai dengan daftar Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan melalui Pemerintah Daerah dan Menteri Desa, adanya temuan masyarakat memang cukup besar dan merugikan Negara.

“Bahtir selaku Kades Tawa menganggarkan ADD dan DD Tahun anggran 2019 sebesar Rp 1.125.589.000, dari realisasi sebesar Rp 1.058..9938.832, atau sebesar 98,81% yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Anggaran ADD dan DD Tahun 2019 sebesar itu, Astuti sebutkan tidak tepat sasaran berdasarkan hasil temuan Inspektorat Halsel yang belum dipertanggungjawabkan anggaranya senilai 4222.332.829.00.

“Realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran sudah kami lampirkan dalam Sof Copy dalam Halaman Buku LHP Inspektorat Halmahera Selatan Tahun 2020,” urai Astuti.

Atas dasar laporan terkait dugaan tindak pidana yang di lakukan Bahtiar, Astuti menegaskan, tentunya telah melanggar pasal 8 dan pasal 9 UU RI Nomor 28 Tahun 1999, pasal 41 UU RI 31 Tahun 1999, dan UU RI No 20 Tahun 2011.

Kata Astuti, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Oleh karena itu, Astuti berharap, agar Kejaksaan Negeri Labuha segera memeriksa Bahtiar atas kasus Dugaan Tindak Pidana yang dilkukan Kades Tawa. (Red/CN)