Polda Malut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana APBD Pulau Morotai Tahun 2015

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana APBD Kabupaten Pulau Morotai T.A 2015 di Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2020).

Kasus tersebut sehubungan dengan proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 560.908.914,- (Lima ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Kabidhumas Polda Maluku Utara menjelaskan bahwa, Pada tahun 2015 Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Morotai sebesar 3,5 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.

“Memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 3.287.385.000,-, setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut,” terangnya.

Selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864 (setelah potong pajak PPN dan PPH) melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam zam infestama.

“Namun fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak,” ungkapnya.

Sampai saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen.

“Hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU,” jelas Kabidhumas. (Ridal CN)

Tahap II Kasus Investasi Bodong, Polda Serahkan TSK dan Barang Bukti ke JPU

TERNATE, CN – Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kembali merampungkan kasus Investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Investasi Bodong.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum dengan identitas tersangka SY, 55 Tahun, Perempuan, IRT dengan alamat Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate dengan kerugian diperkirakan sebanyak Rp 418.000.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

Yang bersangkutan Pada tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

Yang mana yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan, akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Rabu (7/10/2020) menyikapi hal tersebut. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah. (Ridal CN)

Luruskan 12 Hoax “OBNIBUS LAW” RUU Cipta Kerja Akan Pembohongan dan Pembodohan Manusia Propaganda

JAKARTA, CN – Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas. (07/10/2020)
 

  1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 :
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya : Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

  1. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya : Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003 :
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

  1. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.

  1. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya : Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003 :
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003 :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya : Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003 :
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya : Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
(Red/CN)

Terapkan Protokol Kesehatan Ditahapan Kampanye 2020, Bawaslu Halsel Distribusi APD ke Pengawas

HALSEL, CN – Untuk meningkatkan pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2020 ditengah pandemi COVID-19, Bawaslu Halsel menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada seluruh jajaran Pengawas tingkat Kecamatan dan Desa se-Halmahera Selatan, (7/10/2020).

Pendistribusian APD tersebut dilaksanakan jajaran Sekretariat Bawaslu Halsel mulai Tanggal 7 -10 Oktober 2020.

Usai menyerahkan APD untuk Panwascam se-Kecamatan Obi, (7/10/2020), Koordinator Pokja Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halsel, Tabrid S. Thalib, SKM mengatakan, dimasa pandemi COVID-19, tahapan Pilkada dilaksanakan, sekarang sudah memasuki tahapan kampanye. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Halsel tetap mengedepankan kerja-kerja pengawasan dengan menerapkan prokol kesehatan COVID-19 mulai dari pengawas tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan maupun pengawas tingkat Desa.

Tabrid bilang, adapun APD yang diserahkan diantaranya masker, face shield, sarung tangan, handsanitizer dan penambah daya tahan tubuh (Vitamin).

Selain itu, Rais Kahar, S.Pd,. M.Si yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Halsel menjelaskan bahwa, setiap jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas pada setiap tahapan senantiasa menggunakan APD yang sudah dibagikan Staf yang turun di Kecamatan masing- masing.

Oleh karena itu, Rais menghimbau, dalam melaksanakan tugas tetap mematuhi ptotokol kesehatan.

”Saya himbau agar dalam melaksanakan tugas dilapangan, jajaran Pengawas harus mengikuti aturan protokol kesehatan,” imbuhnya. (Red/CN)

9 Manfaat “OMNIBUS LAW” Cipta Kerja Untuk Rakyat

Jakarta, CN – Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah. Selain itu, setidaknya terdapat 9 keuntungan Omnibus Law Cipta Kerja bagi masyarakat:

  1. Untuk UMKM

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

  1. Untuk Pendirian Koperasi

RUU ini pun diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

  1. Mempercepat Sertifikasi Halal

Airlangga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

  1. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi

Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

  1. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan

Untuk nelayan, Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

  1. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR

RUU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

  1. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK

Airlangga menyebut pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

  1. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Airlangga menyebut pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.

Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

  1. Kebijakan Satu Peta

Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital. (Red/CN)

Dugaan Kasus Penipuan Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Akhirnya Dalam Proses Penghunjukan Majelis Hakim dan PP

Gunungsitoli,Sumut, CN – Kasus penipuan yang diduga dilakukan AZ seorang Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara telah sampai di pengadilan Negeri Gunungsitoli dan akan ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, Selasa (06/10/2020).

Kasus tersebut sudah masuk berkas soal kasus AZ dan sedang dalam proses Penghunjukan majelis hakim dan PP. Hal ini dikatakan Armada Sembiring,S.H Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sekitar pukul 11:51 WIB.

Sementara itu, Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara berharap Proses perkara ini dapat selesai dan mempunyai kepastian hukum.

“Saya berharap proses perkara ini dapat selesai dengan cepat sehinga mempunyai kepastian hukum atas kejadian sesunguhnya,” ucap Edward Lahagu saat dikonfirmasi di Kantor LSM PERKARA tepatnya di Jalan Dolokmartibang Kota Gunungsitoli. (APL CN)