Kasus Dugaan Perambahan Hutan Produksi, Kejari Aceh Singkil Tetapkan 2 Tersangka dan Akan Segera Disidang

Singkil, CN – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasiseksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Lili suparli,SH,MH. menegaskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas perkara untuk menyidangkan kasus dugaan Perambahan Hutan Produksi.

“berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan limit nya 45 hari harus selasai dari proses persidangan sampai dengan putusan,” kata Lili, Rabu (7/10/2020), saat di temui wartawan di kantor Kejari Aceh Singkil.

JPU dalam perkara ini ada 4 orang dari Kejaksaan Tinggi ada 2 orang, kemudian dari Kejaksaan Negeri ada 2 orang, untuk penetapan sidang suratnya sudah masuk dari Majlis, insah Allah dalam minggu ini,” ungkap Lili.

Sebelum nya Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi secara ilegal di kawasan Trans Lae Cikala, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, ke kejaksaan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti telah ditetapkan lengkap (P-21).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing EW (54) warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, dan AS (56) warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Pidum, Lili Suparli kepada wartawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada 22 September 2020.

“Kita juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat escavator merk Komatsu warna kuning,” kata Lili Supardi, Jumat (2/10/2020).

Kata dia, satu tersangka berinisal AL, sudah ditahan sejak Tanggal 22 September 2020 di Rutan Kelas II B Singkil. Sementara tersangka beinisial EN masih dalam status tahanan kota.

“Alasan diberikan penahanan kota dikarena tersangka EW merupakan salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf,a dan b, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Para tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Lili.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari operasi gabungan tim Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh bersama Polda Aceh pada 4 Juni 2020 lalu.Saat itu, tim mendapati alat berat yang diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi tanpa memiliki izin. Tim gabungan langsung mengamankan alat berat tersebut.(Muklis CN)

PMII Halsel Gelar Aksi Tolak Umnibus Law

HALSEL, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyuarakan aksi penolakan UU Cipta Kerja melalui aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Kamis (8/10/2020).

Ketua PMII Cabang Halsel, Muhlis Usman mengatakan, buruh sebagai salah satu ujung tombak dalam rangka peningkatan daya beli telah dihilangkan hak-haknya sebagai pekerja. 

“Undang-undang yang disahkan oleh Wakil Rakyat di DPR RI tidak memihak kepada buruh. Dimana, pada saat Pandemic ini, Pemerintah dan Wakil Rakyat telah menutup mata dan tidak mempunyai nurani kepada buruh, ” teriaknya saat berorasi di Depan Gedung DPRD Halsel.

Ia menegaskan, seharusnya Pemerintah dan Wakil Rakyat memikirkan buruh ditengah Pandemi karena, kata Muhlis, kebijakan-kebijakan yang dilakukan selama ini dengan alasan soal Covid-19.

“Maka hari ini, kami dari PMII sebagai salah satu organisasi Mahasiswa Kabupaten Halsel mendukung buruh untuk melakukan penolakan UU Cipta Kerja dan akan kami kawal aksi ini sampai ada audiensi dengan para Wakil Rakyat dan Pemkab Halsel, ” ujarnya.

Muhlis menjelaskan, Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore ditengah masa pandemic covid-19. Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi Nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian Global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Sementara itu, menurutnya, dalam kajian PMII Halsel bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Tentu dalam pemulihan ekonomi nasional ini akan merembek pada setiap Daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA).

“Nah, tentu kita tahu bersama pada Daerah Maluku Utara pada Khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu target pintu masuknya kepentingan Korporat Asing dan Oligarki,” ungkapnya.

Untuk itu, Muhlis bilang, PMII Halsel menolak keras hadirnya UU Cipta Kerja ini yang akan menjadi malapetaka berkepanjangan terhadap rakyat. Ditambah UU Cipta Kerja ini, nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian Daerah dan Nasional serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat nantinya.

Ada pun point-point penolakan subtansi PC PMII Halsel terhadap UU Cipta Kerja diantaranya:

  1. PC PMII Halsel Kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemic covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.
  2. PC PMII Halsel mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
  3. PC PMII Halsel berpendapat Proses Pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur.Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terlebih, pembentukan dan pengesahannya dilakukan ditengah pandemic covid-19.
  4. PC PMII Halsel merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated. Namun, faktanya nantinya akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.
  5. PC PMII Halsel mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja; Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
  6. PC PMII Halsel merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja mengapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.
  7. PC PMII Halsel berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.
  8. PC PMII Halsel sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. Sangat jelas disini, DPR dan Pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dan oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mensejahterakan rakyat.
  9. PC PMII Halsel juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.

Maka dari itu, sikap PMII Halsel menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan bahwa PMII Halsel menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil.

“PC PMII Halmahera Selatan menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tutup Muhlis mengakhiri. (Red/CN)

Dugaan Pemalsuan Surat, IARMI Polisikan Kepala KPH Halsel Fahrizal Rahmadi

HALSEL, CN – Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia dan Resimen Mahasiswa Indonesia Mahanuku melalui Kuasa Hukum YBH Justice Indonesia melaporkan Kepala KPH Halmahera Selatan (Halsel), Fahrizal Rahmadi,S.Hut bersama 4 oknum lainnya yang diduga keras telah memalsukan Surat dukungan Bakal Calon Ketua DPD KNPI di Polres Halsel, Rabu (7/10/2020).

Kepada media ini, Anggota IARMI Woltermonginsidi, Sarifudin La Hasan,S.Pi.,M.Si menguraikan kronologisnya bahwa pada Tanggal 24 September 2020, Syarifudin dikonfirmasi Panitia Musda terkait keabsahan Surat Rekomendasi dukungan IARMI dan MENWA MAHANUKU terhadap Bakal Calon Ketua KNPI Halsel, Fahrizal Rahmadi,S.Hut.

“Awalnya saya dikonfirmasi terkait surat tersebut oleh panitia Musda KNPI, setelah itu saya langsung menghubungi Markas Komando Menwa Mahanuku Maluku Utara dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan surat tersebut bukan dari IARMI dan MENWA Mahanuku, surat tidak sesuai dengan aturan tata persuratan, begitu juga oknum M.Qadaffi (Bertindak sebagai Ketua IARMI), Fajri A.Kadir (Sebagai Sekretaris IARMI), Rustandi Mahmud (Sebagai Ketua Menwa), Naufal Umasugi (Sebagai Sekretaris Menwa) dan Fahrizal Rahmadi,S.Hut pengguna Surat. Para oknum tersebut bukan pengurus IARMI dan MENWA. Bahkan kami sama sekali tidak mengenal mereka termasuk saudara Fahrizal Rahmadi,S.Hut. Setelah itu, berdasarkan surat IARMI, saya temui Panitia dan mengambil bukti surat tersebut,” jelasnya Sarifudin La Hasan,S.Pi.,M.Si.

Terpisah, Wakil Komandan Detasemen Markas Komando Menwa Mahanuku, Salman Alvarizi Upuolat, SH menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi lintas Komandan kasus ini tidak akan dibiarkan dan akan diselesaikan dirana hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Danmen Mahanuku maupun unsur Pimpinan IARMI Provinsi Maluku Utara. Kasus ini, sudah melecehkan lembaga IARMI dan MENWA, sehingga melalui surat kami dan anggota IARMI, Sarifudin La Hasan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan saat ini, kami sudah Kuasakan kepada YBH Justice Indonesia Halsel untuk diproses secara hukum,” tegas Wadandenma Salman Alvarizi Upuolat, SH.

Selain itu, Kuasa Hukum dari YBH Justice Indonesia Advokat, Suwarjono Buturu,SH.,MH membenarkan bahwa kasus terkait dugaan pemalsuan surat telah dilaporkan secara resmi di Polres Halsel.

“Kami telah melaporkan kemarin berdasarkan bukti nomor : STPL /42/X/2020/SPKT, dan kami akan mengawal prosesnya hingga tuntas demi kepastian hukum dan ada efek jera bagi para oknum, kami juga minta agar Polres Halsel agar menseriusi kasus ini karena tindakan para oknum adalah sebuah pembelajaran buruk dalam proses pengkaderan kepemimpinan kaum muda,” pinta Suwarjono. (Red/CN)

Diguyur Hujan Gerimis, Warga Desa Laluin Antusias Hadiri Kampanye Usman-Bassam

HALSEL, CN – Kampaye Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2021-2026 H.Usman Sidik, di Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan di arak-arak ratusan perahu Katinting menuju pelabuhan, selain ratusan Katinting ribuan warga Desa Laluin juga ikut jemput Cabup H.Usman Sidik.

Amatan media ini, Minggu (3/10/2020) kemarin terlihat jelas, ratusan Perahu Katinting mengarak-arakan kedatangan Cabup H. Usman bersama rombong ke Pelabuhan dan ketika tiba di Pelabuhan disambut ribuan warga Pelabuhan Desa Laluin di padati lautan manusia.

Selain disambut ribuan warga, Cabup H. Usman Sidik juga dijemput petugas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan yakni tes suhu badan, cuci tangan serta memastikan seluruh Tim dalam rombong Cabup H. Usman mengikuti protokol kesehatan.

Pasangan calon Nomor urut 2 ini dihadapan simpatisan dan pendukung, Usman Sidik yang dikenal ramah, dan Dermawan yang memiliki jaringan kuat dengan Pemerintah Pusat ini akan memanfaatkannya untuk membangun Halsel yang jauh lebih baik jika diberi amanah sebagai Bupati di 9 Desember 2020.

Dalam orasi politiknya, Usman menepis isu tentang pemindahan ibu Kota Kecamatan Kayoa Selatan dari Desa Laluin ke Desa Orimakurunga.

“Ibu Kota Kecamatan Kayoa Selatan dipindahkan ke Desa Orimakunga itu adalah hal yang tidak rasional, jadi itu hanya isu murahan, sehingga masyarakat jangan percaya dengan isu yang sengaja di mainkan oknum-oknum tertentu,” tepis Usman.

Mantan wartawan/korespondent RCTI Maluku Utara ini juga mengaku sedih terhadap sistem pembangunan di Halsel yang tidak merata. Padahal, persentasi anggaran yang di kucurkan Pemerintah Pusat untuk pembangunan di Halsel sangat besar.

“Dalam perspektif politik, saya memastikan dari kalangan yang bersilih pandangan politik tidak akan dipindah, bagi kalangan PNS sudah tidak ada jaman lagi kasih pindah-pindah, dorang lebih takut Pemerintah ketimbang masyarakat,” kata Usman yang disambut tepukan tangan yang meriah.

Pantauan Media ini di lokasi kampanye dengan kondisi cuaca kurang bersahabat dengan turunya hujan gerimis, tidak membuat simpatisan dan pendukung lari dari areal kampanye. Masyarakat menanggapi, “hujan gerimis yang turun adalah rahmat dari Allah SWT”. (Red/CN)

Ke Desa Tokaka, Warga Teriak Cabup Usman Mantan Kepala Pemuda Pulang Kampung

HALSEL, CN – Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Nomor urut 2 H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) di Desa Tokaka Kecamatan Gane Barat Utara punya cerita.

Mantan Kepala Pemuda pulang kampung, teriakan warga Tokaka saat menyambut kedatangan Cabup H. Usman Sidik tiba di Desa Tokaka. Selasa (6/10) Cabup H.Usman Sidik didampingi Cawabup Hasan Ali Bassam Kasuba disambut meriah, tarian soya-soya dan pengkaluangan bung mewarnai kedatang sang petarung muda itu.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan Mansur ABD Fatah, terharu dan takan bisa menahan air matanya ketika menyaksikan warga Desa Tokaka saat menyabut kedatangan mantan Kepala Pemuda yang kini maju sebaga Calon Bupati Halsel.

“Saya terharu,” kata Mansur sambil meneteskan air mata, seorang mantan Kepala Pemuda kini sukses sebagai politisi Nasional, dan menduduki jabatan strategi Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB) dan sebelumnya menjabat Wakasekjen DPP-PKB dan kini maju sebagai calon Bupati Halsel, ini merupakan kebangaan besar bagi masyarakat terutama muda mudi Desa Tokaka,”kata Mansur sambil mengusap air matanya.

Dalam orasi politiknya, Mansur mengatakan, Usman Sidik adalah Mantan Kepala Pemuda Desa Tokaka yang saat ini maju sebagai Calon Bupati Halsel berpasangan dengan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dua Figur suda menyatuhkan dua suku besar di Halsel untuk bertarung di pilkada 2020.

“Selain punya pangalaman 20 Tahun di duni Jurnalis sebagai koresponden RCTI H.Usman Sidik juga terjun sebagai politisi Nasional dan Usman adalah figur pemersatu untuk semua Golongan yang ada di Halmahera Selatan,” jelas Mansur.

Sementara itu Cawabup Hasan Ali Bassam Kasuba dalam orasi politiknya menyampaikan, Potensi Halmahera Selatan memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) harapan besar kami kedepan pasangan Usman-Bassam komitmen membuka lapangan kerja, dengan pengalaman yang kami miliki.

“Potensi Halsel mulai dari sektor Perikanan dan Kelautan, Pertanian serta sektor Pertambangan ini menjadi harapan ketika kami diberi amanah oleh rakyat, maka potensi-potensi inilah Pasangan Usman-Bassam berkomitmen membuka lapangan kerja,” ujar Bassam.

Calon Bupati Halsel H.Usman Sidik. memgatakan, hari ini saya bernostalgia dengan Masyarakat Tokaka dengan semangat kemenagan. Tujuan saya adalah dua komunitas ini bisa menyatuh dan mensingkoronisasi pembangunan yang tertinggal di Halmahera Selatan.

“Saya tidak akan menghianati negeri ini. Tokaka adalah dara kandung saya, Tokaka adalah bagian hidup saya yang tidak mungkin saya Hianati,” ucap Usman dihadap warga Desa Tokaka.

Cabup H.Usman Sudik juga menuturkan, Pemerintah tidak mampu hadir untuk melihat daerah ini, sehingga pengangguran semakin meningkat setiao tahun. Sementara Halsel nemiliki SDA yang sangat besar SDA ini harus di kelolah dengan baik,”katanya. (Red/CN)

Tak Pulang Sebulan Lebih, Ibu dan Anak Asal Desa Bala-Bala Diduga Hilang

HALSEL, CN – Seorang Ibu dan anaknya berumur 2 Tahun diduga hilang sudah satu bulan yang lalu, Ibu yang berasal dari Desa Kou Bala-Bala Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) itu diduga hilang semenjak ilang kontak saat pergi ke Kota Ternate.

Salah seorang masyarakat Desa Bala-Bala ketika di konferensi melalui via Whatsapp nomor 08222163xxxx, pada Rabu (06/10/2020), Indayani menceritakan kronologisnya bahwa Ismawati Muhamad disapa Wati (27) membawah anaknya Armin Anhar yang berumur 2 Tahun itu berangkat ke Kota Ternate sekitar Tanggal 01 September 2020 lalu.

“Ibu Wati barangkat ke Ternate bawah anak laki-lakinya yang berumur 2 Tahun, sampai di Ternate dia (Wati) sudah tidak ada kabar. Bahkan Nomor hp-Nya juga tidak aktif saat di hubungi keluarganya, sampai saat ini,” ungkap Indayani.

“Ibu Wati dan anaknya ke Ternate kurang lebih satu bulan, dengan tujuan membeli Baju untuk di jualan. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar,” tambah Indayani.

Terpisah, Anhar Ambi selaku suaminya menyampaikan, ketika istrinya pergi, ia (Anhar) merasa cemas ketika tidak mendapatkan kabar dari sang istri sampai saat ini.

“Saya khwatir saat dorang pigi karena sampai sekarang tarada kabar,” tuturnya dengan wajah sedih.

Olehnya itu, Anhar berharap, melalui berita ini bisa memberikan kabar ketika sang istri membacanya.

“Semoga istri saya ketika membaca berita ini dia langsung memberikan kabar karena semua keluarga di sini khwatir dan siapa saja mendapatkan informasi istri saya tolong secepatnya di informasikan ke kami,” harapnya. (Red/CN)