PW IPM Malut Dukung Ongky Nyong Untuk Ketua KNPI Halsel

Ternate, CN – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Maluku Utara (PW IPM Malut) resmi memberikan rekomendasi kepada Calon Kandidat Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel), Ongky Nyong. Pemberian rekomendasi dengan No: 03-REK/B-2-XXII/PW.IPM.X/2020, tersebut bertempat di Cafe Posisi, Jumat (9/10/2020) yang diserahkan langsung oleh Ketua PW IPM Malut, Fandi Fataruba.

Usai penyerahan rekomendasinya Fandi mengatakan, tujuan PW IPM Malut memberikan rekomendasi kepada salah satu kandidat calon Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nnyong,SS.,SH., karena dinilai mampu memimpin dan menjalankan roda organisaai dengan baik serta dapat memberikan spirit kepada generasi muda Halsel.

Sementara itu, Bakal Calon Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nyong menyampaikan, dengan adanya rekomendasi tambahan dari PW IPM Malut, maka ia telah mendapatkan dukungan 32 rekomendasi dan mandat dari OKP Ormas di wilayah Provinsi Malut Kabupaten Halsel.

“Alhamdulillah hari ini, saya menerima secara resmi rekomendasi dari ketua PW IPM Malut, sehingga dalam persyaratanya sebagai bakal calon ketua DPP II KNPI Halsel, melalui Musda ke VI (Enam) telah melebihi persyaratan yang di tentukan panitia,” cetusnya.

Dengan demikian, Ongky tetap optimis untuk memenangkan pertarungan yang berlangsung pada bulan Oktober 2020 ini.

“Dengan adanya berbagai macam rekomendasi OKP Ormas itu, saya tetap yakin dan percaya bahwa akan menangkan Musda DPD II KNPI Halsel,” ucap Kabid Multikulturasisme, DPD II KNP Halsel itu. (Red/CN)

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

JAKARTA, CN – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan. Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Presiden. (Red/CN)

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun Twitter Penyebar Hoax Omnibus Law Di Makassar

JAKARTA, CN – Tim cyber Bareskrim Polri tangkap seorang perempuan pemilik akun Twitter di Kota Makassar,  Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Karena diduga menyebar hoax Omnibus Law.

Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ucap Argo.

“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan”.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” imbuh Argo.

VE pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. (Red/CN)

Sigap, Polisi Lakukan Pertolongan 14 Korban Unjuk Rasa di Ternate

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku melalui Biddokkes Polda Maluku Utara, dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada 14 (Empat Belas) korban akibat kegiatan unjuk rasa Penolakan Omnibus Law, senin kemarin (8/10/2020) yang sempat Ricuh.

Ke 14 korban tersebut terdiri dari 8 (Delapan) Mahasiswa, 1 (Satu) Wartawan, dan 5 (Lima) Anggota Polri, yang mana 12 orang mengalami luka akibat terkena lemparan batu, 1 orang terkena gas air mata karena memiliki riwayat penyakit Asma, dan 1 Orang lemas karena terlambat makan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, jumat (9/10/2020) menyampaikan, bahwa untuk korban akibat Unras tersebut sudah ditangani oleh Biddokes Polda Maluku Utara dan sudah di pulangkan kemarin saat selesai dilakukan pemeriksaan dan perawatan.

“Ini merupakan kesiap siagaan Personel Biddokkes Polda Maluku Utara dalam menangani korban luka akibat Unras kemarin, terbukti dari semua korban bisa ditangani dengan baik dan cepat, sehingga para korban bisa segera di tangani dan sudah dipulangkan kerumah masing-masing,” pungkas Kabidhumas. (Ridal CN)

Demo Omnibus Law di Ternate, Polisi Amankan 28 Mahasiswa

TERNATE, CN – DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, pada senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan RUU Tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen khususnya para buruh dan kemari di Seluruh Indonesia serentak dilaksanakan Demo termasuk Maluku Utara yang dilakukan oleh berbagai Elemen Mahasiswa dan Buruh.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, di Mapolda Maluku Utara, jumat (9/10/2020) menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa di Ternate yang dilaksanakan kamis kemarin (8/10/2020), Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 28 orang yang melaksanakan Unjuk Rasa di Kota Ternate.

“Dalam kegiatan pengamanan kemarin, Kami mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dari masing-masing Orang apakah pengrusakan Fasilitas Umum, Provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan,” terangnya.

“Untuk ke 28 Orang tersebut diamankan di Polres Ternate,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ke 28 orang yang kini telah diamankan masing-masing berinisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan Perempuan.

Seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa Universitas yang ada di Kota Ternate, dan diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Peran dari masing-masing orang, dan dihimbau kepada Masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas,” ucap Kabidhumas. (Ridal CN)

Dukung Persiapan Cabor, Musyawarah Pembentukan KOK Bersama Ketua KONI Sukabumi Sirodjudin di Kecamatan Pelabuhanratu Digelar

Sukabumi, CN – Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. dalam memajukan dunia olah raga KOK Koordinator Olaharaga Kecamatan Palabuhanratu untuk terus mengembangkan dan mendukung serta menjaring atlet-atlet dalam persiapan Cabor Cabang Olah Raga tingkat Kabupaten, Kamis (08/10/2020).

Acara tersebut di buka oleh ketua panita penyelenggara, Friady Mahyuzar, dalam pembukan tersebut Friady Mahyuzar berharap agar kepengerusan KOK ini bisa terselengara dengan transparan dan mengikuti protokol kesehatan.

“Ini adalah acara terbuka untuk membentuk kepengerusan KOK tahun ini, semoga dunia olah raga kita semakin maju dan berkembang,” ungkapnya.

Sementara itu, Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Koni Kabupaten Sukabumi H.Sirodjudin,SE, dalam sambutannya Ketua Koni Kabupaten Sukabumi Sirodjudin memberikan pencerahan tentang dunia olah raga.

Menurutnya, kegiatan olah raga harus berkembang dan maju, marwah olahraga kita harus terjaga, karena olah raga ini adalah salah satu bentuk pemersatu menjaga persatauan dan kesatuan.
Sementara itu dirinya berpesan dalam sambutannya, bahwa olah raga ini harus benar-benar maju dan jangan di gadaikan sebagai kepentingan pribadi atau kepentingan politik.

“Saya berpesan secara Pribadi dan secara Koni, bahwa siapapun yang terpilih menjadi ketua KOK Palabuhanratu harus jadi Pahlawan Olahraga dan sebagai pemersatu dan meningkatkan persaudaran serta menjunjung tinggi prestasi dan sportifitas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya sangat berpesan dan berharap bahwa insan olah raga harus jadi garda terdepan dan jadi pahlawan dunia olah raga, jangan pernah dikotori dengan kepentingan golongan atau politik tertentu. Insan Olah Raga harus benar -benar memajukan dunia olah raga untuk Sukabumi ini.

“Siapapun yang terpilih menjadi ketua KOK Palabuhanratu, saya berharap sekali ini harus bisa memajukan dunia olah raga dan jangan tercampuri oleh kepentingan golongan atau politik pragmatis, insan olah raga harus fokus memajukan dunia olah raga untuk mengharumkan daerah lewat prestasi olah raga salah satunya dari peran KOK ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Camat Palabuhanratu Syamsul Bahri memberikan sambutannya bahwa kita harus bersyukur diberikan kesehatan dan keberkahan dan masih bisa beraktivitas sampai sekarang ini.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak dan kepada pengurus KOK yang lama serta kepada para tamu undangan lainnya. Semoga dunia olah raga kita semakin maju dan berkembang serta memberikan prestasi untuk kita semua,” pungkasnya.

Acara tersebut di hadiri oleh calon masing-masing dari perwakilan desanya masing-masing, serta okp ormas wilayah.

Dari ketiga kandidat pemilihan calon ketua KOK Kecamatan Pelabuhanratu, terpilihlah Aang Hariana sebagai ketua KOK Kecamatan Pelabuhanratu periode 2020-2023.

Kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar serta disiplin protokol kesehatan.(Novita CN)