Tantang Edaran Bupati, Sekda Halsel Diduga Paksa Sejumlah Kades di Obi Pengadaan Lampu Jalan dari Pihak Ketiga

HALSEL, CN – Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat dipaksakan harus melakukan pengadaan Lampu Jalan dengan harga yang sangat fantastis senilai Rp 25 Juta per Satu Unit dari pihak ketiga.

Hal ini dikeluhkan salah seorang Kepala Desa (Kades) yang tidak mau publish namanya. Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021), ia menuturkan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel Maslan Hi. Hasan diduga menginstruksikan kepada pihak Bank BPD untuk melakukan pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan dengan alasan pengadaan Lampu Jalan ke tiap Desa dari pihak ketiga.

Padahal kata Kades, pihak ke Tiga sebelumnya tidak ada koordinasi sama sekali dengan para Kepala Desa. Sehingga ia menilai kebijakan Maslan telah menantang instruksi Bupati Halsel Usman Sidik terkait edaran larangan pengadaan Lampu Jalan di Tahun 2021.

“Kami dari Desa di Kecamatan Obi Dananya mau di cairkan, tapi terhambat karena ada pihak ke 3 yang bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemotongan di Bank sekitar Rp 75 juta dengan alasan utang lampu, padahal soal lampu yang di bawa pihak ke 3 tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa,” cetusnya.

Selain itu, Maslan juga diduga telah mengatasnamakan dirinya sebagai Sekda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel bekerjasama dengan pihak ke Tiga untuk mendapatkan keuntungan melalui proyek pengadaan Lampu Jalan di tiap Desa.

Akibat dari permintaan paksa dari Sekda Halsel kepada para Kepala Desa untuk melakukan pengadaan lampu jalan dengan harga yang sangat fantastis itu, proses pencairan anggaran Dana Desa melalui Bank BPD terhambat.

“Kami sudah tidak mau melakukan pencarian Dana Desa lagi, karena kesal sikap pihak Bank yang mau melakukan pemotongan langsung terkait harga lampu jalan karena lampu jalan tersebut kami dari Pemerintah Desa bersama masyarakat sudah menolak,” kesalnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Bupati Halsel Usman Sidik sidik agar segera mencopot Maslan Hi Hasan dari  jabatannya.

“Kami meminta kepada bapak Bupati Halsel untuk mencopot Pak Maslan dari dari Sekda, bila perlu sekaligus mencopot dari jabatan Kepala Dinas  PMD Halsel juga karena kebijakan pak Maslan yang sudah mempersulit kami  melakukan proses pencarian Dana Desa untuk program Desa yang lain,” pintanya.

Padahal sebelumnya, Bupati Usman Sidik menginstruksikan kepada Kepala Dinas PMD Halsel yang sebelumnya, Bustamin Soleman dan Sekertaris, Fahris Hi. Madan untuk mengehentikan pengadaan lampu jalan karena di Tahun 2021 ini, Halsel dapat bantuan 1000 unit lampu jalan.

“Saya minta segera dihentikan pengadaan lampu karena proses penganggarannya tidak rasional dan ada Mark Up,” tegas Bupati dihadapan Bustamin dan Fahris belum lama ini.

Sementara itu, Sekda Halsel Maslan Hi Hasan yang juga Kadis DMPD Halsel ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum balas hingga berita ini dipublish. (Red/CN)

BPJN Malut : Pekerjaan Jalan Lingkar Obi Tetap di Lanjutkan, Surat Izin IPPKH Sementara Diproses KLHK

TERNATE, CN – Pekerjaan jalan nasional lingkar Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2021 tetap dilanjutkan dan tidak bermasalah. Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sudah sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara di proses.

“Terkait dengan pekerjaan jalan lingkar obi tahun 2021 tidak masalah. Baik dari pihak PT. Harita, Bupati Halsel maupun pemerintah Provinsi,”Ujar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Gunadi Antariska, ketika ditemui wartawan, kamis (02/09) kemarin.

Bahkan kata Gunadi, pihak BPJN selalu berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi. Ini dibuktikan bahwa IPPKH jalan lingkar obi diurus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Surat ijin IPPKH sementara diproses dan sudah sampai di kementerian kehutanan,”jelasnya.

Soal bupati Halsel gunting pita beberapa waktu lalu lanjut Gunadi, tidak masalah. karena itu tandanya akan dimulainya pekerjaan.

Gunadi juga menambahkan, BPJN memproses karena ada surat bapenas dan menteri keuangan terkait pembangunan jalan obi.

“Ya dari BPJN tidak masalah. Dan bole jalan,”Akui Gunadi.

Gunadi juga bilang jalan lingkar obi kewenganya provinsi.

“Intinya Ini semua demi kepentingan masyarakat. Maka kami selaku balai mempersiapkan semuanya sambil berjalan. Dan tidak ada yang keberatan,”imbuhnya.(Red/CN)

Duit Dana Desa di Halsel Tahap II Tahun 2021 Lelet Cair, Ini Problemnya

HALSEL, CN – Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih sangat lambat. Dimana, dari 249 Desa, baru sekitar 100 Desa lebih yang berhasil melakukan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madam menjelaskan, problem keterlambatan pencairan DD karena transisi lambatnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa atau  berkaitan dengan proses pencairan DD 40 persen Tahun Anggaran 2021.

“Jika terjadinya lambat proses pencairan DD seperti ini, maka dampaknya pada program Desa itu sendiri,” cetus Faris saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2021).

Padahal, pada Bulan September ini, menurutnya telah masuk Tahap III pencairan anggaran DD Tahun 2021.

“Tapi mungkin karena efek dari kesibukan dari Pemerintah Desa masing-masing, makanya mereka jadi terlambat kepengurusan untuk proses pencairan Dana Desa di Tahap II Tahun 2021,” terangnya.

Bahkan, Faris bilang ada sejumlah Desa yang baru melakukan proses pencairan DD Tahap I belum lama ini.

“Ada juga Desa yang baru cair Dana Desa Tahap I Tahun 2021 di 1 dan 2 Minggu lalu, tapi itu tidak jadi soal yang penting tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” bebernya.

Meski begitu, ia berharap, kepada para Pemerintah Desa yang belum sempat melakukan pencairan DD secepatnya diproses.

“Agar supaya program Desa dapat berjalan dengan lancar dan aman demi kepentingan masyarakat,” tutup Sekertaris DPMD Halsel itu. (Red/CN)

Buat Polemik, Pemrov Malut Terkesan Mau Gagalkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi

Jakarta, CN – Kepedulian terhadap masyarakat kepulauan Obi yang dibuktikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui akses jalan yang dibangun bahkan saat ini dalam proses pengerjaan itu tampaknya dihambat oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut.

Bupati Halsel Usman Sidik kepada wartawan mengatakan, status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut dan selama ini tidak pernah dibebaskan. Padahal, mereka paham dan mengerti soal status jalan lingkar Pulau Obi tersebut. Kalau Pemprov tidak mau melepaskan, maka harus hibahkan ke Pemerintah Pusat supaya pembangunan jalan lingkar Pulau Obi jalan tanpa kendala.

“Sekarang Pemerintah Pusat sudah bangun melalui Balai, baru Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, lalu membuat polemik soal IPPKH atau Amdal dan macam-macam alasan,” tandasnya.

Bupati membeberkan, Pemrov juga tahu bahwa dasar pembangunan jalan lingkar Pulau Obi itu karena ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dimana, dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional.

“Jadi, Pemerintah Provinsi harus legowo dan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten, karena ini demi kepentingan masyarakat. Jangan membuat polemik yang terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional itu. Sebab, kita Kabupaten Halmahera Selatan sudah berupaya demi kepentingan masyarakat. Apa gunanya mau jadi pemimpin kalau tidak berpihak kepada masyarakat,” tukas Bupati.

Menurut Politisi PKB ini mengatakan, karena adanya polemik tersebut, maka anggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi Tahun 2022 terancam gagal karena seluruh Dokumen tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan itu yang menjadi kendala.

“Jadi, kalau Pemerintah Provinsi tidak mampu mengurus, bebaskan lahan segera untuk hibahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemda Halsel, biar kita siapkan seluruh Dokumen supaya akses jalan Obi tetap di bangun hingga selesai,” pinta Bupati. (Red/CN)

Percepat Pembangunan di Halsel, Bupati Usman Temui Dirjen PDN

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik terus berupaya melakukan trobosan guna percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat di Halsel.

Hal ini dibuktikan dengan mengunjungi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) di Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (1/9/2021).

Dalam pertemuan tersebut Bupati Halsel, Usman Sidik menuturkan, kedatangan dirinya beserta rombongan ke Kemendagri guna membicarakan percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat Halsel.

“Alhamdulillah, hari ini saya didampingi Kepala Disperindagkop, Muhammad Nur dan dan sejumlah Kepala Bidang bisa bertemu dengan Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Kami ingin ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan di Halmahera Selatan,” tutur Usman.

Oleh karena itu, Bupati berharap dalam pertemuan itu, program percepatan pembangunan yang selama ini diharapkan Presiden Joko Widodo bisa berjalan dengan baik di Indonesia terutama di Halsel.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya bantuan pengembangan pasar dan pembangunan gedung Sistem Resi Gudang (SRG) untuk menampung barang di Pulau Obi.

“Pulau Obi sendiri dilewati oleh Tol Laut, tetapi terkendala dengan muatan balik, maka harus dibangun SRG,” tuturnya.

Sementara itu, Syailendra selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengapresiasi atas kehadiran Bupati Halsel, Usman Sidik.

Syailendra mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pembangunan pemerintah terutama dalam memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia khususnya di Halmahera Selatan.

“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran pak Bupati. Kita akan bantu semampu kita,” tuturnya. (Red/CN)

Di Halsel, PPKM Turun Level 2

HALSEL, CN – Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang sudah turun di level 2 penanganan Covid-19.

Penetapan Kabupaten Halmahera Selatan turun dari level 3 ke level 2 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dikeluarkan di Jakarta Tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019. menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota Seluruh Indonesia. Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga).

Dalam instruksi Menteri itu Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (Red/CN)