Wujudkan Konsep Smart City, Usman-Bassam Merupakan Bupati dan Wabub Pertama di Maluku Utara

HALSEL, CN – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Smart City Labuha, Samsudin Abas mengatakan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang memperkenalkan sekaligus mewujudkan konsep Smart City atau Kota Pintar. Itu artinya, Bupati Halsel, Usman Sidik dan Wakil Bupati, Hassan Ali Bassam Kasuba yang pertama mewujudkan konsep Smart City tersebut di Maluku Utara.

“Yang jelasnya, belum ada Bupati maupun Walikota di Provinsi Maluku Utara yang secara gamblang menyajikan program 100 kerja seperi yang di gagas oleh pemerintahan Usman Sidik dan Bassam Kasuba,” aku Samsudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (10/9/2021).

Walaupun program 100 Hari kerja tidak di atur dalam aturan, kata dia, namun ini menunjukkan bahwa komitmen yang kuat dari pemerintahan Usman Sidik dan Bassam Kasuba untuk mewujudkan janji membangun Halsel dengan memulai dari Ibu Kota dengan Konsep Smart city.

Bahkan Samsudin bilang, di pemerintahan Usman Sidik lah yang pertama memperkenalkan sekaligus mewujudkan dalam awal starting pemerintahannya dengan melihat pengelolaan pemerintahan sekarang sudah harus menggunakan teknologi informatika untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dari segi waktu maupun biaya.

Pria asal Makian Tahane ini juga memaparkan, dalam konsep membangun Kota Pintar ada enam pilar yakni smart Governance, Smart Cociety, Smart Living, Smart economy, Smart Environment dan Smart Branding. Ini tidak bisa berdiri sendiri, harus saling terkait, maka pembangunan ini harus di mulai dengan Smart Governace.

“Dan pemerintahan Usman Sidik dan Bassam Kasuba telah melakukannya sebagaimana yg telah kita ketahui bersama dalam Laporan 100 Kerja dan Lounching E Smart Labuha,” tuturnya

Ditambahnya, Smart City Labuha telah di buat dan telah masuk pada tahap persiapan pelaksanaan percepatan pembangunan Kota Labuha yang dimulai dengan perencanaan kegiatan pada perubahan APBD-P yang selanjutnya pekerjaan berada pada SKPD teknis yakni Dinas PUPR Perkim-LH, Pariwisata, Perhubungan dan SkPD lain agar secara bersama-sama dapat melaksanakan kegiatan tersebut.

“Maka dari itu, Tim Teknis sarana dan prasarana Smart City kawasan perkotaan Labuha yang diangkat melalui SK Bupati siap mengawal setiap perencanaan sesuai arahan Bupati untuk membangun Kota Labuha sebagaimana harapan pak Bupati dan Wakil Bupati Halsel,” pungkasnya. (Red/CN)

Satgas Pra TMMD 112 Kodim 1509/Labuha Bersama Warga Lakukan Perbaikan Jembatan Desa Nondang

HALSEL, CN – Desa Nondang Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang juga masuk di daftar sasaran Pembangunan Fisik dan Non Fisik, Personil TMMD ke 112, Satgas Pra TMMD Kodim 1509/Labuha bersama warga saling bahu membahu memperbaiki Jembatan yang membelah di Desa, Kamis (9/9/2021),

Jembatan Desa Nondang sepanjang 7 Meter diperbaiki, baik dari segi fondasi, material bahan bangunan untuk  memperkuat bangunan Jembatan,

Serda Rinto yang menjadi salah seorang Personil Satgas Pra TMMD 112 yang ditempatkan di Desa Nondang, memperlihatkan Kayu kayu yang dijadikan Jembatan sudah lapuk termakan usia dan lapuk karena cuaca maupun korosi akibat tingginya serapan garam pada Kayu. Sehingga kayu Jembatan tersebut wajib diganti.

Tak lupa Serda Rinto menjelaskan, prosedur perbaikan jembatan dimulai penggalian untuk digunakan fondasi Jembatan dikedua sisi Jembatan sesuai standar agar usia pakai lebih lama.

“Alhamdulillah juga kita disini tidak mengalami hambatan maupun kendala, karena masyarakat Desa Nondang juga berpartisipasi dengan baik, menjadikan kolaborasi yang kuat antar kami,” ucap Serda Rinto. (Red/CN)

Bupati Halsel Lepas 192 Mahasiswa MBKM di 3 Kecamatan

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik resmi melepaskan 192 orang Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Manajemen dalam Pelaksanaan Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di 3 Kecamatan 25 Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Halsel, Kamis (9/9/2021).

Turut hadir dalam kegiatan pelepasan mahasiswa Unkhiar, Sekda Halsel Maslan Hi. Hasan, Rektor Universitas Khairun Dr. M. Ridha Ajan, M.Hum, Kepala SKPD di Lingkup Pemda Halsel, para Dosen pendamping, Camat dan Kepala Desa.

Pada kesempatan itu, Bupati Usman Sidik menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel mengucapkan selamat datang kapada Mahasiswa Universitas Khairun program studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Saya sangat berterimakasih dengan kedatangan para adik-adik Mahasiswa dan Rektor Universitas khairun atas kepercayaannya memilih Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tempat perkuliahan melalui kegiatan proyek membangun Desa berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” ujar Usman.

Usman berharap, ini bukan sekedar hanya karena tugas kuliah, sehingga para Mahasiswa mampir di Kabupaten Halsel. Akan tetapi, di luar tugas kuliah, selaku Pemkab Halsel dan masyarakat selalu menerima kunjungan para mahasiswa sekalian dalam rangka pribadi atau apapun terutama kepada Bapak/ibu pendamping.

“Saya berharap kepada para adik-adik mahasiswa, dapat melakukan identifikasi masalah yang ada dalam masyarakat, sebagai bahan masukan untuk perbaikan pada masa mendatang,” imbuhnya.

Salain itu, usman kembali berharap para mahasiswa juga dapat membantu mengurai permasalahan yang ada di masyarakat.

“Diharapkan pula agar para adik-adik mahasiswa lebih meningkatkan kepedulian dan empati kepada permasalahan yang di hadapi masyarakat,” harapnya.

Usman menambahkan, hal yang berkaitan dengan Desa baik administrasi maupun pelaporan lainya, silahkan datang ke Kantor Desa/Kelurahan.

“Adapun fasilitas di Desa, silahkan para Mahasiswa koordinasikan dengan aparat Desa. Demikian sambutan dari saya, semoga apa yang dikerjakan menjadi amalan buat kita semua,” tutupnya. (Red/CN)

Husen Said Dinilai Tak Paham Konsep Smart City

HALSEL, CN – Pernyataan yang disampaikan Husen Said dalam dialog tentang capaian program 100 hari kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang digelar Barisan Muda Salawaku (BMS) pada Selasa (7/9/2021) di Caffe Fatimah malam, pukul 21.00 WIT terkesan tendensius dan dendam.

Sehingga Bupati Halsel, Usman Sidik  mengklarifikasi ucapan amburadul yang yang disampaikan politisi Partai Gelora, Husen Said dalam dialog itu.

“Perlu diluruskan, saya tidak berjanji seperti yang dituduhkan saudara Husen Said. Soal anggaran 7 triliun itu hanya membandingkan APBD 5 Tahun (1 periode). Mestinya Pemda mampu akses ke pusat untuk mendorong APBD Halsel lebih meningkat untuk membangun Negeri Saruma,” tegas Usman dihadapan Husen Said dan para tamu OKP yang ikut hadir dalam dialog.

Mantan Wartawan Kontributor RCTI itu kemudian menjelaskan program Smart City dihadapan Husen Said yang disaksikan sejumlah Pengurus BMS dan tamu undangan. Konsep Smart City  merupakan program strategis melalui sistem Aplikasi teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan masyarakat sebagai solusi menjadikan Ibu Kota Labuha sebagai Kota Pintar (Smart City).

“Jadi apa yang disampaikan Husen itu fitnah, dendam dan dengki. Apalagi dia bukan anggota DPRD aktif, bahkan diluar dari pemerintahan, sehingga tidak paham program yang dikonsepkan,” kata Bupati Usman Sidik usai menggerutu Husen Said.

Diketahui dialog digelar, BMS Halsel hanya melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Halsel, namun diduga tidak mengantongi izin resmi dari Tim Satgas Covid-19, sehingga dialog dihentikan petugas Satgas karena terjadi kerumunan. (Red/CN)

Hadiah Presiden RI : Proyek  Berbasis Strategis Nasional Jalan Lingkar Pulau Obi Diduga Gagal, Presiden RI di Minta Evaluasi Kinerja Pemprov Malut

HALSEL, CN – Hadiah yang di berikan Presiden Republuk Indonesia (RI),  lewat Peraturan Presiden (Pepres) No. 102 Tentang Proyek Strategis Nasional, dalam hal Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi di duga akan gagal. Presiden RI,  Ir. Hi. Joko Widodo, di minta evaluasi Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut) karena gagal mengurus proyek yang berbasis strategis Nasional. (6/9/2021)

Di anggap gagal sebab karena, Hadiah yang di berikan Presiden RI itu (Proyek Strategis Nasional Jalan Lingkar Pulau Obi) lambat, launnya pengurusan sebagian persyaratn Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  yang di minta oleh Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sesuai Surata Nomor : S. 457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, tertanggal 31 Mei 2021, tentang balasan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor : 522.75/1034/G tertanggal 25 Mei 2021 tentang Permohonan IPPKH.

Dalam balasan surat tersebut, KLHK meminta Pemrov Malut agar segera melengkapi sebagian persyaratan dokumen permohonan IPPKH. Yang terdiri dari Persyaratan Teknis dan Pernyataan Komitmen yaitu; Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Lingkungan, Pakta Integritas dalam bentuk surat pernyataan, Menyelesaikan tata batas areal IPPKH, dan Menyatakan bersedia mengganti biaya Investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola/pemegang Izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Persyaratan yang di minta KLHK dari bulan Mei sampai dengan September 2021 pemerintah provinsi Maluku utara tidak mampu menyelesaikan sebagian kelengkapan dokumen persyaratan administrasi Izin IPKH dalam watu yang cukup lama selama 4 (tiga) bulan dari bulan Mei hingga September 2021, ada apa dengan Pemprov.?

Padahal proyek tersebut harus di kerjakan pada Bulan Juni berdasarkan kontrak dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR), Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Satuan Kerja (Satker) Pelaksana  Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara. Dengan Nomor Kontrak : HK.02/E498679/PPK.4/2021/PKT03, Tanggal 03 Juni 2021, Sumber Dana : Rp. 36.670,761,000,- (tiga puluh enam milyar Enam Ratus Tuju Puluh Juta Tuju Ratus Enam Puluh Satu Rupaih), Sumber Dana : Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) Tahun 2021, dengan jangka waktu Pelaksanaan pembangunan, 212 hari kalender berjalan atau selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan.

Dengan waktu 7 bulan pelaksanaan pekerjaan Jalan lingkara pulau Obi, sudah tentu pihak ketiga harus melaksanakan tahapan pembangunan pekerjaan itu, sebab karena telah terikat dengan kotrak. Yang sebagaimana mestinya di selesaikan dalam waktu yang telah di tentukan dalam kontrak. Siapa yang harus di salahkan dalam Proses Jalan Nasional Lingkar Pulau Obi ini.?

Semestinya Pemprov harus patuhi Pepres Nomor 102 thun 2020 dengan kerja ektra agar bisa memuluskan hadiah pemberin Presiden RI kepada Masyarakat Pulau Obi itu (proyek yang berbasis strategis nasional), akan tetapi lagi-lagi Pemprov sendiri yang lambat laun menyelesaikan  kelengkapan dokumen persyaratan adminstrasi Izin IPPKH yang di minta KLHK, dari bulan Mei 2021 hingga proses pelaksanaan pembanguan jalan lingkar pulau obi di laksanakn pada bulan juli 2021 dan sampai sepetember ini kelengkapan administrasi tak kinjung selesai. Siapa yang mau di salahkan.? jangan hanya tuding menuding antara sesama dan membuat opini  yang membingunkan masyarakat pulau Obi dan Malu Utara pada umumnya.

Masyarakat Pulau Obi berharap Hadiah yang di berikan Presiden RI Ir. Hi. Joko Widodo (proyek yang berbasis strategis nasional) Jalan Nasional Lingkar Pulau Obi harus berjalan sesuai rencana berdasrkan Pepres Nomor 102 Tahun 2020, dan tidak ada tendensi-tendesi apapun. (Red/CN)