Diduga Korupsi Rp 2 Miliar Lebih, GP Ansor Desak Bupati Usman Copot Kepala BPKAD Halsel

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Bupati Halsel, Usman Sidik untuk segera mencopot Aswin Adam dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel. Desakan itu lantaran ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran kegiatan fiktif mencapai Rp 2 Miliar lebih Tahun 2021.

Kepada cerminnusantara.co.id, Senin (6/9/2021), Sekertaris GP Ansor Halsel, Andre Sudin mengaku sesalkan ada dugaan Tipikor anggaran Rp 2 Miliar lebih yang terjadi di BPKAD Halsel. Sebab, menurut Andre, Hal tersebut merupakan suatu pukulan bagi masyarakat. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

“Selain dugaan korupsi anggaran yang begitu besar, Kepala BPKAD Halsel juga tak mampu mengontrol Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sehingga terjadi ketidakdisiplinan masuk Kantor,” kesal Andre.

Pihaknya menilai, tindakan dugaan Tipikor tersebut patut diduga terjadi dengan pola terencana, sistematis dan massif, sehingga Aswin Adam mestinya segera dicopot dari Kepala BPKAD Halsel demi menjaga nama baik Daerah.

“Kami sangat percaya komitmen dari Pak Bupati Halsel terkait memberantas korupsi di Bumi Saruma. Maka dari itu, kami berharap Pak Bupati segera menindaklanjuti kasus ini untuk segera mencopot pak Aswin dari jabatannya selaku Kepala BPKAD Halsel,” pinta Andre. (Red/CN)

Ada Dugaan Anggaran ‘Siluman’ Rp 2 Miliar Lebih di BPKAD Halsel Mencuat

HALSEL, CN – Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Aswin Adam diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2021 pada sejumlah kegiatan fiktif mencapai Rp 2 Miliar lebih.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (6/9/2021), kegiatan fiktif tersebut diantaranya, pengadaan pencetakan karcis Retribusi tudak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp66.070.278,24.

Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan
Pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp26.800.000.

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada kegiatan Pendataan dan Pendaftaran
Objek Pajak Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp36.690.000,00.

Belanja Cetak dan Belanja Perjalanan Dinas kegiatan Pembinaan Akuntansi,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai
kondisi sebenarnya sebesar Rp302.571.500,00.

Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan Penyusunan standar harga tidak desuai
Kondisi sebenarnya sebesar Rp50.110.000,00.

Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp57.580.000,00.

Kelebihan pembayaran uang harian Perjalanan Dinas Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 pada kegiatan Pembinaan Penganggaran Daerah Pemerintah
Kabupaten/Kota sebesar Rp8.870.000,00.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan Wallpanel Mushallah BPKAD sebesar Rp49.343.635,00.

Belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi Data penerimaan dan pengeluaran Kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan
Instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp45.000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan Roda 4 dan biaya transport
perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp7.440.000,00.

Terdapat Kelebihan Pembayaran pada kegiatan koordinasi dan Penyusunan Capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp10.200.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12.209.200,00.

Pengadaan Percetakan Kartu Kendali sebesar Rp224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan Fotocopy sebesar Rp310.600.000,00.

Belanja Barang dan atau Jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.308.049.000,00.

Terdapat kekurangan volume barang pada 3 (Tiga) kontrak pengadaan sebesar Rp13.291.000,00.

Dari total jumlah temuan anggaran fiktif tersebut senilai 2.529.074.613,24. Selain itu, terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak disiplin masuk Kantor.

Sementara itu, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam saat dikonfimasi melalui via WhatsApp mengaku telah ditindaklanjuti.

“Yang ada hanya temuan administrasi dan sudah di tindak lanjuti,” singkat Aswin. (Red/CN)

Polres Halsel Gelar Vaksinasi Merdeka di Masjid Al-Kausar Desa Tomori

HALSEL – Polres Halmahera Selatan beserta jajaran Polsek menggelar vaksinasi dengan menamakan Vaksinasi merdeka ini merupakan vaksinasi serentak se indonesia kegiatan berlangsung di Masjid Al- Kausar Desa Tomori Kecamatan Bacan.

Vaksinasi serentak ini di laksanakan pada hari Senin dan Selasa dari tanggal 6 sampai 7 September 2021, kehiatan ini juga di buka setiap hari di seluruh PKM Halmahera selatan

Ps. Paur Subbaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan mengatakan, Vaksin Merdeka ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, khususnya diwilayah Halmahera Selatan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama melawan covid-19. Caranya yaitu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan melakukan vaksinasi,”kata Reskiawan, Senin (6/9/2021).

Reskiawan berharap agar masyarakat halsel dapat berpastisipasi dalam program vaksinasi demi memutuskan penyebaran Covid-19.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Halsel agar dapat bersama mengikuti vaksinasi massal sehingga bisa tercipta herd immunity (kekebalan kelompok),”tandasnya (Red-01)

 

Sebut Sejumlah Kades Keliru soal Lampu Jalan, Sekda Halsel Diduga Bohongi Publik

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan diduga kuat melakukan pembohongan publik. Dimana, Maslan membantah keras atas pengakuan dari sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Obi Kepulauan terkait dirinya yang diduga bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan.

Seperti yang diberitakan di salah satu Media Online, Maslan bilang bahwa apa yang disampaikan oknum Kepala Desa yang tidak mau disebutkan nama itu tidak benar. Bahkan dirinya menganggap sejumlah Kepala Desa tersebut tidak paham dan keliru.

Ketegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel itu dibantah habis oleh Kepala Desa bahwa mereka para Kades diancam bakal menahan proses pencairan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 akibat masyarakat menolak lampu jalan yang didatangkan ke Desa.

“Pak Sekda Halsel diduga bekerjasama dengan pihak ke tiga baru pengadaan lampu jalan tanpa koordinasi dengan kami para Kades baru antar lampu jalan tengah-tengah malam, jadi masyarakat tolak baru salahkan Kades bahkan kami diancam tahan anggaran di Bank lagi,” kesal salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Obi Kepulauan yang namanya tidak mau dipublish, Sabtu (4/9/2021).

Sekedar diketahui, terkait pengadaan lampu jalan untuk Desa dari pihak ketiga dengan harga yang sangat fantastis persatu satu unit Rp 25 Juta itu dilarang pada Tahun 2021 atas edaran Bupati Halsel, Usman Sidik. (Red/CN)

AMHS Kecam Keras : Bentuk Upaya Menggagalkan Iktikad Baik Pemda Halsel, Dalam Proses Pembangunan Jalan Obi

TERNATE, CN – Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS), Maluku Utara, menggelar aksi damai didepan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah Maluku Utara dan mengecam keras bentuk Opini atau upaya menggagalkan itikad baik Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan, dalam proses pembanguan jalan lingkar Obi , Jumat (03/09) siang tadi.

Masyarakat yang tegabung dari beberapa elemen itu mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS), turun jalan menggelar aksi, aksi ini adalah bentuk aksi dukungan kepada BPJN Wilayah Maluku Utara, terkait dengan moril agar tidak terpengaruh terhadap opini yang dibangun dalam hal untuk menggalkan pelaksana pekerjaan pembangunan jalan nasional lingkar Pulau Obi Halmahera Selatan.

Dalam Aksi itu AMHS terlihat membentangkan spanduk sekitar 5 M (lima meter) yang bertuliskan “Mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Balai PJN Wilayah Maluku Utara, atas Pembangunan Jalan Nasional dan Strategis Nasional di Kecamatan Obi dan menolak segala bentuk provokasi yang menghambat proses pembangunan jalan lingkar obi”

Koordintor Aksi, Alan, dalam orasi menyanpaikan, masyarakat Halmahera Selatan mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan dan Kepala BPJN Wilayah Maluku Utara, atas Pembangunan Jalan Nasional dan Strategis Nasional di Kecamatan Obi.

“saat ini Kecamatan Obi dikejutkan dengan Program Jalan Nasional dan Strategis Nasional Ruas Lingkar Kecamatan Obi yang dicetuskan melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah Maluku Utara. Selain itu juga merupakan harapan dan cita-cita serta keinginan masyarakat obi. Olehnya itu, atas nama masyarakat halsel kecam keras bentuk opini/upaya menggalkan iktikad baik Bupati pemerintah Halsel dalam proses pembangunan obi,”beber dia.

Alan juga mengungkapkan, kecamatan Obi sebagaimana ketegasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Obi Merupakan bagian dari Geografis Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan Obi merupakan salah daerah yang paling strategis dan memiliki Sumber Daya Mineral Tambang yang cukup luar biasa. Yang mana, sejak lama menjadi perhatian Baik Pemerintah maupun Corporasi Nasional di Multi Internasional dan Dunia Internasional dalam rangka pengembangan Investasi Pengelolaan Nickel dan Mineral Tambang lainnya.

“Sejak Tahun 2003 Halmahera Selatan Lahir Sebagai Sebuah Kabupaten dan Obi merupakan bagian dari itegral wilayah Halmahera Selatan. cukup dibilang sangat memperihatinkan dari Sisi Aspek Pembangunan Infrastruktur Baik itu Jalan, Jembatan maupun Infrastruktur Pendukung Lainnya. Sejalan dengan Usia Kabupaten Halmahera Selatan yang sudah memasuki Usia 18 Tahun lamanya, tidak sinkron Antara apa yang telah diberikan dan dihasilkan oleh Obi. Padahal Obi berada pada posisi Startegis mendongkrak Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara hingga Pendapatan Negara Republik Indonesia. Sehingga itu bagi kami layak diperhatikan,”Ungkap Alan.

Alan juga menuturkan, Insfrastruktur Jalan merupakan hal yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi masyarakat menuju kemakmuran dan kesejateraan masyarakat Obi itu sendiri. Olehnya itu sebagai anak bangsa terutama Halmahera Selatan tentunya mendukung penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat obi.

“Kalau Pemerintah provinsi, Sawata maupun Atas nama kelompok manapun, tidak mendukung proses percepatan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur di Kecamatan Obi. maka kami akan membangun mosi tidak percaya pada pemerintah provinsi maluku utara dan bahkan kami tak segan-segan mengkonsolidasi seluruh kekuatan pemuda dan mahasiswa halmahera selatan untuk memboikot seluruh aktivitas pemerintah maupun aktivitas Industri yang saat ini sedang berjalan,”Tegas Alan seraya menambahkan bahwa harga diri rakyat tetap mengawal pembangunan ini sampai selesai.(Red/CN)

Tantang Bupati” Sekda Halsel Bilang Fasilitasi Pengadaan Lampu Jalan untuk Desa

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan angkat bicara terkait dirinya yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan di Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan.

Maslan mengaku memfasilitasi lampu jalan melalui pihak ketiga untuk melunasi hutang Desa melalui pemotongan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 yang sebelumnya belum dilunasi oleh Pemerintah Desa.

“Saya hanya buat pengantar saja ke Bank untuk melunasi hutang Desa di Tahun sebelumnya yang belum lunas. Jadi pengadaan itu bukan di Tahun 2021 ini,” aku Sekda saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, ia kembali menjelaskan bahwa di dalam isi surat pengantar ke Bank itu, dirinya mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah Desa yang ada di Kecamatan Obi tersebut.

“Saya hanya bantu buat pengantar saja ke Bank untuk Desa yang berhutang, agar Desa dapat melunasi hutang dari pihak ketiga, tapi saya tidak tahu sebenarnya ada berapa Desa. Apalagi jumlah hutang Desa terkait Lampu jalan itu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel itu bilang, karena hal itu merupakan hutang Desa sebelum Tahun 2021, maka ia secara tegas mengatakan tidak pernah menantang edaran larangan Bupati Halsel, Usman Sidik terkait larangan lampu jalan di Tahun 2021.

“Maka dari itu, saya tidak pernah menantang edaran Bupati terkait larangan lampu jalan,” tutupnya. (Red/CN)