Dinkes Halsel Serahkan 1000 Masker ke Panitia Musyawarah IKB-Makayoa

HALSEL –  Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan, Randi Abdul Rahman menyerahkan bantuan masker ke panitia Musyawarah IKB-Makayoa di canga matau (sekretariat panitia).

Hal itu disampaikan Kabid SDMK Dinkes Halsel, Randi Abdul Rahman, saat diwawancarai awak media Jum’at, (24/9/2021) ia mengatakan

pelaksanaan kegiatan musyawarah IKB-Makayoa ini masih dalam suasana pandemi Covid 19 sehingga pemerintah daerah dalam hal ini (Dinkes) menyalurkan bantuan paket berupa masker untuk digunakan panitia pada saat kegiatan berlangsung.

Dijelaskan Randi, Dinkes Halamahera Selatan telah distribusi bantuan 1000 masker ke sekretariat Pengurus panitia IKB-Makayoa dan diterima oleh sekertaris Panitia Fahri Husen, tujuan pembangian masker untuk dibagikan ke panitia dan peserta Musyawarah.

“Paket 1000 masker telah diserahkan kepada panitia IKB-Makayoa, semoga digunakan untuk keperluan panitia selama agenda Musyawarah,”Terang Randi.

Menurut Randi, panitia Musyawarah IKB-Makayoa dan keluarga basudara yang mengikuti agenda diharapkan mematuhi protokol covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan tujuan mengantisipasi penularan virus covid.

“Dinkes dan tim Satgas covid-19 terus menghimbau panitia Musyawarah IKB-Makayoa dan masyarakat Halmahera Selatan terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama beraktivitas di luar rumah,”Pungkasnya. (Red-01)

Proyek Jalan Lingkar Obi Misterius : Presiden RI Diminta Evaluasi Kinerja Pemprov dan BPJN Malut, Serta Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi IUP Perusahan di Pulau Obi

HALSEL, CN – Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menganggap Proyek Jalan Nasional yang dibangun di Pulau Obi Misterius, karena belum melengkapi administrasi teknis sesuai peraturan dan undang-undang. sehingga meminta kepada Presiden RI agar mengevaluasi kinerja Pemprov dan BPJN Malut, serta perintahkan kementerian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi IUP perusahan di Pulau Obi.

Proyek Misterius Jalan itu disebabkan karena tahapan tender telah selesai serta Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan kurang lebih 2 bulan sesuai kontrak. Namun jalan tersebut masi di persoalkan masalah persyaratan administrasi seperti di minta oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tetapi persyaratan tersebut belum juga di persiapkan dan slesai proses oleh Pemerintah Provinsi Malut selama kurang lebih 4 (empat), sejak di keluarnya surat balasan dari KLHK atas Permohonan Pemprov Malut Terkait dengan IPPKH.

Adanya hal ini maka proyek yang berbasis strategis nasional yang di berikan Presiden RI untuk pulau Obi, sesuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Lampiran Daftar Proyek Starategis Nasional, Daftar Tabel I bagian Proyek yang terdapat pada nomor tabel 102. Di kawasan Industri Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Maka sudah tentu RTRW terkait pembanguan Jalan Lingkar Pulau Obi telah di tetapkan sejak 2016 lalu seseuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebelum Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menegeluarka IUP pada tahun 2017. Namun sagat di sayangkan proyek jalan tersebut berbuntut panjang dan tidak dapat benang kusut untuk mempercepat penyelesaian, sehingga pelaksanaan jalan tersebut tersendat.

Padahal kita semua tahu bahwa sebelum melakukan proses tender, dari instansi terkait sudah melakukan perancangan teknis pekerjaan konstruksi dan atau menggunakan pihak konsultan untuk melakukan perencanaan konstruksi dengan melihat segala konsekwensi lapangan terkait rencana pembanguan jalan tersebut.

Sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Dan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Tentang Perubahan Permen Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.

Sehingga telah memenuhi syarat dokumen untuk di proses tender melalui lembaga pengadaan barang dan jasa elektronik (LPSE) akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor) masi saja di jadikan masalah disebabkan karena Pemprov Malut belum memasukan sebagaimana persyaratan administrasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Namun proyek yang berlebel satrategis nasional ini, masi berbuntut panjang terkait dengan pengurusan IPPKH, yang kini sementara menunggu dokumen Izin Amdal. Dalam perkembangan terakhir BPJN telah menyusun dokumen Amdalnya serta telah di lakukan sidang Amdal yang di terbit lewat pengumuman tertanggal 23 Agustus 2021 sampai selesai dengan masa 75 hari kerja.

Hal tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan lamanya, Pertanyaannya akankah proses sidangnya berjalan sesuai rencana.? Belum juga menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat maupun pihak koorporasi yang bersifat Positif atau Negatif, karena jalan tersebut masukan dalam kawasan IUP.

Masyarakat sementara ini bingun dan berpikir melihat kondisi tahapan proses proyek jalan yang belebel Strategis nasional itu, sebab jikalau Dokumen Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah keluar oleh Instansi terkait maka dokumen tersebut di anggap C&C dan dilakukannya proses tender. Akan tetapi lagi-lagi di persoalkan masalah dokumen kelengkapan administrasi seperti yang diminta KLHK ada apa dengan semua ini.?

Masyarakat Pulau Obi berpikir sangat mustahil jika suatu Proyek yang sudah dilakukan tender lewat LPSE masi juga bermasalah, itu artinya bahwa proses perencanaan Pembangunan yang di lakukan oleh pihak konsultan atau BPJN Cq. Binamarga belum clear atau selesai dan sengaja melakukan proses tendering. Maka hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Presiden Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Masyarakat Obi menyampaikan kalau jalan pulau obi gagal maka sudah tentu Perusahan Pertambangan yang ada di pulau obi jadi sasaran dan lebih memilih kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon, ketimbang berada dalam binggkai satuan Wilayah Provinsi Maluku Utara, sebab berdirinya Maluku Utara menjadi DOB tahun 1999-2021 sudah kurang lebih 22 tahun Masyarakat Pulau Obi tidak merasakan kelayakan pembangunan, akan tetapi pada masa berada pada Provinsi Maluku Kota Ambon tahun 1965-1996 kurang lebih 31 tahun pembangunan Pulau Obi berkembang pesat dari tahun ke tahun.

Kepada media ini Kordinator Umum Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu, Budiman S. Malla, seksligus ketua PAC Pemuda Pancasila Kec. Obi, menyampaikan Atas nama masyarakat pulau Obi kami hanya meminta kepada pemangku kepentingan, yaitu Gubernur dan DPRD Provinsi dan pihak-pihak instansi terkait agar segara mengambil langkah solutif, tetapi bukan saling melempar tanggung jawab.

Karna dari polemik yang muncul kami menilai seakan-akan siapa yang lebih berhak, padahal semua punya tanggung jawab bersama agar memuluskan proyek itu, jika mereka tunjukan sikap itu maka suatu kebodohan yang dipertontonkan secara nyata, sekali lagi kami sampaikan jika hal ini tidak di selesaikan, maka kami akan konsolidasi semua kekuatan masyarakat Pulau Obi baik yang berada di tempat maupun yang berada di luar pulau Agar mendeklarasikan, serta melakukan jejak pendapat kembali ke propinsi awal yaitu Maluku Ambon yg dapat memperjuangkan hak hak rakyat obi.

“Saya melihat polimik jalan lingkar pulau Obi ini syarat dengan kepentingan, dan karena masing instansi terkait saling tuding-meduding, untuk itu kami tetap bertahan pada posisi awal kami sebagaiman jika jalan lingkar Obi gagal di bangun maka sudah pasti Masyarakat pulau Obi akan Boikot seluruh aktifitas tambang dan buat deklarasi kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon” tegas Koordinator SIKAT-PISAU sekaligus Ketua PAC Pemuda Pancasila Obi itu

Disisi lain Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin sekaligus Ketua ABDESI Obi juga menyampaikan. Kalau dari Asosiasi Perangkap Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pulau Obi, Kami juga menekan Pemprov Malut dan pihak Balai Jalan dan Jembatan agar secepatnya melengkapi segala kekurangan-kekurangan dokumen Persyaratan Administrasi yang diminta oleh KLHK, sehingga pekerjaan jalan lingkar Obi tetap berjalan. Sebab karena jalan lingkar pulau Obi ini gagal, sudah pasti memicu kemarahan masyarakat Obi dan akan berdampak pada investasi pertambangan.

“Saya selaku Ketua APDESI Pulau Obi hanya berharap agar ada itikad baik dari Pemprov Malut, supaya bisa mempercepat dan memasukan segala dokumen persyaratan yang di minta KLHK, kalau ini lambat di proses serta jalan tersebut gagal di bangun sudah pasti picu adanya kemarahan masyarakat Obi” Pungkas Kahfi

Lanjut dia “saya lihat polimik yang beredar di media dan banyak pembahasan dari lewat dialog serta diskusi Isu-isunya sudah berubah 90 derajat, karena tidak pada posisi awal tuntutan masyarakat Obi dan jalan lingkar Obi pasti akan berbuntut panjang dalam pembangunan entah kapan baru bisa selesai di bangun” tutup kahfi. (Red/CN)

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Jalani Sidang Perdana

Ternate, CN – Yulianti Siahaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Gandasuli di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) jalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada Rabu (22/92021).

Yulianti Siahaya didakwa melakukan korupsi pada pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Siahaya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari JPU Kejari Halsel.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi menjelaskan, sidang pada Rabu (29/9) ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi.

Seperti yang diketahui kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 merupakan hasil penyidikan penyidik Kejari Halsel dan berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00. (Red/CN)

Jalan Lingkar Obi Dalam Polemik : Apakah Suatu Takdir Yang Telah Ditentutan?

Oleh :

Asyudin La Masiha, Ketua Bidang-bidang Penggerak Aparatur Organisasi (P.A.O)
GPMO-MALUT

 

Mengawali catatan pendek ini, penulis Hanya ingin menegaskan bahwa Judul di atas tentunya bukanlah bermaksud untuk kita kembali mempersoalkan tentang kebebasan manusia dan ketetapan Tuhan melainkan sebagai suatu bentuk refleksi diri atas segala apa yang kemudian terjadi khususnya dalam pengambilan kebijakan.

Bagaimana menyejahterakan rakyat kiranya adalah pertanyaan yang kekal dalam benak kita sekalian, dan tentunya sebagian dari kita akan berdalih bahwa infrastruktur adalah modal awalnya. Pembangunan infrastruktur jelas memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu kita harus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh sentralistik, terfokus pada masyarakat kota atau pusat melainkan harus merata sampai kepada masyarakat pedesaan karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat langsung khususnya pada aspek ekonomi sehingga mempercepat terjadinya peningkatan produktivitas masyarakat.

Meningkatnya kesejahteraan, terfasilitasinya pelayanan umum serta adanya pemerataan pembangunan adalah impian dari setiap daerah (masyarakat pada umumnya) dan Kepulauan Obi adalah daerah yang mengharapkan itu. Mengapa tidak, daerah yang terbilang kaya Sumber Daya Alam sampai ini masih jauh dari apa yang disebutkan di depan, artinya tidak berbanding lurus antara infrastruktur dan sumber daya alam yang melimpah.

Di Selatan Halmahera, Kepulauan Obi adalah fenomena yang jelas untuk studi kasus bagaimana minimnya infrastruktur, padahal kaya akan sumber alam. Sebagai salah satu daerah di Provinsi Maluku Utara yang dimasukkan sebagai wilayah yang akan di mekarkan menjadi Kabupaten baru (telah di deklarasikan sejak 20 Mei 2008 bertempat di Laiwui, Kecamatan Obi) selain dari Wasilei, infrastruktur di Kepulauan Obi sangatlah memprihatinkan olehnya itu harus diseriusi.

Mulai dari penyediaan air bersih hingga tersedianya aliran listrik dan juga jalan adalah kenyataan buram bagi masyarakat Kepulauan Obi, yang sampai hari ini belum juga di wujud nyatakan oleh pihak yang berwenang. Dan sekarang, Obi yang dimasukkan sebagai Kawasan Industri Nasional semestinya perlu diperhatikan oleh pemerintah baik daerah (kabupaten/Provinsi) maupun pusat terutama infrastruktur khususnya jalan.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang pembangunan jalan lingkar Pulau Obi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia adalah kabar baik bagi masyarakat Obi pada umumnya namun lagi-lagi, mengalami jalan buntu karena terancam gagal.

Bermula dari Pihak Perusahaan (Harita Group) yang melakukan pencegahan ketika proyek tersebut dikerjakan dengan alasan belum adanya izin khusunya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena lahan tersebut masuk dalam kawasan IUP perusahaan dengan penawarkan jalur lain atau perpindahan jalur. Berselang waktu, problem tersebut bisa diselesaikan dengan tetap pada jalur utama, sekalipun IPPKH belum juga diterbitkan.

Polemik terus berlanjut, sampai dokumen/surat balasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 31 Mei 2021 atas surat pemerintah provinsi Maluku Utara Tanggal 25 Mei 2021 diketahui oleh masyarakat Obi. Pasalnya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi demi mempercepat pekerjaan pembangunan jalan lingkar Obi. Pertanyaannya, bagaimana bisa dengan dokumen yang belum lengkap suatu proyek bisa di dilaksanakan? Mungkin jawabannya ialah silahkan dimulai dengan catatan izin menyusul.

Kita harus kembali bertanya, untuk mempercepat pekerjaan pembangunan jalan lingkar Obi, pihak manakah yang bertanggungjawab dalam melengkapi semua dokumen prasyarat yang diminta oleh kementrian? Dan lagi, dengan waktu yang kurang lebih 3 bulan lamanya kenapa dokumen tersebut belum juga terselesaikan? Inilah pertanyaan yang muncul dibenak masyarakat Obi. Saling melempar, Terkesan adanya ketidakseriusan pihak terkait dalam pembangunan Obi, khusus infrastruktur (jalan). Sekali lagi, padahal Obi besar berkontribusinya pada daerah khusus pada sektor pertambangan.

Semestinya, ketika surat balasan dari kementrian telah diterima, antara pemerkasa dan juga pemerintah daerah seharusnya koordinasi dengan maksud melengkapi semua Dokumen prasyarat yang diminta. Namun lain cerita sehingga pada kondisi sekarang, Jalan Lingkar Obi hanyalah sebuah polemik dan ini adalah sebuah bencana (dalam pandangan penulis), sebab adanya polemik tersebut akan berakibat pada pengganggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi di tahun 2022, apabila pada tahap pertama pekerjaan tersebut dihentikan sekalipun hanya sementara. Ini yang dikhawatirkan, Jalan Lingkar Obi berpotensi gagal apabila seluruh dokumen yang diminta belum juga disiapkan oleh pihak yang berwenang sebelum masa waktu tahap pertama selesai atau paling lambat pada bulan November kedepan, dan itu sekali lagi adalah ancaman bagi masyarakat Obi.

Mengapa tidak, Pemekaran kepulauan Obi untuk menjadi satu kabupaten baru berdasarkan amanah Undang-Undang tentunya dilihat juga pada aspek infrastruktur, dan jalan Lingkar Obi adalah modal utama. Jika pemekaran telah digantung (dengan moratorium yang belum dicabut) maka Jalan Lingkar Obi harus terlaksana, biar keduanya tidak menjadi wacana dalam Lingkaran hitam regulasi.

Sebut Peningkatan PAD APBD-P Halsel 2021 Bakal Beresiko, Mukhtar Adam Dinilai Keliru

TERNATE, CN – Dua Dosen Universitas Khairun Ternate yang sama-sama di Bidang Ekonomi beda pendapat soal Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut)  menyepakati peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021.

DR. Mukhtar Adam sebelumnya megatakan bahwa ambisi Pemda Halsel  dalam menggenjot peningkatan PAD pada APBD-P 2021 bakal beresiko terjadi pelebaran defesit keuangan Daerah, sementara DR. Amil Jusup justru menyebut Mukhtar Adam keliru.

Amil Jusup, yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair ini menyebutkan, sah-sah saja, jika Pemda Halsel punya target APBD yang meningkat. Menurutnya, pemerintahan saat ini merupakan pemerintahan yang baru, sehingga berbeda dengan  sebelumnya.

“Realisasi APBD biasanya tidak capai target dan itu wajar dalam pengelolaan keuangan. Karena Pemda menetapkan target tujuannya agar semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maksimalkan kinerjanya, terutama dalam sektor penerimaan,” ujar Amil Jusup saat dimintai konfirmasi terkait pernyataan Mohtar Adam, Selasa (21/9).

Amil menambahkan, sumber penerimaan dari APBD adalah Pendapatan PAD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dari sumber penerimaan tersebut, misal PAD Pemda Halsel bisa genjot dengan cara optimalisasi (ekstensifikasi dan intensifikasi) penerimaan baik pajak, retribusi dan penerimaan lainnya.

Selain itu kata Amil, Pemda Halsel masih bisa menambah objek pajak dan upayakan mengurangi terjadinya kebocoran serta pengelolaan aset Daerah secara benar, sehingga bisa menjadi penerimaan.

“Yang perlu dipahami adalah realisasi pasti tak sesuai target yang ditentukan. Hanya saja bagaimana Pemda Halmahera Selatan bisa optimalkan sumber penerimaan dari PAD, yakni dengan arah kebijakan yang susah tertuang dalam renstra OPD,” sambung Amil.

Dijelaskannya, implementasi visi-misi Kepala Daerah yang tertuang dari renstra RKPD juga harus capai target penerimaan yang maksimal.

“Jadi Pak Ota (Mohtar Adam) keliru. Kalau kita cek di Daerah mana saja realisasi selalu tidak capai target. Yang terpenting Pemda mampu meningkatkan penerimaan agar belanja publik juga bisa meningkat yang berdampak pada pembangunan daerah/masyarakat. Karena APBN maupun APBD menggunakan model defisit sehingga realisasi selalu tidak capai target,” pungkas Amil.

Sementara itu, Bupati Halsel, Usman Sidik dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, penetapan kenaikan PAD adalah bagian dari strategi Pemda Halsel dalam mengoptimalkan target pendapatan. Karenanya, SKPD penghasil tentu akan dipacu untuk mencapai target tersebut.

Adapun sumber pendapatan yang dapat mendongkrak PAD pada sektor disebut Usman, yakni pajak penerangan jalan di kawasan industri prtambangan di Pulau Obi, pajak galian C di kawasan industri Pulau Obi, pajak restoran di kawasan industri Pulau Obi, retribusi IMB dan pajak PBB P2 di kawasan industri Pulau Obi.

Kemudian lanjut Usman, retribusi IMTA atau izin masuk tenaga kerja asing, retribusi sektor perikanan, pajak hotel dan restoran dalam kawasan perkotaan Labuha dan pajak reklame.

Usman bilang, selain yang disebutkan tersebut masih banyak lagi sumber-sumber pendapatan yang dapat maksimalkan dalam rangka mencapai target realisasi pendapat.

“Kami juga punya strategi tersendiri apabiila pada minggu terakhir bulan November nanti belum memenuhi target, maka akan dilakukan tindakan pengendalian anggaran untuk menjaga likuiditas kas daerah,” imbuh Usman. (Red/CN)

Puskesmas Jiko Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar SMP-SMA di Desa Galala

HALSEL, CN – Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 melalui kegiatan vaksinasi terus digalakkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dimana, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilingkup Dinas Kesehatan Halsel, melalui UPTD Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan menggelar vaksinasi Massal di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan UPTD Puskesmas Jiko diperuntukkan bagi peserta didik Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Puskesmas Jiko, Safra Husen mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya mempercepat herd imunity siswa-siswi SMP 65 dan SMA 28 di Desa Galala.

“Alhamdulillah, pelaksanaan vaksinasi di Dua Sekolah yaitu SMP dan SMA di Desa Galala yang digelar pihak UPTD Puskesmas Jiko berjalan lancar, siswa-siswi yang boleh divaksin hanya mereka yang dinyatakan lolos dalam proses screening (pemeriksaan kesehatan),” ujar Safra, Selasa (21/9/2021).

Safra menjelaskan bahwa program vaksinasi merupakan program nasional dan hal itu juga merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona. Apalagi kata dia, kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan.

Lanjut Safra, pihak Puskesmas juga memanfaatkan Speed Bod untuk melakukan kegiatan vaksinasi keliling di beberapa Desa di Kecamatan Mandioli Selatan yang tidak dapat di akses melalui kendaraan Darat. Hal itu dilaksanakan untuk menggenjot target vaksinasi. Kapus juga bilang, selain melaksanakan vaksinasi pihaknya juga senantiasa memberikan edukasi pada warga dan menjelaskan manfaat vaksin di masa pandemi Covid-19.

“Kami juga tak luput senantiasa mengajak masyarakat menerapkan prokes dan menjaga pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19,” ucapnya.

Turut hadir, Camat Mandioli Selatan, Fahri M. Nasir, Kepala Desa Galala, M. Nur Rum, Danpos Mandioli Selatan Mursid dan Kepala Sekolah serta, Dewan Guru SMP 65 SMA 28 Desa Galala. (Red/CN)