Kapolkres Halsel Dampingi Tim Asistensi Tinjau Gerri Vaksinasi Massal

HALSEL – Tim Asistensi Polda Maluku Utara (Malut) di dampingi Kapolres Halmahera Selatan meninjau langsung Gerai Vaksinasi massal tepatnya di terminal depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Pada Kamis (16/09) kemarin.

Diketahui, Tim Asistensi dipimpin oleh Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Agung Jatmiko S.H., S.I.K didampingi Kapolres Halsel, Akbp. Muhammad Irvan, S.I.K dan Wakapolres Halsel, Kompol. Rusli Mangoda S.H., M.H. Meninjau pelaksanaan Vaksinasi masal

Gerai Vaksinasi massal Covid-19 yang di gelar Polres Halsel, ini bekerja sama dengan Dinas kesehatan dan RSUD Labuha, halmahera Selatan.

“Kegiatan ini mendapat respon baik dari seluruh lapisan Masyarakat Kota Labuha dengan melihat kehadiran warga yang berantusias datang untuk melakukan vaksinasi,” Ungkap Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan saat di konfirmasi wartawan, Jumat (17/09/2021).

Lanjut Irvan menjelaskan, membentuk Herd Immunity (kekebalan kelompok) sangat di perlukan dalam mengatasi Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Untuk itu kami akan terus berupaya mendukung percepatan Vaksinasi di Wilayah Kab. Halsel dengan terus menggelar gerai vaksinasi massal agar semakin banyak terciptanya Herd Immunity diantara kelompok Masyarakat,” Jelasnya.

Dia Menuturkan, Gerai Vaksinasi massal ini Polres Halsel akan terus diadakan hingga beberapa hari kedepan, ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam mengatasi Pandemi Covid-19.

“Olenya itu kepada masyarakat Wilayah Kab. Halsel agar terus bekerja sama dan mendukung penuh pelaksanaan Gerai Vaksinasi Massal dalam membentuk Herd Immunity dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Halmahera Selatan,” Pungkasnya. (red)

Diduga Lindungi Mantan Kades Tawa, BPD Desak Bupati Evaluasi Kepala Inspektorat Halsel

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat lindungi mantan Kepala Desa (Kades)  Tawa Kecamatan Kasiruta Timur, Bahtiar Hi. Hakim. Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawa, Masri Abdullah kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Kata Masri, Tim auditor yang dipimpin Wirda Badar saat melakukan investigasi di Desa Tawa (5/8) pekan lalu, hingga saat ini hasilnya belum disampaikan ke masyarakat dan BPD Tawa.

“Waktu mereka turun audit anggaran 2017, 2018, loncat lagi 2020 dan 2021 di Desa Tawa, karena 2019 itu sudah dilakukan audit dan temuannya kurang lebih Rp 422 juta. Itu hasil audit inspektorat yang lama, Pak Slamet Ak. Sedangkan Inspektorat yang baru ini mereka hanya audit 2017, 2018, 2020, dan 2021 saja,” tuturnya, (14/9).

“Kami sempat adu argumen dengan Tim auditor, kenapa anggaran 2018 dan 2017mereka tidak mengaudit? Karena pada saat hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu, kami mendesak kepada pihak DPRD untuk bagaimana agar Inspektorat melakukan audit anggaran 2017, 2018, 2020 dan 2021,” tambah Ketua BPD.

Dan pada saat hearing, kata Masri, jawaban Inspektorat 2018 dan 2107 mereka tidak bisa melakukan audit, masalahnya adalah Laporan Pertanggung jawabannya Inspektorat tidak kantongi.

“Mereka (Inspektorat) bilang 2018 dan 2017 mereka tidak bisa audit karena tidak kantong itu LPJ. Terus saya tanya ke mereka, kalau kalian turun ke Desa Tawa melakukan audit anggaran 2018 dan 2017, kenapa di 2018 dan 2017 tidak punya LPJ? Padahal jelas LPJ itu sebagai acuan untuk kalian melakukan audit. Audit fisik di lapangan dan wawancara orang yang terlibat di dalam kegiatan,” sambung Masri.

Padahal Masri bilang, saat Tim auditor turun melakukan investigasi di Desa Tawa, pihaknya juga turut mendampingi mereka selama Satu malam. Mereka melakukan audit sekitar Tanggal (5/8) lalu. Tapi Tim auditor hanya mengaudit anggaran 2017, 2020 dan 2021. Sedangkan untuk 2018, mereka tidak mengaudit.

Masri lantas mempertanyakan, mengapa anggaran 2018 tidak diaudit? Kemudian Tim audit berembuk dan pihak  masyarakat juga berembuk.

“Setelah selesai makan siang kami berkumpul lagi sama-sama dengan Tim auditor dan Tim audit menyampaikan ke masyarakat, ternyata LPJ anggaran 2018 ada, hanya saja mereka tidak memeriksa baik-baik karena berada di dalam Dos. Setelah selesai makan siang, kami rapat ulang dan Tim audit kemudian beri tahu kalau dokum LPJ anggaran 2018 itu ternyata ada. Hanya saja mereka taru di dalam Dos jadi mereka baru tahu,” ujarnya.

Masri menyampaikan, setelah melakukan audit, Tim audit balik ke Labuha. Ketika mereka sudah tiba di Labuha sekitar 1 bulan lebih. Dan sekarang masyarakat datang untuk mengecek lagi hasil audit tersebut. Apakah sudah keluar atau belum melalui hearing dengan Tim auditor Inspektorat, pada (13/9) kemarin.

“Saya juga bawa beberapa masyarakat, hearing dengan pihak Inspektorat, dalam hal ini adalah Tim auditor yang melakukan investigasi itu, mereka memberikan jawaban atau apa yang kami pertanyakan menyangkut hasil audit. Ternyata mereka bilang hasil audit yang keluar itu hasil audit Tahun 2020 dan 2021,” terangnya.

“Ini relevan dengan kecurigaan kami hasil audit kemarin di Desa, waktu itu mereka beri tahu 2018 dan 2017 tidak bisa diaudit karena LPJ-Nya tidak ada. Tapi setelah kami berdebat, ternyata mereka bilang LPJ itu ada setelah mereka cari dan temukan,” tambahnya lagi.

Kemudian setelah itu, tutur Ketua BPD itu, pihak inspektorat berjanji bahwa  besoknya (13/9), nanti kembali datang ke  Inspektorat untuk mengambil hasil audit 2020 dan 2021. Namun ketika pihaknya  mendatangi Inspektorat (13/9) kemarin, bersama sejumlah masyarakat, tapi Inspektorat bilang belum bisa sampaikan hasil karena Ketua Tim auditor lagi berhalangan. Lalu mereka kembali menjanjikan pada Selasa, (14/9) ia datang kembali dan itu sudah akan  diberikan hasil auditnya.

“Mereka bilang nanti hari ini, (14/9) baru saya datang ambil hasil audit 2017, 2018, 2020 dan 2021. Ternyata tidak ada juga. Karena hasil audit 2021 untuk anggaran Covid-19 Tahap I untuk 8 persen itu sudah dicairkan oleh mantan Kades, Bahtiar Hi Hakim, sebesar Rp 77.200.000.00,” cetusnya.

Pencairan itu pada bulan Maret 2021 sebelum Dua bulan, kemudian Kades diberhentikan Bupati Halsel, Usman Sidik. Sehingga Anggaran Covid-19 senilai Rp 77.200.000.00 tersebut tidak digunakan mantan Kades, jadi semestinya Bahtiar sudah melakukan penyerahan kepada Kades yang baru.

“Anggaran itu mantan Kades telah cairkan dari bulan Maret lalu, ketika di bulan Juni, kades telah nonjob oleh pak Bupati. Anggaran itu belum digunakan Kades lama, jadi yang sekarang itu Kades diduga telah gunakan dan habiskan. Sehingga kami meminta agar anggaran ini dikembalikan,” tandas Masri.

“Untuk itu, jadi  kecurigaan kami, Tim Inspektorat itu diduga lindungi mantan Kades dan tidak serius dalam menyampaikan hasil audit kepada kami. Dan kami minta kepada pak Bupati Usman Sidik agar segera mengevaluasi Kepala Inspektorat beserta Tim auditornya,” harapnya.

Sementara Ketua Tim Investigasi, Inspektorat Halsel, Wirda Badar saat dikonfirmasi wartawan, nomornya tidak  dapat terhubung. (Red/CN)

Rakor Percepatan Penanganan Covid-19, Pelaku Perjalanan Buktikan Kartu Vaksin

HALSEL — Sekertaris Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan, Abukarim Latara memimpin rapat koordinasi (Rakor) percepatan penanganan wabah Covid 19 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Rakor yang bertajuk “Percepatan Penanganan Wabah Covid 19 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan”, itu dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Jumat (17/9/2021).

Rakor tersebut dihadiri, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno M.Han, Kapolres Halsel, AKBP Muhammad Irvan S.I.K dan sejumlah pimpinan OPD.

Dikesempatan itu, Sekertaris Satgas Halsel, Abukarim Latara, menyampaikan untuk target sasaran vaksinasi pada awal pelantikan bapak Bupati Usman-Bassam di 100 hari kerja sudah melampaui target namun pada saat kategori atau sasaran di tambah kita mengalami penambahan target sehingga presentasi kita menurun kembali,” Terangnya

Dijelaskan Abukarim, adapun beberapa kendala dilapangan adalah penolakan vaksinasi oleh masyarakat karena informasi hoax yang mendahului masuk dalam pikiran mereka, oleh karena itu ini merupakan tugas kita memberikan sosialisasi untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa vaksin adalah bagian dari kebutuhan untuk memalisir lonjakan kasus covid, ucpanya.

“Rakor ini tujuanya sebagai upaya mempercepat penanganan wabah Covid 19 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, diharapkan seluruh instansi terkait terus giat melakukan sosialisasi percepatan pencanangan vaksinasi,” Tutur Abukarim.

Senada disampaikan Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi rakor yang digelar pada hari ini, dan perlu adanya kerjasama semua Unsur baik Forkopimda dan seluruh jajarannya agar dapat bersama-sama mendorong percepatan Vaksin demi percepatan penanganan Wabah Covid 19 di Halsel ini, sehingga perekonomian masyarakat dapat berjalan normal kembali.

Oleh karena itu sambung Dandim, perlu adanya sosialisasi Vaksin ke pelosok-pelosok desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan oleh dinas terkait, dan Kami TNI akan selalu siap sedia mengawal dan melaksanakan pendampingan sosialisasi tersebut agar berjalan aman dan lancar.

Lebih lanjut dikatakan Dandim bahwa, manfaatkan Perpres No.14 tahun 2021 sebagai payung hukum untuk menekan kepada seluruh Instansi fertikal, dan masyarakat sehingga target pencapaian vaksin kabupaten Halsel dapat di capai,” Ucapnya

Ditambahkan Kapolres Halsel, AKBP Muhammad Irvan, S.I. , ia mengharapkan percepatan vaksinasi perlu dilakukan demi mencapai target sasaran yang di berikan oleh pemerintah pusat dan target yang perlu difokuskan pada pelayanan akses penyebrangan laut.

Ditegaskan M Irvan, akses pintu masuk Halsel mestinya diperketat. Kepada pelaku perjalan keluar dan masuk mengunakan kartu vaksin.

“Tim Satgas harus melakukan pemeriksaan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan disetiap pelabuhan, apabila belum di vaksin berikan edukasi, jika mau berangkat tim sediakan Vaksin di tempat untuk itu dari dinas kesehatan siapkan Tim vaksinator di pelabuhan Kupal dan Babang,”Pungkasnya. (Red-01)

Satgas Covid Halsel Intens Lakukan Vaksin di Pelabuhan Babang dan Kupal

HALSEL – Pasca  dilakukan Rakor di Di Aula Pemda Halsel pada hari Jumat (17/09/2021) lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan bersama TNI-Polri langsung menyediakan vaksin covid di Pelabuhan Desa Kupal dan Desa Babang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan.

Ps. Paursubbaghumas Polres Halsel BRIPKA, Reskiawan mengatakan layanan vaksinasi di pelabuhan sudah mulai di buka untuk percepatan vaksinasi sesuai dengan arahan pemerintah Pusat. selain vaksin di pelabuhan laut, seluruh PKM dan RSUD di Kabupaten Halsel juga membuka pelayanan vaksinasi secara umum, kami juga sudah memfadilitasi dan menyiapkan tempat di Dishub kab. Halsel bagi masyarakat umum untuk melakukan vaksinasi.

“Percepatan Vaksinasi di pelabuhan laut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, kami dari Polres Halsel juga melakukan pemeriksaan barang bawaan maupun barang titipan yang di curigai, agar tidak membahayakan masyarakat yang melakukan perjalanan laut “ jelasnya. (Red)

Kasus Dugaan Korupsi di BPKAD Halsel, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat

HALSEL, CN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencapai 2 miliar lebih di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga kuat dilakukan Kepala BPKAD Halsel, Aswi Adam, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, SH, CHFI menegaskan akan mengusut tuntas.

“Terkait dugaan anggaran fiktif senilai Rp 2.529.074.613,24 Tahun Anggaran 2021 di BPKAD Halsel berdasarkan hasil temuan itu, untuk saat ini Kejari Halmahera Selatan belum dapat melakukan pemeriksaan karena masih dalam Tahun Anggaran berjalan,” tegas Fardana saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (16/9/2021).

Namun kata dia, pihaknya tetap menunggu hasil audit Inspektorat Halsel 2021, jika ada temuan kerugian negara, maka di Tahun 2022 nanti, ia berharap kepada Inspektorat untuk menyerahkan ke Kejari Halsel.

“Kejari Halmahera Selatan meminta kepada Inspektorat, apabila nanti ditemukan kerugian negera, agar menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti,” pintanya. (Red/CN)

Kejari Diminta Usut Dugaan Anggaran “Siluman” di BPKAD Halsel

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Irsan Ahmad meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Aswin Adam terkait anggaran “Siluman” kegitan fiktif mencapai miliaran rupiah Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut ditegaskan Irsan Ahmad saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (16/9/2021) di kediamannya Desa Tomori Kecamatan Bacan. Menurut Irsan, berdasarkan berita yang beredar dari hasil temuan Tahun 2021 pada Januari hingga 31 Mei, secara implisit terang dan jelas telah terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 2.529.074.613,24.

Irsan mengatakan, jika dalam temuan dengan tegas menyebutkan Pemeriksaan Audit Ketaatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Deaerah
Periode Audit 1 Januari 2021 s.d 31 Mei 2021. Maka hal ini perlu diusut dari pihak penegak hukum.

“Yang namanya anggaran fiktif, wajib hukumnya penegak hukum harus usut, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan, namun karena hal ini masih dalam Tahun anggaran berjalan, maka pada Tahun 2022 nanti, kami berharap harus diproses hukum, jika terbukti ada Tindak Pidana melawan hukum,” tegas Irsan.

Sebab faktanya, kata Pengacara Muda itu, sepanjang Tahun Anggaran 2021, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam diduga telah menikmati anggaran fiktif tersebut senilai Rp 2 milyar lebih, maka telah memenuhi unsur sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Paling tidak, menurutnya, unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, telah terpenuhi.

“Karena disana (anggaran fiktif) ada unsur menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana/prasarana yang ada karena jabatan sebagai Kepala BPKAD Halsel serta dapat merugikan keuangan negara. Semua unsur tersebut telah terpenuhi,” ujar Irsan.

Irsan menjelaskan, ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Ia juga menilai bahwa sepantasnya aparat penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan melakukan upaya penegakan hukum dengan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan modus kegiatan fiktif di BPKAD Halsel Tahun 2021. Apalagi bentuk kejahatan seperti ini, bukan tergolong sebagai delik aduan.

Irsan bilang, hal ini baginya sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa hukum dilaksanakan tanpa diskriminatif serta memberikan preseden yang baik, bagi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Irsan juga mengatakan, Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak segan-segan karena masyarakat akan mendukung upaya penegakan hukum ini. Apalgi perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

“Penanganan hukum yang efektif akan berdampak mengajak kalangan birokrasi pemerintahan untuk beradaptasi terhadap nilai-nilai dan semangat antikorupsi, mendorong jajaran Pemerintah untuk bekerja dalam azas transparansi dan akuntabilitas berdasar prinsip-prinsip pemerintahan bersih dan tatakelola yang baik, jangan lagi mempertahankan pola lama untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang tidak transparan dan sukar untuk dipertanggungjawabkan,” cetus Irsan.

Meski begitu, Irsan juga meminta Kepada Bupati Halsel, Usma. Sidik dengan komitmen memberantas Korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Halsel dengan mencopot para oknum pejabat yang nakal yang hanya memperkaya diri sendiri secara tegas dan tepat jika terbukti.

“Dalam komitmen Pemerintahan di dawa kepemimpinan USMAN- BASSAM adalah Kinerja pemerintahan Daerah yang bersih dan tata-kelola yang baik tercermin dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang paling mendasar dari penganggaran belanja dan pendapatan Daerah adalah perencanaan yang baik, terukur dan transparan, namun semua, hal itu belum tentu cukup, bila tanpa dibarengi komitmen dan integritas dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Hal ini seturut dengan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dan Pemerintah Daerah yang menunjukkan adanya beberapa titik rawan pada alokasi anggaran yang tidak fokus pada kepentingan publik, hibah dan Bansos yang tidak tepat serta intervensi dari pihak luar.

Untuk itu, Irsan kembali menegaskan, harus dibutuhkan kebijakan dan tindakan yang konkret dan tegas untuk mencegah korupsi melalui anggaran yang rawan untuk dibuat bocor, dibutuhkan action plan dalam rangka mengatasi titik rawan itu melalui e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi yang diwujudkan dalam program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD untuk mewujudkan pencegahan korupsi secara terintegrasi, Kordinasi Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) yang dilaksanakan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia meliputi Delapan area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak Daerah, manajemen aset Daerah dan tata kelola Keuangan Daerah.

“Sangatlah tidak elok, disaat anggaran Keuangan Negara difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 dan banyak masyarakat yang susah dari dampak Pandemi ini, tetapi Kepala BPKAD Halsel diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menambah penghasilan dengan cara melawan hukum,” tutup Irsan. (Red/CN)