Mengaku Dilecehkan Kepala SDN 9 Halsel, Korban: Saya Dipeluk dari Belakang

HALSEL, CN – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Halmahera Selatan (SDN 9 Halsel) diduga kuat melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri berinisial LI (16).

Kepsek tersebut diketahui berinisial AJ. Ia tega melecehkan Keponakannya yang masih duduk di Bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas 2 di SMAN 21 Halsel.

Korban yang masih di bawa umur itu mengaku dilecehkan pelaku saat rumah lagi sepi di Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang.

“Pertama itu saya dari Kampung dari Desa Tabalema Kecamatan Mandioli Utara, ketika saya datang di Desa Bajo dan masuk rumah dan kebetulan waktu itu ci (Istri Pelaku), lagi ke Sekolah, langsung saya di panggil Om (Pelaku) untuk mendekat dan duduk di samping mereka, disitu saya bertanya, kenapa Om? Tangan saya langsung di pegang, saya tanya lagi, kenapa Om? Mereka minta saya tambah mendekat lagi dan langsung saya ditarik untuk dicium, disitu air mata saya langsung jatuh langsung saya dilepas,” jelas korban dengan sedih saat ditemui wartawan, Senin (9/4/2022).

Selanjutnya, kata LI, pelaku mencoba melakukan aksi kedua kalinya ketika dirinya sedang mencuci piring di dalam rumah.

“Ketika saya cuci piring, om bertanya, mana goa? (Istri Pelaku), saya jawab  mereka ada keluar. Langsung secara tiba-tiba saya dipeluk dari belakang, jadi saya bilang, Om jangan begitu, tapi malah Om bilang, asal begini saja, setelah itu langsung saya dilepaskan,” terangnya.

LI menceritakan, dirinya juga sempat merasa ketakutan ketika sedang mandi. Dimana, pelaku menunggu didepan pintu kamar mandi dan meminta korban untuk cepat keluar.

“Waktu itu saya dalam kondisi ketakutan karena ci lagi ke Labuha, Om teriak bilang mandi cepat-cepat karena Om mau mandi, padahal semestinya mereka harus tunggu saya di muka atau di Ruang tamu, tapi ini mereka malah tunggu saya didepan pintu kamar mandi, pokoknya kejadian begini sering terjadi ke saya ketika om saya mau melakukan hal begitu, semacam saya dipeluk dan ingin dicium,” cerita korban.

Padahal, LI bilang, jika istri Pelaku berada di dalam rumah, dirinya tidak pernah diperlakukan seperti itu.

“Ada juga waktu itu saya ada main Hendphone di dalam Kamar, tiba-tiba om saya masuk memakai Kain sambil membawa Minyak minta diurut, langsung saya bilang, nanti urutnya diluar saja, tapi mereka tidak mau, maunya di Kamar saya sendiri, ketika dalam keadaan saya urut, saya diminta naik ke belakang, tapi saya tidak mau, walaupun dipaksa, saya tetap menolak karena takut,” cetus korban menceritakan aksi pelaku yang kesekian kalinya.

Bukan hanya itu saja, bahkan belum lama ini, pelaku juga sempat mengintip korban yang sedang tidur sekitar pukul 15.00 WIT.

“Waktu bulan puasa di malam Sahur juga sekitar jam 3 subuh, saya sempat kaget dari tidur, ketika saya buka mata, saya melihat sedang diintip dari Om lewat Pintu kamar saya. Setelah itu, saya langsung bangun sahur, saya laporkan ke ci, tapi mereka tidak percaya,” akunya.

Sementara itu, Oknum Kepala SDN 9 Halsel, AJ ketika dikonfirmasi cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler pada Selasa (9/4) membenarkan bahwa ia pernah memeluk Keponakan yang saat ini diduga menjadi korban pelecehan.

“Waktu selesai dari libur, dia datang dari Tabalema sekitar Tahun 2021, saya merasa senang karena saya menganggap dia adalah anak saya sendiri, sehingga  saya langsung peluk, itu merupakan kasih sayang dari saya dan selesai peluk langsung saya biarkan dia menyimpan rumah, jadi tidak ada hal lain,” ujarnya.

AJ juga membantah terkait dirinya yang diduga memeluk korban saat sedang mencuci piring di dalam rumah.

“Anak ini bicarakan sudah terlalu banyak, tidak ada sedikit pun diantara kami yang mengambil langkah-langkah seperti itu karena dia adalah anak saya,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, AJ mengaku, hingga saat ini, ia tidak pernah merasa puas dengan pengakuan dari korban.

“Hanya alasan dia saja mau keluar dari rumah, lalu kemudian dia buat alasan-alasan yang tidak masuk di akal seperti ini,” tutup AJ.

Sekedar diketahui, akibat perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oknum Kepsek tersebut, kini korban merasa trauma, sehingga dirinya dengan terpaksa harus keluar dari rumah pelaku. (Red/CN)

Video Viral 3 Remaja Aniaya Anak di Halsel Dikecam

HALSEL, CN – Advokad Irsan Ahmad, mengecam keras aksi kekerasan anak kecil yang diduga kuat dilakukan Tiga (3)  remaja viral di Media Sosial di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Aksi 3 Remaja menganiaya seorang anak  yang viral tersebut diduga terjadi di sebuah halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan. Baik itu Hukum agama maupun Hukum Negara.

“”Saya kira itu tidak dibenarkan. Apalagi orang itu orang dewasa yang semestinya cara berpikirnya lebih rasional,” kata Irsan  sapaannya, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu  (40/4/2022).

Jika anak tersebut berbuat salah, kata pengacara yang juga Ketua DPC PBB Halsel itu, 3 Remaja tersebut sebaiknya cukup menasihati, bukan malah bereaksi yang berujung pada Tindak Pidana Kekerasan.

“Apalagi melalui video viral dengan durasi 5.38 Menit itu sangat jelas bahwa korban kekerasan  itu anak masih dibawah umur. Sudah tentunya keluarga dari korban sudah pasti merasa kecewa dan tidak puas,” terangnya.

Meski begitu, Irsan bilang, tindakan persekusi tersebut merupakan sebuah tindakan membahayakan bagi anak seusia mereka, maka ini wajib dilakukan upaya pembinaan lebih khusus, terutama orang tua mereka masing-masing.

“Maka saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi aksi seperti ini,” tegas Irsan. (Red/CN)

Diduga Gugurkan Dokumen Pemenang Tender CV Pamindo Perkasa, Kepala UUP Babang dapat Somasi

HALSEL, CN – Tim Kuasa Hukum salah seorang Kontraktor yang menjadi korban atas dugaan kuat kongkalikong dalam proses pelaksanaan barang dan jasa Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Penyelenggara Pelabuhan Babang yakni Irsan Ahmad, SH, Naimudin K Habib, SH, Suwarjono Buturu SH. MH. Meidi Noldi Kurama SH melayangkan Somasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Rosihan Ahmad Yani.

Mereka melayangkan Somasi karena tidak menerima atas keputusan yang diambil PPK UUP Babang yang dinilai merugikan Klien mereka secara hukum.

“Persoalan ini sudah melanggar hukum. Sebab, pada Tanggal 23 Desember 2021 melalui website resmi LPSKEMENHUB melalui Kementrian Perhubungan mengumumkan hasil evaluasi dan pemenang pelanggan paket pekerjaan replecment Kantor UUP Babang adalah CV. Pamindo Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 5.385.650.687,33. Sementara CV. Family Jaya Perdana Mandiri yang nilainya lebih rendah dari CV. Pamindo Perkasa yakni senilai Rp 5.587.104.884.08 tidak ditunjuk sebagai pemenang tender karena menurut PPK UUP Babang dokumen penawaran CV. Pamindo Perkasa tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Alasan PPK UUP Babang karena dokumen berupa SBU tidak berlaku lagi,” jelas Irsan.

Pengacara Muda yang juga Politisi Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) itu menegaskan bahwa alasan PPK UUP Babang yang diduga mengugurkan dokumen pemenang tender CV. Pamindo Perkasa tidak dapat diterima karena tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan serta melanggar peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang terakhir diubah dengan peraturan presiden nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.

“Apa yang disampaikan PPK kepada klien kami itu sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kementrian PUPR No.02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan Sertifikat  adanya Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja,” urainya.

Padahal, Irsan bilang bahwa klien mereka memilki hubungan hukum dengan Rachmawati Mahmud yang sebagai Direktur CV. Pamindo Perkasa dalam hal ini telah mengikuti tahapan pelanggan tender pekerjaan replecment Kantor UUP Babang sudah sesui dengan Ketentuan.

“Saya kembali tegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh PPK UUP Babang tersebut sangat merugikan klien kami secara hukum,” tegas Irsan.

Oleh karena itu, Irsan menegaskan lagi, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, maka ia memastikan akan melakukan upaya hukum, baik Pidana maupun Perdata.

Meski begitu, dalam kurun waktu tiga (3) hari sejak Tanggal Somasi yang mereka  melayangkan tersebut, dari Tim Kuasa Hukum menunggu itikad baik dari Kepala UUP Babang dan PPK UUP Babang untuk  menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sehubungan dengan itu, maka kami mengundang Bapak untuk hadir bermusyawarah membicarakan hal tersebut, pada hari  Sabtu 30 April 2022 pukul 10.00 WIT soal tempat nanti disesuaikan, ” harapnya.

Sementara itu,  Rosihan Ahmad Yani melalui via WhatsApp mengaku tidak bisa berkomentar.

“Saya tidak ada komentar karena proses lagi jalan, dan untuk tender ranahnya pokja. Saya belum ada jawaban pak,” singkat Rosihan. (Red/CN)

Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

TERNATE, CN – Charta Politika merilis hasil survei terkait dengan tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara. Hasilnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam tiga besar lembaga yang dipercaya publik.

Dalam survei itu, publik yang sangat percaya dengan Polri sebesar 7,1 persen. Sedangkan yang menyatakan percaya sebanyak 63,5 persen.

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik terhadap Polri.

“Terima kasih jika hasil survei menyatakan Polri menjadi tiga besar lembaga negara yang dipercaya publik,” kata Dedi seperti dalam rilis yang diterima media ini dari Humas Polda Maluku Utara, Selasa (26/4/2022).

Ia pun menyebut hasil survei tak membuat Polri lupa diri. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa Polri akan terus menjadi lebih baik agar tetap menjadi lembaga negara yang dipercaya publik dan selalu melayani masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi Polri untuk terus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan program pak Kapolri yaitu Polri yang Presisi,” katanya.

Adapun sampel survei dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi.

Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error +/- 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa/kelurahan dengan jumlah sampel masingmasing 10 orang di 122 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia. Survei dilakukan pada tanggal 10-17 April 2022.

Laporan survei kali juga menyajikan tren data dari hasil survei-survei nasional yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia sebelumnya. (Ridal CN)

Proses Tender Diduga Ada Kongkalikong, UPP Babang Bakal Digugat ke Pengadilan

HALSEL, CN – Proses pengadaan barang dan jasa Kementrian Perhubungan di  Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) disoal. Pasalnya, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat ada kongkalikong.

Salah seorang korban yang berprofesi sebagai Kontraktor melalui kuasa hukumnya, Senin (25/4/2022), Advokat Irsan Ahmad, SH mengaku bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses lelang Pekerjaan Replecment Kantor Pelabuhan UPP Babang dengan nilai keseluruhan berkisar Rp. 6.123.033.779,95.

Terkait kejanggalan proses lelang tersebut, Irsan menganggap sangat fatal dan kental terjadinya pengkondisian proses tahapan lelang pada perusahan lainnya yang dianggap sebagai pemenang.

Dimana, kata Irsan, ada dugaan kuat  kesepakatan khusus antara pihak Kantor UPP Kelas II Babang dengan pihak perusahaan  lainnya, sehingga perusahaan tersebut diloloskan sebagai Pemenang Tender pada proyek yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh CV. Pamindo Perkasa.

“Aneh sekali, Proyek di Pelabuhan Babang dengan nilai Rp 6 miliar itu sudah dimenangkan Klien kami dengan nama CV. Pamindo Perkasa sesuai Data yang kami kantongi sekarang. Sementara dari Data lainnya yang sekarang ini ada Perusahan lain juga yang ikut tender dan ditetapkan sebagai pemenang tender yaitu CV. Family. Inikan gila sekali memang,” terang Irsan.

Oleh karena itu, Pengacara Muda itu  bilang, pemenang Tender tersebut sudah tentunya terdapat dugaan kuat ada konspirasi atas proses lelang paket tersebut.  Sehingga pada proses lelang, pihak ULP dinilai tutup mata, seakan-akan belum ada perusahan pemenang tender pada proses lelang, sehingga perusahan lainnya yang ditetapkan sebagai pemenang tender.

Irsan juga mengaku, dirinya telah  mencoba membangun komunikasi secara baik-baik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Irvan, namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda untuk dapat diselesaikan secara kemanusiaan.

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri atas tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dalam proses lelang paket yang kami sebutkan tadi dan Kami sudah melengkapi bukti dan berkas-berkas lainnya dalam menempuh jalur hukum agar supaya kedepannya tidak terjadi lagi praktek-praktek kecurangan dalam proses pengadaan barang  dan jasa seperti ini lagi di Provinsi Maluku Utara,” tegas Irsan.

Sementara itu, PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Irvan saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk.

“Saya ada kerja, nanti sudah,” singkatnya sembari menutup via telepon seluler. (Red/CN)

Satu Petugas Kebersihan dari Halsel dapat Penghargaan di Hari Kartini

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-144, Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) memberikan penghargaan kepada perempuan yang Berjasa dan Berprestasi.

Salah satu yang mendapat penghargaan ini adalah Maimuna Mahmud. Ia menjadi salah satu perempuan Berjasa dan Berprestasi asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terpilih untuk mendapatkan penghargaan di Hari Kartini.

Pengerahan penghargaan ini berlangsung di Ball Room Royal Restaurant Ternate, Kamis 21 April 2022.

Maimuna mendapatkan penghargaan dikarenakan jasanya sebagai pejuang di Bidang Lingkungan Hidup. Dimana, Maimuna adalah satu petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel yang kurang lebih 10 Tahun lamanya.

Penerimaan penghargaan ini didampingi langsung Wakil Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GAO) yang juga sebagai istri Wakil Bupati Halsel.

Turut hadir juga, Kepala DP3AKB, Karima Nasaruddin dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Halsel.

“Harapan saya sebagai Kepala Dinas yang berurusan dengan pemberdayaan perempuan mampu mewujudkan perjuangan RA Kartini, sehingga nantinya Kartini- Kartini milenial diharapkan mampu berprestasi, kreatif, tangguh, mandiri dan bermartabat bagi keluarga sesuai dengan Tema Hari Kartini ke-144 Tahun 2022 ini,” cetus Kadis DP3AKB Halsel, Karima Nasaruddin. (Red/CN)