Warga Akhirnya Boikot Kantor Camat Kayoa Utara

HALSEL, CN – Warga Desa Larombati Kecamatan Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya memboikot aktivitas Kantor Camat Kayoa Utara menggunakan Kayu.

Aksi memboikot Kantor Camat Kayoa Utara itu dilakukan karena masyarakat merasa kecewa terhadap Camat Kayoa Utara, Hasyim Alhaddad dan Bendahara, Aisya yang hingga saat ini tidak pernah berkantor.

Bahkan Camat dan Bendahara juga diduga kompak memotong gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan berhentikan seluruh pegawai Honorer di Kantor Camat.

Sikap Camat Kayoa Utara dan Bendahara ini membuat masyarakat merasa kecewa dan tidak percaya lagi terhadap Pemerintah Kecamatan Kayoa Utara.

“Masyarakat minta Camat diganti karena Camat malas berkantor dan kami juga pertanyakan Hi Alifian itu sebagai Staf Kantor Camat atau pegawai apa karena bingung dengan sikap beliau,” pinta salah seorang warga Desa Larombati yang namanya tidak dikorankan, Kamis (26/5/2022). (Red/CN)

PT. OAM Dan PT. JMP Anak Cabang Milik PT. Harita Group di Demo Masyarakat Pulau Obi

HALSEL, CN – Perusahan PT. Obi Anugerah Mineral (PT. OAM) dan PT. Jikodolong Mega Pertiwi (PT. JMP). Yang merupakan anak cabang milik PT. Harita Group di Demo Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. (23/5/2022)

Masa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Obi Mayor (SIKAT-ATOM), turun jalan dan berorasi di depan Kantor Camat Kecamatan Obi.

Adin salah satu orator, dalam orasinya dia menyampaikan bahwa. Masuknya PT. OAM dan PT. JMP di Pulau Obi tidak sesuai mekanisme serta peraturan UU RI Nomor 3 Tahun 2O2O, atas Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2OO9 , Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab masyarakat di 5 Desa dan Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa tidak mengetahuinya.

Adin juga menduga ada permainan antara penguasa dan pihak perusahan yang sengaja mencoba-coba melakukan konspirasi dalam memuluskan masuknya perusahan tersebut di Pulau Obi.

Lanjut Adin kami masyarakat Pulau Obi menolak keras masuknya PT. OAM dan PT. JMP beroperasi di wilayah 5 Desa mulai dari belakang Desa Baru hingga Belakang Desa Jikotamo.

Hal yang sama juga di katakan salah satu tokoh orator Tasi, dia juga bilang jika Perusahan bermain-main dengan masyarakat pulau Obi kami tidak akan tinggal diam, dan kami berjanji seluruh aktifitas pertambangan di pulau Obi kami boikot.

Selama beberapa menit berorasi, masa aksi langsung berteriak dan memaksakan Camat Keluar dari ruangan agar supaya bergabung bersama masyarakat sekaligus menyatakan sikap dengan hadirnya PT. OAM dan PT. JMP berencana beroperasi di Wilayah 5 Desa yang ada Kecamatan Obi.

Camat Obi Vadin Bahrudin, SIP. di depan masa aksi menyampaikan sikap bahwa PT. OAM dan PT. JMP itu seharusnya tidak layak untuk masuk beroperasi di Wilayah Kecamatan Obi, dan setelah saya pikir-pikir bahwasannya saya juga akan berkoordinasi dan menyampaikan kepada para Camat 5 Kecamatan yang ada di Pulau Obi ini, Agar sebelum Pulau Obi di mekerkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Tidak ada satupun Perusahan yang masuk beroperasi di Pulau Obi.

Vadin juga bilang Perusahan yang beroperasi di Pulau Obi, tinggal saja yang ada di Desa Kawasi Wilayah Kecamatan Obi, selain itu tidak ada lagi perusahan lain masuk beroperasi di Pulau Obi. terkecuali Pulau Obi sudah menjadi Kabupaten.

Lanjut Vadin Saya juga berterima kasih kepada adik-asik yang sudah datang di Kecamatan Obi untuk menyampaikan keluahan masyarakat yang ada di Pulau Obi, Saya berharap agar persoalan ini di kawal sampai tuntas.

Hal ini juga di sampaikan oleh Ketua Asosiasi Perangkap Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kecamatan Obi. Abdul Kahfi Nusin, SPd. Dia mengatakan bahwa pada intinya kami para Kepala Desa yang ada di wilayah 5 Desa, apapun yang manjadi keinginan dan Kemaslahatan Masyarakat Pulau Obi Kami tetap mendukung.

Lanjut Kahfi PT. OAM dan PT. JMP ini memang tidak layak untuk beroperasi di Wilayah 5 Desa yang ada di Kecamatan Obi. Karena akan menimbulkan berbagai dampak yang nantinya merugikan bagi masyarakat di wilayah 5 Desa.

Setelah mendengar Sikap dari Pemerintah Kecamatan dan Desa masa aksi langsung membubarkan diri dan bergegas ke pelabuhan naik Speed Boat menuju Bacan untuk mengikuti sidang AMDAL Pasca Tambang yang di buat PT. OAM dan PT. JMP di Hotel Buana Lipu. (Red/CN)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Marabose Naik ke Tahap Penyidikan

HALSEL, CN – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2020 yang mencapai Miliaran rupiah.

Hal ini dijelaskan Kajari Halsel melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI saat menggelar konferensi pers pada Rabu (25/5/2022).

“Tim Penyelidikan telah meningkatkan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose Tahun Anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan,” tegas Fardana.

Selain itu, Fardana bilang bahwa kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap  penyidikan atas dasar hasil audit dari  Inspektorat Halsel.

“Ini berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel yang terdapat temuan sebanyak Rp 1.628.630.499,00,” tutupnya. (Red/CN)

Kejari Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel

HALSEL, CN – Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel Tahun anggaran 2018-2020.

“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Rabu (25/5/2022).

Tersangka WS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, dalam Konfrensi Pers, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00. (Red/CN)

PAN Halsel Siapkan Anggaran untuk Nurangsi S. Hasan Cetak 100 Buah Buku

HALSEL, CN – Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Iswan Abubakar mengapresiasi kepada Nurangsi S. Hasan yang telah mencetuskan buku dengan Judul Jangan Paksa Aku Untuk Bercinta.

Hal ini disampaikan, Iswan Abubakar saat acara Lounching Buku digelar di Warung Streck di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Senin (23/5/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, Iswan Abukar selaku pemateri mengaku merasa bangga kepada Nurangsi  S. Hasan yang telah mengharumkan nama Putri Daerah Provinsi Maluku Utara.

“Saya bangga dengan Adinda Nurangsi karena telah membesarkan nama Maluku Utara,  lebih khususnya di Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Sebab, secara kebetulan juga, Desa Adinda Nurangsi di Desa Sidopo bertetangga dengan Desa saya di Desa Loid,” jelas Iswan.

Politisi PAN itu juga mengaku bahwa Pengurus Besar Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB Kopri PMII) itu telah menciptakan sejarah. Dimana, menurutnya, Nurangsi merupakan seorang Putri Muda Daerah Maluku Utara Kabupaten Halsel berkemampuan yang sangat luar biasa.

“Adinda Nurangsi sangat luar biasa, ia mempu menggubris buku seperti para senior S2 dan S3. Jujur saja, saya sebagai Putra Daerah sekaligus Politisi sangat bangga dan Apresiasi kepada Adinda Nurangsi. Sekali lagi, terimakasih banyak kepada Nurangsi yang sudah mengharumkan nama Daerah kita khususnya Daerah Kabupaten Halmaherah Selatan,” ucapnya.

Iswan juga berjanji bakal mempertemukan Nurangsi dengan Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali  Bassam Kasuba.

“Saya akan membantu Adinda Nurangsi untuk untuk bertemu langsung dengan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Halsel untuk memperkenalkan dia dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Maksud dari ini adalah kita mensosialisasikan pencetus Buku Jangan Paksa Aku Untuk Bercinta kepada Pemda Halsel,” cetusnya.

Selain itu, Iswan juga berkomitmen mencarikan biaya untuk menyiapkan anggaran 100 Buah Buku untuk dicetak.

“Saya juga sudah koordinasikan dengan Ketua DPD PAN Halsel untuk kami  menyiapkan anggaran agar Adinda Nurangsi mencetak 100 Buah Buku,” tutup Sekertaris PAN Halsel. (Red/CN)

Pelayanan Puskesmas Labuha Terkesan Lambat

HALSEL, CN – Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat di Puskesmas  Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dikeluhkan warga.

Pasalnya, ketika masyarakat sedang antri mengurus Surat Keterangan Dokter (SKD) dan vaksinasi, petugas kesehatan Puskesmas Labuha tidak berada di tempat dan bahkan menutup pelayanan.

Hal Itu disampaikan salah seorang warga Desa Tomori Kecamatan Bacan, Umirun kepada wartawan didepan PKM Labuha. Ia mengaku pelayanan kesehatan di PKM Labuha itu pada waktu jam kerja Puskesmas ditutup terlalu cepat, bahkan pelayanan juga terkesan lambat.

“Saya sudah datang antri untuk buat SKD pada pukul 11.27 WIT karena belum dapat giliran, terpaksa menunggu sampai pukul 14.00 WIT tetapi petugas kesehatan belum juga datang membuka pelayanan,” ujarnya, Senin (23/05/2022).

Selain itu, ucap Umirun, pelayanan kesehatan di PKM Labuha ini datang apel pukul 08.00 WIT pulang istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT, petugas dan Kapus tidak lagi datang membuka pelayanan.

“Padahal PKM Labuha ini letaknya di pusat kota Bacan, harusnya pelayanan itu 24 jam, mengapa pelayanan publik hanya lima jam (08-12.30 WIT),” Katanya.

Senada dikeluhkan warga Desa Kampung Makian, Rustam Halek, ia mengaku pelayanan kesehatan di PKM Labuha sudah sering dikeluhkan warga karena lambatnya dalam pelayanan petugas.

“Kita sudah sering berobat di PKM Labuha, bukan baru hari ini, biar pergantian kepala Puskesmas tetap saja pelayanan kesehatan juga kesannya lambat tangani pasien yang datang berobat, belum lagi petugas kesehatan pulang paling cepat,” Keluh Rustam yang hendak ikut vaksinasi.

Sementara, Sekertaris Dinkes Halsel, Chairil Toloa kepada wartawan, Senin (23/5) mengatakan, pelayanan kesehatan di PKM Kota Labuha hanya 6 hari kerja, karena itu, buka pelayanan tepatnya pukul 08.00 – 13.30 WIT sudah apel siang langsung tutup pelayanan.

“Jadi masa kerja pegawai kesehatan di PKM itu 6 hari terhitung dari Senin sampai Sabtu, untuk jam pelayanan juga disesuaikan hari kerja misalnya Senin-Kamis buka pelayanan pukul 08.00-13.30 WIT sedangkan Jum’at itu pelayanan dibuka pukul 08.00-11.00 WIT,” ungkap Chairil.

Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Labuha, Kartini Dalle saat dikonfirmasi mengaku, tepat pada pukul 13.30 WIT, telah dilaksanakan apel pulang dan pelayanan langsung ditutup.

“Memang pelayanan Puskesmas Labuha jam 13.30 WIT sudah apel pulang dan itu pelayanan kesehatan sudah tutup, karena pegawai semua sudah pulang istirahat,” tutupnya. (Red/CN)