Rumah Eks Kades Marabose dan Bendahara Digeledah, Kejari Halsel Amankan Sejumlah Dokumen 

HALSEL, CN – Rumah Eks Kepala Desa (Kades), Irham Hanafi dan Bendahara Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Marabose.

Penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda yakni, Rumah Eks Kades Marabose, Rumah Bendahara Desa dan Kantor Desa Marabose.

“Iya tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH menambahkan, Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tipikor DD  Marabose Tahun anggaran 2019-2020 yang diduga kuat merugikan negara Rp 1 Miliar lebih.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Desa Marabose, Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa Dokumen dan langsung diamankan.

“Penyidik menemukan beberapa Dokumen hasil penggeledahan di 3 tempat yaitu, di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kepala Desa dan Rumah Bendahara Desa. Terkait Dokumen, semua Dokumen telah dilakukan penyitaan,” ujar Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH.

Sekedar diketahui, setelah melakukan Penahanan terhadap Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini Penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose Tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan Audit dari Inspektorat Halsel terdapat temuan senilai Rp 1.628.630.499. (Red/CN)

Mantan Pjs Kades Marabose Dinilai Tak Mampu Pimpin Desa

HALSEL, CN – Warga Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berharap kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mengambil kebijakan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Marabose sesuai dengan permohonan masyarakat.

Hal itu dikatakan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marabose,  Nafran Saleh kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).

“Terkait dengan berita sebelumnya bahwa masyarakat Desa Marabose telah melakukan pemilihan Pejabat Kepala Desa itu tidak benar, karena pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni, rapat BPD bersama Tokoh masyarakat dengan agenda mendengarkan usulan pergantian Pejabat dan nama-nama yang diusulkan sebanyak 3 orang, yang benar-benar warga Desa Marabose yakni, Malik Talib, Halid Hi. Yusuf dan Bonda Siraju,” tulis Nafran.

Nafran bilang, 3 nama yang diusulkan masyarakat tersebut masih aktif melaksanakan tugas sebagai ASN di lingkup Pemda Halsel.

“Sebagai dasar pertimbangan ke bapak Bupati Halmahera Selatan, untuk dapat mengangkat salah satu dari 3 orang tersebut yang telah diusulkan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Kepala Desa,” harapnya.

Selain itu, dirinya menyinggung kinerja Nofal Hi. M Saleh selaku mantan Pjs Kades Marabose, Nofal dinilai tidak mampu pimpin Desa selama menjabat.

“Saudara Nofal Hi. M Saleh dianggap tidak mampu dalam menjalankan proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa Marabose,” cetusnya.

Untuk itu, Bupati Halsel Usman Sidik diharapkan mengangkat Pjs Kades Marabose sesuai tuntutan masyarakat.

“Masyarakat juga sangat berharap pengangkatan Pejabat Kepala Marabose harus orang di Desa itu sendiri sesuai dengan tuntutan masyarakat,” tutupnya. (Red/CN)

Raih Suara Terbanyak, Bonda Siraju Terpilih jadi Pjs Kades Marabose

HALSEL, CN – Setelah Irham Hanafi diberhentikan dari Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD) yang mencapai miliaran rupiah, salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel bernama Noval, ia ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kades Marabose selama 6 Bulan berjalan.

Berakhirnya masa jabatan Pjs Kades Marabose selama 6 Bulan, masyarakat kembali melakukan Musyawarah Desa Pemilihan Pjs Kepala Desa Marabose.

Dalam Pemilihan Pjs Kades, terdapat 3 nama yang diusulkan masyarakat yakni,  Malik Talid, Halid Hi. Yusuf dan Bonda Siraju.

Pemilihan Pjs Kades Marabose digelar di Kantor Desa pada Jumat malam, (24/6/2022).

Dalam Pemilihan PJS Kades Marabose, Bonda Siraju berhasil meraih suara terbanyak dengan jumlah 25 suara, Malik Talid 17 suara sedangkan Halid Hi. Yusuf 4 suara.

Bonda mengungkapkan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Marabose yang telah membantu penyelenggaraan mensukseskan Pemilu Pjs Kades Marabose.

“Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan Masyarakat kepada saya. Selama masa saya menjabat Kades Marabose, saya siap mendukung Program Bupati untuk kepentingan masyarakat,” aku Bonda saat diwawancarai wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (25/6).

PNS berstatus sebagai Guru Sekolah Dasar (SD) bertempat Desa Marabose itu menegaskan bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Apa lagi Pjs Kades dipilih langsung oleh  masyarakat, Kata Bonda, untuk menjalankan roda Pemerintahan di Desa. Dimana, menurutnya, dirinya berstatus sebagai PNS yang bertugas di pemerintahan.

”Saya yakin nampu menggantikan mantan Kades, sampai selesai Pjs Kades dan pemilihan Kepala Desa secara serentak,” tutupnya. (Red/CN)

Mengaku Bujang, Oknum Sopir Sekwan DPRD Halsel Hamili Seorang Tenaga Kesehatan dan Kabur

HALSEL, CN – Sungguh malang nasib seorang tenaga kesehatan dilingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan. Perempuan insial HU yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi korban penipuan atas aksi kurang ajar dan tak terpuji yang diduga dilakukan oknum sopir Sekwan DPRD Halsel.

Oknum PTT insial S yang bekerja sebagai sopir Sekwan DPRD Halsel itu disebut-sebut telah menghamili HU dan kabur tak mau bertanggung jawab.

Korban kepada media ini menyebutkan, oknum sopir sekwan itu telah melarikan diri ke ternate dan berhenti dari pekerjaannya sebagai PTT lantaran telah menghamilinya dengan usia kehamilan memasuki 4 bulan.

” Waktu masi pacaran dia (S) mengaku bujang, padahal setelah di telusuri dia masih memiliki ikatan yang sah dan masih berstatus suami orang,” jelas korban Kamis, (23/6/2022).

Sementara itu, Sekwan saat di konfirmasi mengaku S telah kabur dan belum di ketahui pasti keberadaannya.

” Yang bersangkutan berhenti mengemudi mobil tersebut Tanpa alasan dan tiba-tiba langsung kabur,” cetus sekwan.

Keluarga Korban yang tak terimah dengan perlakuan S yang hanya main kabur, mendesak pihak kepolisian agar menangkap pelaku.

Selanjutnya, tambah keluarga korban lagi bakal menempuh jalur hukum jika pelaku tetap kabur dan tidak mau bertanggung jawab.

” Permintaan kami sebagai orang tua atau keluarga korban dalam hal ini, jika pelaku tidak mau bertanggung jawab dan tetap kabur maka kami minta Pihak kepolisian agar segera menangkapnnya, sebab informasi keberadaannya saat ini dia di kota ternate, kompleks mangga dua tinggal di rumah salah satu keluarganya,” (Red/CN)

Dianggap Bikin Gaduh Pilkades, Warga Indong Minta Bupati Halsel Evaluasi Panitia Kabupaten

HALSEL, CN – Warga Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada Bupati Halsel,  Usman Sidik untuk mengevaluasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022.

Dimana, Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan melayangkan Surat Pemberitahuan BPD di Desa Indong untuk menambah 2 anggota Panitia. Padahal jumlah Panitia Desa Indong sudah memenuhi persyaratan yakni minimal 5 anggota Panitia berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Diketahui juga, sebelumnya jumlah Panitia Desa Indong sebanyak 7 anggota, namun karena berbagai pertimbangan, 2 anggota Panitia Pilkades Indong harus digugurkan. Tapi entah kenapa? Beberapa hari kemudian, Ketua Panitia melayangkan Surat Pemberitahuan BPD Indong untuk mengembalikan 2 anggota Panitia yang telah dinyatakan gugur melalui Surat Pemberitahuan BPD Desa Indong Nomor : 140/143/DPMD/2022.

Dalam Surat Pemberitahuan BPD Desa Indong menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, bagian ke Empat, Pembentukan Panitia Desa Pasal 20, Ayat 4 Panitia Desa berjumlah sekurang-kurangnya 5 (Lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (Tujuh) orang sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka diharapkan kepada Ketua BPD Desa Indong, tentang keanggotaan Panitia Pilkades ditetapkan berdasarkan keputusan awal pada tanggal 12 bulan 4 Tahun 2022.

Oleh karena itu, Warga Indong yang namanya tidak mau dikorankan mengaku menyesalkan atas kebijakan Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan lantaran kebijakan tersebut membuat warga Indong bertanya-tanya.

“Kami sangat kecewa dengan Ketua Panitia Kabupaten Halmahera Selatan,  karena telah membuat suasana di Desa Indong jadi kacau,” sesalnya saat ditemui  Wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (17/6/2022).

Meski begitu, Warga juga meminta kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk segera mengevaluasi Panitia Kabupaten karena telah dianggap bikin gaduh di Desa Indong melalui surat Pemberitahuan yang telah dilayangkan Ketua Panitia Kabupaten.

“Kami berharap kepada Bupati Halsel untuk dapat mengevaluasi seluruh Panitia Kabupaten. Apa sebenarnya maksud dan tujuan mereka melayangkan Surat Pemberitahuan ini. Karena masyarakat di Desa Indong saat ini sudah tahu betul bahwa jumlah Panitia Desa Indong itu hanya 5 orang anggota saja. Dan perlu diketahui, sebenarnya anggota Panitia itu ada 7 orang, tapi 2 orang anggota Panitia sudah digugurkan Panitia Kabupaten. Tapi kenapa hari ini ada Surat Pemberitahuan lagi dari Ketua Panitia Kabupaten seperti itu, ini maksudnya apa sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu,  Ketua Panitia Kabupaten,  Faris Hi. Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, menjelaskan bahwa kewenangan angkat Panitia adalah BPD.

“Panitia itu minimal 5, maksimal 7,” jelas Faris.

Sementara untuk Surat Pemberitahuan BPD Indong, Faris bilang, Surat itu merupakan Surat tuntutan yang punya hak yang telah dicoret BPD.

“Jadi tinggal BPD lihat, jika memungkinkan, ya 7  kalau tidak bisa, ya 5 karena aturannya 5-7,” tuturnya.

Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan yang dilayangkan Ketua Pantia Kabupaten tidak dapat memaksakan untuk jumlah Pantia 5 anggota ditambahkan menjadi 7 anggota Panitia.

“Iya, karena yang angkat Panitia itu BPD,” tutupnya. (Red/CN)

Wakapolda Malut Pimpin Gelar Pasukan Operasi Bina Kusuma Kieraha 2022

TERNATE, CN – Waka Polda Maluku Utara, Brigjen Pol Drs. Eko para setyo siswanto, M.Si., memimpin gelar pasukan Operasi Bina Kusuma Tahun 2022, kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Rabu (15/6/2022) bertempat di lapangan apel Mapolda Maluku Utara dan di hadiri oleh para Pejabat Utama Polda Malut, personil Polda Malut serta para peserta upacara gelar pasukan.

Waka Polda Malut menyebut, Gelar pasukan Operasi Bina Kusuma Kieraha tahun 2022 ini adalah langkah awal dalam rangka melakukan pengecekan terhadap kesiapan sebelum melaksanakan Operasi, baik pada aspek personil, materil, sarana prasarana serta perlengkapan pendukung lainnya dalam pelaksanaanya sehingga nantinya semua rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil yang maksimal.

“Operasi Bina Kusuma Kieraha 2022 ini merupakan Operasi Kepolisian yang digelar oleh Direktorat Binmas Polda Malut dan Jajaran, tujuan dilaksanakan Operasi Kepolisian di kewilayahan ini adalah untuk menciptakan situasi kondisi Kambtibmas yang aman, tertib, damai, rukun dan harmonis selain itu untuk mencegah dan menangkal segala bentuk tindak kriminal/kejahatan yang diakibatkan oleh perilaku atau tindakan preman dan premanisme akibat dari gejolak sosial ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Selain itu kata dia, Operasi Bina Kusuma Kieraha 2022 ini memiliki tugas untuk membangun dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta menjamin kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya.

“Dengan sasaran operasi yaitu tempat-tempat atau lokasi yang dimungkinkan dapat dipergunakan untuk melakukan aksi preman dan premanisme seperti, terminal angkot, terminal pelabuhan penyebrangan, area perbelanjaan umum, parkiran umum serta lokasi lainnya,” terangnya.

Polda maluku utara melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Bina Kusuma Kieraha 2022 ini, dengan mengedepankan kegiatan preemtif, dimana fungsi binmas mempunyai tupoksi yang memiliki kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang di backup oleh fungsi lainnya dengan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan agar operasi ini dapat berhasil dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat maluku utara.

Lanjut Wakapolda mengharapkan dilaksanakan Operasi Bina Kusuma Kieraha 2022 ini, dapat mencapai salah satu harapan yang diinginkan oleh masyarakat maluku utara.

“Sebab hal yang sangat mudah untuk melihat keberhasilan sebuah operasi yaitu masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan aktifitas seiring dengan keberadaan anggota Polri di lapangan,” Tutupnya. (Ridal CN)