Aksi Masa Nelayan Tuna Madopolo : Rugikan Pemilik Rumpon, Dan Berdampak Ke Nelayan Cakalang Pulau Obi

HALSEL, CN – Aksi Pemutusan Rompun yang di lakukan Nelayan Tuna, Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berdampak pada Nelayan Ikan Cakalang Pulau Obi hingga merugikan pemilik Rompun. (6/7/2022)

Masa Nelayan yang melakukan aksi pemutusan rompun, atas dasar Surat Kesepakatan dan Perjanjian atau MOU Aliansi Nelayan Obi bersama DKP Malut, di buat di Sofifi pada tanggal, 2 Juni 2022 ber materai, serta Surat Edaran Dinas Pennaaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor : 523.42/303/DPMPTSP/2022, meninjaklanjuti Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : 523/261/DKP/2022.

“Pelaksanaan pemberhentian sementara operasi Rumpon dan Alat Tangkap Purseine (Pajeko), untuk menghindari konflik antar nelayan Obi  dengan pemilik Kapal Pajeko dan Rumpon di wilayah perairan selat Obi, sehingga DKP Malut, membekukan sementara Izin dan Armada Tangkap Rumpon dan Pajeko yang beroperasi di perairan selat Obi” Suarat Edaran DPMPTSP

Menanggapi surat itu puluhan masa aksi Nelayan Tuna asal Desa Madopolo, mengatasnamakan diri Aliansi Nelayan Obi, rabu 22 Juni 2022, kurang lebih 9 unit body turun ke laut, melaksanakan aksi konfoi hingga sampai memutuskan rompun yang ada di perairan Obi.

Informasi yang di himpun wartawan, masa Nelayan Tuna yang melakukan aksi. Lantaran kecewa dengan DKP Malut, yang lambat melakukan penertiban Pajeko dan Rompun pada 18-20 Juni 2022, sebagaimana jadwal yang telah di tentukan, adanya hal ini masa tak tanggung lakukan aksi brutal putuskan rumpon di perairan Obi secara membabi-buta.

Sedangkan Ketua Aliansi Nelayan Obi Hamka La Isa dan para anggotanya saat di temui dan dimintai keterangan, enggan mengomentari kejadian ini.

Terpisah hal tersebut, pemilik Rumpon saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, kami kesal dengan tindakan Nelayan Tuna di Madopolo, karena kami di rugikan sebab pemutusan Rumpon itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan pemutusan itu secara membabi-buta.

“Tindakan Nelayan Tuna Madapolo, itu melanggar HAM tidak  ber pri kemanusiaan, secara brutal dan membabi-buta lakukan pemutusan, sehingga kami jadi korban” kata Win dengan kesal

Win juga bilang jika ada Surat Edaran, kenapa tidak di berikan ke kami pemilik rumpon, dan lantas kenapa bukan DKP yang turun melakukan penertiban, melainkan nelayan tuna dengan cara main hakim sendiri secara membabi-buta, kami kan punya izin dan setiap tahun bayar pajak, kenapa kami di perlakukan secara tidak manusiawi.

“Penertiban itu kan harus dari DKP atau instansi terkait, kenapa nelayan main hakim sendiri, kami punya izin dan pajak setiap tahun kami bayar” ungkapnya

Lanjut Win, kami akan tempur jalur hukum untuk melaporkan Oknum-Oknum yang tidak bertanggung menjawab, karena cara dan tindakan Nelayan Tuna Madopolo tidaklah manusiawi melanggar HAM dan merugikan kami.

“Kami akan laporkan oknum-oknum ke penegak Hukum, untuk meninjaklanjuti tindakan nelayan Madopolo yang tidak bertanggung jawab dalam aksi brutal itu” tutur Win

Dengan adanya persoalan ini, ratusan nelayan Ikan cakalang yang berada di pesisir Pulau Obi, ikut terkena dampak karena bertahan hidup dengan melaut saling ketergantungan pada rumpon yang ada di perairan Selat Obi.

Ketergantungan pada rumpon inilah, hingga akhir-akhir ini nelayan mengalami gagal panen dan pendapatan pun menurun drastis, Padahal sebelum masalah ini terjadi, nelayan ikan cakalang Pulau Obi, sekali melaut bisa panen setia 2-3 hari kurang lebih 300-1000 Kg.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, salah satu nelayan ikan cakalang asal Desa Jikotamo Kecamatan Obi, yang enggan di publish namanya ini mengungkapkan bahwa dengan adanya aksi pemutusan rumpon yang di lakukan nelayan Tuna di Desa Madopolo ini, kami sudah tidak lagi melaut, sebab rumpon-rumpon yang ada di perairan Obi semua di putuskan, padahal selama ini kami hanya bertahan hidup  untuk mencukupi kebutuhan keluarga dengan hasil ikan dari rumpon, jika mereka sudah putuskan kami mau cari ikan di mana lagi.

“Dengan adanya aksi nelayan tuna itu, kami sudah tidak lagi pergi melaut, sebab rumpon-rumpon semua sudah di putuskan, padahal kami bertahan hidup dengan rumpon” kata dia dengan kecewa

Lanjut dia dengan rumpon kami bisa bertahan hidup membiayai sekolah anak kami dan mencukupi kebutuhan dapur serta  mengambil sampan body fiber dan mesin dengan cara melakukan kredit, kalau sudah terjadi seperti ini hidup kami akan jadi bagaimana.

“Kami bertahan hidup sampai bisa sekolahkan anak, mencukupi kebutuhan rumah tangga serta bisa ambil body dan mesin secara cicilan karena dengan hasil dari rumpon, sekarang kalau sudah tidak ada rumpon kami mau bertahan hidup bagaimana” keluhnya

Sambung dia Kami berharap agar pihak Instasi terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan secepatnya agar pendapatan kami para nelayan ikan cakalang yang ada di Obi cepat pulih sebagaimana biasanya.

“harapan kami dinas perikanan supaya cepat menangani masalah ini, agar pendapatan kami bisa normal kembali” tutupnya. (Red/CN)

Diduga Korupsi Puluhan Juta Rupiah, Pemdes Loleo Mekar Salurkan BLT-DD Tahap I 2022 Hanya 2 Bulan

HALSEL, CN – Indikasi adanya dugaan kuat praktek korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk warga Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai terkuak.

Dimana, Pemerintah Desa (Pemdes) Loleo Mekar melalui Bendahara Desa, Ridwan Tuahuns menyalurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2022 hanya 2 Bulan yang seharusnya disalurkan 3 Bulan per Kepala Keluarga (KK) senilai Rp 900.000.00 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari jumlah penerima BLT-DD sebanyak 77 KK.

Dari 77 KK penerima, maka total anggaran BLT-DD senilai Rp 69.300.000.00. Namun karena disalurkan hanya 2 Bulan, maka anggaran sisa masih mencapai Rp 23.100.000.00.

Bahkan informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, saat penyaluran BLT-DD Tahap I Tahun 2022 digelar didepan rumah pribadi Bendahara Desa Loleo Mekar, Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades), Hata Idris tidak berada ditempat.

Oleh karena itu, Pemdes Loleo Mekar diduga kuat korupsi BLT-DD Tahap I Tahun 2022 mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi Hasan ketika ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Selasa (5/7) menegaskan akan menindaklanjuti dugaan korupsi BLT-DD Tahap I Tahun 2022 Desa Loleo Mekar.

“Dengan penyaluran anggaran BLT-DD Tahap I Tahun 2022 Desa Loleo Mekar oleh Pejabat yang namanya Hata Idris itu, menurut informasi bahwa dia hanya berikan 2 Bulan saja, yang 1 Bulan tidak diberikan. Maka dengan ini, kita akan Tindak lanjuti,” cetus Maslan.

Maslan bilang, Rabu besok, pihaknya akan melayangkan Surat Panggilan kepada PJS Kades Loleo Mekar untuk menghadap.

“Harus kita panggil untuk datang  memberikan klarifikasi bahwa benar atau tidak sesuai informasi yang kami dapatkan.  Kalau memang ini benar, Pejabat Kades Loleo punya tanggung jawab untuk mengembalikan, karena Dana BLT-DD itu tidak bisa diganggu. Besok langsung dibuat Surat Panggilan,” tegas Maslan.

Meski begitu, Mantan Sekda Halsel itu  menegaskan kepada seluruh Kades Defenitif maupun PJS Kades di 249 Desa agar menyalurkan BLT-DD harus sesuai aturan.

“Saya tegaskan kepada seluruh Kepala Desa Defenitif maupun Pejabat Kepala Desa, yang namanya BLT itu harus disalurkan yang sesuai, apabila kedapatan ada Kepala Desa yang tidak menyalurkan, maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, PJS Kades Loleo Mekar,  Hata Idris ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, tidak merespon meski pesan wartawan telah dibaca. (Red/CN)

Meski Terdaftar Pasien BPJS, RSUD Labuha Tetap Bebankan Biaya Transportasi Rujukan

HALSEL, CN – Program kesehatan gratis untuk masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak berlaku bagi pasien rujukan.

Dimana, belum lama ini, seorang pasien yang juga terdaftar sebagai Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap dibebankan biaya transportasi senilai Rp 1.500.000.00 (Satu Juta Lima Ratus Ribuh Rupiah) ketika melakukan rujukan ke Rumah Sakit Umum Kota Ternate.

Biaya senilai Rp 1.500.000.00 tersebut diperuntukkan untuk Tiket Kapal pasien, Tiket Petugas RSUD Labuha, biaya Hotel dan makan minum Petugas hingga biaya transportasi balik dari Kota Ternate ke Halsel. Hal ini diceritakan Ibu pasien bernama Ani kepada cerminnusantara.co.id, Selasa (5/7/2022).

“Tapi untuk Tiket keluarga pasien diluar dari anggaran Rp 1.500.000.00. Jadi kami dari orang tua pun menanggung biaya sendiri. Tapi tidak apa, jadi menurut kalian bagaimana itu kami tidak tahu,” cerita Ani.

Lantaran takut terjadi apa-apa kepada Pasien saat dalam perjalanan di atas Kapal menuju ke Kota Ternate, keluarga pasien dengan terpaksa meminta kepada pihak RSUD Labuha untuk merekomendasikan petugas pelayanan dalam perjalanan. Jika tidak, kata Ani, tidak ada petugas RSUD Labuha yang bersedia mengawal pasien.

“Jadi kami meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk siapkan salah satu petugas untuk ikut kami ke  Rumah Sakit Ternate. Tapi kami hanya diantarkan sampai ke Rumah Sakit saja. Setelah itu, paginya mereka (Petugas) langsung pergi. Katanya malamnya, mereka langsung balik lagi ke Bacan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha, dr. Vita saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak merespon meski pesan yang dikirim telah dibaca. (Red/CN)

Diduga Milik Oknum Aparat, DKP Malut Temukan Rumpon Tanpa Ijin Penempatan di Selat Obi

HALSEL, CN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdullah Assagaf pada Sabtu (2/7/2022), pekan kemarin memimpin langsung pemutusan puluhan rumpon-rumpon yang berada di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi dari Nelayan di Kecamatan Obi Utara terutama di Desa Madopolo karena keberadaan rumpon-rumpon tersebut telah meresahkan nelayan Tuna.

Pemutusan rumpon-rumpon tersebut melibatkan unsur TNI Angkatan Laut (AL) dari LANAL Ternate bersama Nelayan Madopolo dan perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Obi.

Menurut Kepala DKP Malut, Abdullah, kegiatan penertiban rumpon ini juga mendapat dukungan dari Danlanal Ternate, bentuk dukungannya dengan menugaskan 3 personilnya untuk memback-up dalam operasi penertiban rumpon di Selat Obi.

“Mungkin terkesan terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat bersama dengan Nelayan Obi, bukan karena disengaja tapi karena adanya keterbatasan sarana berupa Armada serta harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari SATWAS PSDKP dan LANAL Ternate serta terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data-data rumpon yang tersebar di Selat Obi,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pengumpulan data-data koordinat rumpon-rumpon yang ditempatkan di Selat Obi, ternyata rumpon yang ditempatkan tersebut tidak memiliki izin, sehingga pihaknya mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan puluhan rumpon yang tersebar di Selat Obi.

“Langkah tegas ini sebagai bentuk menjawab keluhan atau aspirasi dari Nelayan Obi dengan melakukan penertiban bagi rumpon-rumpon yang ditempatkan seenaknya oleh pemilik tanpa memiliki izin. Penempatan rumpon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon. Dimana, dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di WPPNRI atau laut lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan,” jelasnya.

Sesuai hasil operasi penertiban di Pulau Obi pada Sabtu pekan kemarin, ditemukan penempatan rumpon –rumpon yang ditempatkan jaraknya berkisar 2 s/d 5 mil sementara dalam aturannya menegaskan penempatan rumpon harus berjarak 10 mil, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan rumpon.

Sebelum melakukan operasi rumpon, Tim juga melakukan pertemuan dengan puluhan Nelayan Tuna yang berada di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara bertempat di Kompleks Pasar Madopolo. Dalam pertemuan tersebut, Abdullah menjelaskan, kehadirannya bersama Tim untuk dapat mendengar secara langsung keluhan dari Nelayan Tuna di Desa Madopolo Kecmatan Obi Utara.

Dirinya juga meminta agar masyarakat atau nelayan jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan terjadi konflik sesama Nelayan dengan melakukan pemutusan rumpon karena Nelayan tidak memiliki kewenangan.

Selain melakukan tindakan penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Malut akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai dengan jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama Nelayan.

“Kami akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai dengan izin peruntukannya, kalau izin rumponnya itu melekat di Kapal Tangkap Pole and Line atau Hutate, maka tidak dibolehkan Kapal Jaring atau Pajeko menangkap di rumpon tersebut, sebaliknya juga bagi izin rumponnya yang melekat di Kapal Jaring/pajeko, maka tidak dibolehkan Kapal Tangkap Pole and Line Tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah.

Dalam operasi penertiban rumpon juga ditemukan ada beberapa rumpon diduga milik oknum-oknum Pejabat atau Aparat yang menempatkan rumpon tanpa memiliki izin SPIR dan penempatannya juga tidak sesuai aturan dan sebagai aparat harusnya memberikan contoh yang baik dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan Rumpon.

Kehadirannya bersama Tim di Pulau Obi, bukan hanya melakukan operasi penertiban rumpon-rumpon liar di selat Obi saja yang tidak miliki Izin , tapi juga telah melakukan Patroli pengawasan terhadap Kapal-kapal Jaring yang berasal dari luar Maluku Utara yang sering kali melakukan penangkapan Ikan di Perairan Obi secara ilegal.

”Kami juga melakukan Patroli di Perairan Obi untuk mencari Kapal-kapal Jaring dari luar Maluku Utara yang datang mencuri ikan di Malut,” tegas Abdullah lagi.

Kegiatan penertiban terhadap rumpon-rumpon yang dilakukan ini bukan hanya berakhir di Pulau Obi atau di Selat Obi saja, tetapi juga akan dilakukan di Daerah lain dalam wilayah Maluku Utara. Sebab, pihaknya juga mendapat informasi bahwa banyak rumpon liar yang tersebar ditempatkan tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin Penempatan Rumpon.

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah juga meminta agar Nelayan tidak lagi berkerja sama dengan Kapal-kapal Jaring dari luar Maluku Utara hanya untuk kepentingan pribadi, sementara hasilnya dibawah ke luar Maluku Utara, karena hal ini dapat merugikan Daerah dari sektor Perikanan dan juga diharapkan adanya pengawasan bersama terhadap Kapal-kapal ikan dari luar Maluku Utara yang masuk mencuri ikan di Maluku Utara.

“Saya akan membentuk POKMASWAS atau Kelompok Pengawas masyarakat yang melibatkan unsur masyarakat terutama Nelayan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di Pulau Obi dan dilengkapi dengan sarana pendukung berupa armada pengawas dan mesin serta personil pengawas,” ujar Abdullah.

Meski begitu, Abdullah juga mengucapkan terimakasih kepada Danlanal Ternate serta pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam operasi penertiban rumpon-rumpon di Selat Obi di Halsel sehingga berjalan dengan baik . (Red/CN)

Mewakili Maluku Utara di Harganas ke-29 2022, UPPKA Edelweis Desa Sayoang Halsel Terpilih Sebagai UPPKA

HALSEL, CN – Upaya akselerasi pemberdayaan perempuan dalam pertumbuhan ekonomi keluarga adalah bagian dari program bangga kencana BKKBN RI. Hal ini dilakukan dengan beragam usaha pemberdayaan kelompok yang tergabung dalam UPPKA.

BKKBN mengembangkan program peningkatan pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor di wilayah kampung KB melalui kelompok kegiatan berbasis ekonomi mikro yang bertujuan mensejahterakan masyarakat khususnya keluarga akseptor.

UPPKA Adelweis Kampung KB Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur merupakan UPPKA binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui ibu Alvonsina Corneles yang diketahui sebagai Penyuluh KB Wilayah Bacan Timur, telah melaksanakan penggerakan serta pembinaan kepada kader kelompok kegiatan UPPKA.

Kepala DP3A-KB Halsel, Karima Nasarudin dalam keterangannya menyebutkan, UPPKA Adelweis Desa Sayoang ini mulai dirintis pada Tahun 2017 lalu dengan bermodalkan usaha dari anggota UPPKA Adelweis sendiri.

Berkat semangat seluruh anggota UPPKA Adelweis, pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga, UPPKA edelweis berkembang dan eksis hingga saat ini.

Lebih menarik lagi ujarnya, dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2022, UPPKA Edelweis Desa Sayoang ini berhasil terpilih sebagai satu-satunya UPPKA yang mewakili Malut dalam Penerimaan NIB atau nomor induk berusaha dari Menteri investasi dan BKPM yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM RI secara virtual pada Tanggal 21 Juni 2022 berlangsung di Desa Sayoang tempat produksi UPPKA Adelweis.

“Penghargaan tadi diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Malut disaksikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan diterima langsung oleh ibu Febrianti Rumalewang selaku Ketua UPPKA Adelweis,” cetus Karima Nasarudin, Rabu (29/6/2022).

Di kesempatan yang sama, Karima juga menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka Harganas ke-29 Tahun diselenggarakan Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Malut bertempat di Pantai Doe Masure Sofifi.

Kepala DPA3-KB menyebut, sebelumnya UPPKA Adelweis Desa Sayoang telah mendapat penghargaan secara virtual yang saat itu dihadiri Kepala Bidang KB DP3A-KB Halsel Pejafung serta Muspika Bacan Timur dan anggota UPPKA Adelweis. Pihaknya berharap ke depan agar UPPKA Adelweis Desa Sayoang ini tetap maju dan berkembang.

“Jangan berhenti berinovasi untuk booming kan produk UPPKA Aldelweis ke pasaran luas dan salam Sukses meraih impian menjadi UPPKA terkemuka yang maju dan mandiri,” tutupnya.

Sekedar diketahui, promosi dan memperluas pemasaran produknya Galeri UPPKA Adelweis Desa Sayoang telah melakukan life selling pada Tanggal 13 Juni 2022 lalu sebagai bukti karya nyata dalam pemberdayaan anggotanya untuk bersama meningkatkan ekonomi keluarga.

Adapun produk dari UPPKA Adelweis diantaranya;

1. Kaligrafi yang di buat dari bahan dasar kulit kerang.

2. Bros dari kulit kerang.

3. Bros dari benang wol.

4. Hand bucket dan Kalung bunga, berbagai variasi.

5. Sendal hotel atau rumahan dari bahan bekas atau sisa jahitan kain.

6. Tas cantik untuk pria dan wanita berbahan dasar kulit semen.

7. Tempat tissue dari bahan dasar pelepah pohon pisang.

8. Tas dari bahan dasar benang wol.

9. Bunga daur ulang atau bunga dari berbagai bahan bekas. (CN/Red)

Dituding Berhentikan Sepihak, Kapus Jiko : Bidan Desa Galala Sendiri Minta Pindah Tugas

HALSEL, CN – Kepala Puskesmas Jiko  Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Safra Husen membantah keras atas tudingan memberhentikan seorang Bidan Desa Galala berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara sepihak bernama Nuryani Mohdar.

Dimana, Safra menegaskan, Nuryani Mohdar dengan sendirinya meminta pihak Puskesmas Jiko membuat Surat  Rekomendasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel untuk Pindah Tugas ke Pulau Moti.

“Nuryani itu bukan diberhentikan secara sepihak, tapi Bidan Desa Galala sendiri minta pindah tugas dari Kabupaten Halmahera Selatan ke Pulau Moti dengan alasan bahwa suaminya juga sekarang sedang bertugas di Pulau Moti,” tegas Safra melalui via telepon seluler kepada cerminnusantara.co.id, Senin (27/6/2022).

Namun hingga saat ini, Safra mengaku, dirinya belum menindaklanjuti Surat Rekomendasi ke Dinkes Halsel terkait Surat Pindah Nuryani Mohdar dari Halsel ke Pulau Moti dengan pertimbangan Nuryani sudah kurang lebih 10 Tahun bertugas sebagai Bidan Desa Galala.

“Dan sampai sekarang ini pun, Nuryani Mohdar sudah tidak bertugas lagi kurang lebih 2 bulan di Desa Galala, bahkan ketika saya  berusaha komunikasi, Nuryani tidak pernah menanggapi,” akunya.

Akibat dari ulah Nuryani Mohdar yang tidak pernah bertugas, Safra dengan terpaksa harus memberikan surat tugas kepada Amalia Pupa dan Hurfia M Nur  pada 23 Juni 2022 untuk bertugas di Polindes Galala demi pelayanan Kesehatan masyarakat.

“Tapi malah masyarakat yang salah paham, sehingga masyarakat menolak 2 orang Bidan yang diusulkan untuk bertugas di Desa Galala karena mereka lebih memilih Bidan Nuryani Mohdar untuk bertugas di Galala,” cetusnya.

Bahkan hal itu juga telah disampaikan Safra Husen dihadapan warga saat mereka menggelar unjuk rasa di depan Puskesmas Jiko.

“Semua ini saya sudah jelaskan kepada masyarakat yang menggelar aksi Demo  siang tadi. Jadi bukan saya berhentikan Bidan Desa secara sepihak, tapi dia yang meminta pengunduran diri dari Halsel ke Pulau Moti dan Alhamdulillah, usai aksi demo, tadi juga masyarakat datang dan kami sudah saling meminta maaf,” tutup Safra. (Red/CN)