HALSEL, CN – Politisi senior Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ali Zaidun, menyoroti transparansi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur, selama Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Ali mempertanyakan keterbukaan informasi terkait berbagai program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui rincian perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran yang digunakan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat. Karena itu, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan di desanya,” ujar Ali, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (1/6/2026).
Ia juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi kegiatan maupun realisasi anggaran desa yang biasanya digunakan sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Saya meminta agar dokumen realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2023, 2024, dan 2025 dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.
Dalam keterangannya, Ali Zaidun juga menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Ali menilai pemerintahan Bassam-Helmi belum memenuhi harapan masyarakat terkait keterbukaan informasi mengenai hasil audit Dana Desa (DD) Maffa.
“Saya menilai pemerintahan Bassam dan Helmi gagal memenuhi komitmennya kepada masyarakat terkait penyampaian hasil audit Dana Desa Maffa. Sebab, pernah ada janji bahwa hasil audit tersebut akan disampaikan kepada masyarakat, tetapi sampai saat ini masyarakat belum menerima penjelasan secara terbuka,” kata Ali Zaidun.
Menurut Ali, penyampaian hasil audit kepada publik penting dilakukan guna menjawab berbagai pertanyaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Maffa, Hairun Hamid, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sorotan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kades Maffa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hardin CN)












Komentar