Terus Diguyur Hujan, Polda Malut Imbau Warga Ternate Tetap Waspada

TERNATE, CN – Kota Ternate masih mengalami cuaca buruk dengan hujan deras yang terus turun beberapa hari terakhir. Situasi ini mengkhawatirkan karena Kota Ternate baru saja terkena banjir bandang di Kelurahan Rua.

Banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua menjadi peringatan serius bagi warga dan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana.

Merespons situasi cuaca yang belum membaik, Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Kabidhumas Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., pada Kamis (29/8/2024) mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Ia juga mengingatkan warga untuk menjauhi daerah-daerah rawan banjir dan tanah longsor, serta menghindari aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat diimbau untuk selalu siap siaga, mengingat potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Dengan cuaca yang masih belum bersahabat, Polda Malut berharap warga Kota Ternate dapat meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meminimalisir risiko serta dampak dari bencana alam,” tutupnya. (Ridal CN)

Bantu Korban Banjir, Polda Malut Dirikan Dapur Umum di Kelurahan Rua

TERNATE, CN – Kota Ternate telah dilanda hujan deras selama beberapa hari terakhir, menyebabkan banjir bandang di Kelurahan Rua. Akibatnya, sejumlah warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman, banjir ini menyebabkan kerugian material dan mengganggu aktivitas sehari-hari warga setempat.

Sebagai wujud kepedulian, Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) bergerak cepat untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah mendirikan dapur umum di kelurahan Rua Kota Ternate, Selasa (27/8/2024).

“Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, Polda Malut berkomitmen untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan selama masa tanggap darurat,” kata Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyon, S.I.K., M.H.

Menurutnya, dapur umum yang didirikan oleh Polda Malut mampu menyediakan makanan bagi 450 orang sekali masak. Kapasitas ini didukung oleh dapur lapangan Lantas yang melayani 200 orang dan kendaraan lapangan Brimob yang melayani 250 orang sekali masak.

“Dengan adanya dapur umum dan berbagai bentuk bantuan lainnya, Polda Maluku Utara berharap dapat memberikan dukungan maksimal kepada masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana banjir ini. Bantuan ini menjadi bukti kepedulian dan tanggung jawab aparat keamanan dalam menjaga kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Ridal CN)

Polda Malut Amankan 3 Pelaku Pencurian Handphone di Ternate

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil mengamankan 3 Tersangka pelaku tindak pidana pencurian di beberapa tempat yang ada di wilayah Kota Ternate.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat di konfirmasi di Polda Malut pada, Kamis (22/8/2024) terkait hal tersebut membenarkan bahwa 3 pelaku pencurian berhasil diamankan dengan inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20).

“3 Tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah sakit Umum, Rumah sakit Tentara dan kos-kosan mangga dua,” ujar kabid.

Kabid menjelaskan bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah sakit yaitu para Pelaku mendatangi rumah Sakit Umum dan Rumah sakit Tentara kemudian berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian.

“Dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti

“Dari Pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian di jual ke beberapa tempat dan sebagian handphone di gunakan untuk para tersangka pribadi,” imbuhnya.

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (Ridal CN)

Kapolda Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Pertama di Polda Malut

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara (Malut) menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri yang ke-79 dengan tema “Semangat Hari Juang Polri yang Presisi Siap Mengabdi Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045” bertempat di lapangan Apel Polda Malut, pada Rabu (21/8/2024).

Peringatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Polda Maluku Utara, berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolda. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K., dan dihadiri oleh pejabat utama Polda serta seluruh personel Polda Malut.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa Hari Juang Polri adalah momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan, terutama dari Polisi Istimewa.

Menurutnya, peringatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengenang sejarah, tetapi juga untuk menginspirasi semangat juang di masa kini.

Kombes Pol. Bambang menegaskan bahwa Hari Juang Polri merupakan waktu bagi anggota Polri untuk memperkuat komitmen dalam melayani dan melindungi masyarakat. Semua personel diajak untuk terus memperkuat Polri dan meningkatkan citra institusi di mata masyarakat dengan semangat para pendahulu.

“Peringatan ini juga mengingatkan pada peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945, ketika M. Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi. Peristiwa ini menjadi momen penting dalam sejarah Polri yang mendorong semangat polisi untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ucapnya.

Kata dia, Proklamasi Polisi pada 21 Agustus 1945 yang dipimpin oleh M. Jasin menjadi simbol cinta tanah air dan keberanian. Tindakan ini menginspirasi masyarakat, terutama di Surabaya dan Jawa Timur, untuk melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Peran M. Jasin dan Polisi Istimewa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat penting dan selalu dikenang. Mereka terlibat dalam Pertempuran Surabaya yang berlangsung dari Oktober hingga November 1945,” ujarnya.

Katanya, Pertempuran ini yang dikenal sebagai Pertempuran 10 November, sangat mempengaruhi semangat perjuangan rakyat Indonesia dan diabadikan sebagai Hari Pahlawan.

“Peringatan Hari Juang Polri tidak hanya berfungsi sebagai refleksi sejarah, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus melanjutkan perjuangan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara, sesuai dengan semangat perjuangan para pahlawan dan pendahulu Polri,” tutupnya. (Ridal CN)

Satpol PP Malut Gelar Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat di Halsel

HALSEL, CN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini, berlangsung di Hotel Buana Liput Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (7/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Malut, sekaligus mewakili Pj Gubernur Malut, Kepala Satpol PP Halsel dan para Narasumber kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat, Pejabat Struktural Satpol PP Malut dan Halsel serta beberapa tamu undangan peserta kegiatan.

Ketua Panitia kegiatan, Yasim Mener dalam sambutanya mengutarakan, dasar pelaksanaan kegiatan yang digelar pihaknya, merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024,” ujar Yasim Mener sebagaimana dalam keterangan Persnya yang diterima, wartawan cerminnusnatara.co.id.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud, merupakan bagian dari upaya Peningkatan Pemahaman Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Selain itu, peningkatan Koordinasi dan Kerja Sama dalam Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sasarannya adalah Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat serta terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” cetusnya.

Menurutnya, output kegiatan yang dilaksanakannya itu, dapat terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dan tersusunnya laporan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Terwujudnya Ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia itu menuturkan, Kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada yang digelar Satpol PP Malut ini, dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 7 s/d 8 Juni tahun 2024 dengan Jumlah Peserta sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Halsel. Satpol PP Malut dan Satpol PP Halsel.

“Sementara Narasumber pada Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum, berasal dari Satpol PP Malut Polres Halmahera Selatan, KPU Halmahera Selatan dan Bawaslu Halmahera Selatan,” tuturnya.

Sementara Ketua Satpol PP Malut yang mewakili Pj Gubernur saat membuka kegiatan mengatakan, Satpol PP dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP, kata dia, merupakan perangkat Daerah yang mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di Daerah.

Sehingga untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kapasitas kelembagaan maupun peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Hal itu dilakukan agar dapat memberikan kontribusi terus menerus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pelaksanaan pembangunan di Daerah.

“Sedangkan penugasan anggota satuan perlindungan masyarakat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan trantibum linmas, terdapat sebanyak 9 tugas dan fungsi bagi anggota satuan perlindungan masyarakat yang sala satunya membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,” terangnya.

Dirinya dalam kesempatan tersebut, menghimbau kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat agar senantiasa melakukan beberapa hal penting.

“Diantaranya, satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan masyarakat diharapkan selalu bersinergi untuk memelihara dan melakukan penanganan gangguan trantibum dalam mengawal seluruh agenda pemerintah daerah termasuk pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Selain itu Anggota Satuan perlindungan masyarakat diharapkan selalu bekerja sama dengan aparatur desa untuk secara bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya mengakhiri. (Shain CN)

Nama Windi Mendadak Viral di Media Sosial 

HALSEL, CN – Nama Windi mendadak viral di Media Sosial Facebook. Hal ini terkait dengan adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Nonaktif Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Nama Windi sendiri terkuak dalam Sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan 2 terdakwa yaitu eks Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail dan Pengusaha Kristian Wiusan pada Rabu (17/4/2024) seperti yang diberitakan wartawan disejumlah Media Resmi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan Ramadhani Ibrahim selaku Ajudan Gubernur Nonaktif Malut, AGK secara daring.

Ramadhani Ibrahim dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait uang yang ada di dalam rekening atas nama Windi Claudia.

Lantas pertanyaan Hakim, Ramadhani Ibrahim mengaku bahwa uang yang ditransfer tersebut atas perintah Gubernur AGK.

Totalnya, Rp 2,5 Miliar dengan alasan untuk biaya pengobatan Windi Claudia di Singapura.

Karena kasus OTT Gubernur Nonaktif Malut tersebut, nama Windi Claudia kini menjadi viral Media Sosial. Banyak netizen menyinggung nama Windi Media Sosial Facebook.

“GARA-GARA WINDI DAPA TRANSFERAN 2.5 MILIAR SAJA MASJID SATU DI SITU KABAWA TAR BISA BANGUN

WINDI OH WINDI,” tulis Akun Facebook atas nama Budiarjo di Grub Facebook INFO HALSEL.

“Pilgub 2017 itu trada nama Windi di Surat Suara kg bgmn dia bisa dapa Rp. 2.5 M. Tanya saja eee,” singgung Akun Facebook Ivan Pers.

“Windi dng Ayu tranfer Saya k..??,” cuit Akun Facebook Sukardi Sidik.

“Windy deng Wandy 2,5 Meter Jaga Jarak eeee Rawan Kecelakaan,” tulis Akun Facebook Bahrun Omamoi menyinggung Windi. (Hardin CN)