Video 1 Remaja Putri Dianiaya Viral di Maluku Utara, Diduga Rebutan Cowok

HALSEL, CN – Video 1 remaja putri di Provinsi Maluku Utara (Malut), dianiaya viral di Media Sosial (Medsos) Facebook, Selasa (2/4/2024).

1 remaja putri itu, diduga kuat dianiaya karena cemburu.

Dalam video yang berdurasi 1:2 Menit tersebut, tampak 1 remaja putri mengenakan Kaos warna Kuning kehitaman menghantam 1 wanita hingga tersungkur disamping tempat tidur.

Dalam video itu juga, terlihat sejumlah warga berkerumun didepan pintu kamar Kosan menyaksikan wanita yang dianiaya.

Sementara cowok yang menjadi rebutan, berada disamping kedua wanita tersebut.

Aksi penganiayaan karena rebutan cowok itu, belum diketahui pasti lokasi kejadiannya hingga berita ini ditayangkan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih dalam upaya konfirmasi.

Sekadar diketahui, video penganiayaan tersebut diunggah Akun Facebook atas nama Alman Fauji melalui reels video mendapat tanggapan 4.756 Like, 2.825 Komentar dan 3.054 Bagikan. (Hardin CN)

Golkar Pertahankan 8 Kursi DPRD Malut, Wakil Ketua Bapilu DPD Apresiasi Kerja Alien Mus

TERNATE, CN – Posisi Partai Golkar mempertahankan 8 Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) dari 45 Kursi yang tersedia. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Malut Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu), Ahmad Kadam mengaku bangga dan mengapresiasi kinerja Ketua DPD Golkar Malut Alien Mus.

“Sebagai kader, kami bangga dan memberikan apresiasi kepada Ketua DPD Golkar Malut, ibu Alien Mus atas prestasi menjaga marwah Partai Golkar di Provinsi Maluku Utara,” cetus Ahmad Kadam kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, Partai Golkar kembali memimpin DPRD Malut dengan mempertahankan 8 Kursi adalah bukti nyata bahwa Rakyat masih memberikan kepercayaan penuh terhadap Partai Golkar dibawah kepemimpinan Alien Mus.

“Karena kepercayaan itulah, Ibu Ketua Alien Mus terpilih kembali sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.

Prestasi selanjutnya, Ahmad Kadam bilang, yang patut diapresiasi ke Alien Mus selaku Ketua DPD Partai Golkar Malut berkolaborasi dengan Ketua pengarah Aliong Mus bersama sejumlah Partai Koalisi lainnya bersama-sama berhasil mengantarkan Capres dan Cawapres RI 2024 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Malut.

“Selain itu juga, ibu Alien Mus sebagai Ketua DPD Partai Golkar mendapat penghargaan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto karena sukses dalam pemasangan Atribut Bendara Partai Golkar terbanyak di seluruh Indonesia dimasa konsolidasi Pemilu,” akunya.

Wakil Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Malut itu juga mengatakan bahwa Partai Golkar dibawah kepemimpinan Alien Mus telah mewujudkan kesuksesan di momentum Pileg dan Pilpres.

“Selanjutnya, akan wujudkan sukses Pilkada di Bulan November mendatang,” tutupnya. (Hardin CN)

Oknum Penyidik Diduga Minta Uang Pelicin Rp 50 Juta ke Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

TERNATE, CN – Nasib apes dialami seorang pria. Pasalnya, pria Paru Baya itu, kini ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Maluku Utara (Malut).

Tersangka yang tidak mau dipublish namanya itu, mengaku bahwa oknum Penyidik sempat meminta sejumlah uang pelicin. Hal ini disampaikan ketika ditemui media Secara Khusus (eksklusif) di Kota Ternate Rabu, (27/3/2024).

“Saat itu, setelah kami ditangkap dan diperiksa sekitar Satu bulan, saya diminta uang 50 juta oleh oknum Penyidik untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum,” jelas tersangka.

Namun karena tersangka tersebut tidak memiliki uang Rp 50 juta. Sehingga yang dapat ia dapat menyanggupi hanya Rp 30 juta.

“Waktu itu, saya sampaikan kepada Penyidik tersebut. Kesanggupan saya hanya Rp 30 Juta. Sehingga saya berikan hanya itu dan saya berikan melalui jasa penitipan di Kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate,” terangnya.

Dalam wawancara tersebut, tersangka juga menunjukan bukti Dokumentasi saat pengiriman yang tertulis “dari (nama tersangka) di Anggai Buat (nama oknum penyidik) di Ternate”.

Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.

Terpisah, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, sebagai kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi awak media, mereka mengaku baru mengetahui hal tersebut ketika klien mereka menceritakan kepada pihak Propam saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas.

“Kami kaget juga saat klien kami menyampaikan kepada pihak Propam Polda Malut bahwa klien kami pernah memberikan uang Rp 30 Juta kepada oknum Penyidik untuk timbal balik yang sebelumnya diminta Rp 50 Juta,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, kliennya menyembunyikan dugaan permintaan uang pelicin tersebut, mungkin merasa takut untuk disampaikan kepada dirinya selaku Kuasa Hukum.

“Sehingga begitu ditanyakan pihak Propam, baru klien kami memiliki keberanian untuk menyampaikannya,” tutupnya. (Hardin CN)

Polda Malut Didesak Pecat Oknum Penyidik dan Tangkap Abukarim Latara Atas Dugaan Keterlibatan Tukar Barang Bukti 

TERNATE, CN – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Propam dan Ditkrimum untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abukarim Latara, Senin (25/3/2025).

Oknum Penyidik insial ZL dan Abukarim Latara diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Tanah Ampas yang mengandung Emas.

Dimana pada saat itu, penangkapan yang dilakukan Polairud Polda Malut terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Juni 2023 lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Malut agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Oknum Penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah diberitakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan Barang Bukti.

Sementara Maskur Hi. Latif, salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus ditindak tegas.

“Untuk menjaga nama dan Almamater Polri, maka Polda Malut harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tegas mantan Ketua GMNI Malut itu.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan Barang Bukti yang diduga kuat dilakukan oknum Penyidik ZL dan Abukarim Latara.

Pantauan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up dilengkapi Sound sistem sekira pukul 13.30 WIT, Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Malut. Kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Hardin CN)

Oknum Penyidik dan Mantan Kepala BPBD Halsel Dilaporkan, Kabag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Malut: Kami Tindak

TERNATE, CN – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas yang di sita pada saat penangkapan Dua (2) tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini telah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Abdullah Adam, SH. MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda),” ujar Abdullah Adam.

Sementara itu, Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Malut, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti,” singkat Maruf Ibrahim.

Selain itu, untuk laporan ke Ditreskrimum bahwa oknum Penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel ikut terlibat.

Terkait laporan ke Krimum dibuktikan dengan tanda terima Dokumen yang diterima Rahmat Ardiyanto Gafur, jabatan BA Ditreskrimum Polda Malut.

Diketahui, dugaan penukaran atau penggelapan Barang Bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Sementara Tersangka SU, ditangkap  Penyidik Polairud Polda Malut pada  Minggu 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) Karung.

Barang Bukti tersebut diangkut dari Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan Tong (Alat Pengolahan).

Alhasil, kedua tersangka ditangkap dan diserahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Malut beserta Barang Buktinya sebanyak 1.369 Karung ditambah 600 Karung, sehingga menjadi 1.969 Karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal, LR alias Larahimu, dirinya diperintahkan Penyidik untuk menurunkan Barang Bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, yang diduga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran Barang Bukti milik kedua tersangka.

Setelah diturunkan Barang Bukti ke Abukarim Latara, kemudian Larahimu diperintahkan Penyidik Pembantu insial ZL membawa Barang Bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu ditukar Barang Bukti dengan Tanah yang lain dan dimasukan kedalam Karung yang baru. Kemudian semua Karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau Barang Bukti dan dititipkan di Polsek Bacan. (Hardin CN)

Dugaan Keterlibatan Oknum Penyidik dan Mantan Kepala BPBD Halsel Soal Penggelapan Barang Bukti Ampas Emas, Polda-Kejati Malut Didemo Besok

HALSEL, CN – Kasus dugaan penggelapan barang bukti sebanyak 1.969 Karung yang mengandung ampas Emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, Provinsi Maluku Utara (Malut), yang melibatkan salah seorang oknum Penyidik Polda Malut berinisial ZL bersama dengan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel berinisial AL berbuntut panjang.

Pasalnya, pada Senin (25/3/2024) besok, ratusan masa aksi yang mengatasnamakan Front Pemuda Peduli Pembangunan Malut akan menggelar aksi demontrasi ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Kepastian digelarnya aksi tersebut melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ditujukan kepada Kapolres Kota Ternate.

“Ada 2 titik aksi besok, Propam dan Kejati Maluku Utara. Tapi fokus utama kita ada di Propam. Untuk target masa aksi, Jumlah massa yang akan kita turunkan sekitar 100 orang,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Ajis Abubakar kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui via Telepon seluler kepada wartawan, Minggu (24/3).

Dia menjelaskan, aksi yang akan dilakukan itu adalah aksi damai mendukung kinerja Polda Malut yang sudah menangani kasus dugaan penggelapan barang bukti tersebut.

“Aksi ini, kita mendukung Polda Malut dalam proses hukum kasus ini. Namun bila ini tidak direspon, menunjukkan jika Polda Malut lemah dalam penanganan kasus,” pungkas Ajiz Abubakar. (Hardin CN)