HALSEL, CN — Kepala Desa (Kades) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Khatab Sanaky, menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Nahrul Jamal, Rabu (4/1/2026). Penyerahan santunan berlangsung di Desa Talimau. Santunan kematian tersebut diberikan kepada istri almarhum
Morotai, CN : Dalam tatanan pelayanan kesehatan rujukan, saat ini Indonesia memiliki 2.598 rumah sakit. Untuk memenuhi tuntutan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas maka Kemenkes melakukan akreditasi baik Fasyankes primer maupun rujukan secara berkala sehingga mutu pelayanan yang dihasilkan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Namun masih banyak fariabel lain yang menjadi kendala begi masyarakat untuk mendapatkan mutu pelayanan rujukan khususnya di wilayah Maluku Utara terutama di daerah pelosok dan warga yang kurang mampu.
Hal ini menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di luar rumah sakit pulau morotai
Kepada cerminnusantara.com Bupati Pulau Morotai, Benny Laos menyampaikan kebijakan Pemda Pulau Morotai terkait warga yang membutuhkan mutu pelayanan kesehatan rujukan, maka pemda memfasilitasi biaya operasional berupa Tanggungan tiket Pulang Pergi (PP), Makan minum dan Tempat nginap.
“Pemda memfasilitasi tiket Pulang Pergi (PP) buat pasien dan satu buat keluarga pendamping dan biaya makan minim serta nginap bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di luar Pulau morotai, soal anggaran tergantung rujukan ke rumah sakit mana” ungkap Benny Laos
Lanjut Benny, Kebijakan ini suda berjalan sejak tahun 2018 hingga saat ini, dirinya berharap kebijakan ini dapat membatu warga di pulau morotai yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukun.
“kebijakan ini suda berjalan sejak tanggal 2018 hingga saat ini, muda-mudahan dapat membantu warga pulau morotai. Tutup Beny. (red)
LABUHA,CN- Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba di Desak Segera mengevaluasi Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Selatan, Wahid Labaaji karena yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola pendidikan khusunya pada Sekolah menengah atas (SMA) Negeri 6 kabupaten Halmahera Selatan sehingga 5 orang siswa yang mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ajaran 2019 di nyatakan tidak lulus padahal hasil kelulusan Ujian Negara (UAN) di kembalikan pada sekolah masing-masing sekolah untuk menentukan nilai kelulusan bagi siswa.
Desakan ini di Sampaikan oleh Ruslan Abdul kepada wartawan Sabtu (31/09/2019) mengatakan pihak menyesalkan sikap kepala sekolah SMA Negeri 6 Wahid Labaaji yang di duga kuat tidak punya kemampuan dalam mengelola pendidikan khususnya pada sekolah SMA Negeri 6 Halsel sehingga dalam proses Ujian negara tahun ajaran 2019 Hasil kelulusan siswa di kembalikan ke sekolah-masing namun ada 5 orang siswa pada sekolah tersebut di nyatakan tidak lulu.
tidak lulusnya 5 orang siswa peserta Ujian tahun ajaran 2019 ini di duga kuat ada Dendam antara pihak kepala sekola staf guru terhadap siswa sehingga 5 orang siswa tersebut di nyatakan tidak di lulus oleh kepala Sekolah SMA 6 Wahid Labaaji, olehnya itu pihaknya mendesak Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba segera mencopot kepala Solekolah SMA Negeri 6 kabupaten Halmahera Selatan wahid Labaaji dari jabatannya sebagai kepala sekolah, karena 5 orang siswa yang tidak lulus ini menurut keterangan para guru dan siswa lainnya merupakan siswa yang sangat berprestasi, bahkan proses penguman kelulusanpun di sampaikan tidak terbuka ataupun penguman dalam bentuk surat hanya penguman melalui penyebaran SMS yang simpang siur hingga hari ini. pintahnya.
Sementara itu kepala sekolah SMA negeri 6 Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, Wahid Labaaji saat berusaha di konfirmasi di sekolah dan di rumah maupun melalui saluran telepon Minggu (30/09/2019) tidak merespon panggilan telepon dari wartawan. (Bur)
HALSEL,CN- Ratusan siswa-siswi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) Global Paratama kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, masih bertahan dan mengikuti proses Belajar mengajar di gedung tua yang dinilai sudah tak layak lagi untuk di jadikan ruang kelas belajar (RKB) para siswa-siswi di sekolah tersebut.
Kondisi Sekolah SMK Global
Pengajuan Permohonan Bantuan pembangunan Ruang kelas belajar baru (RKB) ke pemerintah Oleh kepala Sekolah dan pihak yayasan dan sudah mendapatkan respon dari pemerintah untuk membangun dua ruang belajar baru (RKB) pada sekolah tersebut namun hingga kini anggaran untuk pembangunan dua ruang RKB yang sudah di janjikan oleh pemerintah tersebut anggarannya hingga kini belum juga di transfer ke rekening sekolah yang di Buka oleh kepala sekolah SMK Global Pratama kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Agustina Sileti
kepala Sekolah SMK Global Pratama kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Agustina Sileti, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Sabtu (30/08/2018) mengatakan Gedung sekolah yang usianya sudah sekitar 60 tahun yang masih di gunakan ini merupakan gedung pemerintah yang di hibahkan ke Yayasan SMK Global Pratama dan belum juga mendapatkan sentuhan dari pemerintah, dan baru di janjikan akan di bangun pada tahun 2019 Dan harapannya tahun 2020 jugaasih mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi Maluku Utara.
Proses Belajar Mengajar SMK Global
dikatakannya Sekolah SMK Global Pratama kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang di pimpinnya memiliki total jumlah siswa 102 padahal Sekolah tersebut beroperasi tahun 2014 – 2015 laludan untuk jumlah tenaga pengajar,19 orang sehingga prestasi para siswa-siswi pada sekolah tersebut tidak perlu di ragukan lagi kualitas anak didik mereka. ujatanya. (Bur)
TERNATE, CN : Bank Indonesia akan menerapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indoneska (SKNBI) yang mulai diberlakukan pada tanggal (01/09) mendatang. SKNBI merupakan salah satu implementasi fungsi sistem pembayaran Indonesia yang telah dicanangkan pada bulan Mei 2019 lalu.
Penyempurnaan kebijakan operasional tersebut meliputi penambahan periode elemen layanan transfer dana maupun layanan pembayaran menjadi reguler menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB 15.00 WIB, dan 16.45 WIB. Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode baik untuk layanan transfer dana maupun layanan.
“Untuk pembayaran reguler dengan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam di masing-masing di Bank pengirim dan penerima terkait dengan caping batas waktu. Sehingga nasabah jangan terlalu menarik uang menggunakan ATM namun sering-sering mengambil uang melalui Bank,” jelas Aprihandoyo kepada sejumlah awak media dikantor BI Perwakilan Malut, Jln. Yos Sudarso Kel. Kalumpang, Ternate Selatan, Jum’at (30/08/19) sore.
Lanjut Aprihandoyo, atas transaksi ini juga dapat mengalami penyempurnaan kebijakan untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dari yang sebelumnya hanya maksimal sebesar Rp.500 juta menjadi maksimal Rp.1 miliar, sedangkan untuk pelayanan warkat dan layanan penagihan reguler maksimal Rp.500 juta per transaksinya.
“Terkait dengan priccing yang dikenakan BI kepada mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp.600 per transaksi yang dikenakan penyesuaian layanan transfer denda yang dikenakan maksimal Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal Rp.3.500 per transaksi. Sedangkan untuk layanan lainya kliring wagat debit layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler masih tetap Rp.5000 per transsaksi,” tutur Aprihandoyo yang mewakili kepala BI Perwakilan Malut.
Aprihandoyo mengungkapkan juga, dengan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat antara lain adalah layanan yang lebih murah menerima dana secara lebih cepat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.
“Selanjutnya terkait implementasi kebijakan bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI no. 21/8/PBI/2019. tentang perubahan ketiga PBI no 17/9/PBI/2015. tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh bank indonesia PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang penyelengaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh bank Indonesia PADG 21/10/PADG/2019, tanggal 31 mei 2019, tentang standar layanan nasabah dalam pelaksanaan tranafer dana dan kliring berjadwal melakui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 mei 2019 tentang batas nilai nominal transaksi melalui sistem BI-RTGS dan SKNBI yang berlaku mulai tanggal 1 september 2019,” paparnya. (im)
Halut, CN : Kehadiran sebuah perusahan di Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmaheta Utara Provinsi Maluku Utara kembali di protes warga karena di nilai dapat mengancam kehidupan dan lingkunga warga setempat.
Hal ini di sampaikan Ikwan Tujang warga setempat kepada cerminnusantara.com bahwa kehadiran PT. Emerald medapat penolakan warga lingkar tambang khusunya empat desa karena akan memberikan dampak yang buruk.
Kata Ikwan, pihak perusahan PT. Emerald yang di ketahui bergerak di bidang Pasir Besih sudah membangun sosialisasi pekan kemarin kepada warga empat desa, yakni Desa Doitia, Warimoi, Ngajam dan Dorime namun warga tetap menolak dan belum memutuskan apa pun,
Lanjut Ikwan, atas permasalahan ini kami meminta kepada pemerinta Provinsi Maluku Utara agar segera mencabut izin perusahan PT. Emerald di wilayah kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Terpisah, dari pihak kecamatan yang tidak mau namanya di publis ketika di konfirmasi, membenarkan adanya kehadiran perusahan yang bergerak di bidang Pasir Besi namun terkait sosialisasi perusahan kepada warga empat desa medapatkan dukungan penuh oleh dua desa.
“soal perusahan Pasir Besih memang ada dan terkait rapat empat desa itu dua desa mendukung dan dua desa masih menok” singkatnya. (red)
Labuha, CN : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) melaksanakan launching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di tiga Desa yang ada diwilayah Kabupaten Halsel, yaitu di Desa Pasimbaos Kecamatan Batang Lomang, Desa Marabose Kecamatan Bacan, serta Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan.
Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) merupakan program pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong penduduk agar tertib dan melengkapi diri dengan administrasi kependudukan.
Pemda Kabupaten Halsel pun memaksimalkan program pusat ini dengan membentuk program Kampung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Kampung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dibuat sebagai embrio menuju masyarakat Halsel tertib administrasi.
Lounching GISA ini dipusatkan di Desa Marabose Kecamatan Bacan dan di Lounching langsung oleh Bupati Halsel, H.Bahrain Kasuba, Pada Jumat, 30Agustus 2019. Hadir juga dalam kegiatan ini, Asisten III Bidang Infrastruktur Pembangunan, Para Pimpinan SKPD, Para Camat, Para Kepala Desa, Ketua dan Anggota Tim Penggerak PKK Desa Marabose, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta Masyarakat Desa Marabose.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Bahrai Kasuba menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tiga desa yang telah mengsukseskan program Nasional tersebut. Pencanangan Kampung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) ini, menurutnya sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah untuk melayani masyarakat agar semua mempunyai administrasi kependudukan, seperti KK, e-KTP serta akta-akta.
“Saat ini kepemilikan administrasi kependudukan sangat penting dikarenakan peristiwa-peristiwa penting setiap warga harus tercatat dan terdata dengan rapih. Peristiwa penting yang dimaksud adalah kejadian yang dialami seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan lain sebagainya, Oleh karena itu, mari kita dukung Program Kampung GISA di Kabupaten Halmahera Selatan ini,” Ujarnya
Bupati juga menyampaikan kepada Masyarakat bahwa Pemerintah Daerah sampai saat ini masih tetap memberikan pelayanan yang baik untuk Masyarakat Halsel. Dimana dirinya mengatakan selain pemberian gratis untuk pembuatan KTP dan akta secara gratis, Pemda tetap memberikan pelayanan gratis untuk kesehatan, pelayanan gratis untuk pendidikan, memberikan modal usaha, memberikan santunan kematian serta ada juga gratis pemulangan jenazah jika meninggal diluar daerah sesaui dengan apa yang tertera didalam Kartu Halsel Sejatrah (KHS).
“Walaupun tidak memiliki Kartu Halsel Sejatrah, pelayanan gratis akan tetap didapatkan oleh Masyarakat Halsel, “ungkap Bupati
Mantan Ketua DPRD Halsel dua Periode ini berharap agar Masyarakat Halmahera Selatan ditahun ini juga semuanya harus sudah memiliki E-KTP.
Pada kesampatan yang sama Saban Ali selaku Kepala Disdukcapil Halsel mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan GISA ini untuk mensosiyalisasikan GISA kepada semua lapisan Masyarakat, dengan harapan agar gerakan ini dapat meningkatkan prilaku atas tertibnya adminduk dilingkungan yang kecil yaitu keluarga dalam hal ini pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk di Kabupaten Halmahera Selatan.
Lanjutnya, Pemilihan Kampung GISA untuk Desa Marabose, Desa Tembal dan Desa Pasimbaos didasarkan kepada kriteria atas pencapain kepemilikan dokumen kependudukan oleh masyarakat di tiga desa tersebut yang telah mencapai 85-90 % serta kriteria atas peran pemerintah desa dalam program pengelolaan dan penataan adminduk ditingkat desa.
“Saat ini capaian perekaman KTP El sudah berada dikisaran 85-90 persen, sementara yang belum melakukan perekaman akan terus di usahakan melalui jebol pelayanan keliling dari desa ke desa dan pelayanan dikantor Dukcapil, sedangkan akta kelahiran akan terus ditingkatkan pelayanan baik melalui pemutahiran akta non siak kesehatan kedalam sistim, “tutup Saban
Kemudian Irham Hanafi selaku Kepala Desa Marabose dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan tewujudnya Kampung GISA ini, itu merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Cipil Halsel.
“Sebagai Warga Negara Indonesia kita harus mendukung apa yang menjadi Program Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah”, jelas Irham.
Lounching Gisa ini ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Halsel yang didampingi Kepala Disdukcapil Halsel, Camat Bacan, Serta 3 Kepala Desa. Acara juga berahkir dengan pemberian Plakat dan dokumen berupa KK, KTP, Akte Kelahiran oleh Bupati kepada Kepala Desa Marabose, Tembal dan juga Kepala Desa Pasimbaos. Selain itu Bupati juga menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 9 anak di Desa Marabose. (Red)