TERNATE, CN : Bank Indonesia akan menerapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indoneska (SKNBI) yang mulai diberlakukan pada tanggal (01/09) mendatang. SKNBI merupakan salah satu implementasi fungsi sistem pembayaran Indonesia yang telah dicanangkan pada bulan Mei 2019 lalu.
Penyempurnaan kebijakan operasional tersebut meliputi penambahan periode elemen layanan transfer dana maupun layanan pembayaran menjadi reguler menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB 15.00 WIB, dan 16.45 WIB. Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode baik untuk layanan transfer dana maupun layanan.
“Untuk pembayaran reguler dengan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam di masing-masing di Bank pengirim dan penerima terkait dengan caping batas waktu. Sehingga nasabah jangan terlalu menarik uang menggunakan ATM namun sering-sering mengambil uang melalui Bank,” jelas Aprihandoyo kepada sejumlah awak media dikantor BI Perwakilan Malut, Jln. Yos Sudarso Kel. Kalumpang, Ternate Selatan, Jum’at (30/08/19) sore.
Lanjut Aprihandoyo, atas transaksi ini juga dapat mengalami penyempurnaan kebijakan untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dari yang sebelumnya hanya maksimal sebesar Rp.500 juta menjadi maksimal Rp.1 miliar, sedangkan untuk pelayanan warkat dan layanan penagihan reguler maksimal Rp.500 juta per transaksinya.
“Terkait dengan priccing yang dikenakan BI kepada mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp.600 per transaksi yang dikenakan penyesuaian layanan transfer denda yang dikenakan maksimal Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal Rp.3.500 per transaksi. Sedangkan untuk layanan lainya kliring wagat debit layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler masih tetap Rp.5000 per transsaksi,” tutur Aprihandoyo yang mewakili kepala BI Perwakilan Malut.
Aprihandoyo mengungkapkan juga, dengan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat antara lain adalah layanan yang lebih murah menerima dana secara lebih cepat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.
“Selanjutnya terkait implementasi kebijakan bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI no. 21/8/PBI/2019. tentang perubahan ketiga PBI no 17/9/PBI/2015. tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh bank indonesia PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang penyelengaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh bank Indonesia PADG 21/10/PADG/2019, tanggal 31 mei 2019, tentang standar layanan nasabah dalam pelaksanaan tranafer dana dan kliring berjadwal melakui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 mei 2019 tentang batas nilai nominal transaksi melalui sistem BI-RTGS dan SKNBI yang berlaku mulai tanggal 1 september 2019,” paparnya. (im)
Komentar