oleh

Warga Yang Butuh Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ini Kebijakan Pemda Morotai

Bupati Pulau Morotai (Benny Laos)

Morotai, CN : Dalam tatanan pelayanan kesehatan rujukan, saat ini Indonesia memiliki 2.598 rumah sakit. Untuk memenuhi tuntutan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas maka Kemenkes melakukan akreditasi baik Fasyankes primer maupun rujukan secara berkala sehingga mutu pelayanan yang dihasilkan diharapkan dapat terus ditingkatkan.

Namun masih banyak fariabel lain yang menjadi kendala begi masyarakat untuk mendapatkan mutu pelayanan rujukan khususnya di wilayah Maluku Utara terutama di daerah pelosok dan warga yang kurang mampu.

Hal ini menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di luar rumah sakit pulau morotai

Kepada cerminnusantara.com Bupati Pulau Morotai, Benny Laos menyampaikan kebijakan Pemda Pulau Morotai terkait warga yang membutuhkan mutu pelayanan kesehatan rujukan, maka pemda memfasilitasi biaya operasional berupa Tanggungan tiket Pulang Pergi (PP), Makan minum dan Tempat nginap.

“Pemda memfasilitasi tiket Pulang Pergi (PP) buat pasien dan satu buat keluarga pendamping dan biaya  makan minim serta nginap bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di luar Pulau morotai, soal anggaran tergantung rujukan ke rumah sakit mana” ungkap Benny Laos

Lanjut Benny, Kebijakan ini suda berjalan sejak tahun 2018 hingga saat ini, dirinya berharap kebijakan ini dapat membatu warga di pulau morotai yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukun.

“kebijakan ini suda berjalan sejak tanggal 2018 hingga saat ini, muda-mudahan dapat membantu warga pulau morotai. Tutup Beny. (red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar