Tindak Lanjuti Laporan Warga, Kejari Halsel Panggil Kades Tawa

HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya memanggil Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta, Bahtiar Hakim atas dugaan pengelapan Dana Desa.

Diketahui, Kepala Desa Tawa Bahtiar Hakim dipanggil penyidik intel Kejari Halsel untuk mempertanggung jawabkan Laporan warga atas dugaan penggelapan Dana Desa selama 3 Tahun menjabat.

Maka, sesuai surat permintaan keterangan yang diterima Kepala Desa Tawa Bahtiar Hakim dengan Nomor: B-1/Q.2.13.2/Dek.3/09.2020. yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Sementra dalam lampiran surat tersebut, Kejari Halsel lewat Kasi Intelijen Ridwan dan Kasubdit Intelijen Kejari Halsel Reza Ferdian mengundang Bahtiar Hakim untuk dimintai keterangan pada Senin (14/20/2020) pekan depan.

Dalam surat tersebut, Bahtiar Hakim bakal diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa selama Tiga Tahun yakni dari Tahun 2o17, 2018 dan 2019, sedangkan waktu pemeriksaan di mulai dari Jam 13:00 WIT- sampai dengan selesai.

Sementara dalam surat Klarifikasi tersebut, Bahtiar Hakim juga diminta untuk membawa dokumen alias berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama tiga tahun anggaran sejak 2017-2018 dan 2019.

Selain tiga tahun Dana Desa yang di duga di selewengkan Bhtiar Hakim, pihak Penyidik juga bakal memeriksa terkait pengelolaan anggaran Covid-19, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Sedangkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Penyidik Intelijen Kejari juga meminta agar Bahtiar Hakim membawa Dokumen berupa Daftar penerima BLT dan Realisasi anggaran BLT 2020. (Red/CN)

Masa Orientasi Pengenalan Kampus STP Labuha, Dandim Berikan Materi Radikalisme

HALSEL, CN – Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha tepat di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) walaupun dengan suasana hujan gerimis, namun tak menyulutkan semangat untuk datang Ke acara masa Orientasi Pengenalan Kampus di STP Labuha.

Sesampainya di kampus, disambut langsung oleh Ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si yang telah tiba lebih dulu, Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan. S.IK yang juga akan memberikan Materi Pemberantasan Korupsi.

“Saat ini kita dihadapkan dengan tantangan dan Penurunan semangat Nasionalisme para pemuda pemudi. Dilihatnya banyak yang tidak tidak menghargai dan menghormati Lambang-lambang negara seperti Pancasila.
Kita juga berkewajiban untuk membela Negara kita baik ancaman dari luar maupun dari dalam Sesuai amanat UUD 1945. Karena sistem petahanan semesta mewajibkan seluruh warganya untuk bela Negara serta isu Radikalisme yang berkembang dengan cepat semua lapisan masyarakat, jadi kita tidak bisa memberikan Cap Radikal kepada orang-orang yang memakai Cadar, Janggut dan celana cingkrang, karena menyangkut Ideologi, Intoleransi dan Radikalisme sudah menyentuh semua lapisan, ujar Letkol Inf Untung Prayitno.S.IP.,M.Han, Kamis (9/10/2020).

Diakhir acara Dandim 1509/Labuha berpesan untuk turut serta membangun dan memajukan Indonesia dimulai dari lingkungan masing-masing dan dilanjutkan Photo bersama para pengurus STP Labuha. (Red/CN)

Sejumlah Kasus Besar Diknas, Menyeret Istri Kedua Bupati Halsel

HALSEL, CN – Miris, Nasib Guru Honorer di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Di bawah Kepemimpinan Istri Kedua Bupati Nurlela Muhammad sebagai Kepala dinas pendidikan Halsel, Sangat memprihatinkan

Memanfaatkan Tampuk kekuasaan Suaminya, Kadis Pendidikan Halsel, Nurlela Muhammad melakukan kebijakan selalu tabrak aturan dan tampa pedulikan Nasip Sekolah dan Guru Honorer

Mengapa tidak, Setelah Tak Kunjung Bayar Tunjangan PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Guru Mading selama 4 Bulan, Tersiar Kabar bahwa Dinas Pendidikan Halse, dibawah Kepemimpinan Nurlela Muhammad juga Melakukan pemangkasan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Sementara dugaan pemotongan dana BOS dibenarkan oleh beberapa kepala sekolah yang namanya enggan dipublis. Menurut mereka, pemotongan kerap dilakukan setelah proses pencairan, dengan dalih untuk kepentingan ini dan itu. Mau tidak mau mereka harus menyetor.

Para Kepala Sekolah itu kerap menyesalkan Langkah Kepala dinas Pendidikan yang sering melakukan pemotongan dana BOS, Kekesalan Para Kepala Sekolah itu bukan tampa alasan, Pasalnya Banyak kebutuhan siswa yang harus di penuhi, belum lagi Gaji Guru honorer

Bahkan pengakuan salah satu kepala sekolah yang yang enggan namanya di publis, Membongkar kebijakan dinas pendidikan Halsle, Bahwa pemotongan Dana BOS oleh Dinas pendidikan kabupaten Halamhera Selatan tersebut, masing-masing sekolah untuk tingkat SMP sebesar Rp. 25.200.000 sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 22.500.000,

Tidak sampai di situ, Bahkan saat pengurusan berkas dan pengambilan rekomendasi pencairan, ada pegawai dinas pendidikan yang namanya Ina dan Hera Memberitahukan kepada para kepala sekolah bahwa ini perintah dari ibu Kadis Nurlela Muhammad maka masing-masing sekolah harus memberikan uang pertisipasi sebesar Rp. 1.000.000,”Ungkapnya

Melihat kejanggalan ini, pihaknya telah mengadukan ke manajemen bos kemendikbud, maka dari itu ia mengajak kepada para kepala sekolah untuk melaporan hal yang sama ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud ( 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017).

Selan itu, Keluhan juga di sampaikan oleh Salah satu Guru PPT GHC yang takut namanya di publis ” dengan Nada Kesal ia menyampaikan bahwa Program Pemda Halsel hanya Bualan Semata, Mengapa tidak, 4 bulan Tunjangan GHC dan Mading tak kunjung di bayar

ia juga menuturkan bahwa Guru GHC dan Mading tidak lagi mendapatkan Gaji yang bersumber dari Dana (BOS). Alasanya Karena para Guru Honorer di Halsel sudah lolos GHC dan Mading,

Dengan wajah memelas, ia kemudia menyesalkan kebijakan Dinas pendidikan Halsel, Pasalnya Jika Tenaga Para Honorer tidak lagi di bayar menggunakan dana BOS, Mengapa Tunjangan GHC dan Mading selama 4 Bulan Tak Kunjung di bayar.

Tepisah, Kadis Pendidikan Nurlela Muhammad Saat diKonfirmasi Wartawan melalui Pesan Washap Kamis (10/09/20) Mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui

Sementara itu, Saat wartawan menghubungi Sekretaris Dinas pendidikan Halsel, Umar Iskandar Alam yang diduga menjadi aktor dalam pengaturan semua transaksi keuangan di dinas pendidikan Halsel, lewat pesan Wasthap Namun Tak di Bala. (Red/CN)

Polda Malut Tangkap 7 Orang Pengedar Narkotika

TERNATE, CN – Sebanyak 7 terduga tersangka pengguna dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, sabu, serta tembakau gorilla, berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) dalam 3 minggu.

Para terduga tersangka itu, masing-masing berinisial JIM alias NAL, RAI alias Rama, YL Alias UL, FA alias Farsil, RU alias Rinaldi, AM alias ARI dan ADN alias Anto tersebut diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda dengan jumlah barang buktui Shabu ± 5,72 gram, ganja ± 5,72 gramdan Tembakau gorilla ± 24,32 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kaur Mitra Bid Humas AKP Eksan dalam konfrensi pers, Selasa (8/9/2020) mengatakan, penagkapan para terduga tersangka yang dilakukan tersebut merupakan tindaklanjut dari infromasi masyarakat yang diterima.

Setiadi menjelaskan, penangkapan pertamna dilakukan terhadap tersangka JIM alias Nal pada 19 Agustus 2020 bertampat di dalam kantor HMEX samping toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Ternate.

Dari tangan terduga tersangka Nal, anggota mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastic kecil shabu dengan berat 1,2 Gram, 1 dos warna cream, 1 pireks kaca, 1 korek api gas dan penutup bong.

Terduga tersangka Nal, disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka kedua, RAI alias Rais, diringkus pada 19 agustus 2020 bertampat di depan Hypermart Kelurahan Soasio Ternate dengan barang bukti, 9 sachet kecil diduga berisi shabu dengan berat 2,0 gram dan 1 buah pembungkus rokok sampoerna.

“Terduga tersangka Rais berperan sebagai pengguna dan disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” terangnya.

Pelaku Ketiga, AND alias Anto yang diringkus pada 25 Agustus 2020 bertempat di dalam pekarangan Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kelurahan Sasa dengan barang bukti 1 paket yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi 22 sachet plastic kecil warna bening berisi ganja kering dengan berat 17,58 gram, 1 bongkahan batu sebagai pemberat, 1 bekas pembungkus rokok sampoerna yang diselip di atap seng kendang ayam yang berisi sachet plastic warna bening berisi  ganja kering dengan berat 1,32 gram dan 1 Hp Samsung.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar sehingga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.

Lanjut Dirnarkoba, untuk tersangka keempat yang berinisial Ary, diringksus pada 29 Agustus 2020 bertempat di Jln. Universitas Padamara Desa Wari Kec. Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan barang bukti berupa, 1 bungkus sachet kecil shabu dengan berat 1,30 gram dan 1 Hp merk Nokia Warnahitam.

“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna sehingga disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Untuk yang kelima, dengan inisial RU alias Rinaldi, diringkus pada 30 Agustus 2020 bertempat di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dengan barang bukti 158 paket kecil berisi daun kering ganja dengan berat 141,81 Gram dan 1 Hp merk Nokia Warna Hitam.

“Yang bersangkutan perannya sebagai bandar dan dijerat dengan pasal Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Tersangka keenam, dengan inisial AM alias Ari, merupakan salah satu mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi yang ada di Malang. Ari diringkus pada 31 Agustus 2020, bertempat di didepan jasa pengiriman barang J&T yang ada di Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 3 sachet sedang plastic warna bening berisi tembakau gorilla dengan berat 24,32 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan digulung dengan kardus bekas, 1 lembar resi pengiriman J&T dan 1 hp merk Iphone.

“Yang bersangkutan ini membeli melalui media social instagram oleh sesorang yang ada di Bandung, yang bersangkutan juga disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk tersangka yang ketuju, dengan inisial YLA alias UL yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Ia diringkus pada  7 September 2020 bertempat di dalam lingkungan pelabuhan semut Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 2 sachet kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu Dengan berat 1,22 gram serta 1 Hp merk Samsung warna putih.

“Yang bersangkutan ini adalah bandar dan barang tersebut rencananya akan di bawa ke Maba untuk diedarkan disana,” pungkas Dirnarkoba.

Tersangka ketuju dijerat dengan pasal 112 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara. (Ridal CN)

Ketum Lepa BOENG Minta Sangaji Boeng Pecat Oknum Bagaro

HALUT, CN – Ketua Umum Lembaga Pemuda Adat Boeng (LEPA BOENG) Mesak Habari, meminta pada Sangaji Boeng untuk memecat oknum yang manfaatkan suku Boeng untuk mendapatkan uang di PT. EFI dan PT. NHM Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).

Diketahui, Suku Boeng memiliki identitas tersendiri secara kelembagaan adat dan memiliki harta kekayaan diatas tanah adat yang berada di Kecamatan Kao Utara.

Kepamelalui WhatsApp Rabu (09/09/2020), Ketua Umum LEPA BOENG, Mesak Habari menyampaikan,

“Dua hari lalu, masyarakat empat suku disibukan dengan membuat surat berupa undangan ke perusahaan, pasalnya adalah sebagai surat sakti,” kata Ketua Umum LEPA BOENG, Mesak Habari, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2020).

Menurut Mesak, lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan, adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum, adat yang mempunyai wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang dalam mengatur SDA dan mengurus untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat itu sendiri dan mengembangkan serta melestarikan adat.

Ia juga menyebutkan, untuk di wilayah Kao tempat Perusahaan PT. EFI dan PT. NHM terdapat empat suku adat, yakni, Boeng, Pagu, Modole dan Towoliliko.

“PT NHM sendiri adalah perusahaan terlama yang sudah berinvestasi di wilayah adat, sementara PT EFI kehadirannya belum sampai setahun,” ucapnya.

Kata dia, lembaga adat yang seharusnya menjaga, melindungi dan mempertahankan wilayah adat, kini sudah terpolarisasi dengan keinginan-keinginan yang membabi buta.

“Sehingga dapat berdampak pada marwah adat itu sendiri. Lembaga yang sangat di hargai, dijunjung, diagungkan, ditinggikan, dihormati di wilayah adat, kini sudah dapat menjual marwahnya sendiri dan kesan tidak bernilai lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia, sembari menuturkan dengan adanya tindakan oknum-oknum ini, membuat semua pihak di wilayah suku boeng resah.

Untuk itu dirinya meminta pada sangaji Boeng untuk secara tegas bijaki sesuai 4 empat tuntutan ini yakni; pertama, Rombak kembali struktur Lembaga Adat Suku Boeng, kedua Pecat oknum di dalam lembaga yang merusak marwah adat. Ketiga Stop jual adat atas kepentingan kelompok, dan yang keempat Stop jadikan adat sebagai pemukul untuk kepentingan. (Ridal CN)

Usman-Bassam Ajak Berpolitik Santun di Pilkada Serentak

TERNATE, CN – Politik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dikenal sebagai politik yang sangat keras dan panas saat momentum pemelihan. Baik itu pemilihan Legislatif maupun Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) dan saat ini, Halsel di hadakapkan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang dan bahkan saat ini juga sudah mulai ditabuh.

Untuk itu, Bakal Calon Bupati Halsel, H. Usman Sidik berharap Pilkada Halsel berjalan dengan beradab. Dirinya meminta, para Paslon bersaing secara sehat dan jujur serta bersama-sama menyuguhkan materi kampanye yang sehat dari pada saling menyerang.

“Halmahera Selatan dikenal dengan politik yang sangat keras dan panas. Saya mengimbau marilah kita berkompetsi dengan sehat, untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan tidak saling menghujat demi Halmahera Selatan kedepan yang lebih baik,” kata Balon Bupati Halsel, Usman Sidik kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan Tes Urine di BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (9/9/2020).

Dalam Demokrasi. Kata Usman, setiap warga negara berhak memilih pemimpin sesuai dengan keinginan sendiri. Sehingga, marilah berkompetisi secara baik dengan menjual program-program untuk membangun Halsel yang lebih baik.

“’Kampanye hitam harus dihentikan, harus fair. Agar dapat mungkin jangan dilakukan, khususnya di media sosial yang semakin panas,” ajak wartawan senior itu.

Untuk itu, Usman Sidik bersama Bassam Kasuba akan menggempur habis-habisan di setiap Desa yang ada di Halsel karena setiap pertarungan tidak ada lawan yang ringan dalam setiap pertarungan politik.

“Tim sudah dari awal dan sudah siap dan matang persiapannya yang sangat luar biasa. Kita akan gempur habis di Halsel, kita punya strategi khusus dalam pertarungan dengan optimis meraih kemenangan,” tegasnya. Seraya berharap politik di Halsel selalu dibudayakan sikap santun dan saling menghormati. Kata mantan wartawan senior ini, ditujukan agar perbedaan pilihan politik di dalam masyarakat tidak membangun permusuhan.

“Penyebaran hoaks akan membuat kompetisi tidak kondusif, sehingga mengakibatkan panasnya suhu politik. Ini agar Pilkada Halsel menjadi metode pemilihan dengan kompetisi yang sehat,” tukasnya. (Red/CN)