PT Bahari Berkesan Ternate Terus Alami Kerugian Sejak 2015

TERNATE, CN – Pada Tahun sebelumnya, berdasarkan catatan cerminnusantara.co.id, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.C/LHP/XIX.TER/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019 yang memuat permasalahan terkait penempatan investasi Daerah sebagai berikut:

a. terdapat penempatan investasi yang tidak disertai dengan analisis kelayakan investasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada PT Ternate Bahari Berkesan yang merupakan induk dari Tiga BUMD milik Pemerintah Kota Ternate. Diantaranya: PT Alga Kastela, PT BPRS Bahari Berkesan dan PD Apotek Bahari Berkesan;

b. pengakuan nilai penyertaan modal Pemda oleh PT BPRS Bahari Berkesan lebih rendah dari penyertaan modal yang telah dicairkan.

BPK telah merekomendasikan untuk menyusun studi kelayakan atas investasi yang akan ditempatkan pada BUMD. Rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Bendahara Umum Daerah, diketahui tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi BPK pada Tahun 2018 terkait analisis kelayakan investasi. Namun Pemerintah Kota Ternate menghentikan pemberian penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan pada Tahun 2020.

Hasil reviu atas transaksi pembiayaan pengeluaran menunjukkan Pemerintah Kota Ternate menempatkan dana investasi pada Tahun anggaran 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan (Holding company) senilai Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah investasi seluruhnya yang telah ditempatkan dan disetor sampai dengan Tahun 2019 senilai Rp 30.758.613.873,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas nilai penyertaan modal PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019, diketahui hal-hal berikut.

a. Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Tahun Buku 2019 belum diaudit oleh Auditor Independen

Saldo penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019 senilai Rp 5.009.145.408,63. Nilai tersebut hanya berasal dari laporan keuangan PT Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan (Holding company) belum terkonsolidasi dengan Tiga anak perusahaannya.

BPK telah meminta agar laporan keuangan tersebut dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Tiga anak perusahaannya, namun hanya dapat dikonsolidasikan dengan Dua anak perusahaan, yakni PT Alga Kastela dan PT BPRS Bahari Berkesan. 

Sementara PD Apotek Bahari Berkesan belum membuat Laporan Keuangan pada Tahun Buku 2019, sehingga belum terkonsolidasi. Hasil konsolidasi tersebut diperoleh ekuitas konsolidasian senilai Rp 27.525.345.856,00 secara rinci pada tabel berikut.

Tabel 1 Perbandingan Ekuitas Tahun 2018 dan 2019 pada LK PT Bahari Berkesan.

Rincian Ekuitas per 31 Desember 2018 Tambahan modal disetor Tahun 2019 Ekuitas per 31 Desember 2019 Modal Disetor 25.758.613.873,00 5.000.000.000,00 35.858.834.473,00

Laba Ditahan, Laba (Rugi) Tahun lalu (4.587.654.948,00) – (7.774.930.223,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan (912.060.273,00) – (598.558.394,00), Jumlah Ekuitas 20.258.898.656,00 5.000.000.000,00 27.515.345.856,00

Tabel di atas menunjukkan tidak ada kesinambungan antara ekuitas 2018 dengan ekuitas 2019 yaitu akumulasi rugi Tahun sebelumnya adalah Rp 5.499.715.221,00 (Rp 4.587.654.948,00 + Rp 912.060.273,00), namun pada ekuitas 2019 akumulasi rugi menjadi Rp 7.774.930.223,00.

Laporan keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company tidak pernah di audit oleh auditor independen sejak pertama kali berdiri Tahun 2015.

b. Investasi pada PT Bahari Berkesan mengalami rugi sejak Tahun pertama investasi Berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit tersebut, PT Ternate Bahari Berkesan terus mengalami kerugian sejak beroperasi pada Tahun 2015 berturut-turut sebagai berikut:

Tahun 2016 senilai Rp 733.600.000,00, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000,00, tahun 2018 senilai Rp 3.029.000.000,00, dan tahun 2019 senilai Rp 598.558.394,00.

Dari Tiga anak perusahaan, hanya BPRS Bahari Berkesan yang memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Ternate, yaitu senilai Rp 1.206.784.356,00 dari Rp 2.500.000.000,00 yang dianggarkan pada Tahun 2019.

Pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Rugi Laba PT Bahari Berkesan, diketahui beban operasional pada PT Bahari Berkesan senilai Rp 2.017.266.726,00, sementara margin laba penjualan senilai Rp 137.762.267,00, sehingga cadangan pokok produksi terpakai untuk menutupi beban operasional.

Sementara itu PT Alga Kastela mengalami margin rugi senilai Rp 255.574.997,00 yang berarti harga pokok penjualan lebih besar dari pada penjualan, sedangkan beban operasional tetap dikeluarkan senilai Rp 1.291.808.368,00.

Lebih lanjut Apotek Bahari Berkesan tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2019.

Pada saat memberikan tambahan penyertaan modal, Pemerintah Kota Ternate tidak membuat analisis kelayakan investasi. Demikian juga pihak penerima yang menerima tambahan penyertaan modal juga tidak membuat proposal kelayakan mendapatkan tambahan investasi dari Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Ternate belum melakukan analisis kelayakan investasi yang efektif untuk mengestimasi hasil investasi (Return), jangka waktu pengembalian, risiko, dan manfaat penambahan penyertaan modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman 

Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pada. 1) Pasal 1 ayat (10) yang menyatakan bahwa pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;

2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. Analisis investasi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah;

3) Pasal 20 yang menyatakan bahwa pembelian saham dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio dan analisis risiko. Serta penyertaan modal dan pemberian pinjaman, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko; dan

4) Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi meliputi, penjualan surat berharga; dan/atau penjualan kepemilikan investasi langsung;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 64 ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.

Hal tersebut mengakibatkan.
a. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) per 31 Desember 2019 tidak didasarkan dari data/informasi yang dapat diandalkan;

b. Penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) tidak memberikan kontribusi kepada Kota Ternate;

Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Kota Ternate belum:
a. menerapkan tata kelola terkait manajemen risiko didalam pengelolaan investasi; dan

b. menunjuk auditor independen untuk melalukan audit atas Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala BPKAD mengakui bahwa penempatan dana investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Pemerintah Kota Ternate.

Dari beberapa perusahaan yang berada di bawah PT Bahari Berksesan Holding Company hanya BPRS Bahari Berkesan yang telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Ternate. 

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate TA 2018, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate TA 2020 tidak dianggarkan Penyertaan Modal/Penempatan Dana Investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company, sebelum dilakukan analisis kelayakan investasi.

BPK merekomendasikan Walikota Ternate agar.
a. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah menunjuk auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bahari Berkesan (Holding Company).

b. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah untuk mengkaji/menganalisis kelayakan investasi sebelum memberikan tambahan penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) dan kelanjutan operasionalnya. (Ridal CN)

Basarnas Ternate Berhasil Selamatkan Kapal Mati Mesin di Perairan Makian-Kayoa

HALSEL, CN – Basarnas Ternate dan Polairud berhasil selamatkan Kapal Nelayan POB 6 orang mengalami mati mesin di Perairan antara Pulau Kayoa dan Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Kn SAR Pandudewanata yang tiba di LKP langsung melakukan pencarian pada pukul 01.02 WIT. KN Sar 237 Pandudewanata berhasil menemukan Kapal Korban pada -+ 9 Nm arah tenggara dari LKP, seluruh ABK dalam keadaaan selamat.

Kepala Basarnas Ternate, Muhamad Arafah mengatakan, saat di temukan Kapal ikan DKP DD sedang terombang ambing di atas laut dan tanpa penerangan (Lampu) serta mesin Kapal mati total. Selanjutnya KKM Kn Sar 237 Pandudewanata membantu proses perbaikan mesin Kapal.

“Setelah didata ulang jumlah korban 6 orang, tidak sesuai dengan laporan awal yaitu 8 orang,” jelasnya. Sabtu (20/2/2021).

Pukul 02.10 WIT. Muhamad bilang, mesin Kapal korban sudah dapat kembali hidup, namun masih belum normal. Selanjutnya Kapal korban bergerak menuju ke Ternate dengan kecepatan 5-6 Knots didampingi Kn Sar 237 Pandudewanata. Cuaca yang kurang bersahabat membuat proses evakuasi sempat terhambat.

Setelah pada pukul 09.25 WIT. Kn Sar 237 Pandudewanata tiba di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate bersama Kapal Korban dan dipastikan Kapal DKP DD sudah di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate dan ke 6 orang ABK dalam keadaan sehat dan selamat. Selanjutnya mereka diserahkan ke Keluarga Korban.

“Pukul 09.35 WIT. Tim SAR gabungan melaksanakan Debrifieng dengan Hasil 6 orang korban ditemukan dan di Evakuasi dalam keadaan selamat. Dengan telah ditemukannya seluruh korban, maka Operasi Sar pun selesai dan seluruh unsur yang terlibat di kembalikan ke kesatuan masing-masing dengan ucapan terimakasih. (Red/CN)

Jelang Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Kuasa Hukum USMAN-BASSAM Ajak Masyarakat Mempererat Tali Silaturahmi

HALSEL, CN – Menjelang pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara pada Senin, 22 Februari 2021. Kuasa Hukum USMAN-BASSAM mengajak kepada pendukung/simpatisan maupun seluruh masyarakat Halsel agar tetap menjaga hubungan silaturahim, persatuan dan persaudaraan serta menjaga kesehatan sesuai dengan protokol Covid 19.

“Sama-sama menyatukan hati untuk mendukung serta menjaga mengawal Bupati dan Wakil Bupati baru harapan masyarakat Halsel,” imbuh La Jamra Hi. Zakaria, SH, Penasehat Hukum USMAN-BASSAM, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, persaingan memenangkan kontestasi Pilkada dan adanya perbedaan pendapat maupun pemikiran dalam memberikan dukungan merupakan hal yang wajar selama berlangsungnya pesta demokrasi. Namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan perpecahan antar elemen masyarakat, bahkan setelah masa Pilkada berakhir.

“Yang namanya kontestasi, persaingan, perbedaan pemikiran serta pendapat selama masa Pilkada itu hal wajar. Tetapi jangan sampai hal tersebut berlarut-larut dan dijadikan alasan untuk menciptakan perpecahan. Bahkan setelah pilkada karena yang terpenting bagi seluruh elemen masyarakat adalah tetap menjaga tali persaudaraan,” La Jamra.

Pengacara Muda mengingatkan, untuk sampai ke tahap akhir Pilkada kedua Paslon yang saat ini tengah berkontestasi tentunya sama-sama melewati pengorbanan dan perjuangan yang berat. Oleh karena itu, siapapun yang nantinya ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Halsel, masyarakat Bumi Saruma diharapkan menerima keputusan tersebut.

“Siapapun yang nantinya ditetapkan KPU Halsel sebagai pemenang, keputusan tersebut harus kita hargai dan kita terima dengan lapang dada karena masing-masing Paslon tentunya sama-sama melakukan perjuangan yang berat dan siapapun yang terpilih itulah yang akan memimpin Kabupaten Halmahera Selatan menjadi lebih maju dan lebih baik lagi dalam masa Periode ke depan,” pungkasnya. (Red/CN)

DPD SWI Halsel Gelar Rapat Pemantapan Struktur Kepengurusan

HALSEL, CN – Sekber Wartawan Indonesia (SWI), pada Kamis (18/2/2021) malam menggelar Rapat internal pemantapan kepengurusan Struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Dalam rapat Pleno tersebut ditetapkan Ketua Dewan Pertimbangan: Iswan Abubakar, Ketua Dewan Etik : Suryadi Fadel.

Ketua Umum: Asbar Ikram, Sekertaris Jendral: Hardin Hi. Idris, Bendahara Umum, Husain Yusuf.

Ketua OKK: Alif Budiman, Ketua Pendidikan dan Provesi: Hafik Abdurahim.

Ketua Hubungan Antar Lembaga: Riswan, Ketua Litbang dan Data Base: Ilham R Lakoda.

Ketua Media Masa: Fadli Naser, Ketua Budaya dan Parawisata: Munawir.

Ketua Advokasi dan Hukum: Ade Manaf, Ketua Pengelolaan CSR: Sandi Mahmud serta Ketua Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Nur Angsi.

“Alhamdulillah, pada malam ini, telah disepakati kelengkapan struktur DPD SWI. Walaupun belum semua terisi penuh, namun kami dengan serius untuk membentuk SWI tingkat Kabupaten untuk menjalankan roda-roda organisasi sesuai AD/ART,” ujar Asbar Ikram, Ketua Umum terpilih.

Asbar menambahkan, DPP SWI dalam waktu dekat ini, akan menggelar Musyawarah Nasional. Untuk itu, DPD wajib melengkapi administrasi.

“DPW SWI Malut dan DPD SWI Halsel sudah melengkapi administrasi, maka saya berharap para pengurus yang akan terpilih bisa maksimal dalam bekerja jurnalis,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen terpilih, Hardin Hi. Idris menyampaikan, Organisasi ini sebagai wadah Produktivitas Profesi, sehingga mampu memberikan manfaat untuk para anggotanya.

“Kami harap langkah awal ini menjadi titik baik dari pergerakan Organisasi Jurnalis yang dapat menjaga nilai-nilai Idealisme Profesi tanpa menyampingkan nilai ekonomi,” harap Hardin. (Red/CN)

Korban yang Dianiaya di Desa Sum Alami Patah Tulang

HALSEL, CN – Seorang warga di Desa Sum Kecamatan Obi Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara bernasib naas. Dia dianiaya hingga mengalami patah tulang di tangan kanan. Rusuk dan tangan kiri bengkak. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil Rongten, Jumat (19/2/2021).

Korban diketahui bernama Jalil Loloda (34) itu kesehariannya sebagai Petani di Desa Sum. Akibat kondisi itu, Jalil tidak dapat bekerja seperti biasa.

Saat itu, korban menjalani perawatan medis di Puskesmas Desa Sum. Setelah itu, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Obi. Setalahnya lagi, kembali dirujuk ke RSUD Labuha untuk mengetahui hasil Rongten.

Kasus penganiyaan ini terjadi di jalan raya depan Masjid Desa Sum hendak korban pergi Sholat Isya pada Minggu (24/1) malam.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polisi di Polsek Obi Selatan. Kasus penganiayaan ini, dilakukan terlapor berinsial (SN), warga Desa Sum.

Sebelumnya, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (31/1) melalui via Telepon seluler, Jalil menceritakan peristiwa tersebut bahwa saat itu, masyarakat dalam keadaan Sholat Magrib. Tapi kebetulan sejumlah anak-anak buat keributan. Selesai Sholat, dirinya memukul anak-anak itu, dengan bermaksud hal itu, merupakan suatu ajaran biasa buat anak-anak. Tapi ternyata, ada seorang anak yang tidak terima dan melaporkan kepada ayahnya berinsial SN.

“Jadi, malam itu juga bapak dari anak yang kena pukul itu cari saya, ketika saya kembali pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat Isya, bapak itu menjaga-jaga di jalan. Tanpa saya ketahui, tiba-tiba saya diserang menggunakan Lata atau kayu Pagar. Jadi pukulannya itu satu kali kena di pinggang dan satu kali di tulang rusuk kemudian kena di tangan kanan, karena saya sempat peleh pukulan dari bapak itu. Sempat saya mecoba bertahan dan menghindari pukulan yang keempat kalinya langsung saya lolos lari dan menghindar,” akunya.

Lanjut Jalil, setelah dirinya berhasil lari dan menghindar, ia langsung masuk ke Rumah salah satu kerabatnya. Disitu Jalil pun tak berdaya karena badannya tercecer darah.

“Malam itu, kemungkinan besar bapak itu mempunyai niat untuk saya langsung dibunuh. Tapi Alhamdulillah Allah SWT berkehendak lain,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolsek Obi Selatan, IPDA Jufri Yusuf, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiyaan di Desa Sum.

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 2,8 Tahun penjara atau Pidana denda paling banyak Rp 4.500.000. (Red/CN)

Ikan Mati Mendadak dan Terdampar di Pesisir Pantai Obi, Apa Penyebabnya?

HALSEL, CN – Banyaknya ikan mendadak mati secara misterius dan terdampar di pesisir pantai Desa Bobo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam beberapa hari terakhir.

Fenomena langkah ini pun membuat heboh warga di Kecamatan Obi Desa Bobo yang pantainya dipenuhi bangkai ikan.

Yaret Colling, selaku Kordiv SDM KPU Halsel yang juga warga Obi itu mengatakan, kejadian itu terjadi di pesisir Pantai Desa Bobo sejak beberapa hari terakhir hingga sekarang.

“Kejadian ini sudah sekitar beberapa hari lalu, kami khawatir saja tiba-tiba ada banyak ikan yang terdampar di pantai dan bau yang tak sedap,” kata Yaret, saat dihubungi cerminnusantara.co.id, Jumat (19/2/2021) siang.

Dia mengatakan, karena merasa khawatir, warga tidak ada yang berani untuk mengambil ikan-ikan itu, apalagi untuk mengonsumsinya.

“Kami di sini bilang itu jenis ikan kira. Oleh karena itu, warga jadi takut mengonsumsi ikan jangan sampai ikannya terkena racun,” ujar dia.

Apalagi kata Yaret, ia sendiri merasa kwawatir atas kejadian tersebut.

“Saya juga khawatir karena orang tua dan keluarga besar semua ada di sana,” ucap Yaret.

Ia berharap kepada Dinas terkait agar segera turun mengecek langsung ke lokasi. Sehingga warga bisa tahu apa penyebabnya.

“Harapannya, pihak terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan agar bisa ke lokasi untuk memastikan apa penyebabnya,” pintanya. (Red/CN)