Dana Eks Pengungsi Bakal Dianggarkan November 2021

HALSEL, CN – Perkara Dana Eks Pengungsi terbilang cukup lama terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mana? Pokok perkara dari pada gugatan tersebut masyarakat Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara pada khususnya Eks Pengungsi menggugat Pemerintah agar memberikan bantuan Dana.

Karena kenapa? Perlu diketahui, bantuan yang diterima masyarakat untuk 3 Provinsi ini bervariasi, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara. Sementara itu, Maluku-Maluku Utara diketuai La Ode Zulfikar Nur SH MH, hingga saat ini.

“Dari Tiga Provinsi itu, khususnya tempat yang saya hadir hari ini yaitu Provinsi Maluku Utara hanya Rp7.500 juta (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per Kepala Keluarga (KK) dan semestinya masyarakat mendapatkan Rp18.500 juta (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per KK,” jelas Direktur Utama LBH Kepton, La Ode Zulfikar Nur saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menggelar pertemuan bersama masyarakat Eks Pengungsi di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sabtu (20/2/2021).

La Ode Zulfikar menambahkan, Data Eks Pengungsi untuk di Maluku Utara yang dibutukan kurang lebih 53 ribu KK.

“Maka, Data yang ada hari ini, mungkin Panitia lebih tahu. Tapi perlu diketahui, untuk di Maluku Utara 53 ribu KK sekian. Jadi bagi KK yang sudah menerima Rp7.500 juta itu akan ada penambahan dari pengurangan Rp18.500 juta,” tegasnya.

Padahal, Direktur Utama LBH Kepton itu menjelaskan, sebelumnya masyarakat di 3 Provinsi telah mendapatkan bantuan eks pengungsi tersebut.

“Jadi saat itu, dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara pernah menyampaikan bahwa Masyarakat Maluku Utara sudah pernah mendapatkan bantuan Rp7.500 juta per KK sementara untuk Maluku senilai Rp9 juta per KK untuk Sulawesi Tenggara senilai Rp3.500 ribu per KK,” akunya.

Sementara dari putusan Pengadilan Negeri yang harus didapatkan Dana Eks Pengungsi tersebut senilai Rp18.500 juta per KK.

Jelasnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Namun belum menentukan waktu kapan anggaran tersebut bisa disalurkan.

“Tapi, semoga di bulan Februari ini terbentuk Tim Panel. Jadi hari ini, Ibu Risma, Menteri Sosial sudah menandatangani surat pembentukan Tim Panel dan semoga saja terbentuk di bulan Februari ini, setelah itu di bulan Maret akan terbentuk Tim Teknis. Yang mana, Tim Teknis itu tugasnya untuk mengevaluasi setiap Data-data yang masuk dari seluruh 3 Provinsi ini dan kami akan mengadakan evaluasi pengetikan. Kami ditargetkan kurang lebih mudah-mudahan 5 bulan bisa selesai. Setelah itu, ke Kementerian Dalam Negeri untuk di kroscek di Dukcapil dan setelah dinyatakan valid, maka anggaran itu di bulan 11 sudah dianggarkan,” tutupnya. (Red/CN)

Tingkatkan Kualitas UMKM, Rumah Zakat Edukasi Anggota BUMMas Manggayoang

HALSEL, CN – Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) Manggayoang Mitra (Bank HSBC) mengadakan kegiatan edukasi untuk UMKM di Kantor Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara pada Sabtu (20/2/2021) Pukul 9:30 WIT.

BUMMas ini merupakan Binaan Rumah Zakat sejak Tahun 2018 dan memiliki anggota sebanyak 20 orang. Produk unggulan BUMMas Manggayoang, yakni Guraka Instan dan Gula Aren Kristal.

Latifa Kamidin, SE selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan di Dinas Koperindag Halsel. Sedangkan Hadija, SE menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan UMKM. Latifa dan Hadija ini sebagai pemateri dalam kegiatan pelatihan tersebut.

Dalam materinya, Latifa menyampaikan berbagai kendala yang biasa muncul dalam suatu kelompok usaha dan bisa menghambat kemajuan dan perkembangan kelompok usaha. Seperti, masalah yang sering muncul.

“Sikap tidak jujur dan tidak transparannya pengurus dalam pengelolaan keuangan itulah, sehingga muncul ketidak percayaan anggota terhadap pengurus kelompok usaha,” tegasnya.

Latifa menambahkan, berbagai potensi dan peluang usaha baru yang bisa digagas dan dikembangkan di Desa Wayamiga.

“Jadi seperti pengolahan kulit buah Pala menjadi manisan dan sirup pala dan lain-lain,” cetusnya.

“Program-program pemberdayaan UMKM yang ada di Dinas Koperindag Halsel yang bisa diakses oleh pelaku usaha mikro yang ada di Desa Wayamiga,” tambahnya. (Red/CN)

Kesederhanaan Isteri Wakil Walikota Ternate, Lili Minum Jamu di Pinggir Jalan

TERNATE, CN – Lili, isteri Wakil Walikota Ternate dikenal sebagai sosok yang sederhana.

Ia pun tak sungkan berbaur dengan masyarakat hingga memesan Jamu dan minum di pinggir jalan.

Isteri Ketua PKB Maluku Utara itu, tampak memesan Jamu yang harganya hanya puluhan Ribu Rupiah per Satu Gelas.

Melalui Akun Facebook Lili Jasry, Isteri Jasri Usman itu kemudian membagikan sebuah foto tengah memesan Jamu di pinggir sebuah Toko di Kota Ternate.

Dalam foto itu, Lili terlihat berada di Lokasi di pinggir Toko duduk bersama dengan penjual Jamu.

Penampilannya sangat sederhana. Bahkan ia juga sedang duduk sambil menunggu Jamu yang lagi di Racik.

Bila tak kenal, tak akan ada yang menyangka bahwa ia merupakan isteri Wakil Walikota Ternate.

Saat ia mengunggah foto yang lagi duduk bersama penjual Jamu. Ia menuliskan, ” Pinggir Toko pun Jadilah“.

Menanggapi tulisannya, pengguna Akun Facebook lainnya langsung menitipkan kata. Salah satunya, Edi Udin, “Mba Jamux dua gelas ya” jawab Edi Udin di Kolom komentar.

Hingga artikel ini dimuat, postingan tersebut diunggah pada Sabtu (20/2/2021). (Red/CN)

Polres Halsel Berlakukan Kawasan Wajib Masker di Wisata Posi-posi

HALSEL, CN – Kawasan wisata Posi-posi, Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera (Halsel), merupakan salah satu tempat destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan lokal setiap harinya, sehingga resmi hari ini dilaksanakan Launching Kawasan Wajib Masker (KWM) yang digelar Polres Halsel, Sabtu (20/2/2021).

Launching Kawasan Wajib Masker di tempat wisata Posi -posi dihadiri unsur Forkopimda, Muspika, Kepala Desa Tuwokona, beserta tamu undangan lainnya.

Bupati Halsel yang diwakili Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe, SE, MM, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Polres Halsel yang menggelar Launching pada hari ini.

“Launcing hari ini merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang bertujuan menekan jumlah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta AKP Tamrin yang mewakili Kapolres Halsel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tamu undangan yang berkenan hadir pada Launcing hari ini.

Lanjutnya launching Kawasan Wajib Masker di destinasi Wisata bertujuan untuk untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tetap mematuhi Prokes dan melaksanakan 5 M yakni, memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kami berharap dengan adanya launcing ini dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan melalui sinergitas unsur terkait di Kab. Halsel dengan melakukan edukasi maupun imbauan kepada masyarakat agar selalu patuh pada protokol kesehatan,” harapnya.

“Tidak lupa kami sampaikan agar pada pelaku usaha tempat wisata dapat menyediakan fasilitas protokol kesehatan yang dapat digunakan pengunjung, seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan masker, serta dapat membatasi warga yang berkunjung dengan skala besar,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Dandim 1509 Labuha yang diwakili oleh, Plh. LETDA Samuel dalam sambutannya mengatakan, sinergitas TNI/Polri dan unsur terkait sangatlah penting untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya launching Kawasan Wajib Masker di tempat wisata ini saya berharap masyarakat di Kab. Halmahera Selatan dapat mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah,” harapnya.

Launching KWM ditandai dengan deklarasi pernyataan resmi secara bersama Forkopimda Halsel dengan menyatakan bersedia dan siap untuk mendukung pencanangan KWM, Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red/CN)

Objek Pariwisata di Malut Resmi Berlakukan Kawasan Wajib Masker

TERNATE, CN – Setelah sebelumnya Jalan raya dan Kawasan Pelabuhan yang diberlakukan Kawasan Wajib Masker (KWM), Kini Polda Maluku Utara bersama TNI yang menggandeng instansi terkait memberlakukan Kawasan Wajib Masker (KWM) di tempat-tempat objek wisata yang ada di Maluku Utara.

Bertempat di Objek Wisata Pantai Jikomalamo Kota Ternate, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. melaunching Kawasan Wajib Masker Kawasan Objek Pariwisata yang dilakukan serentak seluruh Maluku Utara, Sabtu (20/2/2021).

Dalam laporannya, Dir Pamobvit Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wandy Rustiawan, S.I.K., M.M.Tr., selaku Koordinator Kawasan Wajib Masker (KWM) di Objek Pariwisata menyebut bahwa ada 8 (delapan) objek pariwisata di Provinsi Maluku Utara yang diberlakukan Kawasan Wajib Masker.

“Di wilayah Polres Ternate yakni Pantai Jikomalamo, Pantai Sulamadaha dan Danau Tolire, kemudian di Polres Halmahera Barat yaitu area festival teluk Jailolo, Pantai Nusliko Kecamatan Weda Halmahera Tengah, Pantai Posi-posi Halmahera Selatan, Pulau Dodola Morotai dan Pantai Pastina Kepulauan Sula,” Jelas Dir Pamobvit Polda Maluku Utara.

Dalam arahannya Kapolda Maluku Utara mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku Utara untuk membentuk 4 (empat) kawasan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Maluku Utara yakni Kawasan Wajib Masker di Jalur Lalu Lintas, Pasar, Objek Layanan umum ASDP dan Objek Pariwisata.

“Kita akan terus berkolaborasi, koordinasi untuk mengoptimalkan Kampung Tangguh dan Kawasan-kawasan yang sudah dibentuk ini dalam penanganan Covid-19,” Ujarnya.

Kapolda juga mengucapkan terimakasih dan mengajak seluruh elemen untuk sama-sama berkontribusi untuk mencegah, menyelamatkan dan menghidupkan ekonomi di dunia wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi Launching tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara mengapresiasi penuh langkah Polda Maluku Utara dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Maluku Utara.

“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Maluku Utara yang telah memfasilitasi dan menunjukan kepedulian dan rasa kemanusiaan yang tinggi yang telah mengadakan kegiatan ini,” ucapnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Maluku Utara,” arapnya.

Diakhir kegiatan Kapolda Maluku Utara menyerahkan Rompi Penegak Disiplin protokol Kesehatan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pengelola Wisata guna menegakan Protokol Kesehatan khususnya menggunakan Masker saat berkunjung ditempat Wisata.

Bukan hanya itu, dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian Bantuan Sosial yang diberikan oleh Ketua Bhayangkari Daerah Malut kepada pedagang Kawasan Wisata. (Ridal CN)

Kado Terburuk Bupati Halsel dan Isteri Keduanya Jelang Akhir Jabatan, Mutasi Sejumlah ASN

HALSEL, CN – Kegaduhan politik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, ternyata masih belum usai. Meskipun pesta demokrasi Lima Tahunan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sukses dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Calon Bupati Halsel Petahana Bahrain Kasuba yang maju bertarung gagal mendapatkan kursi, Bahrain Kasuba kembali menjabat sebagai Bupati karena harus tersingkir bersama pasangan calonnya.

Setelah kalah dalam Pilkada, Bupati Halsel Bahrain Kasuba kembali melanjutkan kepemimpinan-nya bersama Wakil Bupati Iswan Hasjim yang tersisa beberapa bulan lagi atau masa jabatannya akan habis di Tahun 2021.

Di sisa masa jabatannya, Bupati Bahrain justru melakukan mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel.

Pergantian pejabat tersebut tentu menyulut kemarahan para ASN, apalagi kebijakan penggantian pejabat tersebut tidak mematuhi surat edaran Surat Edaran Mendagri Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantik-nya Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada.

Padahal Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Safri Talib sebelumnya mengancam akan melaporkan ulah Bupati Halsel yang melakukan Mutasi para ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel ke Kemendagri RI.

Namun Statement Ketua Fraksi PKB Halsel itu tak membuahkan hasil. Sebab hingga saat ini, Bupati bersama isteri keduanya membuat gaduh dengan cara mengeluarkan surat ‘Sakti’ mencopot atau mutasi para ASN.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (20/2/2021), salah seorang ASN yakni, Iskandar Kamarullah yang sebelumnya di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan. Kini ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel melalui surat ‘Sakti’.

Sementara isteri kedua Bahrain, Nurlela Muhammad sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halsel, mengeluarkan surat tugas dengan Nomor: 420 / 800 / 089 / 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Ishak La Gia S.Pd yang bertugas sebagai Guru di SMPN 4 Halsel Kecamatan Obi untuk dipindah tugaskan di SMPN 38 Halsel Kecamatan Obi Barat. (Red/CN)