PT. HWI Pulau Obi : Dinilai Kurang Observasi dan Tidak Miliki Data, Serta Diduga IUP Masuk Rencana Jalan Nasional

KOTA TERNATE, CN – Pembahasan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh PT. HWI beserta tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera selatan dan DLH provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di garasi rumah makan bubur manado Kelurahan Stadion Kota Ternate dinilai tak memiliki Data yang lengkap dan kurang melakukan obsetvasi dilapangan (Rabu, 2/3/22).

Pantauan dilapangan oleh media ini, penilaian tersebut datang dari Kadis DLH Kab. Halmahera Selatan samsudin abas yang diundang sebagi tim penilai bahwa masih banyak kekurangan data dan dinilai tidak melakukan observasi dilapangan

” kita lihat dari penyusunan dokumennya masih banyak kekurangan data dan juga kurang melakukan observasi lapangan ” ungkap pak samsudin.

perusahan tambang nikel ini sebenarnya ijin tambangnya dari tahun 2009 dan mau diaktifkan kembali melalui komisi Amdal provinsi maluku utara yang akan beroperasi berdekatan dengan PT Harita Grup yang IUP nya juga memotong jalan lingkar nasional pulau obi sehingga perlu di bahas secara khusus jika mau diaktifkan kembali.

” selain data yang tidak lengkap kami juga mendapat pesan dari Bupati Halsel pak Usman sidik bahwa IUP perusahan tidak boleh masuk wilayah pembangunan jalan Nasional lingkar pulau obi” tegas Pak Samsudin selaku tim penilai

Sorotan keras juga datang dari Camat Obi vadin bahrudin selaku perwakilan dari masyarakat menyampaikan secara tegas di forum bahwa jika perusahan HWI ini akan peroperasi di Obi maka pembangunan jalan lingkar pulau obi harus di utamakan lebih dulu.

” jika perusahan ini mau beroperasi di obi maka pembangunan jalan lebih dulu diutamakan karena jalan itu akses masyarakat antar desa yang ada dipulau obi” tegas pak vadin

Selain itu, melalui zoom salah satu direktur PT. HWI, Petrus yang berada di jakarta menyampaikan isi dokumen pasti kita akan diperbaiki karena tidak sesui format dan luas area itu tergantung kebijakan daerah.

“Secara teknis krosing area tidak masalah untuk jalan tingggal membuat jalan layang atau jalan bawah” tutur pak petrus melalui zoom

Tersambung zoom juga kadis DLH provinsi maluku utara, Yusuf Tukuboya menyampaikan bahwa obi yang sudah banyak perusahan itu jangan sampai memberikan dampak lingkungan bagi generasi kedepan karena apa yang kita lakukan hari ini tidak hanya 10 sampai 20 tahun tapi juga bisa 40 sampai 50 tahun kedepan sehingga generasi yang melanjutkan kehidupan tidak mendapatkan apa apa

“Sehingga aspek – aspek masalah ligkungan dan penangannya seperti apa harus betul-betul diperhatikan” jelas pak Yusuf selaku ketua tim komisi AMDAL Maluku Utara

Rapat sidang tersebut diselengrakan oleh komisi Amdal provinsi yang dipimpin oleh Wajihudin fabanyo kepala bidang penyehatan dan penataan lingkungan hidup (PPLH) maluku utara sebagai sekretaris komisi AMDAL yang menghadirkan konsultan PT HWI, camat Obi, DLH kabupaten Halsel sebagai tim penilai, jajaran DLH Provinsi dengan mengunakan zoom yang terhubung dengan direktur komisarid PT HWI di jakarta dan Kadis DLH provinsi maluku utata. (Red/CN)

Terbukti Korupsi Dana BOK, Mantan Kapus Gandasuli Divonis 3 Tahun Bui

TERNATE, CN – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Gandasuli Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yulianti Siahaya divonis 3 Tahun Bui. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Yulianti terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Sehingga menurut Hakim, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Iya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate 3 Tahun Penjara, sama dengan tuntutan kita,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH saat ditemui wartawan, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel menuntut Yulianti Siahaya dihukum 3 Tahun Penjara. Jaksa menyimpulkan Yulianti Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana 3 Tahun penjara, pidana terhadap Yulianti Siahaya juga ditambah denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan serta uang pengganti sebesar Rp 338.737.214,00 (Tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), subsider 6 bulan Penjara. (Red/CN)

Polda Pastikan Situasi STQ Nasional ke-XXVI Tahun 2021 di Malut Tetap Kondusif

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan jalannya Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke XXVI Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Sofifi Maluku Utara pada 14 Oktober hingga 23 Oktober 2021.

Menurutnya, ini merupakan hal yang membanggakan bagi Maluku Utara karena menggelar even besar berskala Nasional, oleh karena itu butuh kerjasama semua pihak dalam mensukseskan jalannya STQ Nasional agar dapat berjalan lancar dan sehat di masa pandemi Covid-19.

“Ayo sukseskan STQ Nasional dengan ikut peduli mengingatkan satu sama lain untuk mentaati protokol kesehatan yang ada, serta kita tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap Kondusif,” ucapnya, Senin (27/9/2021).

Kata dia, STQ merupakan momentum yang baik untuk menunjukkan kepada Nasional bahwa Maluku Utara dapat menjadi contoh penyelenggaraan kegiatan berskala besar dengan protokol kesehatan yang ketat serta dengan memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sehat dimasa pandemi Covid-19.

“Selain itu kami menghimbau kepada Panitia untuk mengatur waktu kedatangan dan keberangkatan kafilah agar tidak terjadi kerumunan. Kami yakin panitia sudah mempersiapkan secara matang, mari kita dukung dan sukseskan,” kata Adip mengajak.

Diketahui, terdapat empat cabang yang akan dilombakan dalam STQ Nasional Ke XXVI Tahun 2021 di Maluku Utara yakni Cabang Tilawah Al-Quran, Cabang Hifzh Quran, Cabang Tafsir Al-Quran dan Cabang Hadist untuk Putra-putri. (Ridal CN)

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Jalani Sidang Perdana

Ternate, CN – Yulianti Siahaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Gandasuli di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) jalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada Rabu (22/92021).

Yulianti Siahaya didakwa melakukan korupsi pada pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Siahaya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari JPU Kejari Halsel.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi menjelaskan, sidang pada Rabu (29/9) ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi.

Seperti yang diketahui kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 merupakan hasil penyidikan penyidik Kejari Halsel dan berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00. (Red/CN)

AMHS Kecam Keras : Bentuk Upaya Menggagalkan Iktikad Baik Pemda Halsel, Dalam Proses Pembangunan Jalan Obi

TERNATE, CN – Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS), Maluku Utara, menggelar aksi damai didepan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah Maluku Utara dan mengecam keras bentuk Opini atau upaya menggagalkan itikad baik Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan, dalam proses pembanguan jalan lingkar Obi , Jumat (03/09) siang tadi.

Masyarakat yang tegabung dari beberapa elemen itu mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS), turun jalan menggelar aksi, aksi ini adalah bentuk aksi dukungan kepada BPJN Wilayah Maluku Utara, terkait dengan moril agar tidak terpengaruh terhadap opini yang dibangun dalam hal untuk menggalkan pelaksana pekerjaan pembangunan jalan nasional lingkar Pulau Obi Halmahera Selatan.

Dalam Aksi itu AMHS terlihat membentangkan spanduk sekitar 5 M (lima meter) yang bertuliskan “Mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Balai PJN Wilayah Maluku Utara, atas Pembangunan Jalan Nasional dan Strategis Nasional di Kecamatan Obi dan menolak segala bentuk provokasi yang menghambat proses pembangunan jalan lingkar obi”

Koordintor Aksi, Alan, dalam orasi menyanpaikan, masyarakat Halmahera Selatan mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan dan Kepala BPJN Wilayah Maluku Utara, atas Pembangunan Jalan Nasional dan Strategis Nasional di Kecamatan Obi.

“saat ini Kecamatan Obi dikejutkan dengan Program Jalan Nasional dan Strategis Nasional Ruas Lingkar Kecamatan Obi yang dicetuskan melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah Maluku Utara. Selain itu juga merupakan harapan dan cita-cita serta keinginan masyarakat obi. Olehnya itu, atas nama masyarakat halsel kecam keras bentuk opini/upaya menggalkan iktikad baik Bupati pemerintah Halsel dalam proses pembangunan obi,”beber dia.

Alan juga mengungkapkan, kecamatan Obi sebagaimana ketegasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Obi Merupakan bagian dari Geografis Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan Obi merupakan salah daerah yang paling strategis dan memiliki Sumber Daya Mineral Tambang yang cukup luar biasa. Yang mana, sejak lama menjadi perhatian Baik Pemerintah maupun Corporasi Nasional di Multi Internasional dan Dunia Internasional dalam rangka pengembangan Investasi Pengelolaan Nickel dan Mineral Tambang lainnya.

“Sejak Tahun 2003 Halmahera Selatan Lahir Sebagai Sebuah Kabupaten dan Obi merupakan bagian dari itegral wilayah Halmahera Selatan. cukup dibilang sangat memperihatinkan dari Sisi Aspek Pembangunan Infrastruktur Baik itu Jalan, Jembatan maupun Infrastruktur Pendukung Lainnya. Sejalan dengan Usia Kabupaten Halmahera Selatan yang sudah memasuki Usia 18 Tahun lamanya, tidak sinkron Antara apa yang telah diberikan dan dihasilkan oleh Obi. Padahal Obi berada pada posisi Startegis mendongkrak Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara hingga Pendapatan Negara Republik Indonesia. Sehingga itu bagi kami layak diperhatikan,”Ungkap Alan.

Alan juga menuturkan, Insfrastruktur Jalan merupakan hal yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi masyarakat menuju kemakmuran dan kesejateraan masyarakat Obi itu sendiri. Olehnya itu sebagai anak bangsa terutama Halmahera Selatan tentunya mendukung penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat obi.

“Kalau Pemerintah provinsi, Sawata maupun Atas nama kelompok manapun, tidak mendukung proses percepatan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur di Kecamatan Obi. maka kami akan membangun mosi tidak percaya pada pemerintah provinsi maluku utara dan bahkan kami tak segan-segan mengkonsolidasi seluruh kekuatan pemuda dan mahasiswa halmahera selatan untuk memboikot seluruh aktivitas pemerintah maupun aktivitas Industri yang saat ini sedang berjalan,”Tegas Alan seraya menambahkan bahwa harga diri rakyat tetap mengawal pembangunan ini sampai selesai.(Red/CN)

BPJN Malut : Pekerjaan Jalan Lingkar Obi Tetap di Lanjutkan, Surat Izin IPPKH Sementara Diproses KLHK

TERNATE, CN – Pekerjaan jalan nasional lingkar Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2021 tetap dilanjutkan dan tidak bermasalah. Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sudah sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara di proses.

“Terkait dengan pekerjaan jalan lingkar obi tahun 2021 tidak masalah. Baik dari pihak PT. Harita, Bupati Halsel maupun pemerintah Provinsi,”Ujar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Gunadi Antariska, ketika ditemui wartawan, kamis (02/09) kemarin.

Bahkan kata Gunadi, pihak BPJN selalu berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi. Ini dibuktikan bahwa IPPKH jalan lingkar obi diurus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Surat ijin IPPKH sementara diproses dan sudah sampai di kementerian kehutanan,”jelasnya.

Soal bupati Halsel gunting pita beberapa waktu lalu lanjut Gunadi, tidak masalah. karena itu tandanya akan dimulainya pekerjaan.

Gunadi juga menambahkan, BPJN memproses karena ada surat bapenas dan menteri keuangan terkait pembangunan jalan obi.

“Ya dari BPJN tidak masalah. Dan bole jalan,”Akui Gunadi.

Gunadi juga bilang jalan lingkar obi kewenganya provinsi.

“Intinya Ini semua demi kepentingan masyarakat. Maka kami selaku balai mempersiapkan semuanya sambil berjalan. Dan tidak ada yang keberatan,”imbuhnya.(Red/CN)