Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

TERNATE, CN – Charta Politika merilis hasil survei terkait dengan tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara. Hasilnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam tiga besar lembaga yang dipercaya publik.

Dalam survei itu, publik yang sangat percaya dengan Polri sebesar 7,1 persen. Sedangkan yang menyatakan percaya sebanyak 63,5 persen.

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik terhadap Polri.

“Terima kasih jika hasil survei menyatakan Polri menjadi tiga besar lembaga negara yang dipercaya publik,” kata Dedi seperti dalam rilis yang diterima media ini dari Humas Polda Maluku Utara, Selasa (26/4/2022).

Ia pun menyebut hasil survei tak membuat Polri lupa diri. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa Polri akan terus menjadi lebih baik agar tetap menjadi lembaga negara yang dipercaya publik dan selalu melayani masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi Polri untuk terus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan program pak Kapolri yaitu Polri yang Presisi,” katanya.

Adapun sampel survei dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi.

Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error +/- 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa/kelurahan dengan jumlah sampel masingmasing 10 orang di 122 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia. Survei dilakukan pada tanggal 10-17 April 2022.

Laporan survei kali juga menyajikan tren data dari hasil survei-survei nasional yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia sebelumnya. (Ridal CN)

Mahasiswa Mandioli Desak Bupati Halsel Copot Ridwan Kamarullah yang Baru Dilantik Jadi Camat

TERNATE, CN – Ikatan Mahasiswa Mandioli (IKAMA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara menolak Ridwan Kamarullah sebagai Camat Mandioli Selatan yang dilantik Bupati Halsel, Usman Sidik beberapa waktu lalu.

Organisasi yang menaungi seluruh Mahasiswa 2 Kecamatan di Pulau Mandioli itu, mendukung penuh aksi penolakan masyarakat setempat pada Senin (14/3/2022) yang memalang Kantor Camat Mandioli Selatan sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap Camat yang baru dilantik Bupati Halsel itu.

Sekretaris Umum, IKAMA Halsel, Asri S. Gososra kepada wartawan
mengatakan, Camat yang baru dilantik Bupati Halsel tersebut, sudah pernah membuat geger masyarakat setempat pada saat masih menjabat sebagai Camat dimasa Bupati Halsel sebelumnya Bahrain Kasuba.

“Ridwan Kamarullah ini pernah menjabat Camat Mandioli Selatan di masa kepemimpinan mantan Bupati Bahrain Kasuba, dan Ridwan sudah pernah buat geger masyarakat dan prataur di Kecamatan sejak itu. Maka dari itu, atas nama organisasi, kami menolak keras Ridwan sebagai sebagai Camat Mandioli Selatan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/3) di Ternate.

Ia menegaskan, masalah penolakan warga terhadap Camat yang baru ini, telah didukung penuh oleh seluruh Mahasiswa dari Pulau Mandioli. Oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian serius oleh Bupati Usman Sidik dan Sekda, Saiful Turuy.

Asri juga menyarankan, agar Camat Mandioli Selatan tersebut sebaiknya di copot dari jabatannya, karena jangan sampai dia kembali membuat geger masyarakat.

“Dia harus dicopot , karena sudah tidak layak lagi jadi Camat mandioli Selatan karena di lihat dari kinerja buruknya di masa kepimpinan mantan Bupati Bahrain Kasuba,” tegasnya.

Asri mengaku, dari informasi yang diterimanya dari masyarakat setempat bahwa Ridwan Kamarullah di masa kepimpinannya dulu, sudah di cap merah oleh masyarakat. Karena menurut masyarakat, Ridwan Kamrullah banyak meninggalkan persoalan semenjak menjadi Camat. Salah satunya tidak membayar tuntas gaji Honorer tenaga Honor di Kecamatan.

Dirinya mendesak Bupati Usman Sidik untuk secepatnya memberhentikan Ridwan Kamrullah sebagai Camat Mandioli Selatan.

“Kalau tidak diberhentikan, maka kami akan konsolidasi seluruh masyarakat Mandioli Selatan untuk sama-sama ke Kantor Bupati,” tutupnya. (Red/CN)

PT. HWI Pulau Obi : Dinilai Kurang Observasi dan Tidak Miliki Data, Serta Diduga IUP Masuk Rencana Jalan Nasional

KOTA TERNATE, CN – Pembahasan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh PT. HWI beserta tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera selatan dan DLH provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di garasi rumah makan bubur manado Kelurahan Stadion Kota Ternate dinilai tak memiliki Data yang lengkap dan kurang melakukan obsetvasi dilapangan (Rabu, 2/3/22).

Pantauan dilapangan oleh media ini, penilaian tersebut datang dari Kadis DLH Kab. Halmahera Selatan samsudin abas yang diundang sebagi tim penilai bahwa masih banyak kekurangan data dan dinilai tidak melakukan observasi dilapangan

” kita lihat dari penyusunan dokumennya masih banyak kekurangan data dan juga kurang melakukan observasi lapangan ” ungkap pak samsudin.

perusahan tambang nikel ini sebenarnya ijin tambangnya dari tahun 2009 dan mau diaktifkan kembali melalui komisi Amdal provinsi maluku utara yang akan beroperasi berdekatan dengan PT Harita Grup yang IUP nya juga memotong jalan lingkar nasional pulau obi sehingga perlu di bahas secara khusus jika mau diaktifkan kembali.

” selain data yang tidak lengkap kami juga mendapat pesan dari Bupati Halsel pak Usman sidik bahwa IUP perusahan tidak boleh masuk wilayah pembangunan jalan Nasional lingkar pulau obi” tegas Pak Samsudin selaku tim penilai

Sorotan keras juga datang dari Camat Obi vadin bahrudin selaku perwakilan dari masyarakat menyampaikan secara tegas di forum bahwa jika perusahan HWI ini akan peroperasi di Obi maka pembangunan jalan lingkar pulau obi harus di utamakan lebih dulu.

” jika perusahan ini mau beroperasi di obi maka pembangunan jalan lebih dulu diutamakan karena jalan itu akses masyarakat antar desa yang ada dipulau obi” tegas pak vadin

Selain itu, melalui zoom salah satu direktur PT. HWI, Petrus yang berada di jakarta menyampaikan isi dokumen pasti kita akan diperbaiki karena tidak sesui format dan luas area itu tergantung kebijakan daerah.

“Secara teknis krosing area tidak masalah untuk jalan tingggal membuat jalan layang atau jalan bawah” tutur pak petrus melalui zoom

Tersambung zoom juga kadis DLH provinsi maluku utara, Yusuf Tukuboya menyampaikan bahwa obi yang sudah banyak perusahan itu jangan sampai memberikan dampak lingkungan bagi generasi kedepan karena apa yang kita lakukan hari ini tidak hanya 10 sampai 20 tahun tapi juga bisa 40 sampai 50 tahun kedepan sehingga generasi yang melanjutkan kehidupan tidak mendapatkan apa apa

“Sehingga aspek – aspek masalah ligkungan dan penangannya seperti apa harus betul-betul diperhatikan” jelas pak Yusuf selaku ketua tim komisi AMDAL Maluku Utara

Rapat sidang tersebut diselengrakan oleh komisi Amdal provinsi yang dipimpin oleh Wajihudin fabanyo kepala bidang penyehatan dan penataan lingkungan hidup (PPLH) maluku utara sebagai sekretaris komisi AMDAL yang menghadirkan konsultan PT HWI, camat Obi, DLH kabupaten Halsel sebagai tim penilai, jajaran DLH Provinsi dengan mengunakan zoom yang terhubung dengan direktur komisarid PT HWI di jakarta dan Kadis DLH provinsi maluku utata. (Red/CN)

Terbukti Korupsi Dana BOK, Mantan Kapus Gandasuli Divonis 3 Tahun Bui

TERNATE, CN – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Gandasuli Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yulianti Siahaya divonis 3 Tahun Bui. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Yulianti terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Sehingga menurut Hakim, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Iya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate 3 Tahun Penjara, sama dengan tuntutan kita,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH saat ditemui wartawan, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel menuntut Yulianti Siahaya dihukum 3 Tahun Penjara. Jaksa menyimpulkan Yulianti Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana 3 Tahun penjara, pidana terhadap Yulianti Siahaya juga ditambah denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan serta uang pengganti sebesar Rp 338.737.214,00 (Tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), subsider 6 bulan Penjara. (Red/CN)

Polda Pastikan Situasi STQ Nasional ke-XXVI Tahun 2021 di Malut Tetap Kondusif

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan jalannya Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke XXVI Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Sofifi Maluku Utara pada 14 Oktober hingga 23 Oktober 2021.

Menurutnya, ini merupakan hal yang membanggakan bagi Maluku Utara karena menggelar even besar berskala Nasional, oleh karena itu butuh kerjasama semua pihak dalam mensukseskan jalannya STQ Nasional agar dapat berjalan lancar dan sehat di masa pandemi Covid-19.

“Ayo sukseskan STQ Nasional dengan ikut peduli mengingatkan satu sama lain untuk mentaati protokol kesehatan yang ada, serta kita tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap Kondusif,” ucapnya, Senin (27/9/2021).

Kata dia, STQ merupakan momentum yang baik untuk menunjukkan kepada Nasional bahwa Maluku Utara dapat menjadi contoh penyelenggaraan kegiatan berskala besar dengan protokol kesehatan yang ketat serta dengan memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sehat dimasa pandemi Covid-19.

“Selain itu kami menghimbau kepada Panitia untuk mengatur waktu kedatangan dan keberangkatan kafilah agar tidak terjadi kerumunan. Kami yakin panitia sudah mempersiapkan secara matang, mari kita dukung dan sukseskan,” kata Adip mengajak.

Diketahui, terdapat empat cabang yang akan dilombakan dalam STQ Nasional Ke XXVI Tahun 2021 di Maluku Utara yakni Cabang Tilawah Al-Quran, Cabang Hifzh Quran, Cabang Tafsir Al-Quran dan Cabang Hadist untuk Putra-putri. (Ridal CN)

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Jalani Sidang Perdana

Ternate, CN – Yulianti Siahaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Gandasuli di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) jalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada Rabu (22/92021).

Yulianti Siahaya didakwa melakukan korupsi pada pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Siahaya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari JPU Kejari Halsel.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi menjelaskan, sidang pada Rabu (29/9) ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi.

Seperti yang diketahui kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 merupakan hasil penyidikan penyidik Kejari Halsel dan berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00. (Red/CN)