Tiga Oknum Staf Palang Kantor Inspektorat Diduga Sepengetahuan Bupati Bersama Istri Keduanya dan Sekda Halsel

HALSEL, CN – Di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) digegerkan dengan adanya tindakan dari ke 3 Oknum Staf Pimpinan Inspektur melakukan Pemalangan Kantor Inspektorat Halsel Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Minggu malam, (20/9/2020) sekira Pukul 11:00 WIT.

Terjadinya Pemalangan Kantor tersebut tanpa sepengetahuan dari Kepala Inspektorat Halsel, Slamat AK. Bahkan Slamat menilai tindakan yang di buat-buat itu sama halnya dengan premanisme.

Usai melalukan pelaporan di Polres Halsel atas Pemalangan kantor sehingga merusak Aset Negara. Kepada sejumlah awak Media, Senin (21/9/2020), Kepala Inspektorat Halsel, Slamat AK mengaku bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut melalui salah satu Satpol PP, Usman Iksan yang lagi melaksanakan piket malam di Kantor Inspektorat Halsel. Itupun kata Slamet, di saat itu, ia mengetahui bahwa adanya terjadi Pemalangan di Kantor Inspektorat pasca Kantor sudah di palang.

“Jadi saya dapat laporan itu sudah Jam stengah 12 malam dari Satpol PP yang piket malam di Inspektorat bahwa ada terjadi Pemalangan di Kantor. Jadi yang masuk melakukan Pemalangan Kantor itu ada 3 orang dan semuanya itu Staf Kantor saya sendiri,” ungkapnya.

Slamat menjelaskan, Satpol PP yang berjaga malam itu mendengar ada ketukan pintu di Kantor dan tak lama kemudian, kata Slamat bahwa Satpol PP tiba-tiba mencium dengan adanya bau Cat. Oleh sebab itu, Satpol PP langsung menghampiri ke 3 Staf Inspektur itu ternyata Pintu di ruangan Inspektorat sudah di palang dan menulis di dinding yang bertuliskan “Maaf Jabatan Inspektorat telah Berakhir SK. Net Kami Butuh Pimp Baru”. Tulisan berwarna merah dari ke 3 Staf Inspektorat di dinding samping pintu ruangan yang di palang.

“Karena Satpol PP tiba-tiba mencium adanya bau Cat langsung Satpol PP mengampiri ke 3 Staf saya ini dan bertanya kepada mereka dan mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu sepengetahuan Sekda, Sepengetahuan Bupati, dan sepengetahuan Istri Bupati,” jelasnya.

Dari ke 3 Staf yang melakukan Pemalangan Kantor itu, berinsial UJ, selaku Inspektur Pembantu, IM selaku Inspektur Pembantu dan AB selaku Staf Kantor.

“Jadi yang saya buat laporan ini terkait dengan pengerusakan Fasilitas Negara karena itu menyangkut dengan Aset Negara karena pintu yang di rusak itu dikatakan seolah-olah di jebol,” Aku Slamat.

Meski begitu, Slamet mengatakan, walaupun dengan adanya pengakuan yang dilontarkan dari ke 3 Staf-Nya itu tehadap Satpol PP bahwa yang mereka lakukan Pemalangan Kantor Inspektorat tersebut atas sepengetahuan dari Bupati Bahrain, dan istri keduanya, Nulailela Muhamad serta Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe. Slamat mengaku masih meragukan pengakuan dari ke 3 Stafnya itu.

“Saya merasa enggak mungkin sekali hal semacam ini yang dilakukan itu sepengetahuan dari Bupati bersama Istri Bupati dan Sekda Halsel, jadi Alhamdulillah saya sendiri sampai saat ini masih prasangka baik kepada Pak Bupati, istri Bupati dan Pak Sekda Halsel, maka biarkan saja proses hukum yang membuktikan semua ini,” kata Slamat dengan nada suara yang lembut.

Kepala Inspektorat Halsel, Slamat AK

Pada hal, kata Slamet, persoalan masa berakhir jabatannya sudah tak lama lagi, jadi seharunya tak perlu ambil langkah seperti ini. Bahkan ia menilai langkah yang di buat-buat seperti itu sama halnya dengan tindakan premanisme.

“Pada hal kita inikan konstitusional, jadi seharusnya melakukan segala sesuatu itu yang harus profesional lah. Pada intinya setiap perbuatan pasti ada alasannya, jadi biarkan saja Hukum yang menjawab masalah ini,” sesalnya.

Ia juga membeberkan, sebelumya terjadi perdebatan di salah satu Groub WhatsApp Pimpinan SKPD Halsel terkait dengan BUMDes Labuha. Bahkan Slamat sendiri dikeluarkan Admin Groub dari Groub Pimpinan SKPD.

Terkait dengan pengakuan dari ke 3 Staf Inspektur yang melakukan Pemalangan Kantor diduga melibatkan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Istri Bupati, Nurlaila Muhamad serta Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe. Wartawan masih dalam berusaha konfirmasi.

Hingga berita ini Publish, Polisi masih dalam melakukan pemeriksaan terhadap Satpol PP, Usman Iksan. (Red/CN)

Bassam Kasuba Hadiri Mejelis Ta’lim Serta Silaturahmi Dengan Masyarakat Mandaong

HALSEL, CN – Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, Hasan Ali Bassam Kasuba menghadiri Kegiatan pertemuan Majelis Ta’lim yang dilaksanakan di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Minggu (20/9/2020) dalam rangka untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halsel.

Mengingat di Tahun 2020 ini, di Kabupaten Halsel diperhadapkan terkait dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh sebab itu, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kesempatan itu, ia meminta maaf kepada masyarakat bahwa kedatangannya itu bukan karena kepentingan Politik, melainkan pada malam hari ini (Malam Senin), ia hadir hanya sekedar saling Silaturahmi bersama Majelis Ta’lim pada khususnya dan pada umumnya masyarakat yang ada di Desa Mandaong.

“Menyangkut soal kehadiran kami disini, sudah pastinya di pandang terkait dengan Politik dan itu sudah pasti, tapi kita sendiri juga tidak bisa pungkiri karena di Tahun ini (2020) ada momentum Pilkada, jadi harus dimaklumi semua ini,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu Awin selaku Ketua Majelis Ta’lim Desa Mandaong kepada media ini, mengaku bahwa ia bersama Ibu-ibu Majelis Ta’lim merasa bangga ketika Calon Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba meluangkan waktu untuk bersilaturahmi bersama para Ibu-ibu Majelis Ta’lim Desa Mandaong.

“Kami dari Majelis Ta’lim Desa Mandaong sangat bangga pada malam Senin ini, Pak Bassam Kasuba meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan pertemuan ini serta silaturahmi bersama Ibu-ibu Majelis Ta’lim di Desa Mandaong ini,” akunya. Sembari mengucapkan terimakasih kepada Bassam Kasuba yang sudah ikut hadir dalam kegiatan pertemuan Ibu-ibu Majelis Ta’lim tersebut.

“kami ucapkan Terimakasih banyak kepada pak Bassam karena sudah mengakhiri kegiatan pertemuan Ibu-ibu Majelis Ta’lim pada malam hari ini,” ucapnya mengakhiri. (Red/CN)

Di Duga 600 Jutah Lebih ADD Fiktif, Kepala Desa Baru Obi Di Demo Masyarakat

HALSEL, CN – Diduga 600 jutah lebih Anggaran Dana Desa (ADD) fiktif. Kamis, (17/09/2020) Kepala Desa Baru, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Di demo oleh Kesatuan Aksi Masyarakat Desa Baru (KAMDB).

Aksi demo KAMDB ini merupakan tuntutan Masyarakat, yang menginginkan adanya perubahan desa ke arah yang lebih baik, agar menjadi suatu keniscayaan. Karena melihat situasi dan kondisi Desa sekarang ini tidak ada perkembangan sama sekali, maka harapan dan impian masyarakat adalah perubahan. Karena sudah menjadi cita-cita yang di jadikan sia-sia oleh Kades.

Apalagi ditambah pemerintahan Desa yang terkesan tertutup alias tidak transparan, begitupun kantor desa tidak difungsikan oleh kepala desa dengan semestinya, serta tidak adanya transparansi penggunaan anggaran pembangunan di Desa dan masi banyak masalah-masalah yang terkesan diabaikan oleh Kepala Desa.

Melihat kondisi ini kesatuan Aksi Masyarakat Desa Baru (KAMDB) Kec. Obi, melakukan aksi bersama masyarakat desa baru di depan Kantor Camat Kecamatan Obi meminta agar camat Abu Karim La Tara agar segera mengadili Kades Desa Baru Munir Hi. Halek yang telah penyalahgunaan Dana Desa.

Saat berorasi Erwin salah satu orator KAMDB menyampaikan “camat selaku koordinator  wilayah di kecamatan Obi ini sudah tentu dan pasti tau perbuatan yang di lakukan Munir Hi. Halek Kepala Desa Baru adalah perbuatan yang salah karena telah menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun 2017-2019 dalam pembangunan desa baru karena diduga pekerjaan Fisik maupun non fisik banyak pekerjaan yang fiktif untuk itu pak camat harus mengadili Kades tersebut” ungkapnya

Menurut Erwin “berdasarkan pengkajian KAMDB bahwa anggaran 2017 sebesar Rp. 300 jutah lebih fiktif dalam pembanguan Fisik dan Non Fisik, begitu juga anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 1 M lebih dalam pembanguan fisik dan non fisik terdapat anggaran fiktif, dan anggaran di tahun 2019 sebesar Rp. 1 M lebih jauh fiktif. Jadi anggaran yang di perkiraan fiktif dari 2017-2019 dengan jumlah total berkisar kurang Rp. 600 jutah” jelasnya

Erwin juga meminta kepada Camat Abu Karim Latara “bahwa ada beberapa masalah yang sangat bertentangan dengan aturan Undang-undang Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Baru yaitu; Pertama Kepala Desa Baru dalam pelaksanaan pemerintahan desa terkesan dilaksanakan secara tertutup, tidak melibatkan BPD dan masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan pada kehidupan bermasyarakat di Desa Baru. Kedua pengelolaan Dana Desa terindikasi disalahgunakan karena program pembangunan tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan”

“Ketiga didalam pengelolaan Dana PMDH dari pihak ketiga tidak jelas penggunaannya. Sehingga dengan ini kami Kesatuan Aksi Masyarakat Desa Baru (KAMDB) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Pelarangan pengambilan pasir dan pembuangan sampah sembarangan di ujung pantai Desa Baru.
2. Perbaikan jalan masyarakat yang rusak arah Tabuji akibat mobil Dump Truck (alat berat) yang beraktifitas dijalan tersebut.
3. Menuntut Kepala Desa Baru agar segera turun dari jabatannya dan mempertanggungjawabkan Anggaran Dana Desa yang diduga telah disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat Desa Baru.
4. Meminta kepada pihak Kepolisian agar segera melindaklanjuti indikasi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Baru tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan masyarakat Desa Baru” tutur Erwin

Sedang Camat Abu Karim La Tara saat menyampaikan pendapat di depan masa aksi beliau mengatakan bahwa “selama ini kepala desa mengelola anggaran dana desa tidak pernah transparansi kepada masyarakat desa baru serta melakukan penyusunan program-program di desa tidak pernah melakukan musyawarah dengan BPD dan masyarakat di desa” kata Abu Karim

“olehnya itu saya selaku camat Obi bahwa tuntutan yang bapak/ibu sampaikan hari ini saya akan full up serta tuntutan ini saya akan sampaikan ke Pimpinan Daerah untuk menindaklanjutinya karena hal ini adalah hak bapak/ibu semua” tutur Abu Karim

Kepada awak media koordinator aksi Abdon kepada wartawan cerminnusantara.co.id dia menyampaikan “jika aksi tuntutan hari ini tidak di tindaklanjuti oleh Camat dan Pemerintah Daerah maka kami akan lumpuhkan aktifitas pemerintah desa, dan akan membawa masa yang lebih banyak dari   Obi menuju bacan dan melakukan aksi bersama mahasiswa di kantor instansi terkait dan Pemerintah Daerah” tegasnya. (Red/CN)

Bersama Ketua Fraksi PKS Halsel, Bassam Kasuba Kembali Gelar Pertemuan Dengan Masyarakat Babang

HALSEL, CN – Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halse), Hasan Ali Bassam Kasuba kembali melakukan silaturr’ahim “Tatap Muka” bersama Mejelis Ta’lim. Kegiatan tersebut bertempat dikediaman Ayah Handanya, Muhammad Kasuba di Desa Babang Kecematan Bacan Timur, Minggu, (20/9/2020).

Acara tatap muka yang dibuka oleh anggota DPRD Halsel Fraksi PKS, Salma Samad itu berjalan lancar dan aman. Salma menyampaikan bahwa pada umumnya silaturrahim dan tatap muka bersama dengan Majelis Ta’alim itu, ia tak menyangka ternyata yang hadir dalam kegiatan tersebut melibihi dari yang di inginkan.

“Alhamdulillah kita tidak sangka-sangka ramai begini ya.! padahal kita bersilaturrahim dengan Majelis Ta’lim, tetapi yang berkumpul melebihi dari yang kita inginkan,” ujarnya.

Setelah acara dibuka oleh Salma Samad, disela-sela itu juga memberikan kesempatan kepada Bassam Kasuba untuk berterimah kasih kepada ibu-ibu Majelas Ta’alim yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk bersilaturrahim.

“Pertama-tama saya ucapkan banyak terimah kasih kepada ibu-ibu yang sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk bersilaturrahmi dalam rangka memeperkenalkan diri saya. Mudah-mudahan pertemuan pertama kali ini, dan kedepan inysa Allah lebih baik,” ujarnnya. (Red/CN)

Gegara Sesumbar, Abujan Abd Latif Dipecat dari GM PT. NHM

HALSEL, CN – Mulutmu harimaumu, Ungkapan ini layak disematkan kepada salah satu Karyawan PT. NHM Abujan Abd Latif. Akibat Masuk dalam Arus politik Pilkada Halsel dan sesumbar tampa dasar, GM PT.NHM Abujan Abd Latif di berhentikan.

Seperti diketahui, Pernyataan Abujan Latif, General Manajer (GM) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yang menyoroti ijazah bakal calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik.

Akibat dari pernyataan itu, menyebabkan terjadi polemik di kalangan masyarakat yang berada di kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini juga disesalkan pihak manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit pemilik saham PT. NHM

Sehingga, Managemen PT. Nusa Halmahera Utara (PT.NHM) skorsing Abujan Abd Latif dari seluruh kegiatan dan aktifitas di lingkungan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan emas, atas dugaan pelanggaran berat
Hal tersebut disampaikan perwakilan PT Indotan Halmahera Bangkit investor baru PT. NHM, Amin Anwar melalui rilis yang dikirim ke sejumlah wartawan, Sabtu (19/09/2020).

” Skorsing itu diambil pihak mangemen berdasarkan laporan Badan Serikat tanggal 17 September 2020 mengenai beredarnya berita di media Online pada tanggal 16 September 2020, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan karyawan GM PT.NHM,” jelas Amin.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Amin Menuturkan bahwa telah dilakukan proses pemeriksaan kepada karwayan yang bersangkutan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.NHM pasal 51 (Masuk Pelanggaran Berat) Nomor 41 yang berbunyi, “Menggunakan jabatan dan fasilitas Pengusaha/Perusahaan melakukan aktifitas kampanye pollitik termasuk tidak terbatas pada Pengusaha/Perusahaan yang berhubungan dengan organisasi politik atau partai politik.

Amin mengatakan karena kasusnya masuk dalam dugaan pelanggaran berat dan melibatkan berbagai pihak maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal managemen PT.NHM.

“Skorsing dilakukan sampai ada kejelasan dari tim penyelidikan yang dilakukan Tim internal PT.NHM dan melihat perkembangan yang terjadi di eksternal,” tegasnya.

Amin kembali menegaskan managemen PT.NHM tidak akan main-main terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kode etik dan KKB PT.NHM akan di tindak.

“Kami tegaskan kepada karyawan PT.NHM agar tidak terlibat dalam politik praktis karena sanksinya tegas sampai pada pemberhentian,” pungkasnya. (Red/CN)

Tidak Ada Cela Hukum Untuk Bahrain-Muchlis Gugat KPUD

HALSEL, CN – Upaya hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba — Muchlis Sangaji untuk mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu terkait penolakan KPU Halmahera Selatan (Halsel) dalam masa tahapan pendaftaran, menua tanggapan dari berbagai pihak, diantaranya Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., M

Diketahui, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Maluku Utara (APHTN/HAN Malut).

Menurutnya, upaya hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba — Muchlis Sangaji, ruang hukumnya sangat kecil, bahkan kemungkinan besar tidak ada peluang konstitusional untuk menggugat KPU Halsel.

Alasan pertama, bakal pasangan calon Bahrain Kasuba — Muchlis Sangaji secara konstitusional tidak terpenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota

Selain itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Maka Menurutnya, Dalam kedua peraturan ini tentu mengatur syarat pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat formil konstitusional yang harus dipenuhi oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam kajian saya memang BK-Muchlis melanggar bahkan tidak memenuhi ketentuan soal keterpenuhan syarat calon pada saat melakukan pendaftaran di KPU Halsel, Hal ini disebabkan ketidakhadiran pengurus partai politik dan Bahrain Kasuba sendiri sebagai Balon Bupati saat dimulainya proses pendaftaran, tentu saja ini menabrak ketentuan Pasal 39 ayat (7) PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor: 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020, pada bagian Tata Cara Penerimaan Pendaftaran (angka 1 dan 3).

Sementara itu, norma inilah yang menjadi sandaran hukum secara administratif oleh KPU sebagai syarat formil untuk tidak menerima Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati BK – Muchlis. Dalam optik hukum administrasi negara tentu KPU Halsel sebagai Pejabat Tata Usaha Negara berwenang menolak atau tidak menerima ketidaklengkapan administrasi soal syarat pendaftaran pencalonan karena itu atribusi langsung dari peraturan perundang – undangan yang wajib dilaksanakan oleh KPU Halsel.

Sebab jika ini tidak dilakukan, Kata Abdul Aziz, maka implikasi kuat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Halsel dalam hal menerbitkan keputusan atau penetapan (Beschikking) untuk meloloskan Bapaslon BK-Muchlis. Dalam pandangan saya justru KPU Halsel, dalam konteks ini patut kita apresiasi karena konsistensi dalam menegakan aturan – aturan hukum Pilkada, public harus mendukung sikap KPU Halsel karena berani menegakan supremasi hukum dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Halsel.

Saya kira urusan untuk memproses secara hukum KPU Halsel itu hak konstitusional warga negara, tetapi sebagai warga negara yang baik juga harus memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu yang konsisten dalam menegakan hukum.

Sebab harus di ingat bahwa salah satu prinsip pokok negara hukum adalah bahwa apapun yang kita lakukan baik itu pejabat negara ataupun warga negara biasa, wajib berdasarkan ketentuan hukum yang beralaku, bukan karena suka tidak suka, inilah salah satu konsep utama lahirnya negara hukum yang menjadi dasar negara, yang dimanifestasikan dalam bentuk undang – undang agar tercipta kepastian hukum, demi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, khususnya dalam momentum Pilkada.

Kedua, Menurut Abdul Azizi bahwa, soal wacana bahwa BK-Muchlis akan melakukan gugatan/permohonan ke Bawaslu dengan jalan menggunakan konsep fiktif negatif sebagai upaya hukum untuk menggugat KPU Halsel atas penolakan pendaftarannya tersebut.

Bahkan Dalam pandangan saya bahwa penerapan konsep “fiktif negatif” sebagai salah satu konsep hukum adminsitrasi negara, tentu harus dilihat dulu apa konteksnya. Sebab fenomena hukum dalam Pilkada Halsel jika dikaji dari perspektif hukum administrasi negara, justru pemberlakuan konsep “fiktif negatif” tidak relevan dan tidak tepat.

Sebab Menurutnya, jika konsep ini diberlakukan maka justru kita tidak memahami konsep dasar secara benar dalam pemberlakuan “fiktif negatif” itu sendiri, sebagai salah satu jenis atau model keputusan tata usaha negara. Dalam khazanah ilmu hukum admnistrasi negara, konsep ini dilakukan jika seorang Pejabat Tata Usaha Negara lalai atau bersikap diam (fiktif) dalam menunaikan kewajibannya untuk menerbitkan sebuah keputusan (Beschikking) sebagaimana perintah peraturan perundang – undangan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah itu kemudian mencontohkan jika seorang Kepala Daerah tidak membuat Surat Keputusan Penetapan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal si calon ASN ini berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dinyatakan lulus mengikuti tahapan seleksi.

Maka dalam konteks ini sang Kepala Daerah wajib melakukan penetapan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memang undang – undang memerintahkan demikian. Jika sikap Kepala Daerah dalam konteks ini tidak menerbitkan surat keputusannya atau bersikap diam (fiktif) atau menolaknya (negatif), dalam kurun waktu tertentu atau tidak, maka Kepala Daerah dalam hal ini dianggap menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, inilah konsep “fiktif negatif” yang sebenarnya yang dikenal dalam teori hukum administrasi negara sebagaimana di adopsi dalam Pasal 3 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Lanjut Abdul Aziz, Maka berdasarkan konsep yang telah dinormatifkan tersebut, dalam pandangan saya jika dihubungkan dengan kasus Pilkada Halsel justeru tidak relevan dan/atau tidak tepat untuk digunakan sebagai landasan teori dan norma dalam melakukan gugatan. Sebab norma yang mana yang dilanggar oleh KPU Halsel dalam sikapnya melakukan penolakan terhadap BK-Muchlis sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati saat masa pendaftaran.

Justeru menurutnya, sikap KPU Halsel dalam konteks ini berkewajiban menolaknya karena itu perintah yang harus dijalankan menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 dan Juknisnya sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020, sebagai syarat formil dan materil Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran pencalonan.

Berdasarkan hal tersebut maka tindakan KPU Halsel yang tidak mengikutsertakan Bahrain-Muhlis pada proses pendaftaran tidak dapat dikontruksikan dalam konsep “fiktif negatif, sebab langkah dan sikap KPU Halsel dalam posisi tidak mendiamkan (fiktif) atas kewenangannya selaku pejabat TUN, malah dalam konteks ini KPU Halsel telah melaksanakan sesuai amanat peraturan perundang – undangan, sehingga ia berkewajiban untuk melakukan sikap “penolakan” atas tidak terpenuhinya syarat pencalonan saat pendaftaran di KPU Halsel.

Lanjutnya, lain halnya jika dalam konteks ini ada norma lain yang memerintahkan KPU Halsel untuk menerima pendaftaran pencalonan seperti kasus ini. Jadi dalam konteks ini konsep “fiktif negatif” menurut saya tidak relevan atau/atau tidak tepat baik secara yuridis mapun secara teori untuk diterapkanya konsep tersebut. Cacat yuridis dalam konteks hukum administrasi negara karena ketidak terpenuhan aspek materil dan formil.

Sedangkan secara teori tidak dapat diterapkan karena konsepnya tidak relevan dengan kasus ini. Maka menurut saya upaya hukum dalam melakukan gugatan/permohonan kepada Bawaslu, saya kira landasan teori hukumnya sangat lemah, sehingga tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dalam melakukan upaya hukum. Jadi posisi BK-Muchlis dalam kasus ini tidak mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu.

Maka dari itu, menurutnya bahwa, paradigam hukum dalam memandang kasus Pilkada Halsel, harus kita rubah mindset hukum kita, berdasarkan kaedah dan asas-asas ilmu hukum. Pilkada itu ranahnya hukum khusus (lex specialis) bukan ranah hukum umum (lex generalis). Dalam optik ilmu hukum perundang – undangan kita mengenal asas hukum “Lex specialis derogat legi generalis“ adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Itu sebabnya, Pandangan ini saya sampaikan untuk menjawab bahwa konsep “fiktif negatif” dalam kasus ini dapat diterapkan karena ini diatur dalam UU PTUN. Justru jika disandarkan dalam konteks ini menurut saya akan melanggar asas tersebut, sebab pengaturan dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur soal “fiktif negatif” itu diatur dalam konteks umum (lex generalis), sedangkan dalam konteks hukum Pilkada yang merupakan hukum khusus (lex specialis), tidak mengatur soal konsep fiktif negatif.

Ia juga menuampaikan bahwa masyarakat harus memahami mengenai pengaturan sistem hukum Pilkada mulai dari Bawaslu, PTTUN, sampai pada tingkat di Mahkamah Agung itu sudah diformulasikan secara khusus demi menegakan prinsip – prinsip demokrasi sistem kedaulatan politik di negeri ini.

“Jika ini dipahami secara komprehensif, saya kira proses Pilkada dilakukan secara tertib dan damai tidak melahirkan resistensi konflik yang berlarut, ” tegasnya.

Tentu Kata Abdul Aziz, bahwa ketentuan perundang – undangan soal Pilkada sudah mengantisipasi seluruh dinamika sosio politik yang akan dihadapi tahap demi tahap dalam Pilkada, sehingga kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk menaatinya. Tentu hak berpolitik kita dilindungi oleh konstitusi, namun hak ini juga harus di jalankan menurut ketentuan dan batasan konstitusional. (Red/CN)