Bassam Kasuba Bersama Tim Pemenang Kembali Silaturahmi Dengan Masyarakat

HALSEL, CN – Calon wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, Hasan Ali Bassam Kasuba bersama dengan Tim Relawan pasangan Usman – Bassam melakukan Silahturrahmi dengan masyarakat Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halsel berjalan Hikmad, kamis (27/9/2020).

Bassam Kasuba bersilahturrahmi sekaligus meminta Do’a restu serta dukungan dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Calon Wakil Bupati Halsel itu mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara Silaturrahmi tersebut. Bassam bilang, pasangan Usman-Bassam mempunyai teklain “ayo bersatu kembalikan senyum Halmahera Selatan”.

“saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Toukona, Bacan Selatan yang sudah meluangkan waktu untuk menghadiri silaturrahmi ini. Kami pasangan Usman-Bassam, dengan teklain ayo bersatu kembalikan senyum masyarakat Halmahera Selatan,” ucap Bassam Kasuba dengan wajah senyum.

Anak sulung dari Dr. Muhammad Kasuba itu juga mengatakan bahwa senyum itu apabila kebutuhan kita terpenuhi dan pasangan Usman-Bassam, insha Allah akan mengembalikan senyum itu.

“Senyum apa bila uang sekolah gratis, berobat gratis, ada tunjangan badan sarah, tunjuangan Pendeta, ada uang duka, sentuhan-sentuhan itu kami akan mengembalikan seperti dulu, seperti yang Ayah kami (Muhammad Kasuba) lakukan ketika masih menjabat sebagai Bupati,” tuturnya dengan nada lembut.

Muhammd Yunus Nazar selaku Sekretaris PKB Halsel mengatakan bahwa salah satu kebijakan yang dilakukan Dr. Muhammad Kasuba (MK) sangat penting, yang sudah di singgung calon wakil Bupati, Bassam Kasuba seperti pendidikan, dan Kesehatan gratis sebagai kebijakan yang menyentuh masyarakat. Dengan dana yang terbatas Muhammad Kasuba bisa membuat kebijakan itu.

“Pasangan Usman-Bassam akan mengembalikan semua kebijakan yang di buat oleh Muhammad Kasuba yang kini suda hilang,” terang Sekerteris PKB.

“Pak Bassam mengatakan, anggaran pendidikan sesuai undang-undang di alokasikan 20% di masing-masing Daerah untuk menekan angka putus Sekolah dan menekan tingginya,” tambahnya.

Lanjutnya, alasan kenapa diminta harus pilih Usman-Bassam karena pasangan ini di dukung 9 Partai yang besar yang memiliki 21 kursi di DPRD Halsel.

Pasangan Usman-Bassam di usung 9 Partai besar yang ada di republik ini yang punya menteri, Ketua-ketua Partai yang hebat. Jadi kalau pasangan Usman-Bassam menjadi Bupati dan Wakil Bupati kedepan, semoga kebutuhan masyarakat di Desa bisa terakumodir secara baik.

“Kami mengajak semua masyarakat Desa Toukona Tentukan pilihan di tanggal 9 Desember nanti dengan pilihan yang tepat, bisa mengakomudir kebijakan-kebijakan yang pro rakyat,” tutup Muhammd Yunus Nazar selaku Sekretaris DPC PKB Halsel. (Red/CN)

Korupsi DD 3 Tahun, Bupati Diminta Copot Kades Tawa

HALSEL, CN – Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Tipikor) Dana Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Halsel terus menguat dipermukaan publik. Sebab penulusuran penegak hukum disertai berbagai desakan terus diutarakan masyarakat setempat agar Kades Tawa Bahtiar Hakim bisa diadili seadil-adilnya.

Kedok korupsi Bahtiar Hakim selama 3 tahun anggaran, ini baru resmi ditanganai penegak hukum (Kejaksaan Negeri Halsel) tahun 2020, setelah sebahgian besar masyarakat Desa Tawa ramai-ramai menyuarakan dan melaporkannya.

Memang Tahun-tahun sebelumnya sempat disuarakan sebagian masyarakat dan mahasiswa setempat, namun masih tersimpan rapih hingga memasuki Tahun ketiga ini. Saat ini Kejaksaan Negeri Halsel telah melakukan pengumpulan data dan alat bukti tingka laku Bahtiar Hakim berbaur ‘Pancuri Doi Rakyat’ bersama sejumlah oknum disekitarnya.

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Bahtiar Hakim terhadap DD selama tiga tahun anggaran mulai dari 2017-2018 dan 2019 yang merugikan negara kurang lebih 500 juta sekian (stenga miliar).

“Hasil audit inspektorat tahun 2019 sudah keluar dan temuannya 100 lebih. Belum lagi tahun 2017 dan 2018,” kata salah satu masyarakat Desa Tawa Astuty Rasid kepada media ini Via Hanpone, Kamis (17/09).

Astuty bilang hasil audit Inspektorat investigasi Desa Tawa tahun 2019 ditemukan kerugian negara tak lari dari 100 lebih, artinya jika 2019 saja 100 juta lebih kerugian negaranya, terus di 2 tahun sebelumnya itu maka dipastikan dalam 1 tahun negara mengalami kerugian diatas dari 200 juta jika dikalikan 3 tahun anggaran maka mencapai stenga miliar lebih alaias 500 juta sekian.

Pihaknya mengaku audit 2017-2018 banyak ditemukan kejanggalan sehingga Inspektorat Halsel harus dan wajib melakukan audit investigasi ulang terhadap pengelolaan DD Tawa.

“Dua tahun anggaran itu audit tidak jelas maka kami masyarakat meminta dengan hormat agar inspektorat wajib dan harus melakukan audit investigasi kembali pengelolaan DD Tawa,” pinta Astuty.

Menurutnya audit inspektorat 2017 hanya mendapatkan kekurangan 15 juta sekian dan 2018 juga tidak beda jauh itu sangat aneh sebab kenyataan di lapangan sangat berbeda karena banyak Item yang terdapat kejanggalan.

“Banyak kejanggalan di dua tahun anggaran itu, jadi wajib hukumnya Inspektorat lakukan audit investigasi ulang,” tegas Srikandi Desa Tawa itu.

Selain pengelolaan DD Tawa 3 tahun itu, Astuty juga meminta agar Kejari Halsel segera menuntaskan kasus korupsi Bahtiar Hakim selama 3 Tahun ini.

“Kami minta Kejari agar lebih fokus menindak tegas korupsi yang dilakukan Bahtiar Hakim,” pinta Astuty.

Lebih jauh lagi, satu-satunya aktivis perempuan yang masih progresif dan kritif itu meminta dengan hormat, agar Bupati Halsel, Bahrain Kasuba segera menyiapkan karteger Kades Tawa untuk menggantikan Bahtiar Hakim. Sebab, saat ini masyarakat setempat tidak lagi menginginkan Bahtiar Hakim jabat sebagai Kades.

“Pak Bupati Bahrain segera siapkan karteger untuk gantikan Bahtiar Hakim,” tegasnya. Sembari menyebut, bukan hanya DD 3 Tahun bermasalah, akan tetapi pengelolaan anggaran Covid-19 di Tahun 2020 ini juga. Sehingga tidak ada lagi yang harus dipertahankan.

Bahkan Astuty juga menyesalkan soal pelayanan pablik Pemerintah Desa Tawa. Ia menyebut, jika Bupati Halsel tidak percaya berbagai kegelisaan masyarakat setempat, maka segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung.

“Pelayanan masyarakat juga sangat parah. Kalau pak Bupati tidak percaya coba cek langsung di Desa Tama,” tukasnya. (Red/CN)

Lagi, Cawabup Bassam Kasuba Hadiri Pernikahan Warga di Desa Kampung Makian

HALSEL, CN – Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halse), Bassam Kasuba kembali mendapatkan undangan pernikahan salah satunya dari keluarga besar Iskandar Alam untuk menghadiri acara ijab Qabul Pasangan mempelai pengantin wanita Julihartita Hamzah (Tita), dan Ahad Rais Hanafi (Rais), putera kandung dari La Hati M. Tang. Acara pernikahan tersebut bertempat di Kediam mempelai pria Desa Kampung Makian Kecematan Bacan Selatan Kabupaten Halsel, Kamis (17/9/2020).

Kehadiran Bassam Kasuba putera Dr. Muhammad Kasuba MA, itu di sambut oleh keluarga Iskandar Alam yang cukup meriah.

Calon Wakil Bupati Halsel itu menyebutkan, perkawinan di kedua mempelai yang baru saja melaksanakan akat nikah itu adalah ibadah yang begitu suci dan mulia, di dalam Islam sendiri, pernikahan digambarkan dengan kata mitsaqan ghalizha, yaitu janji yang sangat agung.

“Pernikahan tidak hanya mempersatukan dua insan laki-laki dan perempuan saja, akan tetapi juga dengan kedua keluarga. Maka jelasklah, restu dan juga ridho dari kedua orang tua adalah sesuatu yang harus dipatuhi dan diperhatikan,” tuturnya dengan senyum.

leh karenanya Bassam mengatakan, Doa yang paling penting adalah Doa dari wali dari masing-masing mempelai agar berkahnya pernikahan yang dijalani. Semoga senantisa Allah SWT melimpahkan rahmatNya untuk semua.

“Syukur Alhamdulillah melalui ikatan pernikahan ini artinya baik dihadapan Allah Swt. Semoga biduk rumah tangga nanda-nandaku ini, Tita dan Rais mejadi rumah tangga Sakinah, Mawaddah, Warahmah,” ucapnya.

Dihadapan kedua mempelai bersama masing-masing keluarga besarnya Cawabub Bassam Kasuba itu menyampaikan bahwa Calon Bupati Halsel, H. Usman Sidik juga menyampaikan salam.

“Pak H. Usman Sidik juga menyampaikan salam karena selama Pilkada pergerakan kami sudah terstruktur “terjadwal” dengan baik, makanya saling berbagi tugas,” ucapnya. (Red/CN)

Tunjukan Sikap Tak Netral, Kades Lata-Lata Tabrak UU Nomor 5 Tahun 2014

HALSEL, CN – Terpantau, Kepala Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul Malik Gama terlibat dalam Alaksi di Depan Kantor Bawaslu Halsel, pada Senin (14/9/2020) lalu.

Diketahui, aksi yang di gelar Tim Pendukung Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) di depan Kantor Bawaslu Halsel tersebut, dikarenakan gagalnya Calon Petahana yang Berlaga di Konstestasi Pilkada Halsel 2020.

Sementata itu, Dari pantawan Media Cerminnusantar.co.id bahwa aksi yang di Gelar Tim pendukung Calon Petahana di depan Kantor Bawaslu Halsel tersebut, terlihat jelas Kepala Desa Lata-Lata, Abdul Malik Gama Menggunakan Kaus Putih lenga Panjang dengan topi Hitam yang menutupi kepalanya.

Dari pantawan Media ini, sangat disayangkan bahwa Evoria yang di tunjukan oleh Abdul malik Gama telah mencedrai nilai-nilai Demokrasi. Pasalnya, Kepala Desa yang seharusnya mengawal Demokrasi malah terlibat dalam politik praktis.

Sebabnya, Abdul Malik Gama Seharusnya patuh dan taat pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, bahwa Kepala Desa dan perangkatnya, tidak diperbolehkan membantu atau terlibat yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

Selain mengabaikan tugas sebagai pilar Demokrasi Desa, Kades Lata-Lata Abdul Malik Gama juga mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dengan melibatkan diri di kerumunan massa aksi.

Sementara, Saat di Konfirmasi Wartawan Cerminnusantara.co.id Lewat Via WhatsApp, Kamis (17/09/20) Abdul Malik Gama membantah bahwa pihaknya terlibat dalam kerumunan aksi di depan Kantor Bawaslu.

“Ngana lia saya dimna? berapa hari ini saya tara iko barang-barang begitu, saya fokus mama ada sakit di rumah sakit su 5 hari ini. Barangkali salah orang kapa bos,” Balasnya. (Red/CN)

Pilkada Halsel, Tim Pemenang Usman-Bassam Silaturahmi di 3 Desa

HALSEL, CN – Tim Pemenang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) menggelar silaturahmi bersama masyarakat di 3 Desa diantaranya Desa Papaloang, Desa Kupal dan Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halsel, (16/9/2020) Rabu malam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemenang Usman-Bassam yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Husni Salim menyampaikan, kepada masyarakat Kabupaten Halsel khususnya di Desa Panambuang bahwa kehadiran Tim Pemenang Usman-Bassam guna bersiloloa untuk meminta Doa restu atau dukungan masyarakat terhadap Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, Usman-Bassam.

“Kehadiran kami disini, selaku Tim Pemenang Usman-Bassam untuk meminta dukungan kepada ibu bapak sekalian yang kami cintai agar sama-sama kita mendukung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kita yaitu H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba,” pintanya kepada masyarakat saat kegiatan silaturahmi di Desa Panambuang.

Ia juga memperkenalkan kepada masyarakat Desa Panambuang bahwa yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut termasuk anggota DPRD dari PDIP dan Sekertaris PKB selaku wakil Ketua Tim Pemenang Usman-Bassam yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD 2 periode, Yunus Najar.

“Kepada Bapak-ibu yang kami hormati, kami ingin menyampaikan bahwa malam ini (Rabu) memang kandidat kita, H. Usman Sidik belum sempat hadir karena setelah pak H. Usman Sidik melakukan pemeriksaan kesehatan di Kota Ternate, sekarang beliau (Uman Sidik) ada agenda di Jakarta, tapi insya Allah mudah-mudahan dalam kesempatan berikutnya kita hadirkan beliau untuk bisa hadir bersama masyarakat yang di Desa Panambuang ini,” tuturnya.

Sementara Calon Wakil Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba. Lanjut Husni, Bassam Kasuba juga belum sempat hadir karena tadi siang Bassam Kasuba banyak agenda termasuk mengunjungi korban kebakaran 2 Rumah di Desa Amasing Kali dan juga ada beberapa agenda yang lain juga sehingga Bassam Kasuba tidak sempat ikut hadiri kegiatan yang di Desa Panambuang tersebut.

“Jadi kami minta maaf kepada Bakap-ibu sekalian karena pada kesempatan malam ini, kami belum bisa hadirkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kita, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, tapi insya Allah setelah ini kami akan hadirkan salah satu calon kandidat kita untuk bisa berhadapan langsung bersama bapak ibu sekalian dan kami juga perlu menyampaikan bahwa kindidat kita, Usman-Bassam saat ini didukung 9 Partai Politik dan itu adalah salah satu sejarah yang mencatat di Pilkada Halsel belum pernah ada Calon Pilkada di Halsel yang didukung 9 Partai seperti ini, jadi total jumlah kursi yang di DPRD Halsel yaitu 21 Kursi yang bersatu dan mendukung untuk memperjungkan kandidat kita, Usman-Bassam agar jadi Pemimpin kita di Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Tim, Yunus Najar menjelaskan, di Kabupaten Halsel yang berdasarkan pembentukan Undang-undangnya pada Tahun 2003, luas Wilayah lautannya 78 persen dan 22 persen adalah wilayah Daratannya dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa yang tersebar di Pulau besar dan pulau kecil yang ada di Kabupaten Halsel.

“Di Kabupaten Halmahera Selatan ini berbagai macam kultur, Budaya, Etnis adalah merupakan kekayaan yang sangat luar biasa, baik dari aspek karekteristik budaya, sosial kehidupan kemasyarakatan dan lain sebagainya itu sangat kreatif, maka marilah kita sama-sama bersatu dan memperjuang H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk jadi Bupati dan wakil Bupati kita di Kabupaten Halmahera Selatan demi masa depan kita selaku masyarakat Halmahera Selatan,” harapnya. (Red/CN)

ADD 2017-2019 Desa Baru Di Duga Fiktif, Masyarakat Minta Kades Mundur Dari Jabatan

HALSEL, CN – Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Baru, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Dari Tahun 2017-2019 ada yang fiktif, masyarakat Desa Baru, minta Kepala Desa mundur dari jabatannya.(16/09/2020)

Rapat Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Baru, bersama masyarakat (02/08), yang difasilitasi oleh muspika, di hadiri Kades Desa Baru Munir Hi. Halek, dalam rapat banyak menemukan keganjilan terkait anggaran desa yang di sampaikan Kades Munir Hi. Halek. pasalnya ada dugaan temuan pembelian sound sistem senilai 20 jutah yang di terima dari sumber PMDH PT. Telaga Bakti Persada itu di nilai fiktif.

Ada pun tuntutan dari ibu-ibu saat rapat menyangkut anggaran PKK sebesar Rp. 20 Jutah dari tahun 2017-2019 sehingga berjumlah total Rp. 60 jutah, sehingga menurut masyrakat Kades Munir Hi. Halek, telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa di bidang pemberdayaan perempuan yakni Anggara PKK.

Disisi lain adanya dugaan Dana belajar mengajar yakni insentif Guru Paud selam ini fiktif karena anggaran tersebut tidak pernah di berikan ke Guru yang bersangkutan. Sedangkan dalam rapat Kades Munir Hi. Halek, baru mengakui tidak transparansinya terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa dan baru berusaha menjelaskan seketika dalam rapat.

Camat Kec. Obi, Kab. Halsel, Abu Karim La Tara dalam rapat hanya bisa memberikan saran dan masukan terkait penyalah gunaan angggaran dana desa yang telah terbukti “kalau memang rasa ada keganjalan terkait penggunaan dana desa yang di lakukan oleh kades nanti di sampaikan ke saya agar bisa di tindak lanjuti sebagaiman hasil diskusi masyarakat dan BPD, jadi untuk itu saya berharap masyarakat desa baru dan BPD lakukan diskusi kembali agar laporan bisa di sampaikan ke saya” harapnya

Salah satu toko masyarakat yang enggan di korankan namanya ini, dalam rapat dia meminta kepada Kades agar menyampaikan lampiran laporan pertanggungjawaban kepada BPD agar kita bisa bahas bersama “saya minta dengan hormat kepada pak kades agar segera memberikan lampiran laporan ke BPD agar kita bisa bahas bersama-sama” kata dia.

Sambung dia “adapun yang selama ini program  pembanguan di desa yang telah di bangun oleh kades tidak pernah memasang prasasti di setiap kegiatan fisik, untuk itu kami memintah Muspika agar kades seperti ini harus di berhentikan saja” ungkapny

Menurut dia “kades tersebut telah melanggar Asas transparansi sesui UU No. 06 Tahun 2014  tentang Desa dan UU Tipikor tentang Koropsi” imbuhnya

Lanjut dia “Dalam Penyelenggaraan pemerintah Desa harus dilaksanakan di Kantor Desa agar ada aktifitas di kantor Desa. Sebab Selama Ini Kades berkantor di rumah, ini juga menyalahi aturan sementara dalam Pelaksanaannya Kantor Desa telah di muat dalam Penggunaan APBDesa setiap tahun” tutur dia.(Red/CN)