Diduga Digauli Kakak Sepupu, Bocah 13 Tahun Bilang Diancam Dibunuh Jika Melapor

HALSEL, CN – Tindak kejahatan seksual menimpa siswi Sekolah Dasar (SD) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara. Bocah 13 Tahun ini diduga digauli kakak sepupunya sendiri.

Korban berinisial SR ini mengaku bahwa kakak sepupunya berinsial SM yang sudah menggauli terhadap dirinya sebanyak 3 kali di rumah neneknya hingga hamil 7 bulan.

Korban bilang, bahkan dirinya diancam dibunuh jika melapor ke orang tuanya.

“Pelaku itu kakak sepupu saya sendiri dan ketika itu, saya juga diancam pakai pisau di leher di malam ke dua dia (Pelaku) masuk di kamar agar saya diam dan tidak teriak serta jangan bilang ke orang-orang,” kata korban kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, SR mengatakan, ia dan kakak sepupunya tidak ada hubungan lain selain hubungan keluarga. “Saya dengan dia tidak pacaran,” akunya.

Sementara itu, SM ketika dikonfirmasi, ia mengelak jika bukan dia pelakunya.

“Bukan saya pe perbuatan, saya tidak tahu,” katanya.

Selain itu, pihak keluarga korban dan pelaku mengatakan saat ini, ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun diketahui, tak terima anaknya digauli hingga hamil, korban bersama ibunya telah melaporkan ke Polres Halsel dengan Nomor : STPLP / 33 / II / 2021 / SPKT. (Red/CN)

LSM Gapura Sebut Polres Halsel Tak Paham Aturan

HALSEL, CN – Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kembali dinilai tidak paham aturan dalam menjalankan dan tupoksinya sebagai Aparatur Negara. Sehingga mengundang banyak kalangan organisasi kepemudaan hingga LSM di Halsel terkait dengan kejahatan yang berujung pada proses Hukum yang terjadi di Negeri Saruma.

Mulai dari salah satu kasus pengerusakan Pagar Bawaslu Halsel beberapa bulan lalu sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Padahal, diketahui publik bahwa kasus pengrusakan tersebut statusnya sudah P19.

Itu artinya, perkembangan kasus tersebut harus di publis dan di sampaikan kepada publik kelanjutan statusnya. Bukan malah sebaliknya di diamkan dan atau acuh tak acuh terkait hal tersebut.

“Sebab hal ini perintah UU. Jadi setiap perkembangannya harus di sampaikan. Baik bentuk surat (SP2HP) atau sebutan lainnya,” pinta Wakil Ketua LSM Gapura Halsel, Ibnu Lamoro, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, kata Ibnu, malah saat ini, terjadi tindakan premanisme oknum anggota Polres Halsel terkait Penganiayaan terhadap warga Desa Marabose beberapa hari lalu.

“Ini mestinya harus di selesaikan, bila perlu di berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesalnya.

Selain itu, ia menghimbau, kalau memang Kapolres selaku pimpinan di Polres Halsel tidak mampu selesaikan masalah tersebut. Maka lebih baik mundur dari jabatan sebagai Kapolres Halsel.

“Gapura Halsel akan mendesak masalah ini, hingga tuntas,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)

Resmikan Puskesmas Jiko, Bahrain Siap Maju Bupati dan Gubernur Malut

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrian Kasuba pada Kamis (11/2/2021) meresmikan Puskesmas Kecamatan Mandioli Selatan. Pembangunan Puskesmas yang berlokasi di Desa Jiko tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan lebih cepat, bermutu dan terjangkau.

Dalam sambutannya, Bupati Bahrain menyinggung terkait dengan sejumlah Pejabat yang saat ini di copot dari jabatan sebagai Kepala Dinas.

“Dari Kepala-kepala Dinas yang di angkat dan Camat yang di Lantik saat ini. Di Tahun 2023 baru bisa dirubah. Jadi saya pikir-pikir, lebih baik saya istirahat untuk jaga dan pici Kepala Dinas Kesehatan. Jangan sampai titipan itu yang mana dan Puskesmas yang mana,” tegas Bupati.

Lanjut Bahrain, ia kembali menyinggung terkait Pemelihan Bupati Halsel dan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2024 kedepan.

“Yang lain teriak Gubernur, sebelah yang mau lawan di saya ini, supaya teruji. Kalau mau jago, mari kita bertarung,” cetusnya.

Bahrian bilang, Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode kali ini hanya 2 Tahun lebih, maka Bahrain mengajak semua harus menjaga kesehatan di masa Pandemic Covid-19 ini.

“Jadi mari kita pelihara, kita berusaha menjaga seluruh arahan dari orang kesehatan yang saat ini kita masih di bawah Covid-19. Kita dengar mereka, supaya kita sehat semua, Tahun 2024 November Pemelihan kita bertarung lagi,” imbuh Bahrain.

Selain itu, ia menambahkan, Politik serentak di Tahun 2024 merupakan politik yang damai.

“Ada Bahrain disini yang masih keliling di Desa Jiko. Politik yang agak damai itu bersamaan di Tahun 2024. Mulai dari DPRD, Bupati dan Gubernur serta Presiden. Tinggal kita pilih. Kalau mau disini sepah ke dia, tapi kalau sesama di Gubernur terus mau di sini hadang yang mana orang yang ganti saya jadi Bupati. Tapi kalau mau bersaing itu juga yang manis,” turup Bahrain. (Red/CN)

Oknum Polisi Aniaya Warga, Dua Komisariat PMII Desak Cabang Keluarkan Surat Instruksi Aksi ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Kasus dugaan pemukulan warga Desa Marabose di tempat tahanan Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali disoroti. Salah satunya Dua Komisariat PMII Halsel.

PMII menilai, atas perbuatan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel sangat tidak manusiawi. Sebab, oknum-oknum Kepolisian yang melakukan tindakan tersebut melanggar etik sebagai ASN Polri RI.

Padahal, fungsi Polisi seharusnya mengayomi, melindungi dan mengamankan masyarakat. Hal ini disampaikan Harsono selaku Ketua Komisariat STP Labuha, Kamis (11/2/2021).

Lanjut Harsono, Maka, dengan adanya kejadiaan ini, PMII menyebut hal tersebut menjadi catatan keras, terutama semua Kepolisian agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Polisi yang baik atau pelayanan terhadap masyarakat, siapapun dia.

“Masyarakat yang baru saja ditahan, kiranya agar di amankan dan diproses secara hukum bukan diberikan pelajaran pukulan terhadap pelaku kejahatan,” tegas Harsono.

Sementara itu, Ketua Komisariat STAIA Labuha, Fahri Abdul juga menyampaikan, hal ini tidak terlepas kendali bagi pimpinan Kapolres Halsel maupun Bidang yang membidangi kasus kejahatan tersebut.

Maka dari itu, Komisariat STP Labuha dan STAIA Labuha mengutuk keras tindakan oknum-oknum Kepolisian yang diduga kuat melakukan kejahatan melanggar etik pelayan publik Kepolisian terhadap masyarakat.

“Kepada Pengurus Cabang PMII Halmahera Selatan, kiranya segara membuat surat instruksi aksi Demonstrasi kepada Polres Halmahera Selatan. Bila perlu dengan kelalaian Pimpinan Kapolres Halmahera Selatan. Copot saja Pimpinan Kapolres Halmahera Selatan,” tegas Ketua Komisariat STAIA Labuha, Fahri Abdul. (Red/CN)

Kapolres Halsel Dinilai Lemah Tangani Kasus Pengerusakan Pagar Kantor Bawaslu

HALSEL, CN – Kinerja serta Penanganan Kasus Polres Halmahera Selatan (Halsel) mendapat banyak sorotan. Salah satunya, Harmain Rusli sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel.

Sebagimana ada banyak kasus yang diduga tertumpuk di Meja Reskrim Polres Halsel sampai detik ini, belum juga terselesaikan.

Harmain bilang, bukan tanpa alasan. Tapi sebagai salah satu tindakan pengerusakan Pagar kantor Bawaslu Halsel yang terjadi beberapa bulan lalu sampai saat ini tidak jelas arah prosesnya.

“Padahal kita ketahui bersama bahwa dalam isyarat ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP poin 1 dan poin 2 telah dijelaskan rinciannya bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di ancam dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan dan seterusnya,” jelasnya, Kamis (11/2/2021).

Lanjut Harmain, dalam point 2 juga di tegaskan di jatuhkan Pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja melawan Hukum, membunuh, merusakkan, membikin tak dapat di gunakan atau menghilangkan dan seterusnya.

“Dengan tegas di jabarkan dalam pasal tersebut. Perlu diketahui bahwa kasus tersebut sudah sampai pada Tahap P 19,” katanya.

Tidak hanya di situ, Ketua Marhaenis Halsel itu menilai, Kapolres Halsel lemah dalam menangani kasus serta menegakkan supremasi Hukum di zajirah yang dicintai ini.

“Bahwa adapun beberapa hari kemarin kita di hebohkan dengan tindak premanisme alias Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Halmahera Selatan terhadap beberapa warga asal Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.

Padahal, menurutnya, Kepolisian merupakan Pengayom masyarakat. Namun kini dikotori melalui tindakan tidak terpuji yang berada di dalam lingkup Polres Halsel.

“Semua itu sudah dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP Pasal 1 dan pasal 2 tentang Penganiayaan,” cetusnya.

Selanjutnya, kaitannya dengan tindakan premanisme alias Penganiayaan yang dilakukan pihak Kepolisian, Aktivis Halsel itu mengungkapkan, ditegaskan pula dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

“Itu semua sangat jelas bicara soal “Code of conduct”. Pasal 11, poin D, G dan J juga bicara soal Penghukuman alias “Control punishment”. Bagi seorang penegak Hukum. Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 Poin A, B dan C.,” sebut Harmain.

Sementara dalam penjelasannya, jelas soal kewajiban polisi harus menjadi pengayom, pelindung masyarakat dan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau sebutan lainnya.

Oleh karena itu, atas dasar rentetan problem yang terjadi di jazirah Bumi Saruma saat ini. Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel menegaskan tidak akan tinggal diam dan mengusut hingga tuntas problem tersebut.

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Polres Halmahera Selatan, Kantor Polda Maluku Utara hingga Polri dengan tuntutan:

  1. Mencopot Kapolres Halsel. Sebab, di nilai lambat terkesan tidak serius menangani kasus yang berujung pada proses Hukum.
  2. Memberhentikan Anggota Polres Halsel yang melakukan tindakan Premanisme terhadap warga masyarakat Desa Marabose.
  3. Jika Tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan mengkonsolidasi massa yang banyak untuk memboikot Aktivitas Polres Halmahera Selatan,” (Red/CN)

Kapolres Halsel Diminta Tuntaskan Kasus-kasus

HALSEL, CN – Kinerja serta penanganan kasus di Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kini mendapat sorotan dari Pengacara Mudah, Adv. La jamrah Hi. Zakaria, SH. Sebab, ada banyak kasus yang diduga tertumpuk di meja Reskrim hingga sekarang belum terselesaikan.

Bukan tanpa alasan, salah satu contoh kasus pengerusakan pagar Kantor Bawaslu Halsel yang sampai saat ini tidak jelas arah prosesnya.

Padahal, kasus tersebut sudah sampai pada Tahap P19 dengan nama-nama yang sudah diperiksa.

“Nama-nama tersebut. Diantaranya, Ridwan Towara, Leonar Salaudin, Amrul Doturu dan Rahmat Syarif. Mereka masih bebas berkeliaran,” cetus La Jamra, Kamis (11/2/2021).

Menurut La Jamra, seharusnya proses dan tahapan penanganan kasus yang ada di Wilayah Hukum Polres Halsel menjadi prioritas AKBP M Muhammad Irvan sebagai Kapolres Halsel. Guna, memastikan apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Halsel.

“Haruslah diemban dengan sebaik mungkin. Olehnya, masyarakat juga bisa mendapat kepastian hukum. Sehingga masyarakat tidak akan bertanya-tanya akan kinerja dari Polres,” ujarnya.

Tapi kemudian, Pengacara Mudah itu mengatakan, kejelasan penanganan perkara sampai hari ini pun masih terbilang kabur dan terkesan bahwa Polres Halsel tidak mampu menangani setiap masalah.

“Seperti halnya kasus pengerusakan yang telah saya sebutkan itu maupun perkara – perkara yang lainnya,” sebutnya.

Kemudian, jelas La Jamra. Apabila Kapolres Halsel sebagai orang nomor satu di jajarannya tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pidana yang menumpuk itu. Maka, sebaiknya mundur saja.

“Agar tidak menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang sudah mengadukan laporan dan tidak ada kejelasan penanganan perkaranya sampai hari ini. Seperti contoh Pengerusakan Kantor Pagar
Bawaslu Halsel maupun kasus pidana lainnya,” jelasnya.

Adapun beberapa hari kemarin di Halsel dihebohkan dengan tindakan premanisme (Penganiayaan) yang diduga kuat dilakukan oknum anggota Polres Halsel terhadap beberapa warga asal Desa Marabose, kata La Jamra bahwa sebenarnya Kepolisian itu merupakan pengayom bagi masyarakat. Kini dikotori tindakan tidak terpuji oknum Polisi yang ada di dalam lingkup wilayah Polres Halsel.

“Atas tindakan aniaya tersebut. Untuk itu, saya meminta serta mendesak pelaku penganiayaan terhadap beberapa warga masyarakat Desa Marabose agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas La Jamra. (Red/CN)