Ini Rekaman Pengakuan Bocah SD Digauli Kakak Sepupunya

HALSEL, CN – Dugaan seorang bocah siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) digauli hingga hamil 7 bulan terus bergulir.

Kali ini, beredar 2 rekaman percakapan antara Korban berinisial SR (13) dengan salah seorang perempuan yang tidak dipublish namanya.

Perempuan tersebut lantas bertanya kepada SR, siapa yang sudah melakukan perbuatan itu kepadanya. Pertanyaan dari perempuan itu, kemudian ditanggapi SR dengan mengatakan dirinya digauli kakak sepupunya berinsial SM.

Selain itu, saat ditanya hingga sekarang dia (Pelaku) sudah mengetahui, jika korban saat ini lagi mengandung 7 bulan, SR mengaku pelaku belum tahu.

“Dia (SM-Red) belum tahu, saya juga belum mau kawin,” cetus SR.

Kembali ditanya, selain SM. Siapa lagi.? SR bilang hanya kakak sepupunya.

“Saya, kalau menurut saya pe mama itu kasih kawin saja,” akunya.

Untuk di rekaman ke Dua, SR kembali mengungkapkan, ketika SM melakukan aksi bejatnya itu, saat di malam hari.

“Di rumah nenek tidak ada Jam, saya tidak tahu. Dia (Pelaku) masuk dari jendela,” ujar SR.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” singkat Said, Kamis, (11/2/2021). (Red/CN)

Seorang Pria di Desa Liaro Diduga Cabuli Adik Sepupunya Masih SD Hingga Hamil

HALSEL, CN – Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial SR (13) diduga jadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan.

Informasi yang dihimpun media ini, Rabu (10/2/2021) SR diduga dicabuli kakak sepupu-Nya berinisial SM hingga 3 kali.

“Cuma dia (Pelaku-Red) sendiri saja yang masuk masuk di kamar tengah-tengah malam lewat jendela,” ungkap korban kepada seorang yang tidak dikorankan namanya.

Namun, SR saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, mengaku hingga saat ini, ia tidak mengenal pelaku yang disetubuhi terhadap dirinya.

“Saya tidak tahu dia pe orang, karena saya lagi tidur,” singkatnya.

Tapi, kata korban bahwa ia sempat melihat pelaku usai melakukan aksi bejatnya keluar dari kamar.

“Saya mau teriak, tapi pada saat saya lihat dia langsung merasa takut. Jadi saya hanya lihat-lihat dia saja dan hanya semacam bayangan yang keluar dari kamar,” ungkapnya.

Sementara itu, SM ketika dikonfirmasi melalui saluran telponnya tak merespon. Meski ponselnya dalam keadaan aktif, telepon wartawan tidak ditanggapi hingga berita ini dipublish.

Sekedar diketahui, dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Halsel pada Senin (8/2/2021) dengan Nomor: STPLP / 33 / II / 2021 / SPKT. (Red/CN)

Puluhan Personil Babinsa Koramil 1509-01/Bacan Serbu Pasar Modern untuk Bagi-bagi Masker

HALSEL, CN – Dalam rangka sosialisasi memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka Koramil 1509-01/Bacan melaksanakan kegiatan pembagian masker ke Masyarakat.

Kegiatan yang diikuti oleh Puluhan personil Babinsa Koramil 1509-01/Bacan dan terpusat di Pasar Modern Saruma Central Bisnis distrik Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel, Maluku Utara pada Senin (8/2/2021).

Sementara pelaksanaan kegiatan tersebut, dimulai dengan pembagian Masker secara gratis di Masyarakat sekitar Makoramil 1509-01/Bacan desa Mandaong, kemudian para Babinsa koramil 1509-01/Bacan menyisir jalan menggunakan motor secara bersamaan dimulai dari Desa Mandaong sampai Desa Tuwokona dan mensosialisasikan penggunaan masker serta membagikan masker kepada masyarakat sekitar agar terhindar dari Covid 19 di masa pandemi Covid-19.

Kepada Media media ini, Pjs. Danramil 1509-01/Bacan, Kapten Inf Aga Galela menghimbau kepada masyarakat halmahera selatan agar dalam kegiatan sehari-hari wajib memakai Masker untuk menghindarkan diri dari virus Covid-19.

Sebab Kabupaten Halmahera Selatan saat ini status nya adalah Zona Merah, oleh karenanya kami Minta kepada seluruh elemen Masyarakat agar sadar tentang bahaya virus Covid-19.

“tidak ada kata terlambat, selamat kan Halmahera Selatan mulai dari sekarang, terapkan 5 M agar kita terbebas dari Virus Covid 19,” kata Kapten Inf Aga Galela.

Sementara saat pembagian masker dan sosialisai bahaya Covid-19. Ibu Wa Ode Salah satu pedagang di Pasar Tiwokona ini mengucapkan banyak terimakasih kepada para anggota Koramil Bacan atas pembagian masker secara gratis.

“Dari sosialisasi ini, kami jadi tahu tentang bahaya virus Covid-19, harapan kami semoga kegiatan ini dapat lebih sering dilaksanakan pak, agar tumbuh kesadaran dari para penjual dan pembeli di pasar,” tutur Ibu Wa Ode. (Red/CN)

Disangka Ada Kelainan pada Perut, Siswi Kelas 6 SD di Desa Liaro Hamil 7 Bulan

HALSEL, CN – Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, diduga kuat jadi korban pencabulan hingga 3 kali.

Orang tua korban awalnya menyangka putrinya tersebut menderita penyakit atau kelainan karena perutnya membuncit. Setelah diperiksakan ke Bidan terdekat, diketahui korban sedang mengandung 7 bulan.

Bocah berusia 13 Tahun ini sungguh bernasib malang. Disaat harus menikmati masa kanak-kanaknya. Namun siswi ini harus kehilangan Mahkotanya yang sangat berharga.

Sebut saja bocah malang ini bernama SR (13), warga Desa Liaro. Keperawanan SR direnggut pria yang tidak di kenal saat tidur di malam hari.

Tak terima dengan perlakuan pria yang tak dikenal terhadap anaknya, orangtua SR melaporkan kasus yang memalukan ini ke Polres Halsel dengan Nomor : STPLP / 33 / II / 2021 / SPKT.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (8/2/2021) ibu korban mengatakan, SR sama sekali tidak mengenal pelaku. Setelah anaknya bangun dari tempat tidur, pelaku sudah selesai melakukan aksi bejatnya dan melihat pelaku keluar ikut jendela kamar.

“Ketika anak saya kaget dan buka mata, laki-laki itu sudah keluar dari kamar dan anak saya ini tinggal bersama neneknya. Jadi hanya dia dan neneknya saja di rumah itu,” kata ibu korban yang enggan menyebut namanya usai pemeriksaan di Polres Halsel.

SR tidak mengenal pelaku, kata ibu korban bahwa pelaku masuk ke kamar SR ketika terjadi pemadaman listrik.

“Laki-laki itu masuk di kamar anak saya saat mati lampu, makanya anak saya tidak mengenal laki-laki itu siapa sebenarnya,” jelasnya.

Selain itu ia berharap, semoga kasus dugaan pencabulan anaknya itu secepatnya terungkap.

“Besok langsung divisum, semoga dengan laporan kami ini, Polisi dapat mengungkap siapa sebenarnya pelaku itu,” harapnya. (Red/CN)

Berkas Tersangka Suami-Isteri Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Halsel

HALSEL, CN – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) limpahkan berkas perkara Tahap I terkait kasus sekongkol pasangan suami-isteri berinsial SN (32) dan ND (30) persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur dengan Korban berinisial Bunga (16).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021)

“Berkaitan dengan berkas perkara sudah kita serahkan Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan pada minggu terakhir di bulan Januari 2021. Jadi kami tinggal menunggu, nanti Jaksa yang ditunjuk atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti isi dari berkasnya. Kemudian apabila ada petunjuk P19 dari Jaksa, maka kami akan lengkapi selanjutnya,” ujar Aslam.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus sekongkol persetubuhan tersebut dilakukan setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Halsel memutuskan berkas dinyatakan lengkap dan sudah ada dapat di Tahap 1 kan ke JPU.

“Alat bukti yang dibutuhkan untuk proses ini sudah lengkap dan nantinya hanya tinggal menunggu pengembangan untuk pemeriksaan. Jadi tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum saja yang bakal ditunjuk,” cetusnya.

“Kepada kedua pelaku pasangan suam-isteri tersebut dapat kami sangkakan dengan pasal 76D ayat (1) Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara dan denda Rp 5 juta,” tegas Aslam. (Red/CN)

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Seorang Warga Desa Sum

HALSEL, CN – Polisi belum menahan SN,  pelaku dugaan Penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Jalil Loloda di Desa Sum Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut)

Meski belum ditahan, Pelaku berinisial SN tersebut saat ini  diamankan di sekitaran Labuha. Hal ini dipaparkan Kapolsek Obi Selatan, IBDA Jufri Yusuf, S.H saat  dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via Telepon seluler, Sabtu (6/2/2021).

“Kami amankan dia di Bacan, tapi tidak ditahan karena banyaknya tahanan. Maka dibatasi. Jadi tidak bisa. Di Lapas juga pun tidak bisa tampung,” akunya.

Namun Kapolsek bilang, kasus tersebut merupakan kasus pengecualian karena ada sebab dan akibat.

“Tapi dari pihak keluarga juga bersedia apabila pelaku berani melarikan diri, terus dari pihak keluarga juga ada jaminan orang tua yang ada di Desa Jikotamo,” tuturnya.

Selain itu, Jufri menambahkan bahwa dalam Minggu ini, pihaknya melakukan pelimpahan berkas Tahap I.

“Pada intinya, tetap jalan kasus ini dan sementara dalam pemberkasan. Jadi pemberkasan itu tinggal pembuatan resume sama pengelimpahan berkas perkara. Kalau tidak ada halangan sekitar hari Rabu,” jelasnya.

Soal pelimpahan berkas perkara, jufri mengatakan, minimal 14 hari untuk dipelajari. Maka tinggal menunggu petunjuk JPU.

“Jadi kalau 14 hari itu sudah selesai dan kalau sudah diberi P21. Maka kami komunikasi untuk jadwal Tahap II. Tersangka dan barang bukti,” tegas Jufri.

Ia kembali menegaskan, jika tidak ada halangan, awal Maret sudah bisa Tahap II.

“Tapi kami tidak bisa pastikan karena sudah Tahap I itu kewenangan Jaksa. Setelah kewenangan Jaksa, nantikan diberi petunjuk. Kalau memang ada tambahan yang harus diperiksa berarti kami harus menambah berkas,” katanya.

Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Jufri mengaku menunggu penetapan dari Pengadilan.

“Kalau tidak ada halangan, mungkin penetapan Pengadilan itu hari Senin,” tutupnya.

Sekedar diketahui, perbuatan yang dilakukan pelaku SN tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp 4,500.000. (Red/CN)