Diduga Larikan Motor Teman, Wanita Asal Desa Loleo Jaya Bakal Dilaporkan ke Polda Malut

HALSEL, CN – Seorang wanita asal Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara berinsial S (24) diduga kuat melarikan satu unit Sepeda Motor Honda Biet kurang lebih selama satu bulan.

Hal ini diungkapkan pemilik Sepeda Motor bernama Hi. Fatma (50) asal Tidore Kepulauan Desa Mareku.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (16/2/2021) Hi. Fatma menceritakan bahwa sebelum S melarikan Sepeda Motor miliknya, S meminjam Sepeda Motor untuk belanja di sebuha Toko di Kota Ternate. Setelah itu, S tak lagi pulangkan Sepeda Motor tersebut hingga sekarang.

“Dia (S) berteman dekat dengan anak saya yang laki-laki di Ternate. Jadi saat itu, S pinjam Motor ke anak saya untuk beli sesuatu di sebuah Toko. Namun setelah itu, S tidak lagi kembalikan motor kami hingga sekarang,” jelas sang nenek pemilik Sepeda Motor tersebut.

Selain itu Hi. Fatma menambahkan, saat  dihubungi melalui via Telepon seluler, S  mengaku bahwa saat ini Sepeda Motor tersebut ada di Kota Ternate.

“Dia bilang bahwa anak saya itu ada pinjam uang ke dia senilai Rp 2 juta. Makanya dia tak mau pulangkan itu Motor,” katanya.

Lanjut Hi. Fatma, namun S menegaskan ia tidak akan kembalikan sepeda motor tersebut sebelum uangnya dikembalikan.

“S tidak akan kembalikan itu motor karena uangnya belum dikembalikan hingga sekarang,” kata Hi. Fatma.

Katanya, saat Hi. Fatma menanyakan kepada anak laki-lakinya. Anaknya mengaku tidak pernah meminjam uang S senilai Rp 2 juta dan tidak ada kesepakatan apapun diantara mereka.

“Anak saya bersihkan keras kalau dia tidak pernah pinjam uang apalagi ada kesepakatan seperti itu,” tutupnya.

Hi. Fatma menyebut, saat mengetahui S berada di Kayoa, ia langsung menuju dari Kota Ternate ke Kayoa. Tapi, setelah tiba di  Kayoa, S sudah ke Desa Loleo Jaya.

“Saat saya ke Kayoa, mungkin karena dia sudah tahu, makanya dia langsung ke Loleo Jaya, setelah saya ke Loleo Jaya, dia langsung ke Desa Kusubibi. Jadi kalau sudah seperti ini, jalan satu-satunya harus saya laporkan ke Polda Malut tentang dugaan pencurian Sepeda Motor,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, S belum dapat dihubungi. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha dan Forkopimda Halsel Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

HALSEL, CN – Vaksinasi Covid-19 Tahap ke II diikuti Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe SE.MM, Ketua DPRD Halsel Muhlis Djafar dan para SKPD Halsel di RSUD Labuha Desa Marabose Kecamatan Bacan, Selasa (16/2/2021).

Tahapan sebelum Vaksinasi diikuti para Relawan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Vaksin Sinovac. Melakukan pengecekan riwayat penyakit bawaan dan kondisi  kesehatan oleh Tim Medis. Setelah dinyatakan layak dari Tim Medis, para Relawan pun bisa dilakukan Vaksinasi ke Dua.

Dandim 1509/labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han dinyatakan layak untuk dilakukan Vaksinasi Tahap kedua bersama Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafar serta Sekda Halsel, Surya Helmi Botutihe.SE.MM.

Setelah Dilakukan Penyuntikan Vaksin, Dandim 1509/Labuha beserta para Forkopimda Halsel diobservasi pasca penyuntikan selama 30 menit untuk melihat reaksi yang ditimbulkan dan dipantau langsung Ketua Tim Vaksinasi dr. Wahyu.

Dandim 1509/Labuha menghimbau untuk semua unsur masyarakat untuk tidak termakan Hoaks yang ada di Medsos karena ia sendiri sudah membuktikan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang di anjurkan Pemerintah tidak berbahaya bagi kesehatan serta tidak menimbulkan Efek negatif.

“Insya Allah akan membawa kebaikan dan menjaga kita dari bahaya terpaparnya Covid-19,” kata Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han.

Sementara itu, Sekda Surya Helmi Botutihe. SE.MM mengatakan, tidak ada yang perlu ditakutkan dari vaksinasi Covid-19. Justru vaksinasi ini salah satu cara untuk mencegah dan menjaga kita dari Covid-19. 

Kegiatan vaksinasi untuk unsur Forkopimda selesai pukul 11.30 WIT, dilanjutkan vaksinasi para tenaga kesehatan yang sudah mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi pertama maupun tahap kedua. (Red/CN)

Kapolres Halsel Tegaskan Proses Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Covid-19

HALSEL, CN – Siang tadi, Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan, S.I.K., menemui Himpunan Pelajar Mahasiswa Marabose (HPMM) diruang tamu Polres Halsel. Guna menyampaikan terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel terhadap warga Desa Marabose, Senin (15/2/2021).

Pertemuan di hadiri Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan, S.I.K, Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauzi Iskak Dibyantoro, KBO Reskrim IPTU Usman Tako, KBO Intel IPDA Sardi Yusuf, S.Sos, Personil Propam Polres Halsel dan perwakilan HPMM, Saldi Ismail, Muamar Talip, Syukri I. M. Nur.

Pada pertemuan itu, Kapolres Halsel menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel sedang ditangani pihak Provost. Pihaknya akan selalu terbuka setiap perkembangannya yang salah tetap salah, benar tetap benar.

”Berkaitan dengan kejadian ini, saya memastikan akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Lanjut Kapolres, melalui Konfrensi pers, pihaknya sudah menyampaikan bahwa akan di proses, termasuk pelaku penganiayaan Satgas Covid-19.

Dari hasil penyelidikan sementara, dari Propam Polres Halsel sekitar 17 orang yang sudah dimintai keterangan terkait permasalahan ini, namun pihaknya akan dalami lagi. Tergantung peran dan tindakan yang dilakukan terhadap korban.

Kapolres Halsel mengatakan, untuk sekarang ini, beberapa orang sudah diambil keterangan, korban juga sudah bawah ke rumah sakit untuk divisum serta mengecek kondisinya dan berita di Medsos korban mengalami patah tulang tangan itu tidak benar.

“Saya tegaskan bahwa terkait korban patah tulang adalah hoax dan sesuai hasil visum yang di keluarkan Dokter selaku ahli, korban mengalami luka memar bukan patah tulang tangan,” akunya.

Kapolres bilang, sekarang korban sudah dalam keadaan sehat dan kasus ini dan sudah dilaporkan ke Polda dan anggota yang bermasalah sudah di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya mengharapkan dengan kejadian ini, mari kita bersama kembali menjalin silaturahmi dengan baik dan tidak menyebarkan isu – isu yang tidak benar yang bergejolak pada Kamtibmas di wilayah Kabaupaten Halmahera Selatan,” harapnya. (Red/CN)

Angin Kencang Sebabkan Sejumlah Tenda Pasar Tuwokona Roboh, Pedagang dan Pembeli Berhamburan

HALSEL, CN – Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (15/2/2021). Membuat sejumlah tenda pedagang di Pasar Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan roboh. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Pantauan wartawan cerminnusantara.co.id, warga berhamburan dari lokasi tempat berjualan.

Pembeli maupun pedagang panik dan berusaha menyelamatkan diri, keluar dari dalam tenda. 

Hujan disertai angin kencang tiba-tiba melanda sekitar Pasar Tuwokona. Para pedagang dan pembeli pun berusaha berteduh di bawah bangunan permanen serta tenda yang masih utuh.

Sekitar pukul 08:00 WIT. Insiden ini terjadi di Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan. Meski tidak ada korban jiwa. 

Namun, para pedagang trauma. Sebab tidak menyangka, angin kencang memporak-porandakan tenda dan seisinya.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Hi. Munira mengeluhkan tenda yang disediakan Pemerintah.

“Pemerintah Halmahera Selatan itu kalau lihat cuaca ekstrem seperti ini, seharusnya datang dan perhatikan kondisi kami. Pasar ini dekat pantai. Maka, kalau terjadi angin kencang dan hujan pasti tenda-tenda ini akan roboh karena rata-rata tenda yang ada ini pakai terpal. Untung saja tidak ada korban jiwa,” kesalnya. (Red/CN)

LSM Shantari Foundations Sebut Keberadaan PT. Amazing Tabara di Obi Cacat Prosedural

HALSEL, CN – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan On The Spot ke Pulau Obi di sambut baik LSM Shantari Foundations, Sabtu (6/2/2021).

Kedatangan Anggota DPRD guna menyingkapi berbagai keluhan masyarakat terkait masalah yang ada di Pulau Obi.

Permasalahan itu tak lain dan tak bukan berkaitan dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT. Amazing Tabara yang saat ini masih menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat Pulau Obi terkhususnya masyarakat Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga.

“Kami menyambut baik kehadiran anggota DPRD yang melakukan On The Spot ke Pulau Obi karena hal itu menjadi kesepakatan disaat hering atau audiance dengan LSM Shantari Foundations, OKP dan DPRD di beberapa waktu lalu,” jelasnya Sekertaris LSM Shantari Foundations, Falhi Ode Padjali.

Namun selain itu, Falhi Ode Padjali secara tegas mengatakan bahwa keberadaan PT. Amazing Tabara cacat prosedural.

“Apa yang tertuang dalam SK Bupati Halsel No. 85 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Itu tidak dilakukan oleh manajemen Perusahan. Mestinya, tahapan sosialisasi ke masyarakat dilakukan sebelum kegiatan eksplorasi, tapi sekarang tiba-tiba muncul persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang diterbitkan pada 7 November 2018 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.

Selain itu, ia pertanyakan soal lahan masyarakat yang masuk pada areal Kapling.

“Terus bagaimana dengan lahan masyarakat yang masuk areal Kapling, sudah kah perusahan melakukan penyelesaian dalam bentuk ganti rugi.? Karena menurut saya ini yang harus menjadi bahan pertimbangan DPRD Halsel secara institusi dalam melihat masalah tersebut. Saya mendorong agar DPRD bisa menginisiasi untuk membentuk panitia khusus (pansus) investigasi pertambangan agar apa yg menjadi tuntutan masyarakat bisa ditangani secara serius,” tambah Fahli. (Red/CN)

Kades Prapakanda Diduga Gelapkan DD 1 Miliar untuk Beli 2 Rumah

HALSEL, CN – Pasca di laporkan Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) terhadap Kepala Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara di Polres Halsel beberapa waktu lalu.

kini satu persatu terkuat Anggaran DD 1 miliar di gunakan Kades Prapakanda, Ayub. M. Nur untuk keperluan pribadi memperkaya diri sendiri yakni membeli rumah Dua yunit di ibu Kota Kabupaten Halsel yang beralamat masing-masing 1 rumah di Labuha dan satu rumah lagi di Hidayat. Hal ini dibeberkan sumber terpercaya kepada media ini, Sabtu (13/2/2021) dibalik telpon genggamnya.

Lanjut sumber, Kades Ayub. M. Nur juga diketahui menikahi istri sah orang lain yang tidak lain warga Prapakanda, sehingga dari keselahan yang ada mestinya Polres Halsel sudah periksa yang bersangkutan.

“Kami berharap Polres Halsel segera periksa Kades Ayub. M. Nur sesuai dengan hasil laporan dari masyarakat. Kami juga meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba agar memberhentikan sementara Kades sambil menuggu proses ini diselesaikan di meja penegakan hukum,” harap sumber itu.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Mukhlas Adam S.Pi menuturkan, Kades Prapakanda, Ayub. M. Nur dilaporkan ke Polres Halsel lantaran diduga kuat menyalahgunakan anggaran DD ratusan juta rupiah.

  1. Pada Tahun anggaran 2017 Pemerintah Desa Prapakanda mengelola anggaran dana desa sebesar Rp.1.015.801.976
    dengan uraian Kegiatan di antaranya.

– Berdasarkan Temuan LHP Inspektorat kegiatan pembangunan jalan rabat beton Tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp. 280.790,835,00,- terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 96.144,335,00,-

– Ploting Anggaran Pembebasan Lahan untuk pembangunan jalan sebesar Rp. 29.315,549,00,- baru terbayar ke pemilik lahan (Ibu Taiba Jumat) sebesar Rp. 3.000,000 Sisa dana yang belum diberikan kades (Ayub M.Nur) sebesar Rp. 26.315,549,00,-

– Kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan di anggarkan sebesar Rp. 3.000,000 tidak teralisasi (Fiktif).

– Pembangunan dan pemiliharaan sarana dan prasarana fisik kantor,mobeler, pengadaan komputer alat-alat studio/audio dianggarkan sebesar Rp. 35,400,000,00,-Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.

– Pengadaan alat transportasi laut dan tenti dianggarkan sebesar Rp. 142.500,000,00,-

Rincian Belanja sebagai Berikut :

Tenti 3 Unit @ Rp.14.500,000 x 3 Unit = Rp.43.000,000,00,-

1 Unit Kapal Rp.22,000,000,00,-

1 Buah Mesin 40 Pk merek Yamaha Rp.51.000,000,00,-

Sisa biaya yang diduga digelapkan kades sebesar Rp.26.500,000,00,-

– Pembayaran insentif honor PAUD dianggarkan sebesar
Rp. 57.000,000,00,- Baru terbayar Rp. 18,000,000,00,- sisanya Rp. 39,000,000,00,- diduga digelapkan oleh kades.

– Kegiatan perayaan hari besar keagamaan yang dianggarkan sebesar Rp. 12.855,000,00,- fiktif tidak ada kegiatan anggarannya diduga digelapkan oleh Kades Prapakanda.

“Total dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada tahun anggaran 2017 Sebesar Rp.203.814.000,00,-,” ungkapnya.

2) Dan pada Tahun 2018 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp. 1.053 ,189,000,00,-

Uraian Penggunaan Anggaran Tahun 2018 sebagai berikut :

– Berdasarkan LHP Audit Inspektorat tahun anggaran 2018 Pertanggungjawaban Pengeluaran biaya pembebasan lahan dermaga tidak sesuai dengan kondisi Sebenarnya Sebesar Rp. 26.315.549.00,-

– Pembangunan jalan desa rabat beton 430×4 meter total anggaran Rp. 289.949.080. “Jalan tidak sampai 430×4 M, yang terbangun 200×4 M Kemana 230×4 M dengan Dananya ?” tanya dia.

– Butuh kroscek kembali oleh pihak inspektorat atas pekerjaan tersebut.
– Pembangunan jalan rabat beton dianggarkan sebesar Rp 44.574.950 pada tahun 2018 panjang 29 M, namun kegiatan pekerjaan jalan rabat Beton tersebut dikerjakan secara swadaya masyarakat desa, jadi laporan pertanggung jawaban pemerintah desa tersebut terindikasi fiktif penggunaan anggaran tersebut.

– Pembangunan jembatan konstruksi kayu dianggarkan sebesar Rp.34.981.080 pekerjaannya tidak sesuai pada RAB Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.

– Pembangunan Got/Saluran Drainase 50 M dianggarkan sebesar Rp. 57.000.000,00,-

Rincian Kebutuhan
10 kubik pasir dengan harga 200 total 2.000.000
10 kubik batu dengan harga 250 total 2.500.000
3 kubik kerikil dengan harga 250 total 750.000
Semen 50 sak dengan harga 100.000 total 5.000.000
Sewa tukang 12.000.000
Total dana terpakai 22.250.000. Sisa dananya Rp. 34.750.000.

– Peningkatan pembangunan polindes sebesar Rp. 22.869.020,00,- ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.
– Pembangunan talud sungai dianggarkan sebesar Rp. 44.574.950 ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran
– Kegiatan Pembinaan PKK Anggarannya sebesar Rp. 22.000.000 Terealisasi Pembayaran sebesar Rp. 18.000.000 sisa dana Rp. 4.000.000.
– Honor Posyandu dianggarkan sebesar Rp. 14.400.000
 Pembayaran 5 orang dengan upah Rp.200,000 total pertahun terealisasi/terbayarkan kades ke honor Posyandu sebesar Rp.12.000.000,00,-

Dana sisa 2.400.000 diduga digelapkan.
– Bantuan guru PAUD dianggarkan sebesar Rp. 72.000.000
Di 2018 insentif guru PAUD sebesar Rp.500,000 per bulan, jadi total per tahun 30.000.000
Dana sisa Rp. 42.000.000
– Dana Bumdes di anggarkan sebesar Rp. 50.000.000

“Realisasi bumdes di 2018 belum terlaksana Jadi, kemana dana 50.000.000 tersebut? Jadi total dugaan penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda Tahun Anggaran 2018 ditaksir Rp.204.039,549,00,-,” sebutnya.

3) Dan pada Tahun 2019 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp.1.227.316.833 ,00,-
– Pembangunan jalan 172×4 m total 159.782.360 Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran
– Pembangunan Got 180 m total 164.481.714
– Material pembagian 3 kelompok per 60 meter, total 180 M
– 15 kubik pasir/150.000 total 2.250.000
– 10 kubik batu/200.000 total 2.000.000
– 100 sak semen/100.000 total 10.000.000
-3 kubik kerikil/200.000 total 600.000
 Biaya upah tukang+bas total 13.000.000
 Akumulasi total 81.750.000
Dana sisa Rp. 82.731.714
– Kegiatan Penyelenggaraan festival keagamaan dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000 oleh Pemdes Prapakanda, kegiatannya tidak terealisasi/ fiktif dana tersebut diduga disalagunakan.
– Pembinaan PKK dianggarkan sebesar Rp. 27.000.000,00,- Baru terealisasi Pembayaran Rp. 18.000.000 Dana sisa Rp. 9.000.000 diduga digelapkan.
-Penganggaran pembentukan Bumdes Tahun anggaran 2019 sebesar Rp.7.500.000 tidak terealisasi kegiatannya.
– Anggaran pelatihan Bumdes Rp. 6.700.000 kegaiatannya tidak terealisasi anggaranya diduga digelapkan.
– Penganggaran Bumdes Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000 Pemdes melakukan penyaluran Anggaran kepada direktur Bumdes Sebesar Rp. 40.000.000
Sisanya Rp. 160.000.000 terkesan tertutup atau disalagunakan dananya.
– Anggaran bantuan hukum aparat desa masih miskin total Rp. 20.000.000
Tidak tersalurkan atau tidak terealisasi peruntukan dananya.
– Penyelenggaraan PAUD/TPQ dll total 167.900.000
 Pembayaran honorer 6 orang/500 total 36.000.000
 Perehapan gedung paud
 Material dengan Biaya tukang 15.000.000
Sisa dana Rp. 116.000.000.
– Berdasarkan LHP Audit Inspektorat terkait pengadaan Sepeda Motor Dinas Desa atas Nama Pribadi Ayub M.Nur. tidak sesuai dengan ketentuan dan berindikasi kemahalan harga sebesar Rp. 6.000,000- Berdasarkan LHP Audit Inspektorat terdapat Kekurangan Penyetoran pajak, masa pajak 2019 sebesar Rp. 9.319.455,00,-dan terdapat kekurangan pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 total sebesar Rp. 53.835,591,00,- Jadi total dugaan penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang Tahun Anggaran 2019 ditaksir Rp. 481,085,000,00,-

4) Pada Tahun 2020 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp.1.152,680,682,00,-

Pencairan tahap pertama 40% total 323.000.000
Potong pajak 11.5%

  1. Pembagian BLT 292 KK besaran BLT 300/KK Total 87.600.000
  2. Pembayaran honor SMP LPM/6 orang/750.000/ 5 bulan total 22.500.000
  3. Insentif badan sara/12 orang/250/5 bulan total 15.000.000
  4. Insentif guru paud/5orang/500.000/5 bulan total 15.000.000
  5. Tenaga posyandu/5orang/250.000/5 bulan 6.250.000
    Sisa anggaran tahap pertama 40% total Rp.176.650.000

Pencairan tahap kedua 15% total Rp.119.000.000

  1. Pembagian BLT 133 KK besaran 600.000 total 79.800.000
  2. Pembayaran stunting total 4.000.000
  3. Honor guru LPM 6 orang 1 bulan total 4.500.000
  4. Honor guru paud 6 orang 1 bulan 3.000.000
  5. Honor badan sara 12 orang 1 bulan 3.000.000
  6. Honor posyandu 5 orang 1 bulan 1.250.000
    Sisa anggaran tahap kedua 15% total Rp. 23.450.000
     Pencairan tahap ketiga 15% total 119.000.000
  7. Pembagian BLT 133 KK besaran 600.000 total 79.800.000
  8. Pembayaran stunting total 4.000.000
  9. Honor guru LPM 6 orang 1 bulan total 4.500.000
  10. Honor guru paud 6 orang 1 bulan 3.000.000
  11. Honor badan sara 12 orang 1 bulan 3.000.000
  12. Honor posyandu 5 orang 1 bulan 1.250.000 Dana sisa anggaran tahap kedua 15% total Rp. 23.450.000 Total dugaan penyalagunaan Dana Desa Prapakanda Tahun Anggaran 2020 ditaksir Rp. 223.550,000,00,-

Lanjut, Mukhlas selama 4 tahun Kades Suaib M.Nur memimpin desa Prapakanda dengan mengelola Anggaran Dana Desa sebesar Rp Rp. 4.394,050,000. (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat juta lima puluh ribu rupiah).

“Alokasi Anggaran DD dan ADD yang begitu fantastis nilainya tetapi selama kurun waktu 4 tahun dari 2017, 2018 2019 dan 2020 desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang nampak pembangunannya begitu-begitu saja, karena pekerjaannya tidak sesuai prospek,” ujarnya.

“Hemat kami, kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa karna tidak tepat pada sasaran,bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” sambungnya.

Pemerintah Desa, tegasnya, harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang karena reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, serta pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014. yang menjadi acuan baku yang harus di taati.

“AMPB berkomitmen untuk terus mengawal Dana Desa Prapakanda hingga ada kepastian Hukum karena Negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari Tahun ke Tahun. Sehingga jika ada Pemerintah Desa melakukan tindakan korupsi harus di penjarakan sebagai bukti bahwa Negara ini sebagai Negara hukum,” tegas Mukhlas. (Red/CN)