Camat Kayoa Utara dan Bendahara Diduga Sekongkol Potong Gaji Honorer

HALSEL, CN – Pegawai Honorer di Kantor Camat Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluh lantaran ada pemotongan gaji.

Mengapa tidak, ada dugaan kuat Camat Kayoa Utara, Hasyim Alhaddad dan Bendahara Camat Aisya bersekongkol memotong gaji para Staf Kantor Camat Kayoa Utara.

Menurut Sumber, gaji untuk Pegawai Honorer sebelumnya senilai Rp 1.500.000.00 tapi entah kenapa, di Tahun 2022 ini, gaji para Staf Camat hanya terbayar perbulannya Rp 1.000.000.00.

“Sudah kurang lebih 4 atau 5 bulan ini, gaji kami dipotong Rp 500.000.00, jadi tinggal Rp 1.000.000.00 saja,” cetus Sumber, salah seorang Pegawai Honorer di Kantor Camat Kayoa Utara yang namanya tidak mau dipublish, Senin (23/5).

Selain dugaan sekongkol memotong Gaji Staf, Camat dan Bendahara juga diduga malas berkantor, bahkan Bendahara Camat, Aisya tidak pernah berkantor selama 2 Tahun berjalan.

“Yang menyangkut dengan Bendahara Camat itu sekitar 2 Tahun ini tidak pernah masuk Kantor,” ujar Sumber.

Sedangkan, Camat Hasyim Alhaddad juga diduga sama dengan Bendaharanya, malas berkantor.

“Camat itu bertugas di luar Daerah atau karena tugas dari Pemerintah Kecamatan sehingga tidak berkantor,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Camat Kayoa Utara, Fadli Salim juga membenarkan bahwa Camat dan Bendahara hingga saat ini tidak pernah berkantor sama sekali.

“Pak Camat itu sejak dilantik hanya sekali masuk Kantor, tapi setelah itu, sampai saat ini tidak pernah berkantor, begitu pula Bendahara, mereka tidak pernah masuk Kantor,” aku Sekcam.

Fadli juga ikut membenarkan ada pemotongan Gaji Pegawai Honorer, namun, kata Fadli, pemotongan gaji pegawai Honorer bervariasi.

“Pegawai Honorer itu sebelumnya ada 7 orang, tapi setelah lebaran kemarin 2 orang sudah diberhentikan. Jadi tinggal 5 orang pegawai saja. Sementara untuk gaji, ada yang terima Rp 1.000.000.00 dan ada juga yang terima Rp 500.000.00, makanya saya sendiri juga bingung,” terangnya.

Fadli bilang, pemotongan gaji dan pemberhentian pegawai Honorer juga  tanpa ada alasan yang jelas. Sebab, kebijakan tersebut, tidak ada koordinasi dari Camat dan Bendahara.

“Pemberhentian Pegawai juga tidak ada alasan, karena katanya mereka diberhentikan itu lewat Staf Camat bernama H. Alfian,” tutup Camat.

Terpisah, Camat Kayoa Utara, Hasyim Alhaddad ketika dikonfirmasi via telepon seluler tidak aktif, sedangkan Bendahara Aisya menolak panggilan telepon dari wartawan. (Red/CN)

Warga Geram Camat Kayoa Utara dan Bendahara Malas Berkantor

HALSEL, CN – Warga Desa Larombati Geram dengan kinerja Camat dan Bendahara Camat Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana, Camat Hasyim Alhaddad dan Bendahara Camat, Aisya malas berkantor saat hari kerja. Hal tersebut membuat warga merasa kesal dikarenakan saat berkunjung di pusat pelayanan Kecamatan Kayoa Utara tidak menemukan Camat dan Bendahara Camat.

Ifkar Buang, salah seorang warga Desa Larombati kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (22/5/2022) menyampaikan bahwa setiap hari disaat jam kerja, hanya para Staf Camat yang aktif berkantor, sementara Camat dan Bendahara hingga saat ini hanya berdiam diri di Kabupaten.

“Camat dan Bendahara Camat Kayoa Utara selama ini hanya diam diri di Bacan, mereka tidak pernah aktif berkantor di Kecamatan Kayoa Utara. Ini bukan keluhan kami saya saja, tapi semua masyarakat dan para Staf Camat juga,” ungkap Ifkar.

Anehnya lagi, walaupun Camat dan Bendahara Camat malas berkantor, tapi untuk Absen, mereka selalu aktif.

“Kehadiran Camat dan Bendahara Camat selalu diisi hadir di dalam absen. Karena ini perintah langsung dari Camat kepada para Pegawai Kantar Camat. Padahal yang sebenarnya mereka tidak pernah aktif berkantor. Hal ini diakui oleh salah seorang pegawai Kantor Camat Kayoa Utara yang tidak perlu disebutkan namanya,” ujar Ifkar.

Sementara itu, Bendahara Camat Kayoa Utara, Aisya saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 085219×××××, dirinya menjawab panggilan telepon dari wartawan, tapi setelah mengetahui yang menghubungi adalah wartawan, Aisya dengan cepat langsung mengakhiri teleponnya.

Sekedar diketahui, sebanyak 30 Kecamatan,  Bupati Halsel, Usman Sidik mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Camat, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (Red/CN)

DP3AKB : Lanjutkan Kontrak Tenaga PTT Kategori PLKB, Penjaga Balai Dan Pramusaji Balai KB

HALSEL, CN – Rekrutmen maupun perpanjangan kontrak bagi Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap ( PTT ) disesuaikan dengan kebutuhan instansi di pemerintahan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi keberhasilan program melalui pemanfaatan PTT berdasarkan kompetensi.

Olehnya, Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana ( DP3AKB ) kabupaten Halmahera Selatan THN 2022 melanjutkan kontrak tenaga PTT dengan 3 kategori, diantaranya;

1. PLKB ( penyuluh
lapangan keluarga
berencana ) berjumlah
20 orang dengan
pembiayaan dari
Pemda Halsel
2. Penjaga Balai KB
Berjumlah 30 orang
dengan pembiayaan
BKKBN
3. Pramusaji Balai KB
Berjumlah 30 orang
pembiayaan BKKBN
Yg didistribusi sesuai sasaran ke 30 kecamatan wilayah kerja Balai penyuluhan KB.

Rekrutmen dan Perpanjangan tenaga PTT yang berjumlah 80 orang ini berdasarkan.
1. SK bupati Halsel THN
2021 tentang penyuluh
lapangan keluarga
berencana non PNS
2. Rekomendasi dari PKB
( Penyuluh Keluarga
Berencana) PNS
wilaya kerja
kecamatan.
3. Koordinasi dengan
Dinas kesehatan

” Intinya PTT yg dikontrak pada tahun 2022 adalah PTT yg sudah mengabdi sebelumnya pada tahun 2021 dengan jumlah 60 orang,
Kalaupun ada penambahan PTT sehingga menjadi 80 orang, maka 20 orang tersebut sudah memasukkan lamaran ke kantor Dp3akb terlebih dahulu sehingga kami TDK lagi melakukan rekrutmen terbuka,
Dan PTT berjumlah 80 orang ini telah melewati evaluasi,” cetus Kadis DP3AKB karima Nasarudin menjelaskan perihal tidak digelarnya rekrutmen terbuka Kamis,(12/5/2022).

Karima Bilang, sedangkan syarat untuk menjadi PTT PLKB maka yang bersangkutan harus memenuhi syarat di antaranya,
1. Pendidikan minimal
Diplima 3 yg
diutamakan bidan atau
perawat

2. Berdomisili di wilayah
atau dekat dengan
Balai penyuluhan KB

3. Taat pada aturan dan
berkomitmen bersama
menjalankan program
Bangga Kencana di
wilayah kerja masing-masing.

Sedangkan Untuk menjadi PTT penjaga balai penyuluhan KB dan PTT pramusaji balai penyuluhan KB, cukup memiliki ijazah SMP-SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja atau wilayah dekat dengan balai penyuluhan KB.

” Setiap PTT yang telah resmi terdaftar pada instansi lain maka tidak dapat kami akomudir sebagai PTT pada Dp3AKB,”

Lebih lanjut Kadis DP3AKB dalam keterangannya menambahkan, dengan adanya wacana penghapusan PTT daerah pada tahun 2023 maka Dp3AKB telah mengantisipasi atau mengambil solusi mengamankan PTT sebanyak 60 orang sesuai dengan kriteria tersebut dengan mendaftarkan sebagai peserta seleksi P3K ( pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ) di BKKBN RI melalui perwakilan BKKBN provinsi Maluku Utara dengan aplikasi New Siga pada bulan Maret 2022.

SK PTT ini ujar karima lagi, berlaku 6 bulan periode Januari – Juni 2022, maka Untuk efektif dan efisiensinya pemanfaatan PTT PLKB akan dilakukan evaluasi kinerja, bila dalam evaluasi ditemukan PTT yang tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak berada di wilayah kerja maka tidak akan di perpanjang kontraknya lagi pada periode Juli – Desember 2022.

Bila pada tahun 2023 nanti PTT PLKB tidak lagi diakumudir oleh daerah maka kontrak terhadap PTT PLKB tidak dapat diperpanjang lagi oleh dp3akb .

” Dengan Adanya PTT PLKB diharapkan program Bangga Kencana ( Pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ) di Halmahera Selatan dapat dapat sukses sesuai Target,” tutup Karima Nasarudin. (Red/CN)

Siswi SMA Akui Berbohong Dilecehkan Kepala SDN 9 Halsel

HALSEL, CN – Seorang siswi berinisial  LI (16) di Desa Bajo Sangkuang Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga mengalami pelecehan dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Halmahera Selatan (SDN 9 Halsel) berinisial AJ tidak benar.

Berdasarkan pertemuan pihak Keluarga korban dan Kepsek pada Rabu (12/5/2022), Ibu korban Nurhaya Karim mengatakan, anaknya mengaku dilecehkan Kepala SDN 9 Halsel karena tidak betah.

“Anak saya nekat berbohong karena ingin pindah rumah, itu saja. Jadi yang sebenernya itu tidak dilecehkan sama sekali,” terang Nurhaya.

Nurhaya bilang, hal ini diakui anaknya sendiri ketika diminta untuk mengaku.

“Saya sendiri yang meminta kepada anak saya untuk menceritakan kejadian ini, apakah betul atau tidak, tapi ternyata, anak saya mengaku bahwa dia berani menceritakan soal ini kepada teman-teman dekatnya itu lantaran ingin mencari cara agar supaya bisa dikeluarkan dari rumah,” akunya.

Atas ulah anaknya itu, Nurhaya meminta maaf kepada masyarakat Bajo Sangkuang yang sudah dihebohkan dengan adanya berita pelecehan tersebut.

“Kami sekeluarga meminta maaf kepada kalian semua, terutama pak Kepsek dan ibu serta seluruh masyarakat Bajo Sangkuang atas berita ini. Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala SDN 9 Halsel, AJ mengaku merasa lega lantaran keponakannya, LI akhirnya berani angkat bicara.

“Kalau secara pribadi, jujur saja, saya sangat kecewa. Tapi maklum,  begitulah anak-anak. Bagi saya, ini adalah sebuah cobaan untuk kami sekeluarga,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa ia tetap menyayangi keponakannya lantaran sudah menganggap seperti anak kandung sendiri.

“Kami tetap menyayanginya, walaupun dia menginginkan pindah dari rumah, tapi kami tetap menyayanginya,” tutupnya. (Red/CN)

Mengaku Dilecehkan Kepala SDN 9 Halsel, Korban: Saya Dipeluk dari Belakang

HALSEL, CN – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Halmahera Selatan (SDN 9 Halsel) diduga kuat melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri berinisial LI (16).

Kepsek tersebut diketahui berinisial AJ. Ia tega melecehkan Keponakannya yang masih duduk di Bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas 2 di SMAN 21 Halsel.

Korban yang masih di bawa umur itu mengaku dilecehkan pelaku saat rumah lagi sepi di Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang.

“Pertama itu saya dari Kampung dari Desa Tabalema Kecamatan Mandioli Utara, ketika saya datang di Desa Bajo dan masuk rumah dan kebetulan waktu itu ci (Istri Pelaku), lagi ke Sekolah, langsung saya di panggil Om (Pelaku) untuk mendekat dan duduk di samping mereka, disitu saya bertanya, kenapa Om? Tangan saya langsung di pegang, saya tanya lagi, kenapa Om? Mereka minta saya tambah mendekat lagi dan langsung saya ditarik untuk dicium, disitu air mata saya langsung jatuh langsung saya dilepas,” jelas korban dengan sedih saat ditemui wartawan, Senin (9/4/2022).

Selanjutnya, kata LI, pelaku mencoba melakukan aksi kedua kalinya ketika dirinya sedang mencuci piring di dalam rumah.

“Ketika saya cuci piring, om bertanya, mana goa? (Istri Pelaku), saya jawab  mereka ada keluar. Langsung secara tiba-tiba saya dipeluk dari belakang, jadi saya bilang, Om jangan begitu, tapi malah Om bilang, asal begini saja, setelah itu langsung saya dilepaskan,” terangnya.

LI menceritakan, dirinya juga sempat merasa ketakutan ketika sedang mandi. Dimana, pelaku menunggu didepan pintu kamar mandi dan meminta korban untuk cepat keluar.

“Waktu itu saya dalam kondisi ketakutan karena ci lagi ke Labuha, Om teriak bilang mandi cepat-cepat karena Om mau mandi, padahal semestinya mereka harus tunggu saya di muka atau di Ruang tamu, tapi ini mereka malah tunggu saya didepan pintu kamar mandi, pokoknya kejadian begini sering terjadi ke saya ketika om saya mau melakukan hal begitu, semacam saya dipeluk dan ingin dicium,” cerita korban.

Padahal, LI bilang, jika istri Pelaku berada di dalam rumah, dirinya tidak pernah diperlakukan seperti itu.

“Ada juga waktu itu saya ada main Hendphone di dalam Kamar, tiba-tiba om saya masuk memakai Kain sambil membawa Minyak minta diurut, langsung saya bilang, nanti urutnya diluar saja, tapi mereka tidak mau, maunya di Kamar saya sendiri, ketika dalam keadaan saya urut, saya diminta naik ke belakang, tapi saya tidak mau, walaupun dipaksa, saya tetap menolak karena takut,” cetus korban menceritakan aksi pelaku yang kesekian kalinya.

Bukan hanya itu saja, bahkan belum lama ini, pelaku juga sempat mengintip korban yang sedang tidur sekitar pukul 15.00 WIT.

“Waktu bulan puasa di malam Sahur juga sekitar jam 3 subuh, saya sempat kaget dari tidur, ketika saya buka mata, saya melihat sedang diintip dari Om lewat Pintu kamar saya. Setelah itu, saya langsung bangun sahur, saya laporkan ke ci, tapi mereka tidak percaya,” akunya.

Sementara itu, Oknum Kepala SDN 9 Halsel, AJ ketika dikonfirmasi cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler pada Selasa (9/4) membenarkan bahwa ia pernah memeluk Keponakan yang saat ini diduga menjadi korban pelecehan.

“Waktu selesai dari libur, dia datang dari Tabalema sekitar Tahun 2021, saya merasa senang karena saya menganggap dia adalah anak saya sendiri, sehingga  saya langsung peluk, itu merupakan kasih sayang dari saya dan selesai peluk langsung saya biarkan dia menyimpan rumah, jadi tidak ada hal lain,” ujarnya.

AJ juga membantah terkait dirinya yang diduga memeluk korban saat sedang mencuci piring di dalam rumah.

“Anak ini bicarakan sudah terlalu banyak, tidak ada sedikit pun diantara kami yang mengambil langkah-langkah seperti itu karena dia adalah anak saya,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, AJ mengaku, hingga saat ini, ia tidak pernah merasa puas dengan pengakuan dari korban.

“Hanya alasan dia saja mau keluar dari rumah, lalu kemudian dia buat alasan-alasan yang tidak masuk di akal seperti ini,” tutup AJ.

Sekedar diketahui, akibat perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oknum Kepsek tersebut, kini korban merasa trauma, sehingga dirinya dengan terpaksa harus keluar dari rumah pelaku. (Red/CN)

Video Viral 3 Remaja Aniaya Anak di Halsel Dikecam

HALSEL, CN – Advokad Irsan Ahmad, mengecam keras aksi kekerasan anak kecil yang diduga kuat dilakukan Tiga (3)  remaja viral di Media Sosial di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Aksi 3 Remaja menganiaya seorang anak  yang viral tersebut diduga terjadi di sebuah halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan. Baik itu Hukum agama maupun Hukum Negara.

“”Saya kira itu tidak dibenarkan. Apalagi orang itu orang dewasa yang semestinya cara berpikirnya lebih rasional,” kata Irsan  sapaannya, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu  (40/4/2022).

Jika anak tersebut berbuat salah, kata pengacara yang juga Ketua DPC PBB Halsel itu, 3 Remaja tersebut sebaiknya cukup menasihati, bukan malah bereaksi yang berujung pada Tindak Pidana Kekerasan.

“Apalagi melalui video viral dengan durasi 5.38 Menit itu sangat jelas bahwa korban kekerasan  itu anak masih dibawah umur. Sudah tentunya keluarga dari korban sudah pasti merasa kecewa dan tidak puas,” terangnya.

Meski begitu, Irsan bilang, tindakan persekusi tersebut merupakan sebuah tindakan membahayakan bagi anak seusia mereka, maka ini wajib dilakukan upaya pembinaan lebih khusus, terutama orang tua mereka masing-masing.

“Maka saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi aksi seperti ini,” tegas Irsan. (Red/CN)