Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Marabose Naik ke Tahap Penyidikan

HALSEL, CN – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2020 yang mencapai Miliaran rupiah.

Hal ini dijelaskan Kajari Halsel melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI saat menggelar konferensi pers pada Rabu (25/5/2022).

“Tim Penyelidikan telah meningkatkan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose Tahun Anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan,” tegas Fardana.

Selain itu, Fardana bilang bahwa kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap  penyidikan atas dasar hasil audit dari  Inspektorat Halsel.

“Ini berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel yang terdapat temuan sebanyak Rp 1.628.630.499,00,” tutupnya. (Red/CN)

Kejari Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel

HALSEL, CN – Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel Tahun anggaran 2018-2020.

“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Rabu (25/5/2022).

Tersangka WS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, dalam Konfrensi Pers, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00. (Red/CN)

PAN Halsel Siapkan Anggaran untuk Nurangsi S. Hasan Cetak 100 Buah Buku

HALSEL, CN – Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Iswan Abubakar mengapresiasi kepada Nurangsi S. Hasan yang telah mencetuskan buku dengan Judul Jangan Paksa Aku Untuk Bercinta.

Hal ini disampaikan, Iswan Abubakar saat acara Lounching Buku digelar di Warung Streck di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Senin (23/5/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, Iswan Abukar selaku pemateri mengaku merasa bangga kepada Nurangsi  S. Hasan yang telah mengharumkan nama Putri Daerah Provinsi Maluku Utara.

“Saya bangga dengan Adinda Nurangsi karena telah membesarkan nama Maluku Utara,  lebih khususnya di Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Sebab, secara kebetulan juga, Desa Adinda Nurangsi di Desa Sidopo bertetangga dengan Desa saya di Desa Loid,” jelas Iswan.

Politisi PAN itu juga mengaku bahwa Pengurus Besar Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB Kopri PMII) itu telah menciptakan sejarah. Dimana, menurutnya, Nurangsi merupakan seorang Putri Muda Daerah Maluku Utara Kabupaten Halsel berkemampuan yang sangat luar biasa.

“Adinda Nurangsi sangat luar biasa, ia mempu menggubris buku seperti para senior S2 dan S3. Jujur saja, saya sebagai Putra Daerah sekaligus Politisi sangat bangga dan Apresiasi kepada Adinda Nurangsi. Sekali lagi, terimakasih banyak kepada Nurangsi yang sudah mengharumkan nama Daerah kita khususnya Daerah Kabupaten Halmaherah Selatan,” ucapnya.

Iswan juga berjanji bakal mempertemukan Nurangsi dengan Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali  Bassam Kasuba.

“Saya akan membantu Adinda Nurangsi untuk untuk bertemu langsung dengan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Halsel untuk memperkenalkan dia dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Maksud dari ini adalah kita mensosialisasikan pencetus Buku Jangan Paksa Aku Untuk Bercinta kepada Pemda Halsel,” cetusnya.

Selain itu, Iswan juga berkomitmen mencarikan biaya untuk menyiapkan anggaran 100 Buah Buku untuk dicetak.

“Saya juga sudah koordinasikan dengan Ketua DPD PAN Halsel untuk kami  menyiapkan anggaran agar Adinda Nurangsi mencetak 100 Buah Buku,” tutup Sekertaris PAN Halsel. (Red/CN)

Pelayanan Puskesmas Labuha Terkesan Lambat

HALSEL, CN – Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat di Puskesmas  Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dikeluhkan warga.

Pasalnya, ketika masyarakat sedang antri mengurus Surat Keterangan Dokter (SKD) dan vaksinasi, petugas kesehatan Puskesmas Labuha tidak berada di tempat dan bahkan menutup pelayanan.

Hal Itu disampaikan salah seorang warga Desa Tomori Kecamatan Bacan, Umirun kepada wartawan didepan PKM Labuha. Ia mengaku pelayanan kesehatan di PKM Labuha itu pada waktu jam kerja Puskesmas ditutup terlalu cepat, bahkan pelayanan juga terkesan lambat.

“Saya sudah datang antri untuk buat SKD pada pukul 11.27 WIT karena belum dapat giliran, terpaksa menunggu sampai pukul 14.00 WIT tetapi petugas kesehatan belum juga datang membuka pelayanan,” ujarnya, Senin (23/05/2022).

Selain itu, ucap Umirun, pelayanan kesehatan di PKM Labuha ini datang apel pukul 08.00 WIT pulang istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT, petugas dan Kapus tidak lagi datang membuka pelayanan.

“Padahal PKM Labuha ini letaknya di pusat kota Bacan, harusnya pelayanan itu 24 jam, mengapa pelayanan publik hanya lima jam (08-12.30 WIT),” Katanya.

Senada dikeluhkan warga Desa Kampung Makian, Rustam Halek, ia mengaku pelayanan kesehatan di PKM Labuha sudah sering dikeluhkan warga karena lambatnya dalam pelayanan petugas.

“Kita sudah sering berobat di PKM Labuha, bukan baru hari ini, biar pergantian kepala Puskesmas tetap saja pelayanan kesehatan juga kesannya lambat tangani pasien yang datang berobat, belum lagi petugas kesehatan pulang paling cepat,” Keluh Rustam yang hendak ikut vaksinasi.

Sementara, Sekertaris Dinkes Halsel, Chairil Toloa kepada wartawan, Senin (23/5) mengatakan, pelayanan kesehatan di PKM Kota Labuha hanya 6 hari kerja, karena itu, buka pelayanan tepatnya pukul 08.00 – 13.30 WIT sudah apel siang langsung tutup pelayanan.

“Jadi masa kerja pegawai kesehatan di PKM itu 6 hari terhitung dari Senin sampai Sabtu, untuk jam pelayanan juga disesuaikan hari kerja misalnya Senin-Kamis buka pelayanan pukul 08.00-13.30 WIT sedangkan Jum’at itu pelayanan dibuka pukul 08.00-11.00 WIT,” ungkap Chairil.

Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Labuha, Kartini Dalle saat dikonfirmasi mengaku, tepat pada pukul 13.30 WIT, telah dilaksanakan apel pulang dan pelayanan langsung ditutup.

“Memang pelayanan Puskesmas Labuha jam 13.30 WIT sudah apel pulang dan itu pelayanan kesehatan sudah tutup, karena pegawai semua sudah pulang istirahat,” tutupnya. (Red/CN)

Camat Kayoa Utara Akui Potong Gaji PTT

HALSEL, CN – Camat Kayoa Utara, Hasyim Alhaddad rupanya diduga cuek Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Mengapa, Camat, Hasyim Alhaddad dan Bendahara, Aisya hingga saat ini diduga lupa dengan tugas mereka selaku Pemerintah Kecamatan yang seharusnya aktif berkantor untuk untuk melakukan pengawasan Desa sebagai perpanjangan tangan Kepala Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.

Hal ini dikeluhkan masyarakat Desa Larombati dan bahkan dikeluhkan juga  para Staf dan Sekertaris Camat.

Lebih sadisnya, Camat dan Bendahara melakukan kebijakan yang diduga bersekongkol memotong Gaji para Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pemotongan gaji itu diakui Camat Kayoa Utara saat dirinya berusaha mengklarifikasi berita sebelumnya dengan judul “Camat Kayoa Utara dan Bendahara Diduga Bersekongkol Potong Gaji Honorer”.

“Dipotong itu kemarin PTT 5 orang, honor 2 orang. Jadi kami bijaki 1 PTT ambil Rp 150 ribu dan itu diminta kesediaan mereka. Di dapat itu PTT 5 orang saja, tentu kita upayakan agar yang Honorer dapat. Jadi itu realita. Tidak ada pos,” tulis  Camat mengaku memotong Gaji PTT melalui salah satu Groub WhatsApp, Senin (23/5/2022).

Camat juga ikut membenarkan bahwa dirinya telah memberhentikan semua pegawai Honorer di Kantor Camat Kayoa Utara.

“Dan honor tidak ada lagi, sisa PTT 5 orang,” akunya. (Red/CN)

Waduh! Oknum Camat Kayoa Utara Marah-marah Ketika Dikonfirmasi Wartawan

HALSEL, CN – Oknum Camat Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasyim Alhaddad marah-marah ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id pada Senin (23/5/2022) terkait keluhan warga Desa Larombati dan para Staf serta Sekertaris Camat soal dugaan Camat Kayoa Utara dan Bendahara malas berkantor.

Oknum Camat Kayoa Utara, Hasyim Alhaddad mengklaim wartawan seakan-akan tidak tahu apa-apa tentang masalah dugaan dirinya dan Bendahara Camat malas berkantor.

“Kalian (wartawan) tahu dari mana saya tidak pernah berkantor? Saya lia informasi banyak-banyak itu. Sejak dilantik, saya tidak pernah berkantor? Kalian tanya dulu to? Kan kemarin libur,” kata Camat Kayoa Utara menggunakan bahasa Daerah.

Selanjutnya,  wartawan kembali menanyakan informasi Camat Kayoa Utara hanya sekali berkantor sejak dilantik Bupati Halsel, Usman Sidik seperti yang diakui Sekertaris Camat Kayoa Utara, Fadli Salim, Camat malah bertanya tempat tinggal wartawan.

“Kamu (Wartawan) tinggal dimana bilang sejak dilantik saya tidak berkantor? Berita saya tidak berkantor itu Pak Bupati sudah tahu, kalian menulis atau mencatat, pake kode etik sedikit nyong. Kamu bilang tidak masuk sejak dilantik itu kira gampang, jangan cuma asal bicara, saya sudah klarifikasi di pak Bupati. Waktu berita itu, saya tidak berkantor selama 5 Tahun itu, saya sudah klarifikasi dengan pak Bupati lagi, bilang di pak Bupati masuk diakal tidak saya tidak masuk Kantor selama 5 Tahun itu, beliau (Bupati) diam, kalau sering itu mungkin,” aku Fadli sembari dengan cepat mengakhiri via telepon seluler. (Red/CN)