Mengaku Bujang, Oknum Sopir Sekwan DPRD Halsel Hamili Seorang Tenaga Kesehatan dan Kabur

HALSEL, CN – Sungguh malang nasib seorang tenaga kesehatan dilingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan. Perempuan insial HU yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi korban penipuan atas aksi kurang ajar dan tak terpuji yang diduga dilakukan oknum sopir Sekwan DPRD Halsel.

Oknum PTT insial S yang bekerja sebagai sopir Sekwan DPRD Halsel itu disebut-sebut telah menghamili HU dan kabur tak mau bertanggung jawab.

Korban kepada media ini menyebutkan, oknum sopir sekwan itu telah melarikan diri ke ternate dan berhenti dari pekerjaannya sebagai PTT lantaran telah menghamilinya dengan usia kehamilan memasuki 4 bulan.

” Waktu masi pacaran dia (S) mengaku bujang, padahal setelah di telusuri dia masih memiliki ikatan yang sah dan masih berstatus suami orang,” jelas korban Kamis, (23/6/2022).

Sementara itu, Sekwan saat di konfirmasi mengaku S telah kabur dan belum di ketahui pasti keberadaannya.

” Yang bersangkutan berhenti mengemudi mobil tersebut Tanpa alasan dan tiba-tiba langsung kabur,” cetus sekwan.

Keluarga Korban yang tak terimah dengan perlakuan S yang hanya main kabur, mendesak pihak kepolisian agar menangkap pelaku.

Selanjutnya, tambah keluarga korban lagi bakal menempuh jalur hukum jika pelaku tetap kabur dan tidak mau bertanggung jawab.

” Permintaan kami sebagai orang tua atau keluarga korban dalam hal ini, jika pelaku tidak mau bertanggung jawab dan tetap kabur maka kami minta Pihak kepolisian agar segera menangkapnnya, sebab informasi keberadaannya saat ini dia di kota ternate, kompleks mangga dua tinggal di rumah salah satu keluarganya,” (Red/CN)

Dianggap Bikin Gaduh Pilkades, Warga Indong Minta Bupati Halsel Evaluasi Panitia Kabupaten

HALSEL, CN – Warga Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada Bupati Halsel,  Usman Sidik untuk mengevaluasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022.

Dimana, Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan melayangkan Surat Pemberitahuan BPD di Desa Indong untuk menambah 2 anggota Panitia. Padahal jumlah Panitia Desa Indong sudah memenuhi persyaratan yakni minimal 5 anggota Panitia berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Diketahui juga, sebelumnya jumlah Panitia Desa Indong sebanyak 7 anggota, namun karena berbagai pertimbangan, 2 anggota Panitia Pilkades Indong harus digugurkan. Tapi entah kenapa? Beberapa hari kemudian, Ketua Panitia melayangkan Surat Pemberitahuan BPD Indong untuk mengembalikan 2 anggota Panitia yang telah dinyatakan gugur melalui Surat Pemberitahuan BPD Desa Indong Nomor : 140/143/DPMD/2022.

Dalam Surat Pemberitahuan BPD Desa Indong menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, bagian ke Empat, Pembentukan Panitia Desa Pasal 20, Ayat 4 Panitia Desa berjumlah sekurang-kurangnya 5 (Lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (Tujuh) orang sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka diharapkan kepada Ketua BPD Desa Indong, tentang keanggotaan Panitia Pilkades ditetapkan berdasarkan keputusan awal pada tanggal 12 bulan 4 Tahun 2022.

Oleh karena itu, Warga Indong yang namanya tidak mau dikorankan mengaku menyesalkan atas kebijakan Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan lantaran kebijakan tersebut membuat warga Indong bertanya-tanya.

“Kami sangat kecewa dengan Ketua Panitia Kabupaten Halmahera Selatan,  karena telah membuat suasana di Desa Indong jadi kacau,” sesalnya saat ditemui  Wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (17/6/2022).

Meski begitu, Warga juga meminta kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk segera mengevaluasi Panitia Kabupaten karena telah dianggap bikin gaduh di Desa Indong melalui surat Pemberitahuan yang telah dilayangkan Ketua Panitia Kabupaten.

“Kami berharap kepada Bupati Halsel untuk dapat mengevaluasi seluruh Panitia Kabupaten. Apa sebenarnya maksud dan tujuan mereka melayangkan Surat Pemberitahuan ini. Karena masyarakat di Desa Indong saat ini sudah tahu betul bahwa jumlah Panitia Desa Indong itu hanya 5 orang anggota saja. Dan perlu diketahui, sebenarnya anggota Panitia itu ada 7 orang, tapi 2 orang anggota Panitia sudah digugurkan Panitia Kabupaten. Tapi kenapa hari ini ada Surat Pemberitahuan lagi dari Ketua Panitia Kabupaten seperti itu, ini maksudnya apa sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu,  Ketua Panitia Kabupaten,  Faris Hi. Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, menjelaskan bahwa kewenangan angkat Panitia adalah BPD.

“Panitia itu minimal 5, maksimal 7,” jelas Faris.

Sementara untuk Surat Pemberitahuan BPD Indong, Faris bilang, Surat itu merupakan Surat tuntutan yang punya hak yang telah dicoret BPD.

“Jadi tinggal BPD lihat, jika memungkinkan, ya 7  kalau tidak bisa, ya 5 karena aturannya 5-7,” tuturnya.

Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan yang dilayangkan Ketua Pantia Kabupaten tidak dapat memaksakan untuk jumlah Pantia 5 anggota ditambahkan menjadi 7 anggota Panitia.

“Iya, karena yang angkat Panitia itu BPD,” tutupnya. (Red/CN)

Pjs Kades Kelo Bantah Gelapkan BLT-DD Tahap I 2022

HALSEL, CN – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kelo Kecamatan Obi Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sabrun membantah keras atas dugaan tudingan penggelapan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun 2022.

Menurut Sabrun, BLT-DD yang tidak disalurkan kepada masyarakat itu atas dasar hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Saya juga bingung, kenapa Wakil Ketua BPD, Arfan Rakib berkomentar di Media seperti itu. Bukannya Musdes itu hajatan bersama masyarakat. Kenapa hari ini dia berkomentar seperti itu,” jelas Sabrun sambil tersenyum saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (15/6/2022).

Padahal, Sabrun menjelaskan, saat Musdes, dirinya dengan tegas menolak terkait dengan kesepakatan masyarakat untuk BLT-DD dialihkan untuk anggaran Lampu Desa.

“Sebenarnya saya dengan Pendamping Desa juga tidak mau, karena ini kalau diperuntukkan untuk Lampu Desa, maka ini akan dijadikan temuan. Hanya saja, semua masyarakat ini ngotot. Akhirnya kami ikut kemauan masyarakat,” akunya.

Sabrun bilang, untuk anggaran BLT-DD Tahap I Tahun 2022 itu ada, tapi diperuntukkan untuk anggaran Lampu Desa.

“Jadi hasil Musdes, kami putuskan hanya 8 Kepala Keluarga (KK) saja yang menerima BLT-DD dari 87 KK. Sisanya diperuntukkan untuk anggaran Lampu Desa sesuai hasil Musdes,” tegasnya.

Meski begitu, Sabrun mengaku bahwa total anggaran BLT-DD Tahap I Tahun 2022 senilai Rp 78 juta.

“Jadi kalau dibuka 8 KK Penerima anggaran BLT-DD, maka tinggal Rp 80 juta lebih yang untuk anggaran Lampu Desa. Dan saat Musdes itu juga disaksikan langsung oleh Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat dan seluruh Masyarakat Desa Kelo,” tutupnya. (Red/CN)

Kejari Resmi Tahan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel

HALSEL, CN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya secara resmi menahan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel, Walid Syukur.

Tersangka Walid Syukur ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel Tahun Anggaran 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah, SH, CHFI mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Halsel  Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

“Hari ini, Tim Penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS,” kata Fardana kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Dalam kasus Tipikor ini, pihak Penyidik Kejari Halsel menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, Tim Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.

“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain, masih kami dalami,” tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH.

Diketahui, tersangka Walid Syukur diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Red/CN)

BPD Desa Liaro, Nilai Kinerja Pemdes Amburadul

HALSEL, CN – Setan apa yang merasuki Pikiran Pjs Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur, Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut)). Dimana ketua BPD desa Liaro Iksan Tamrin memandang bahwa kebijakan tata kelola Pemerintah Desa selama pemerintahan Pjs Kepala Desa, dinilainya Amburadul.

Iksan menilai, keputusan JH yang tidak membayar gajinya, gaji Sekdes dan Gaji beberapa RT tanpa alasan yang jelas adalah kebijakan sepihak.

” Alasan mendasar tidak di berikan gaji kata dia (JH) karna kurang masuk kantor, saya kurang masuk kantor karna tidak diberikan gaji dan harus mengais rejeki di luar sementara yang lain sudah di salurkan dan saya punya hingga detik ini belum. Itulah menurut saya kinerja pemerintah Desa tidak pass dan terindikasi amburadul,” cetus Iksan Tamrin Sabtu,(11/6/2022)

Selain itu, Wakil Ketua BPD inj juga menyoroti pembentukan panitia Pilkades. menurutnya, pembentukan panitia pilkades harus melibatkan seluruh BPD namun pada kenyataan yang terjadi dirinya tidak di libatkan dalam pembentukan panitia.

” Pemerintah Desa harus mengundang seluruh BPD dalam pembentukan panitia namun pada kenyataannya saya tidak dilibatkan dalam pembentukan panitia. Bahkan hingga saat ini saya sendiripun belum mengetahui adanya pembentukan panitia pilkades, sebab semuanya di atur oleh pemerintah Desa,”

Menanggapi gaji BPD dan beberapa Aparatur Desa yang tidak di salurkan, salah satu tokoh masyarakat Desa liaro yang namanya tidak mau di korankan Kepada Media ini menyebutkan, terkait adanya pembicaraan gaji sekdes yang belum di serahkan karna belum mengembalikan efentaris Desa (leptop) itu sudah di selesaikan di depan penegak hukum.

” Leptop tersebut sebelumnya berada di dalam kantor Desa dan kalaupun tidak ada itu berarti mereka yang kasih ilang dan itu pihak penegak hukum telah di buatkan berita kehilangan karna barang yang di maksud hanya berada dalam kantor Desa dan secara tiba-tiba hilang tanpa ada yang mengetahui,” ujar warga yang senantiasa meminta namanya tidak di sebutkan.

Di kesempatan yang sama tokoh masyarakat Desa Liaro itu juga menilai keputusan Pjs kepala Desa Liaro (JH) dalam memberhentikan BPD menggugurkan SK bupati.

” Mengapa tidak BPD inikan SK bupati mengapa dia selaku Pjs Kepala Desa hanya dengan menunjujuk BPD ngoni (kalian) Berenti sebagai BPD dan di angkat langsung tiga orang menggantikan Posisi BPD yang di berhentikan, ini sama halnya Keputusan PJS kades menggugurkan SK bupati,” tutupnya.

Terpisah, PJS kades Liaro saat dimintai keterangan perihal pembayaran Gaji, belum memberikan keterangan sama sekali. Namun hendak dimintai keterangan perihal pemberhentian BPD, Pjs Kades Liaro menepis adanya kebijakan pemberhentian BPD yang di lakukannya.

” BPD itu Kades tarada (tidak ada) wewenang untuk mau ganti karna apa dorang (mereka)itu SK bupati,” ucap Pjs Kades Liaro. (Sain/CN)

Dinilai Pilih Kasih, Oknum Pjs Kades Liaro Diduga Gelapkan Gaji Aparatur Desa

HALSEL, CN – Seorang oknum, Pjs Kepala Desa  Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), insial JH diduga kuat telah sengaja dan Tega tidak menyalurkan insentif yang menjadi Hak-hak para Perangkat dan pengurus Organisasi Lembaga Desa.

Hak dan perolehan Insentif bagi para Perangkat Desa, seperti  Ketua Rukun Tetangga (RT), Sekretaris Desa (Sekdes)dan BPD  yang telah di tuangkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), diduga dengan Sengaja tidak disalurkan oleh oknum Pjs Kepala Desa.

Informasi yang berhasil di himpun cerminnusantara.co.id berdasarkan pengakuan salah satu tokoh masyarakat yang identitasnya tidak mau di korankan menyebutkan, Gaji aparatur Desa November Desember tahun 2021 telah di salurkan akan tetapi sebagian belum di salurkan tanpa alasan yang jelas.

” Pencairan gaji untuk November Desember sudah di lakukan dari tanggal 15 Maret Tahun 2022, namun hingga saat ini, 3 orang RT belum gajian terus satu org BPD dan sekdes juga belum menerimah Gaji di bulan tersebut,” jelas warga Desa Liaro yang namanya tetap tidak mau di korankan. Jumaat,(10/6/2022).

Pria yang tetap namanya tidak mau di sebutkan itu meminta Pjs kepala Desa agar segera menyelesaikan Insentif beberapa Aparatur Desa tersebut.

” Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, Pjs Kades harus menyamakan semua aparatur Desa tanpa harus membeda bedakan dan harus memberikan alasan yang jelas. Juga hal ini dikarenakan insentif itu menjadi hak mutlak mereka,” Tutupnya.

Terpisah PJS Kades Liaro (JH ) saat dimintai keterangan melalu pesan Watshap tidak menanggi, meskipun pesan yang di kirim telah di baca. (Sain/CN)