Diduga Milik Oknum Aparat, DKP Malut Temukan Rumpon Tanpa Ijin Penempatan di Selat Obi

HALSEL, CN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdullah Assagaf pada Sabtu (2/7/2022), pekan kemarin memimpin langsung pemutusan puluhan rumpon-rumpon yang berada di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi dari Nelayan di Kecamatan Obi Utara terutama di Desa Madopolo karena keberadaan rumpon-rumpon tersebut telah meresahkan nelayan Tuna.

Pemutusan rumpon-rumpon tersebut melibatkan unsur TNI Angkatan Laut (AL) dari LANAL Ternate bersama Nelayan Madopolo dan perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Obi.

Menurut Kepala DKP Malut, Abdullah, kegiatan penertiban rumpon ini juga mendapat dukungan dari Danlanal Ternate, bentuk dukungannya dengan menugaskan 3 personilnya untuk memback-up dalam operasi penertiban rumpon di Selat Obi.

“Mungkin terkesan terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat bersama dengan Nelayan Obi, bukan karena disengaja tapi karena adanya keterbatasan sarana berupa Armada serta harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari SATWAS PSDKP dan LANAL Ternate serta terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data-data rumpon yang tersebar di Selat Obi,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pengumpulan data-data koordinat rumpon-rumpon yang ditempatkan di Selat Obi, ternyata rumpon yang ditempatkan tersebut tidak memiliki izin, sehingga pihaknya mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan puluhan rumpon yang tersebar di Selat Obi.

“Langkah tegas ini sebagai bentuk menjawab keluhan atau aspirasi dari Nelayan Obi dengan melakukan penertiban bagi rumpon-rumpon yang ditempatkan seenaknya oleh pemilik tanpa memiliki izin. Penempatan rumpon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon. Dimana, dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di WPPNRI atau laut lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan,” jelasnya.

Sesuai hasil operasi penertiban di Pulau Obi pada Sabtu pekan kemarin, ditemukan penempatan rumpon –rumpon yang ditempatkan jaraknya berkisar 2 s/d 5 mil sementara dalam aturannya menegaskan penempatan rumpon harus berjarak 10 mil, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan rumpon.

Sebelum melakukan operasi rumpon, Tim juga melakukan pertemuan dengan puluhan Nelayan Tuna yang berada di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara bertempat di Kompleks Pasar Madopolo. Dalam pertemuan tersebut, Abdullah menjelaskan, kehadirannya bersama Tim untuk dapat mendengar secara langsung keluhan dari Nelayan Tuna di Desa Madopolo Kecmatan Obi Utara.

Dirinya juga meminta agar masyarakat atau nelayan jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan terjadi konflik sesama Nelayan dengan melakukan pemutusan rumpon karena Nelayan tidak memiliki kewenangan.

Selain melakukan tindakan penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Malut akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai dengan jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama Nelayan.

“Kami akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai dengan izin peruntukannya, kalau izin rumponnya itu melekat di Kapal Tangkap Pole and Line atau Hutate, maka tidak dibolehkan Kapal Jaring atau Pajeko menangkap di rumpon tersebut, sebaliknya juga bagi izin rumponnya yang melekat di Kapal Jaring/pajeko, maka tidak dibolehkan Kapal Tangkap Pole and Line Tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah.

Dalam operasi penertiban rumpon juga ditemukan ada beberapa rumpon diduga milik oknum-oknum Pejabat atau Aparat yang menempatkan rumpon tanpa memiliki izin SPIR dan penempatannya juga tidak sesuai aturan dan sebagai aparat harusnya memberikan contoh yang baik dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan Rumpon.

Kehadirannya bersama Tim di Pulau Obi, bukan hanya melakukan operasi penertiban rumpon-rumpon liar di selat Obi saja yang tidak miliki Izin , tapi juga telah melakukan Patroli pengawasan terhadap Kapal-kapal Jaring yang berasal dari luar Maluku Utara yang sering kali melakukan penangkapan Ikan di Perairan Obi secara ilegal.

”Kami juga melakukan Patroli di Perairan Obi untuk mencari Kapal-kapal Jaring dari luar Maluku Utara yang datang mencuri ikan di Malut,” tegas Abdullah lagi.

Kegiatan penertiban terhadap rumpon-rumpon yang dilakukan ini bukan hanya berakhir di Pulau Obi atau di Selat Obi saja, tetapi juga akan dilakukan di Daerah lain dalam wilayah Maluku Utara. Sebab, pihaknya juga mendapat informasi bahwa banyak rumpon liar yang tersebar ditempatkan tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin Penempatan Rumpon.

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah juga meminta agar Nelayan tidak lagi berkerja sama dengan Kapal-kapal Jaring dari luar Maluku Utara hanya untuk kepentingan pribadi, sementara hasilnya dibawah ke luar Maluku Utara, karena hal ini dapat merugikan Daerah dari sektor Perikanan dan juga diharapkan adanya pengawasan bersama terhadap Kapal-kapal ikan dari luar Maluku Utara yang masuk mencuri ikan di Maluku Utara.

“Saya akan membentuk POKMASWAS atau Kelompok Pengawas masyarakat yang melibatkan unsur masyarakat terutama Nelayan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di Pulau Obi dan dilengkapi dengan sarana pendukung berupa armada pengawas dan mesin serta personil pengawas,” ujar Abdullah.

Meski begitu, Abdullah juga mengucapkan terimakasih kepada Danlanal Ternate serta pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam operasi penertiban rumpon-rumpon di Selat Obi di Halsel sehingga berjalan dengan baik . (Red/CN)

Mewakili Maluku Utara di Harganas ke-29 2022, UPPKA Edelweis Desa Sayoang Halsel Terpilih Sebagai UPPKA

HALSEL, CN – Upaya akselerasi pemberdayaan perempuan dalam pertumbuhan ekonomi keluarga adalah bagian dari program bangga kencana BKKBN RI. Hal ini dilakukan dengan beragam usaha pemberdayaan kelompok yang tergabung dalam UPPKA.

BKKBN mengembangkan program peningkatan pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor di wilayah kampung KB melalui kelompok kegiatan berbasis ekonomi mikro yang bertujuan mensejahterakan masyarakat khususnya keluarga akseptor.

UPPKA Adelweis Kampung KB Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur merupakan UPPKA binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui ibu Alvonsina Corneles yang diketahui sebagai Penyuluh KB Wilayah Bacan Timur, telah melaksanakan penggerakan serta pembinaan kepada kader kelompok kegiatan UPPKA.

Kepala DP3A-KB Halsel, Karima Nasarudin dalam keterangannya menyebutkan, UPPKA Adelweis Desa Sayoang ini mulai dirintis pada Tahun 2017 lalu dengan bermodalkan usaha dari anggota UPPKA Adelweis sendiri.

Berkat semangat seluruh anggota UPPKA Adelweis, pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga, UPPKA edelweis berkembang dan eksis hingga saat ini.

Lebih menarik lagi ujarnya, dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2022, UPPKA Edelweis Desa Sayoang ini berhasil terpilih sebagai satu-satunya UPPKA yang mewakili Malut dalam Penerimaan NIB atau nomor induk berusaha dari Menteri investasi dan BKPM yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM RI secara virtual pada Tanggal 21 Juni 2022 berlangsung di Desa Sayoang tempat produksi UPPKA Adelweis.

“Penghargaan tadi diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Malut disaksikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan diterima langsung oleh ibu Febrianti Rumalewang selaku Ketua UPPKA Adelweis,” cetus Karima Nasarudin, Rabu (29/6/2022).

Di kesempatan yang sama, Karima juga menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka Harganas ke-29 Tahun diselenggarakan Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Malut bertempat di Pantai Doe Masure Sofifi.

Kepala DPA3-KB menyebut, sebelumnya UPPKA Adelweis Desa Sayoang telah mendapat penghargaan secara virtual yang saat itu dihadiri Kepala Bidang KB DP3A-KB Halsel Pejafung serta Muspika Bacan Timur dan anggota UPPKA Adelweis. Pihaknya berharap ke depan agar UPPKA Adelweis Desa Sayoang ini tetap maju dan berkembang.

“Jangan berhenti berinovasi untuk booming kan produk UPPKA Aldelweis ke pasaran luas dan salam Sukses meraih impian menjadi UPPKA terkemuka yang maju dan mandiri,” tutupnya.

Sekedar diketahui, promosi dan memperluas pemasaran produknya Galeri UPPKA Adelweis Desa Sayoang telah melakukan life selling pada Tanggal 13 Juni 2022 lalu sebagai bukti karya nyata dalam pemberdayaan anggotanya untuk bersama meningkatkan ekonomi keluarga.

Adapun produk dari UPPKA Adelweis diantaranya;

1. Kaligrafi yang di buat dari bahan dasar kulit kerang.

2. Bros dari kulit kerang.

3. Bros dari benang wol.

4. Hand bucket dan Kalung bunga, berbagai variasi.

5. Sendal hotel atau rumahan dari bahan bekas atau sisa jahitan kain.

6. Tas cantik untuk pria dan wanita berbahan dasar kulit semen.

7. Tempat tissue dari bahan dasar pelepah pohon pisang.

8. Tas dari bahan dasar benang wol.

9. Bunga daur ulang atau bunga dari berbagai bahan bekas. (CN/Red)

Dituding Berhentikan Sepihak, Kapus Jiko : Bidan Desa Galala Sendiri Minta Pindah Tugas

HALSEL, CN – Kepala Puskesmas Jiko  Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Safra Husen membantah keras atas tudingan memberhentikan seorang Bidan Desa Galala berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara sepihak bernama Nuryani Mohdar.

Dimana, Safra menegaskan, Nuryani Mohdar dengan sendirinya meminta pihak Puskesmas Jiko membuat Surat  Rekomendasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel untuk Pindah Tugas ke Pulau Moti.

“Nuryani itu bukan diberhentikan secara sepihak, tapi Bidan Desa Galala sendiri minta pindah tugas dari Kabupaten Halmahera Selatan ke Pulau Moti dengan alasan bahwa suaminya juga sekarang sedang bertugas di Pulau Moti,” tegas Safra melalui via telepon seluler kepada cerminnusantara.co.id, Senin (27/6/2022).

Namun hingga saat ini, Safra mengaku, dirinya belum menindaklanjuti Surat Rekomendasi ke Dinkes Halsel terkait Surat Pindah Nuryani Mohdar dari Halsel ke Pulau Moti dengan pertimbangan Nuryani sudah kurang lebih 10 Tahun bertugas sebagai Bidan Desa Galala.

“Dan sampai sekarang ini pun, Nuryani Mohdar sudah tidak bertugas lagi kurang lebih 2 bulan di Desa Galala, bahkan ketika saya  berusaha komunikasi, Nuryani tidak pernah menanggapi,” akunya.

Akibat dari ulah Nuryani Mohdar yang tidak pernah bertugas, Safra dengan terpaksa harus memberikan surat tugas kepada Amalia Pupa dan Hurfia M Nur  pada 23 Juni 2022 untuk bertugas di Polindes Galala demi pelayanan Kesehatan masyarakat.

“Tapi malah masyarakat yang salah paham, sehingga masyarakat menolak 2 orang Bidan yang diusulkan untuk bertugas di Desa Galala karena mereka lebih memilih Bidan Nuryani Mohdar untuk bertugas di Galala,” cetusnya.

Bahkan hal itu juga telah disampaikan Safra Husen dihadapan warga saat mereka menggelar unjuk rasa di depan Puskesmas Jiko.

“Semua ini saya sudah jelaskan kepada masyarakat yang menggelar aksi Demo  siang tadi. Jadi bukan saya berhentikan Bidan Desa secara sepihak, tapi dia yang meminta pengunduran diri dari Halsel ke Pulau Moti dan Alhamdulillah, usai aksi demo, tadi juga masyarakat datang dan kami sudah saling meminta maaf,” tutup Safra. (Red/CN)

Rumah Eks Kades Marabose dan Bendahara Digeledah, Kejari Halsel Amankan Sejumlah Dokumen 

HALSEL, CN – Rumah Eks Kepala Desa (Kades), Irham Hanafi dan Bendahara Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Marabose.

Penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda yakni, Rumah Eks Kades Marabose, Rumah Bendahara Desa dan Kantor Desa Marabose.

“Iya tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH menambahkan, Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tipikor DD  Marabose Tahun anggaran 2019-2020 yang diduga kuat merugikan negara Rp 1 Miliar lebih.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Desa Marabose, Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa Dokumen dan langsung diamankan.

“Penyidik menemukan beberapa Dokumen hasil penggeledahan di 3 tempat yaitu, di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kepala Desa dan Rumah Bendahara Desa. Terkait Dokumen, semua Dokumen telah dilakukan penyitaan,” ujar Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH.

Sekedar diketahui, setelah melakukan Penahanan terhadap Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini Penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose Tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan Audit dari Inspektorat Halsel terdapat temuan senilai Rp 1.628.630.499. (Red/CN)

Mantan Pjs Kades Marabose Dinilai Tak Mampu Pimpin Desa

HALSEL, CN – Warga Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berharap kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mengambil kebijakan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Marabose sesuai dengan permohonan masyarakat.

Hal itu dikatakan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marabose,  Nafran Saleh kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).

“Terkait dengan berita sebelumnya bahwa masyarakat Desa Marabose telah melakukan pemilihan Pejabat Kepala Desa itu tidak benar, karena pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni, rapat BPD bersama Tokoh masyarakat dengan agenda mendengarkan usulan pergantian Pejabat dan nama-nama yang diusulkan sebanyak 3 orang, yang benar-benar warga Desa Marabose yakni, Malik Talib, Halid Hi. Yusuf dan Bonda Siraju,” tulis Nafran.

Nafran bilang, 3 nama yang diusulkan masyarakat tersebut masih aktif melaksanakan tugas sebagai ASN di lingkup Pemda Halsel.

“Sebagai dasar pertimbangan ke bapak Bupati Halmahera Selatan, untuk dapat mengangkat salah satu dari 3 orang tersebut yang telah diusulkan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Kepala Desa,” harapnya.

Selain itu, dirinya menyinggung kinerja Nofal Hi. M Saleh selaku mantan Pjs Kades Marabose, Nofal dinilai tidak mampu pimpin Desa selama menjabat.

“Saudara Nofal Hi. M Saleh dianggap tidak mampu dalam menjalankan proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa Marabose,” cetusnya.

Untuk itu, Bupati Halsel Usman Sidik diharapkan mengangkat Pjs Kades Marabose sesuai tuntutan masyarakat.

“Masyarakat juga sangat berharap pengangkatan Pejabat Kepala Marabose harus orang di Desa itu sendiri sesuai dengan tuntutan masyarakat,” tutupnya. (Red/CN)

Raih Suara Terbanyak, Bonda Siraju Terpilih jadi Pjs Kades Marabose

HALSEL, CN – Setelah Irham Hanafi diberhentikan dari Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD) yang mencapai miliaran rupiah, salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel bernama Noval, ia ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kades Marabose selama 6 Bulan berjalan.

Berakhirnya masa jabatan Pjs Kades Marabose selama 6 Bulan, masyarakat kembali melakukan Musyawarah Desa Pemilihan Pjs Kepala Desa Marabose.

Dalam Pemilihan Pjs Kades, terdapat 3 nama yang diusulkan masyarakat yakni,  Malik Talid, Halid Hi. Yusuf dan Bonda Siraju.

Pemilihan Pjs Kades Marabose digelar di Kantor Desa pada Jumat malam, (24/6/2022).

Dalam Pemilihan PJS Kades Marabose, Bonda Siraju berhasil meraih suara terbanyak dengan jumlah 25 suara, Malik Talid 17 suara sedangkan Halid Hi. Yusuf 4 suara.

Bonda mengungkapkan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Marabose yang telah membantu penyelenggaraan mensukseskan Pemilu Pjs Kades Marabose.

“Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan Masyarakat kepada saya. Selama masa saya menjabat Kades Marabose, saya siap mendukung Program Bupati untuk kepentingan masyarakat,” aku Bonda saat diwawancarai wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (25/6).

PNS berstatus sebagai Guru Sekolah Dasar (SD) bertempat Desa Marabose itu menegaskan bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Apa lagi Pjs Kades dipilih langsung oleh  masyarakat, Kata Bonda, untuk menjalankan roda Pemerintahan di Desa. Dimana, menurutnya, dirinya berstatus sebagai PNS yang bertugas di pemerintahan.

”Saya yakin nampu menggantikan mantan Kades, sampai selesai Pjs Kades dan pemilihan Kepala Desa secara serentak,” tutupnya. (Red/CN)