Panitia Kabupaten Diduga Berpihak Menangkan Cakades Perempuan Silang

HALSEL, CN – Pernyataan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten, Faris Hi. Madan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak diantara para Calon Kades (Cakades) di Pilkades Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibantah habis Saksi Cakades Nomor Urut 4.

Bahkan Saksi Cakades Nomor Urut 4, Bayani Salim mengatakan, proses hitung ulang Suara Pilkades yang ke 4, Panitia Kabupaten tidak melibatkan para Saksi dari semua Cakades Silang.

“Perhitungan suara ulang sebanyak 4 kali di Kabupaten, yang pertama, kedua dan ketiga itu kami dari Saksi Cakades dan masyarakat Desa Silang lainnya sama-sama menyaksikan. Tapi hitung suara ulang yang ke 4 kali, kami dari Saksi maupun masyarakat tidak lagi dilibatkan,” jelas Bayani saat dihubungi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Senin (28/11/2022).

Bayani membeberkan, ada dugaan kuat Panitia Kabupaten main mata dengan salah satu Cakades, sehingga setiap saat hitung suara ulang, hasilnya sama, tapi entah kenapa, disaat hitung ulang suara yang ke 4, jumlah Surat Suara telah berubah bertambah 1 Surat Suara yang dimenangkan Cakades Perempuan Nomor Urut 3 Solinda D komdan.

“Surat Suara sesuai DPT sebanyak 564 Suara di tambah 48 pengguna KTP 0.25%14 suara, jadi totalnya 626 Suara. Sementara jumlah partisipasi pemilih hanya 497 Surat Suara,” cetusnya.

Selain itu, Bayani bilang, hitung ulang suara yang ke 4, jumlah Surat Suara bertambah 1 Surat Suara. Sehingga jumlah Surat Suara yang seharusnya hanya 497 Surat Suara menjadi 498 Surat Suara.

“Tapi hitungan keempat sudah selisih 1 Suara antara pemenang pertama dan pemenang kedua tanpa melibatkan kami sebagai Saksi dari semua Cakades Silang. Jadi kelebihan 1 Surat Suara itu sebenarnya Panitia Kabupaten dapat dari mana?,” tanya Bayani mengakhiri.

Sekedar diketahui, hitungan ke 1 Nomor Urut 1 Rifail S Hasanat merahi 150 suara, Nomor Urut 2 Haerun Safi meraih 23 suara, Nomor Urut 3 Solinda.D komdanm eraih 158 suara dan Nomor Urut 4 Abang Alim meraih 158 suara, sedangkan Nomor Urut 5 Hasan Arifin hanya 1 suara.

Sementara hitungan ke 2 dan ke 3 juga hasilnya sama seperti hitungan ulang suara ke 1.

Untuk hitungan ulang suara ke 4 terdapat selisih suara, Nomor Urut 1 Rifail S Hasanat merahi 151 suara, Nomor Urut 2 Haerun Safi meraih 24 suara, Nomor Urut 3 Solinda D komdan meraih 160 suara dan Nomor Urut 4 Abang Ali meraih 159 suara sedangkan Nomor Urut 5 Hasan Arifin meraih 1 suara. (Hardin CN)

Diskorsing 24 Jam, Ketua Majelis Hakim Sengketa Pilkades Halsel Bikin Pusing Kuasa Hukum Tergugat Cakades Yomen

HALSEL, CN – Kuasa Hukum Tergugat Calon Kepala Desa (Cakades) Yomen,  Maulana Patra Syah membeberkan pihak Penggugat Cakades Yomen Suleman Basirun bersama Kuasa Hukumnya Naimudin K. Habib tidak menyiapkan Materi Gugatan disaat persidangan Sengketa Pilkades Halsel digelar pada Senin (28/11/2022).

Maulana bilang, Penggugat bersama Kuasa Hukumnya seharusnya sudah mempersiapkan Materi Gugatan berdasarkan jadwal persidangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 41/PAN.PILKADES-KAB / 2022. Tercatat sehubungan dengan berakhirnya pencoblosan dan perhitungan Surat Suara pada Pilkades Gelombang Satu (I) Tahun 2022, maka dengan ini disampaikan bahwa pengajuan gugatan hasil perolehan suara dimulai pada Tanggal 14 November 2022 dan berakhir pada Tanggal 20 November 2022.

“Waktu mulai persidangan itu, biasanya pihak penggugat seharusnya sudah mempersiapkan Materi Gugatannya. Akan tetapi, pada kenyataannya, pihak penggugat tidak menyiapkan Materi Gugatan di dalam persidangan. Sementara berdasarkan Surat dari Panitia Kabupaten yang dikirim ke kami itu tertulis bahwa hari ini adalah pembacaan gugatan oleh penggugat dan jawaban oleh tergugat. Namun pada kenyataannya, dari penggugat ini, tidak membawa Materi Gugatannya,” jelas Maulana saat Konferensi Pers digelar di Kantor Pengacara/Advokat Darman Sugianto., SH,MH dan Partner’s di Pasar Baru Labuha Kecamatan Bacan.

Selain itu, Maulana juga kembali membeberkan bahwa Kuasa Hukum, Naimudin K. Habib dari Cakades Yomen,  Suleman Basirun juga tidak memiliki Surat Kuasa Resmi.

“Mereka menggunakan Kuasa Hukum, tapi tidak memiliki Surat Kuasa. Makanya tadi saya langsung memprotes keberatan terkait dengan hal tersebut,” bebernya.

Pengacara Muda itu menjelaskan, keberatan yang ia sampaikan kepada Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel sesuai dengan Surat Edaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 41/PAN.PILKADES-KAB / 2022.

“Keberatan saya itu, pertama mereka sudah diberikan waktu panjang,
Terus kemudian dibuatkan juga dengan Jadwal agenda Sidang yang memang pada hari ini, itu agenda beberapa Desa, termasuk Desa Yomen Kecamatan Joronga yang agendanya adalah pembacaan gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat, tapi kenyataannya itu tidak dilakukan. Sehingga saya protes berdasarkan Jadwal Surat Edaran yang seharusnya sudah tidak bisa lagi diterima, apalagi penggugat berani menghadirkan Kuasa Hukum tapi dari Kuasa Hukum sendiri tidak menyiapkan Materi Gugatan,” timpalnya.

Kata Maulana, jika kembali ke Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan, Calon Kepala Desa yang menyampaikan Laporan dan atau gugatan lebih dari 7 Hari sejak penetapan Kepala Desa terpilih sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) kehilangan hak untuk menyampaikan laporan dan atau gugatan sengketa Pilkades.

“Jadi mereka ini sebenarnya secara Formil, telah gugur karena mereka tidak menyampaikan Materi Gugatan. Apalagi dalam persidangan sudah terbukti, bahkan Kuasa Hukum mereka juga tidak memiliki Surat Kuasa. Sehingga berdasarkan pasal 44 Ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 ini, maka gugatan tersebut seharusnya dinyatakan gugur,” tegasnya.

Namun disisi lain, Maulana merasa pusing, mengapa tidak? Ia sangat menyayangkan atas Keputusan dari Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel yang memaksakan harus diskorsing untuk memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk membuat gugatan dan membacakan gugatan di esok hari.

“Padahal bicara soal Skorsing itu hanya hitungan Menit saja, tapi ini diskorsing sampai besok. Inikan terkesan secara prosedural penanganan Perkara ini Cacat Hukum. Walaupun dalam Perbup tidak tertulis Tata Cara Sidang. Tapi yang kita ketahui itu, dalam Tata Cara Sidang itu hanya hitungan Menit, kalau bicara soal tunda, baru bisa sampai esok harinya. Tapi tadi ini dinyatakan Skorsing bukan ditunda,” cetusnya.

Tapi sayangnya, Aslan selaku Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel memaksakan diskorsing 24 Jam, walaupun pihak Tergugat tetap keberatan, karena berdasarkan syarat prosedur yang tidak demikian.

“Karena ini Panitia Kabupaten yang buat, Peraturan juga Bupati Halsel yang buat, masa mereka harus tidak berlakukan, sementara mereka memiliki kewenangan sebagian Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel,” herannya.

Oleh karena itu, selaku Kuasa Hukum Tergugat, ia menganggap Ketua Majelis Hakim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel tidak berlakukan Surat Edaran Panitia Kabupaten maupun Perbup Nomor 10 Pasal 44 Ayat (2) Tahun 2022.

“Harusnya mereka tidak bisa menabrak Surat Resmi dari Panitia Kabupaten Pilkades Halsel dan Jadwal yang ditentukan oleh Panitia, apalagi menabrak Peraturan Bupati Nomor 10 Pasal 44 Ayat (2) Tahun 2022,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)

Heboh Kepulauan Widi Dilelang Situs Asing, Dandim 1509/Labuha: Tetap Selamanya Milik Indonesia

HALSEL, CN – Hebohnya Kepulauan Widi yang dilelang disalah satu Situs Sotheby’s Concierge Auctions Amerika Serikat menjadi Buah Bibir dikalangan masyarakat Negara Indonesia.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kodim 1509/Labuha mengerahkan Prajurit ke Kepulauan tersebut guna menegaskan bahwa Kepulauan Widi Milik Indonesia yang masuk di wilayah Administratif Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sabtu (26/11/2022).

Sebab, Kepulauan Widi yang berada di wilayah Konservasi Terumbu Karang, Bakau dan Ikan itu sudah sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.

Pasukan dari Kodim 1509/Labuha yang dikerahkan berkekuatan 1 (Satu) SST yang dikomandoi Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu, Pasukan yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih dan mengecat beberapa rumah berwarna Merah dan Putih selaras dengan warna Bendera.

Sementara ditempat lain, Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Kepulauan Widi dengan tujuan menegaskan bahwa Kepulauan Widi tersebut tidak diperjualbelikan seperti yang diketahui di salah satu situs Asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual.

Lanjut Dandim, sesusai dengan Undang-Undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa tidak bisa dijual belikan, hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi.

“Kami dari TNI-AD khususnya Kodim 1509/Labuha, kami hanya mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan karena ini masalah kedaulatan Negara, kita berharap tidak lagi terjadi Hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Kata Dandim, pihaknya mengadakan pengibaran Bendera Merah Putih dan mengecat rumah warga yang penghuni Pulau Daga yang salah satu Pulau dari Kepulauan Widi.

“Itu sebagai tanda bahwa kita tidak Main-main dengan kedaulatan Negara, karena setiap jengkal Tanah milik Indonesia, tetap selamanya milik Indonesia,” tutup Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul. S. Hub. Int. (Hardin CN)

Selama Setahun, Aktivitas Tambang Emas di Obi Barat Tanpa Izin

HALSEL, CN – Maraknya aktivitas Tambang Emas tanpa Izin di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Salah satunya Tambang Emas di Kecamatan Obi Barat.

Hal ini dibenarkan Camat Obi Barat, Nasaruddin Hi. Ismail saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Kamis (24/11/2022).

Camat Obi Barat menjelaskan, aktivitas Tambang Emas yang diduga tanpa izin tersebut kurang lebih sudah setahun berjalan.

“Beroperasi mungkin sudah 1 Tahun, itu Tambang Emas berada ada di Desa Manatahan, Desa Jikohai sama Desa Soasangaji,” jelasnya.

Nasaruddin mengaku, Tambang Emas di 3 Desa di Kecamatan Obi Barat itu beraktivitas selama setahun ini tanpa izin resmi.

“Sampai sekarang belum ada izin Pak,” akunya.

Camat Obi Barat bilang, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP Halsel guna melakukan pemeriksaan  Lokasi Tambang Emas tersebut.

“Dari Dinas Perizinan Halsel sudah tahu, tinggal mereka turun untuk mengecek langsung. Jadi nanti juga dari Dinas Perizinan sendiri yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel,” cetus Nasaruddin.

Sementara untuk para pekerja Tambang Emas, Nasaruddin menuturkan, hingga saat ini, hanya masyarakat setempat yang beraktivitas.

“Hanya masyarakat disitu saja,” tuturnya.

Nasaruddin menambahkan, dirinya juga pernah melakukan pengecekan ke Lokasi Tambang Emas, ia menemukan dampak yang akan membahayakan masyarakat.

“Saya pernah turun di Lokasi. Saya lihat bagaimana lingkungannya, semua limbah dan lain-lain itu ditampung, tapi yang jelas ini kebutuhannya masyarakat, jadi mau bikin bagaimana,” tutup Camat Obi Barat.

Hingga berita ini dipublish, pihak DPMPTSP Halsel belum dikonfirmasi. (Hardin CN)

Pilkades Loid Diduga Diwarnai Money Politics

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) Loid diduga kuat diwarnai praktik Politik uang atau Money Politics. Dugaan tersebut terkuak ketika beredar informasi serta sejumlah Dokumentasi seseorang yang membagikan uang Ratusan Ribu Rupiah bahkan mencapai Jutaan Rupiah saat Pilkades yang digelar pada Sabtu 19 November 2022 kemarin.

Dugaan Money politics tersebut disampaikan Amato warga Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Menurutnya, ada oknum ASN juga diduga kuat terlibat melakukan praktik politik uang tersebut.

“Kami telah mengamankan Puluhan Juta Rupiah. Barang bukti Politik uang yang dibagikan oleh para Timses dan atau Keluarga dari Cakades Nomor 03,” tandas Amato saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (21/11).

Amato menjelaskan, jumlah uang yang diserahkan senilai Rp 250.000 perorangan yang diberikan langsung dari Timses Nomor Urut 03 berinisial AA dengan mengajak yang bersangkutan untuk mencoblos Nomor Urut 03 Muhdin M. Saleh.

“Ini diserahkan oleh oknum Guru SDN 17 Halmahera Selatan berinisial SMS senilai Rp 1.000.000 dengan tujuan mengajak penerima berinisial R warga Desa Loid untuk memilih Cakades Nomor Urut 03,” jelasnya.

Selain itu, Amato menuturkan, Timses Cakades Nomor Urut 02, Ali Abukhair ini merupakan Timses dimasa Pilkada Halsel Usman-Bassam. Sedangkan Timses Nomor Urut 03, Muhdin M. Saleh  adalah Timses sebelah dimasa Pilkada Halsel saat itu.

Sehingga, Amato bilang, ada dugaan kuat Timses Pilkades Nomor Urut 03 harus menggunakan Praktik Politik uang untuk memenangkan Kandidat Cakades Nomor 03.

“Jadi kemungkinan besar mereka takut kalah, sehingga dengan terpaksa mereka harus menggunakan Money Politics. Tapi kami tidak akan tinggal diam, kami bakal menggugat masalah ini, karena selain ini juga masih ada masalah lain yang harus kami bongkar habis soal Pilkades Loid,” tegasnya.

Sementara itu, Oknum ASN Guru SDN 17 Halmahera Selatan berinisial SMS ketika dikonfirmasi melalui via Telepon seluler tidak mau memberikan keterangan.

“Siap yang bilang, nanti tanya saja langsung ke Mato,” pinta Oknum Guru itu sembari langsung mengakhiri panggilan telepon seluler wartawan. (Red/CN)

Najarlis Hi Mansyur Kembali Dipercaya Pimpin Desa Liaro

HALSEL, CN – Setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Sabtu 19 November 2022 kemarin. Calon Kades (Cakades) Nomor Urut 03, Najarlis Hi. Mansyur mengaku bakal membangun Desa Liaro sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Najarlis bilang, kembali terpilihnya dia sebagai Kades Liaro, sudah tentunya akan menjalankan visi-misi yang telah diumumkan kepada masyarakat.

“Saya merasa sangat bahagia. Semua ini karena keputusan masyarakat, mereka yang memilih saya. Insya Allah, setelah pelantikan nanti, saya bakal membuat Desa yang lebih baik lagi dari yang sebelumnya,” cetus Najarlis Hi. Masnyur melalui siaran Pers resminya, Minggu (20/11).

Najarlis Hi. Mansyur yang juga sebagai Incumbent Kades Liaro itu menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat yang telah kembali memberikan amanah untuk dirinya memimpin Desa.

“Saya hanya meminta kepada masyarakat di Desa Liaro, mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk membangun tanah kita Desa Liaro. Saya bisa karena kalian mendukung saya. Tanpa kalian, saya mungkin tidak bisa apa-apa. Kemenangan ini bagi saya sangat luar biasa. Mungkin dengan adanya amanah yang ke dua kali ini, saya lebih percaya diri lagi untuk dapat membangun Desa selama masa Jabatan saya selaku Kepala Desa Liaro,” tutur Najarlis sambil tersenyum.

Orang Nomor 01 di Desa Liaro itu berharap, dengan selesainya Momentum Pilkades, maka ia berharap agar semua masa dari semua Kandidat Calon Kades saatnya bersatu untuk sama-sama memajukan Desa.

“Setelah ini, saya berharap agar masyarakat dapat bersatu untuk kita sama-sama membangun Desa. Karena biar bagaimana pun, kita tetap masyarakat Desa Liaro dengan tujuan yang sama yaitu Satu tujuan program membangun Desa demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya mengakhiri.

Sekedar diketahui, sesuai Data yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Cakades Liaro Nomor Urut 01, Ansar merahi 253 Suara. Sedangkan Cakades Nomor Urut 02 Ahmad Usman merahi 141 Suara. Sementara Cakades Nomor Urut 03 Najarlis Hi. Mansyur merahi 299 Suara. (Hardin CN)