Hasil PSU Pilkades Tawa Bacan Timur Tengah, Mimpi Petahana jadi Kades 2 Periode Sirna

HALSEL, CN – Nampaknya, mimpi Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana, Michael Hoga kini menjadi sirna. Dimana, setelah dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecamatan Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar pada Sabtu (4/2/2023), Michael Hoga kalah dengan selisih 11 Suara.

Mengapa tidak? Hasil PSU tersebut dimenangkan Cakades Nomor 4 Lonly Loleo.

Cakades Nomor Urut 1 hanya merahi 224 suara, Cakades Nomor Urut 2 Trisno Mikolas merahi 171 suara, Cakades Nomor Urut 3 Alfonsius merahi 13 Suara dan Cakades Nomor Urut 4 Lonly Loleo merahi 235 suara.  Hal itu dijelaskan Cakades Lonly Loleo saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp.

“Iya benar. Setelah Hasil PSU di Desa Tawa, selisih 11 Suara antara saya dengan Cakades Petahana Nomor Urut 1,” singkat Cakades Nomor Urut 4 Lonly Loleo.

Diketahui sebelumnya, Cakades Tawa Lonly Loleo digugat Cakades Petahana, Michael Hoga lantaran tidak menerima kekalahannya dengan selisih 1 Suara.

Lantas berjalannya proses gugatan, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel memutuskan bahwa Hasil Gugatan Pilkades Tawa PSU.

Setelah PSU, akhirnya Cakades Tawa Lonly Loleo berhasil menumbangkan Cakades Petahana, Michael Hoga.

Bahkan selain itu, Michael Hoga juga dengan beraninya membeberkan ke Media Sosial (Medsos) melalui Akun Facebook pribadinya bahwa ia akan dilantik Bupati Halsel, Usman Sidik sebagai Kades 2 Periode meski belum diketahui Hasil gugatan Sengeketa Pilkades.

Oleh karena itu, mimpi Michael Hoga untuk menjadi Kades 2 Periode hilang di Hasil PSU Pilkades Tawa dikarenakan kalah bertarung dengan Cakades Lonly Loleo. (Hardin CN)

Jalin Kerjasama Bidang Hukum, PDAM dan Kejari Halsel Kembali Penandatangan MoU

HALSEL, CN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel terus meningkatkan sinergitas. Hal itu terlihat PDAM dan Kejari Halsel kembali melakukan penandatangan Nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) pada Kamis (2/1/2023) di Kantor Kejari Halsel.

MoU tersebut terkait jalin kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Itu disampaikan Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui rilis resminya.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote menerangkan, melalui MoU tersebut, pihak Kejari siap memberikan pendampingan Hukum, pendapat Hukum, pertimbangan Hukum dan legal akses kepada PDAM Halsel.

“Karena ini sudah menjadi tugas pihak Kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan Negara,” terangnya.

Namun, Soleman menegaskan, dengan MoU ini, bukan berarti PDAM bisa lepas jika bermasalah terhadap Hukum.

“Insya Allah PDAM bekerja sesuai aturan, tenang dan tidak bermasalah dengan Hukum,” katanya.

Eman sapaan akrab Soleman Bobote itu mengungkapkan, hal ini sebagai ke hati-hatian bersama, guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Melalui hal ini, kami akan selalu meminta pendapat dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal proses pengadaan atau tender agar tidak bermasalah Hukum dan sesuai aturan. Kami juga akan selalu berusaha semaksimal mungkin agar Air bersih terus mengalir kepada masyarakat,” tukasnya.

Meski begitu, Eman juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Halsel yang berkenan kerjasama melalui MoU yang ditandatangani. Kedepannya, pihaknya akan selalu senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Halsel, terutama masalah ketersediaan Air bersih.

“Menyediakan air yang bersih sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sebagai wujud kepercayaan Pemkab kepada PDAM untuk mengelola dan kami akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu menjaga kualitas air sehingga masyarakat Halsel puas dengan PDAM ini,” tutupnya. (Hardin CN)

Kades Balitata Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Desa

HALSEL, CN – Tudingan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Balitata dibantah habis Kepala Desa (Kades) Balitata, Haryadi Sangaji.

Mengapa tidak? Kades Balitata dengan tegas menyampaikan bahwa jika dirinya dengan sengaja menyelewengkan DD seperti yang disampaikan LSM tersebut. Maka ia memastikan tidak akan kembali menjabat sebagai Kades periode 2023-2028.

“Itu semua tidak benar. Apa mungkin saya menggelapkan Dana Desa sebanyak itu. Logikanya dimana? Ada-ada saja. Perlu diketahui, hasil Audit dari Inspektorat Halsel untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018 khususnya di  Zona Kecamatan Gane Barat itu, hanya Desa Balitata yang bersih dari penggelapan Dana Desa,” tegas Haryadi Sangaji saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (1/2/2023).

Apalagi hasil Audit DD Tahun Anggaran 2019-2020, kata Haryadi, untuk Desa Balitata juga tidak ada temuan. Sehingga ia kembali menegaskan, jika ada temuan dugaan penggelapan DD. Itu artinya, dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai Kades lantaran tidak mendapatkan Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat Halsel.

“Dana Desa Balitata Tahun Anggaran 2019-2020 sampai dengan Tahun 2021  juga sudah selesai diaudit dan Alhamdulillah tidak ada masalah. Sehingga surat Rekomendasi bebas temuan dari 100 Desa lebih di Kabupaten Halmahera Selatan yang maju Calon Kades itu, jujur saja, Desa Balitata yang paling pertama mendapatkan Surat Bebas Temuan saat itu,” tutupnya mengakhiri sambil senyum. (Hardin CN)

Air Laut Pasang 2021, Kondisi Desa Kokotu Makin Memprihatinkan

HALSEL, CN – Kondisi Desa Kokotu Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) makin memprihatinkan. Mengapa tidak? Ini terjadi akibat Air Laut Pasang Gelombang Tinggi yang melanda diperairan wilayah Halsel pada Tahun 2021 lalu.

Kepala Desa (Kades) Kokotu, Susmi Idris kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (1/2/2023) menjelaskan, Air Laut Pasang saat itu terjadi selama 6 Hari berturut-turut pada Bulan November 2021.

Akibatnya, Puluhan Rumah warga dan Talud penahan ombak di sepanjang Pantai Desa Kokotu rusak parah.

Susmi mengatakan, sejak terjadinya Air Laut  Pasang Gelombang Tinggi itu, kini menjadi kekhawatiran warga. Sebab, jika kembali terjadi tanpa Talud penahan ombak, maka Rumah warga bahkan bangunan Rumah Ibadah akan menjadi sasaran terjangan Ombak.

“Jika ini tidak diperbaiki secepatnya, dikhawatirkan Rumah warga dan Mesjid diterjang ombak lantaran tidak ada Talud penahan Ombak. Apalagi posisi Mesjid tempatnya didekat Pantai seperti itu,” tuturnya.

Susmi juga mengaku, pasca terjadinya Air Pasang saat itu, dibeberapa hari kemudian, Bupati Halsel, Usman Sidik dan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel langsung berkunjung ke Desa Kokotu.

“Mewakili masyarakat Desa Kokotu, kami berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera memperbaiki Talud Penahan Ombak untuk melindungi Desa dari terjangan Ombak,” tutupnya. (Hardin CN)

Usai Dilantik, Kades Toin Gelar Acara Syukuran

HALSEL, CN – Usai dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2023-2029, Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher menggelar acara syukuran, Senin (30/1/2023).

Kegiatan syukuran yang berlangsung di malam itu, dihadiri Sekretaris Fraksi PKB anggota DPRD Halsel, M Junaidi Abusama, Kepala UPTD Puskesmas Bajo Abdullah Kapita, Camat Botang Lomang Abdul Rakib Mohtar, Babinsa Desa setempat, Ketua BPD Desa Toin dan Tokoh masyarakat serta seluruh Warga Toin.

Fahmi Taher dalam sambutanya menyebutkan, maksud dan tujuan digelarnya acara syukuran itu dalam rangka mengingat dan mengenang kembali jasa para leluhur yang telah berjasa membangun Desa Toin.

“Kita kirimkan Doa terbaik kita kepada para leluhur yang telah berjasa membangun Desa Toin. Semoga dengan segala dukungan yang ada, kita secara bersama-sama dapat membangun Desa Toin ke arah yang lebih baik,” harap Kades Toin.

Fahmi bilang, sebagai seorang pemimpin, dipundaknya ada tanggung jawab dan amanah besar yang diemban. Sehingga menurutnya, perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan adalah hal yang Sah-sah saja. Namun kata dia, yang semestinya dilakukan adalah saling memaafkan dan Bergotong-royong dalam membangun Desa.

“Buang semua dendam dalam diri, lepas segala najis batin, secara bersama-sama kita bangun Desa Toin tercinta dengan senyum,” imbuhnya.

Kades Toin dalam kesempatan itu juga menuturkan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada kedua orang tua terkasih, sang istri tercinta dan segenap warga Toin atas segala bentuk dukungan dan dedikasi yang telah diberikan.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PKB Halsel, M Junaidi Abusama saat memberikan sambutan mengungkapkan, mengawali masa kepemimpinan Kades baru diharapkan agar dapat memantapkan perencanaan kerja yang berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan yang Benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Junet sapaan akrabnya itu, dalam kesempatan yang sama memohon Doa dan dukungan warga, semoga dalam menjalankan tugas nantinya Fahmi mampu mengemban amanat serta dapat bekerja membangun Desa dan membangun kemitraan bersama Elemen-elemen masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat Desa Toin dapat meningkat secara pasti ke arah yang lebih baik.

“Dengan adanya Kades terpilih ini, semoga bisa mempersatukan masyarakat yang tercerai berai, senantiasa menyambung tali silaturahmi diantara Pemerintah Desa dan masyarakat. Dan diharapkan kepada Kades baru mampu menjaga amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Selain amanah tersebut sebagai titipan masyarakat. Yang terpenting juga bahwasanya amanah itu dari Allah SWT,” tutupnya. (Sain CN)

Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor Urut 1: Hasil Hitung Ulang Surat Suara Adalah Pilihan Murni Masyarakat

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar pada 19 November 2022 lalu berakhir dengan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Desa.

Atas dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Desa, Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim tidak menerima, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades Kabupaten.

Dalam proses tahapan Sengketa Pilkades, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel menemukan kejanggalan dalam proses Perhitungan Surat Suara yang dilakukan Panitia Desa Panambuang. Bahkan Tim Penyelesaian juga menerima bukti-bukti kecurangan lainnya yang diajukan pihak penggugat bersama Kuasa Hukumnya.

Bukti pelanggaran yang dilakukan saat proses berjalannya Pencoblosan Pilkades Panambuang yakni jumlah Pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah Rekapan di Form Plano.

Selain itu, terdapat banyak Undangan pemilih mengganti nama yang tertulis dalam Undangan Pencoblosan.

Selain dari bukti-bukti tersebut, parahnya lagi, Panitia Desa melakukan perhitungan Surat Suara Hasil Pilkades dalam kondisi gelap lantaran terjadi pemadaman Listrik.

Padahal saat itu, Saksi Cakades melakukan teguran ke Panitia, namun teguran tersebut tidak di indahkan. Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum Cakades Nomor Urut 1, Irsan Ahmad melalui via WhatsApp.

“Atas dasar bukti-bukti kecurangan temuan pelanggaran yang diduga dilakukan secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TMS) seperti mengganti nama orang lain dalam Undangan Pencoblosan dan Perhitungan Surat Suara menggunakan Senter Handphone dan terdapat Tanda Coblos pada Gambar Nomor Urut 1 namun dibacakan seakan-akan pemilih mencoblos ke Nomor Urut 2. Bahkan kami dari pihak penggugat juga mengantongi bukti berupa Video kecurangan, sehingga dari bukti-bukti dari pihak penggugat itulah, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades memutuskan untuk melakukan perhitungan Surat Suara Ulang,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id.

Oleh karena itu, Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Panambuang yang telah selesai digelar Panitia Kabupaten dengan selisih 8 Suara yang dimenangkan Cakades Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim. Irsan menegaskan sudah sesuai Fakta Persidangan dalam Sengketa Pilkades Halsel.

“Hasil hitung ulang Surat Suara adalah pilihan murni masyarakat Desa Panambuang. Saya juga berharap semuanya menerima Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades ini,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)