Subulussalam-Rundeng, CN – Acara pisah sambut Kapolsek Rundeng dari IPDA Mulyadi, SH.MH kepada IPTU Abdul Malik, SH dilaksanakan di Alun Alun Lae Souraya Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh, Rabu (3/6/2020). Acara berlangsung cukup sederhana, namun penuh keakraban.
IPDA Mulyadi, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menjalankan tugas membina masyarakat.
“Selama bertugas tentunya banyak salah dan khilaf, untuk itu mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon Do’a restu sebagai bekal dalam menjalankan tugas yang baru,” ucap Mulyadi.
Mulyadi mengaku memiliki banyak kenakangan selama menjabat 1 Tahun 10 Bulan sebagai Kapolsek Rundeng, baik bersama anggota maupun masyarakat.
“Dengan pergantian Kapolsek yang baru, diharapkan agar kinerja anggota yang sudah baik dipertahankan. Tidak lain untuk mewujudkan kondusifitas Kamtibmas serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarkat,” harap Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, walaupun dirinya sudah dipindah tugaskan. Namun ia berharap masih bisa menjaga persaudaraan bersama anggota Polsek Rundeng dan masyarakat.
“Harapannya persaudaraan tetap dijaga dan dipelihara, walaupun saya sudah tidak bertugas di Polsek Rundeng lagi,” ujarnya.
Sementara itu, IPTU Abdul Malik mengatakan, akan melanjutkan program yang sudah dilakukan Kapolsek sebelumnya dengan optimal. Dirinya juga meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak.
“Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita berikan dengan baik. Sebagai Kapolsek yang baru tentunya akan melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan oleh Kapolsek yang lama. Namun, sebagai orang baru di sini mohon dukungannya dari semua pihak,” pinta dia.
Kapolsek Abdul Malik yang baru tersebut meminta kritik saran dan masukan dari masyarakat khususnya masyarakat Rundeng dalam rangka menjaga Kamtibnas di wilayah kita Kecamatan Rundeng ini
“Kritik, saran dan masukan dari masyarakat, itu yang diharapkan dalam rangka kemajuan dan menjaga Kamtibnas,” ungkapnya
Terpisah, Camat Rundeng Irwan Faisal, SH. Juga mengungkapkan terima kasih atas kerjasama yang sudah dijalin bersama IPDA Mulyadi, SH.MH,
Pada kesempatan tersebut, Irwan Faisal juga mendo’akan karir IPDA Mulyadi, SH.MH supaya kedepannya suksestruas dan iya juga berharap IPDA Mulyadi, tidak memutus Silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Rundeng.
“Meski sudah dipindah tugaskan, semoga persaudaraan yang telah lama terjalin tetap terpelihara dan terjaga dengan baik. Sebab, bagaimanapun kami sudah angab Ipda Mulyadi sebagei keluarga di Kecamatan Rundeng,” pungkasnya (MhaCN)
HALTENG, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad menangani virus Covid-19 dengan serius. Hal ini dibuktikan dengan berbagai macam upaya yang dilakukan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad untuk menangani pandemi. Salah satunya adalah melaksanakan screaning virus Covid-19 di wilayah Maluku Utara (Malut).
Hal ini dijelaskan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (3/6/2020).
Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa personel Pos Koki SSK III Weda melaksanakan screaning virus Covid-19 di Desa Lukulamo, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud upaya untuk memutus mata rantai pandemi. Dalam kegiatan ini Satgas Yonarmed 9 bekerja sama dengan Babinsa Lukulamo, Bhabinkamtibmas Lukulamo serta anggota puskesmas desa setempat.
Kades Lukulamo, Lelilef Woebulen mengucapkan terima kasih atas partisipasi secara aktif yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonarmed 9. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat berlangsung sampai dengan wabah pandemi hilang.
Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa .“Saat ini Satgas Yonarmed 9 memfokuskan kegiatan kepada penanganan virus Covid-19. Dengan disposisi pasukan yang menyebar di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penanganan virus ini. (Red/CN)
HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Mahasiswa Untuk Masyarakat Desa Gurua (KPMMDG) kembali melakukan aksi unjukrasa meminta Pemerintah Desa Gurua transparan Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD). Aksi tersebut berlangsung di Kecamatan Pulau Makian, Rabu (3/6/2020).
Adapun alasan hukum atau atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes bahwa penyebaran COVID-19 telah berdampak pada kehidupan social ekomomi dan kesejahteraan Desa.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah menggantikan UU (PERPU NO 1 Tahun 2020) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pendemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang partisipasi masyarakat terhadap Pengelolahan Dana Desa dengan menjadi dasar partisipasi atas penjabarannya terdapat ada 6 pasal 3,4,68,72, dan 94. Partisipasi tidak seharusnya di pahami oleh kehadiran masyarakat. Namun juga mengambil kebijakan yang di ambil oleh masyarakat. UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri no 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam BAB 11 ASAS pengelolaan keuangan Desa pasal 2, Perda Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan no 2 Tahun 2007 Keuangan Desa.
Keuangan Desa di kelola berdasarkan atas transparan akuntabel, partisipatif serta di lakukan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai mana yang di maksud ayat (1) dalam masa satu Tahun mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Salah seorang massa aksi, Ruat Sagaf menjelaskan, jika berpacu atau berpegang dengan peraturan tersebut, maka sudah sepantasnya kebijakan itu sudah di ambil oleh Pemerintah Desa Gurua untuk memberikan keterbukaan.
“Edaran Bupati soal anggaran Covid yang sebesar Rp 50 Juta yang di potong hingga sisah Rp 38 Juta yang di anggarkan Dana Covid di Desa dan itu di prioritaskan untuk akses kesehatan di tengah pendemik Corona virus atau Covid-19, maka kiranya keterbukaan anggaran atau itu harus di realisasikan secara merata sesuai anjuran dari Pemda yang di susun oleh DPMD dan Inspektorat Halsel,” jelas Ruat yang juga Aktivis PMII itu.
Ruat menjelaskan lagi, yang harus di selesaikan yakni Anggaran Dana Desa, Pengelolaan Anggaran yang setiap di cairkan atau di kucarkan oleh Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan dalam pembangunan fisik maupun non fisik yang di targetkan pada kinerja dan kebijakan Pemerinta Desa Gurua sesuai peraturan perudang-undangan.
“Masyarakat menganggap bahwa Pemerintah Desa sudah gagal dalam memberdayakan Anggaran Desa di setiap Pengelolaan Proyek Jalan, Jembatan maupun fasilitas public di Desa Gurua, maka dari itu wajib setiap evaluasi anggaran yang di kucurkan dari Tahun ke Tahun atau Tahap ke Tahap, sehingga kepercayaan masyarakat itu di sertakan pada Pemerintah Desa,” pintanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Sarjo Muhlis mengaku bahwa masyarakat Desa Gurua sudah merasa kecewa dengan janji politik yang di samapaikan pada saat pemilihan Kepala Desa yakni visi-misi yang pernah di sampaikan, sehingga janji politik itulah di nilai hanya Polemic belaka tidak ada realisasi, terutama keterbukaan transparansi anggaran dari Pembangunan Fisik maupun Non Fisik, ditambah lagi upah para kerja Proyek pembangunan fisik dan belanja pengeluaran untuk bahan Pembangunan Fisik, begitu juga tidak terbuka anggaran non Fisik mulai dari akses Pendidikan, akses Kesehatan dan setiap pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Aksi ini kami menuntut keluhan dari masyarakat Desa Gurua di antaranya: Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian melakukan koordinasi ke pihak Inspektorat untuk memeriksa Kepala Desa Gurua, Rusdi Hi. Bahra. Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian untuk mengevaluasi kinerja dan program kerja Kepala Desa Gurua Mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar menekankan Kepala Desa Gurua untuk melakukan transparansi dari Dana Desa dari Tahap ketahap. Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar memeriksa kinerja dan topoksi dalam sruktur Pemerintah Desa yang saat ini tidak mengikuti mekanisme dalam Pemerintahan. Mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar melakukan koordinasi kepada Kepala Desa agar melakukan transparansi Dana Kesehatan Covid-19. Meminta kejelasan dari Pemerintah Kecamatan agar menjelaskan topksi dan kinerja Pemerintah Kecamatan. Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian mengevaluasi BPD Gurua,” tegasnya.
Meski begitu, Sarjo menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak di iyakan, maka aksi demonstrasi akan di lanjutkan ke Kabupaten.
“Apalagi tuntutan kami tidak secepatnya di iyakan, maka kami akan melanjutkan aksi ini sampai ke pihak yang tertinggi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten,” tegasnya lagi. (Red/CN)
SUKABUMI, CN – Sebanyak 258 Paket Sembako Banprov Jabar dibagikan oleh Pemdes Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19, Selasa (2/6/2020) Pukul, 08:00 WIB.
Babinsa Desa Cibodas, Cahyana menghimbau kepada masyarakat penerima Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar agar mengikuti Protokol Kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.
“Jadi kita akan panggil satu persatu masyarakat penerima agar sudah menerima paket sembako langsung pulang dan jangan berkerumun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Cibodas, Junajah Jajah menerangkan bahwa Pembagian Paket Sembako tersebut adalah penambahan dari Banprov Jabar Tahap I yang sudah tersalurkan sebelumnya.
“Dimana Tahap I, Pemdes Cibodas telah menyalurkan Paket Sembako sebanyak 160 Paket beserta uang Rp 150 Ribu dan hari ini Pemdes Cibodas membagikan sebanyak 258 Paket Sembako beserta uang Rp 150 Ribu per KK,” terangnya.
Ditempat yang sama, Sekdes Cibodas, Apud Suherman juga menjelaskan, sesuai jadwal dari Kantor Pos, Desa Cibodas hari menyalurkan Banprov Jabar ke 4 Desa.
“Alhamdulilah sesuai jadwal dari Kantor Pos, Desa Cibodas. Hari ini menyalurkan Bantuan Provinsi Jabar ke 4 kedusunan, dimana Dusun I mendapatkan 35 Paket Sembako, Dusun 2 mendapatkan 50 Paket, Dusun 3 mendapatkan 35 Paket Sembako dan sisanya Dusun 4 mendapat 138 Paket Sembako, jadi totalnya 258 Paket Sembako,” ungkapnya.
Adapun isi Bansos tersebut, Bantuan Tunai sebesar Rp 150 Ribu per KK dan Bantuan Pangan non Tunai sebesar Rp 350 Ribu berupa Sembako. Mulai dari Beras 10 kg, makanan Kaleng 4, Gula 1 kg, Minyak 2 Liter, Terigu 1 kg, Vitamin C 1 Paket, Mie instant 16 Bungkus dan Telur 2 kg. (IrwanCN)
JAKARTA, CN – Di tengah melemahnya ekonomi nasional akibat wabah pandemi virus Corona, kinerja sektor pertanian justru terlihat cemerlang sehingga menjadi satu-satunya sektor yang menyelamatkan ekonomi nasional. Hal ini berdasarkan data BPS, bahwa ekspor pertanian tetap memperlihatkan kinerja yang baik yakni ekspor pertanian April 2020 sebesar US$ 0,28 miliar atau tumbuh 12,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 (YoY).
Berdasarkan sektornya, hanya sektor pertanian saja yang mengalami kenaikan ekspor secara Year of Year (YoY). Selanjutnya BPS pun merilis data inflasi Mei 2020 berada pada pada posisi rendah angka 0,07% karena berbagai faktor, salah satunya atas dukungan ketersediaan pangan pada Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pada periode Januari-April 2020, ekspor non migas Indonesia didominasi oleh eskpor lemak dan minyak hewan atau nabati sebesar US$6,25 miliar atau 12,24 persen.
“Ini merupakan signal positif dan menjadi angin segar dimana pertanian dan olahannya memperlihatkan pertumbuhan yang positif,” ujar Suhariyanto, Selasa kemarin di Jakarta (2/6/2020).
Suhariyanto menegaskan sektor pertanian memiliki peran yang cukup besar terhadap kinerja ekspor nasional. Selain itu, upah nominal buruh tani juga mengalami kenaikan. Tercatat secara Month on Month (MoM) upah nominal pada April 2020 naik sebesar 0,12 persen dari bulan sebelumnya 55,254 menjadi 55,318.
“Namun untuk upah rill cenderung stabil dikisaran 52,214 dan tidak terjadi perubahan yang signifikan,” jelasnya.
Inflasi Mei 2020 Rendah
Lebih lanjut Suhariyanto membeberkan inflasi pada Mei 2020 berada pada posisi rendah yakni angka 0,07% karena berbagai faktor. Beberapa diantaranya yaitu kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi permintaan pangan untuk Hari Raya Idul Fitri.
“Salah satu faktornya pemerintah sudah bersiap siap jauh jauh hari sehingga pasokan pangan pada Mei ini relatif terjaga,” bebernya.
Inflasi rendah, menurut Kecuk juga terjadi karna dampak dari pandemi virus corona (Covid 19) yang menyebabkan adanya penurunan permintaan.
Selain itu, dikatakan Suhariyanto, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga turut mempengaruhi aktifitas ekonomi termasuk permintaan akan barang. PSBB mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat. Sehingga aktivitas belanja masyarakat ikut menurun.
“Ini yang menyebabkan banyak terjadi penurunan permintaan pada bulan Mei di satu sisi dari sisi supply banyak terjadi perlambatan produksi karena PSBB ahan baku dan memlemahnya permintaan,” ucapnya.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Muhammad Firdaus juga menegaskan bahwa kondisi ketersediaan pangan pokok nasional secara kumulatif mencukupi meskipun sebarannya belum merata.
Ia juga menegaskan bahwa masing-masing wilayah punya keunggulan dan kapasitas produksi. Yang terpenting, katanya, ketersediaan secara agregat nasional harus mencukupi. Menurutnya, sistem distribusi perlu ditata. Tujuannya adalah mengurangi disparitas harga antar-wilayah.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pangan khususnya 11 komoditas pangan dasar harganya stabil dan stoknya pun aman. Berbagai terobosan telah disiapkan untuk menjamim stok dan kelancaran distribusi pangan ke masyarakat.
“Makanya saya masih harus turun untuk memberikan dukungan agar petani makin kuat menjaga alur-alur ketersediaan pangan,” tegas Syahrul.
Syahrul menyebutkan menghadapi puasa dan menjelang lebaran selama pandemi, Kementan melakukan upaya untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dengan hadirnya Toko Mitra Tani di setiap provinsi. Kemudian menggandeng layanan transportasi berbasis online serta marketplace dan sejumlah startup bidang pertanian.
“Kami pun aktif melakukan operasi pasar dan distribusi bahan pangan dari daerah yang surplus ke daerah yang mengalami keterbatasan,” tuturnya.
Harga Gabah di Tingkat Petani Naik 6,12 Persen
Di masa pandemi virus corona pun sektor pertanian juga mampu meningkatkan daya beli petani. BPS mencatatkan Nilai Tukar Pertani (NTP) pada subsektor peternakan mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen atau 96,66 pada bulan Mei 2020. Padahal sebelumnya, NTP subsektor peternakan tercatat hanya 96,40.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, selain subsektor peternakan, kenaikan juga terjadi pada subsektor perikanan yang naik sebesar 0,41 atau dari 98,70 menjadi 99,11.
“Dua subsektor tersebut menjadi pembeda dimana beberapa subsektor lainnya mengalami penurunan,” kata Suhariyanto.
Meski demikian, Suhariyanto menjelaskan ada tiga subsektor pertanian yang mengalami penurunan. Ketiga subsektor itu adalah subsektor tanama pangan sebesar 0,54 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,58 persen, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,30 persen.
Namun, Suhariyanto menjelaskan penyebab penurunan NTP pada tiga subsektor tersebut dikarenakan terjadi penurunan harga di beberapa komoditas.
“Misalnya pada subsektor tanaman perkebunan rakyat, disebabkan karena harga karet dan minyak sawit merah atau Crude Palm Oil (CPO) juga mengalami penurunan,” terangnya.
Oleh karena itu, dengan adanya penurunan harga komoditas, membuat NTP Nasional pada bulan Mei 2020 turun 0,85 dibanding NTP bulan lalu. Secara keseluruhan, NTP di bulan ini berada dibawah 100.
“Karena adanya penurunan harga komoditas, NTP bulan ini dibawah 100,” tandasnya.
Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. (Dody CN)
JAKARTA, CN – Ind Police Watch (IPW) menilai, sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya.
Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5). Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya. Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?
Apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak. Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi. Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19.
Jadi, jika Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya. Tapi kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan. Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan. (Dody CN)