Kelurahan Cengkareng Barat Terima Bansos Presiden RI Tahap Ke Empat

JAKARTA , CN – Ketua RW 09 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan cengkareng Jakarta Barat, Tabrani HT didampingi Ketua LMK RW 09, Namad dibantu oleh Forum Silaturahmi Naya Raya menerima Bansos Presiden RI Tahap ke Empat melalui DOS NI ROHA (DNR) pada hari Selasa (2/6/2020).

Bansos yang diterima langsung oleh Ketua RW 09 didampingi oleh Lurah Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat berupa beras sebanyak 889 paket yang rencananya akan langsung didistribusikan kepada masing Ketua RT diwilayah RW 09 sebanyak 8 RT.

Ditempat yang sama, anggota Forum Silaturahmi Jaya Raya yang dipimpin ole H Diman Maulana S.Pd turut membantu untuk mendistribusikan kepada seluruh RT, dan diantar langsung ke rumah Ketua RT 01 s/d RT 08.

Menurut Ketua Forum Silaturahmi Jaya Raya itu, anggotanya selalu membantu Ketua RW 09 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat saat mendistribusikan Bansos ke seluruh Ketua RT dan tanpa mengenal lelah.

“Mereka begitu semangat dalam melakukan tugas, walaupun terlihat lelah, mudah mudahan ini menjadi ladang ibadah buat kita semua cetus salah satu anggota kepada awak media,” harapnya. (HAMDANI CN)

Jadi Tersangka, Jusuf Rizal: Itu Resiko Pemimpin LSM LIRA Yang Tegas

JAKARTA, CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak Tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan Tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan Tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM. Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan Tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Rilis)

CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM.Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Pemghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Dody CN)

Pemdes Cimanggu Distribusikan 257 Paket Sembako Banprov Jabar dan 120 BLT Pemkab Sukabumi

SUKABUMI, CN – Sebanyak 257 paket sembako Bantuan Provinsi Jabar dan 120 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Sukabumi telah dibagikan langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2020).

Acara pendistribusian Banprov Jabar dan BLT Pemkab Sukabumi disaksikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Petugas Kantor Pos dan Kesos Kecamatan Palabuhanratu.

Kades Cimanggu, Demi mengatakan bahwa Hari ini Pemdes Cimanggu membagikan 257 anprov Jabar dan 120 BLT dari Pemkab Sukabumi.

“Untuk masyarakat Cimanggu yang terdampak Covid-19, jadi totalnya 377 ” ungkapnya.

Demi menambahkan, untuk bantuan yang akan datang yaitu bantuan dari Kemensos.

“Saya harap masyarakat Desa Cimanggu yang belum menerima bantuan, harap bersabar. kami dari pemdes Cimanggu mengharapkan bantuan dari Kemensos nanti, masyarakat cimanggu yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, bisa mendapatkan bantuan tersebut ,karna masih ada sekitar 300 KK lagi yang belum mendapatkan bantuan. Untuk jumlah bantuan dari Kemensos nanti untuk sementara jumlah nya belum diketahui berapa KK yang akan mendapatkan nya,karna data nya belum kami terima dari Dinsos-Nya,” imbuhnya

Sementara itu Kasi Kesra/puskesos Desa Cimanggu, Mulyadi menjelaskan bahwa untuk Banprov Jabar jumlahnya 257 KK, dimana 1 KK mendapatkan 1 paket sembako dan uang tunai Rp 150 ribu sedangkan untuk Bankab Sukabumi jumlahnya 120 KK, dimana 1 KK mendapatkan uang tunai dengan jumlah Rp 600 ribu. (Irwan Ramdan CN)

Oknum ASN Pemkot Gunungsitoli Jadi Wartawan, Direktur Medianya Bungkam

Gunungsitoli, Sumut, CN – Salah satu Direktur Perusahaan Media Online, Berinisial “BN” bungkam terkait dugaan Oknum ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli, “Kariaman Zebua” yang merangkap jabatan pada profesi Wartawan, di Wilayah Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berita Sebelumnya di Media Online Nawacita Pos.com (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Meskipun Telpon seluler dalam keadaan aktif, dirinya tidak merespon pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan, namun saat di hubungi melalui panggilan, dirinya mengucapkan “Sebentar, Sebentar Ya Pak ” begitu saat cerminnusantara.co.id mengkonfirmasi Direktur Perusahaan Media Online tersebut saat di hubungi Pukul 17:59 WIB. Rabu (3/6/2020).

Dilansir dari beberapa media online lain, oknum ASN Kota Gunungsitoli tersebut merupakan salah satu yang berkantor di Kesbangpol kota Gunungsitoli, membidangi Kepala Bidang ideologi dan Ketahanan Bangsa.

Ketika CN.co.id Konfirmasi Kariaman Zebua melalui WahtsaAp Sudah Baca, Namun Tak Menjawab (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Pada saat di konfirmasi kepada Kariaman Zebua melalui Via seluler WhatsaAp sudah di baca namun tak menjawab, hingga pemberitaan ini di tayangkan, awak media berusaha mengkonfirmasi Kariaman Zebua. (APL CN)

Kehadiran Akhyar Mengobati Keresahan Warga Terkait Jalan Yang Rusak

MEDAN, CN – Terkait keresahan warga atas perbaikan jalan yang tidak kunjung selesai, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. menemui serta memberikan pencerahan kepada warga sekitar.

Akhyar memaparkan, bahwa saat ini, proses perbaikan Jalan Pancing, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan akan mulai dikerjakan tahun depan. Mengingat, anggaran yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan tersebut, saat ini dialokasikan untuk percepatan penanganan pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang kini melanda Kota Medan.

“Bapak ibu, kami mengerti dan merasakan ketidaknyamanan yang dirasakan karena kondisi jalan yang rusak ini. Namun, kita sama-sama mengetahui bahwa saat ini Kota Medan dilanda Covid-19 dan dibutuhkan anggaran dana untuk proses penanganannya,” kata Akhyar kepada warga yang tinggal di sekitar Jalan Pancing, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu, (3/6/2020).

Pada kesempatan itu, Akhyar juga menjelaskan kepada warga, seharusnya perbaikan jalan akan dilakukan pada tahun ini. Namun menurutnya, karena kondisi pandemi Covid-19 yang kini melanda Kota Medan, sehingga berdampak pada sejumlah rencana perbaikan infrastruktur yang telah direncanakan.

“Kami mohon pengertian bapak dan ibu semuanya. Jika pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir, insha Allah, pengerjaan perbaikan akan dilakukan di tahun 2021,” jelas Akhyar kepada warga.

Di samping itu, Akhyar pun kemudian mencoba memberikan pemahaman kepada warga, yang terus mendesak dan menanyakan kepastian kapan perbaikan jalan di wilayah tempat tinggal mereka tersebut.

“Kepada semua warga, kami minta tetap tenang. Kami berharap, warga juga turut membantu kami untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan tetap patuh mengikuti protokol kesehatan, terutama wajib menggunakan masker,” harapnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Zulfansyah juga mengungkapkan, bahwa perbaikan Jalan Pancing, Martubung seharusnya akan dilakukan di tahun ini. Namun, akibat adanya Covid-19, maka pos anggaran dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Kami mohon maaf kepada warga, akibat wabah Covid-19 maka perbaikan jalan harus tertunda. Direncanakan tahun depan akan diselesaikan sisa pekerjaan yang sudah dilakukan di tahun 2019,” ucap Zulfansyah.

Dirinya kembali mengatakan, akan lihat apakah masih ada anggaran yang bisa dimanfaatkan. Mengingat, kondisi kapan berakhirnya pandemi Covid-19 juga belum bisa diprediksi.

“Kita lihat perkembangannya, jika pandemi ini cepat selesai, tidak menutup kemungkinan pengerjaan juga bisa dilakukan di tahun ini,” jelasnya kembali. (Hendra CN)

Bhakti Sosial Sat Brimob Polda Sumut Melalui Dapur Lapangan

MEDAN, CN – Kegiatan bakti sosial yang saat ini menjadi program unggulan Sat Brimob Polda Sumut masih terus di jalankan. Hal ini, untuk membantu meringankan beban yang ada di masyarakat pasca mewabahnya Covid-19 di Indonesia, khususnya Sumatera Utara dan Kota Medan.

Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Sat Brimob Polda Sumut kembali giatkan bhakti sosial melalui Dapur Lapangan. Dengan sasaran, para tukang becak, ojek online, tukang kutip sampah, warga sekitar lokasi, serta para pengendara yang melintas.

Kali ini, kegiatan Dapur Lapangan Sat Brimob Polda Sumut menyarasar warga yang berada di Kawasan Medan Kota. Tepatnya di Jalan Stadion (Pintu Masuk Lap. Stadion Teladan) Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Rabu, (3/6/2020) Sore.

Sebanyak 20 orang personil di libatkan dalam kegiatan ini. Kasi Logistik Sat Brimob Polda Sumut Kompol Novrizal mengkoordinir seluruh personil, dari pengolahan makanan hingga membagikan makanan ke warga, sekaligus bertindak sebagai pimpinan Dapur Lapangan.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H., melalui Kasi Log Sat Brimob Polda Sumut Kompol Novrizal mengungkapkan, bahwa pihak nya masih konsisten dengan program awal, yakni berbagi kasih ke masyarakat.

“Kami tegaskan, kegiatan berbagi kasih untuk masyarakat yang saat ini terdampak dari Covid-19 akan terus kita giatkan, sampai kondisi normal kembali,” jelasnya.

Selain Dapur Lapangan, kami juga lakukan bhakti sosial lainnya, di antaranya, “Pembagian sembako, yang langsung kita lakukan melalui dor to dor dari rumah ke rumah warga yang kondisinya kurang mampu,” lanjutnya.

Pada pelaksanaan kegiatan berbagi kasih melalui Dapur Lapangan milik Sat Brimob kali ini, sebanyak 350 porsi makanan di bagikan ke warga. Dengan menu, Nasi dan lauk Ikan Nila Sambal + Capcay, yang di olah langsung oleh personil Sat Brimob Polda Sumut. (Hendra CN)