RUU-HIP Kesalahan Logika Berpikir

Oleh: Wibisono,SH,MH

Akhir akhir ini muncul wacana Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP), dan telah dibahas di sidang Paripurna DPR RI, pembahasan RUU ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Ada apa dengan RUU- HIP?

Kalo kita melihat sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009–2014) telah mengeluarkan Empat Pilar MPR di mana Pancasila adalah salah satu pilarnya, Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sekarang ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2019 – 2024) tidak mau ketinggalan. DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari partai PDIP.

Tujuannya sebagaimana tertera di Pasal 1,Ketentuan Umum RUU HIP adalah:
“Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum,ekonomi,sosial, budaya,mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Mungkin para perumus HIP tidak menyadari, dengan menyatakan tujuan membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, sekaligus merupakan pengakuan, bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang seharusnya berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara. Ternyata para penyelenggara Negara, termasuk DPR RI sendiri, tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan sebagainya, sehingga sekarang, pada tahun 2020, perlu dibuat Undang-Undang yang mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara Negara dan arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penduduk di Republik Indonesia tidak semua warganegara Indonesia, melainkan juga ratusan ribu warganegara asing yang tinggal di Indonesia sebagai pekerja atau karena alasan-alasan lain. Sebagai penduduk di Indonesia, dengan dicantumkannya warganegara dan “penduduk”, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, mereka juga diharuskan menghafal Pancasila dan mengikuti arah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Kesalahan pertama penyusunan RUU HIP adalah menggunakan rangkaian kata-kata, “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan, bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian, menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan, sehinga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP) ” saja.

Arti kata Haluan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

  1. Bagian perahu (kapal) yang sebelah muka,
  2. Yang terdahulu atau terdepan,
  3. Arah; tujuan,
  4. Pedoman (tentang ajaran dan sebagainya) – negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara; – politik arah atau tujuan politik.

Seperti ditulis di atas, di Pasal 1 disebut, tujuan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Mau digunakan yang manapun dari keempat penjelasan KBBI, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakkan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Kelihatannya penyusun konsep HIP tidak memahami Pancasila, bahwa Pancasila adalah:
1.Landasan Filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia,

  1. Ideologi Negara, dan
  2. Merupakan sumber. segala sumber hukum Negara.

Mengenai Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara sudah jelas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR.

Tanggal 12 Agustus 2011 Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.”

Jadi semua hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersumber dari Pancasila. Sekarang Pancasila akan diletakkan di depan atau mau dibuat arahnya. Dengan demikian, kalimat “Haluan Ideologi Pancasila” adalah suatu (Contradictio in terminis), atau rangkaian kata-kata yang saling bertentangan. Ini adalah kesalahan logika berpikir.

Kesalahan kedua, dan yang paling salah adalah membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang letaknya di bawah Pancasila. Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Oleh karena itu, pemikiran yang sangat aneh akan membuat Undang-Undang untuk Sumber Segala Sumber Hukum Negara Indonesia. Ini suatu kesalahan logika berpikir lagi. Oleh karena itu, sebaiknya pembahasan RUU HIP dibatalkan.

Kalau memang dipaksakan akan dilanjutkan dan berhasil menjadi Undang-Undang, maka DPR memunculkan kontroversi baru sehubungan dengan Pancasila. setelah kontroversi penggunaan frasa “Pilar” oleh MPR untuk Pancasila, kini dimunculkan kontroversi oleh DPR mengenai kedudukan Pancasila dan membuat Undang-Undang untuk Pancasila.

Formulasi kalimat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga keliru. Pertama, seperti dijelaskan di atas, Pancasila sendiri adalah Ideologi. Jadi memakai rangkaian kata-kata Ideologi Pancasila adalah pengulangan kata Ideologi. Kedua, dengan formulasi kalimat ini, maka berarti yang dibina adalah Ideologi Pancasila, bukan membina masyarakat untuk menghayati dan mengamalkan Pancsila.

Sebenarnya formulasi yang digunakan di era Orde Baru lebih tepat. Yang dibuat bukan Haluan atau Pedoman Ideologi Pancasila atau “Pembinaan Ideologi Pancasila, melainkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dikenal sebagai P–4. Badan yang dibentuk untuk melaksanankannya dinamakan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Jadi bukan “Pembinaan Pancasila”, melainkan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaannya.

Setelah Orde Baru tumbang, Tap MPR No. II tahun 1978 Tentang Ekaprasetya Pancakarsa (P-4) ini dicabut melalui Tap MPR No. XVIII tahun 1998. Dengan dicabutnya Tap MPR yang menjadi dasar P-4, maka otomatis BP-7 juga hilang.

Para pendiri Negara dan Bangsa Indonesia dalam menyusun Undang-Undang Dasar pada tahun 1945, sepakat menetapkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis Negara yang akan dibentuk. Kemudian lima butir Pancasila tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Dalam perkembangannya, kini Pancasila kelihatannya menjadi “proyek tanpa akhir.” Setelah 75 tahun, masih diperdebatkan kapan “lahirnya” Pancasila. Sejak era yang dinamakan Orde Lama, timbul dan tenggelam berbagai tafsir mengenai Pancasila. Di era Orde Lama ada yang dinamakan TUBAPIN, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi, yang sebagian besar adalah pidato-pidato Presiden Soekarno setiap tanggal 17 Agustus. Juga pada Manifesto Politik (Manipol). Ada gagasan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis). Hal-hal tersebut semua disosialisasikan ke seluruh Indonesia, dengan dana besar. Dengan runtuhnya kekuasaan Orde Lama, maka hilang semua doktrin dan gagasan-gagasan dari penguasa Orde Lama.

Di era Orde Baru, melalui Ketetapan MPR No. II tahun 1978 Tentang Ekaprasetya Pancakarsa, disusun tafsir Pancasila dengan nama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dikenal sebagai P–4. Untuk pelaksanaannya, dibentuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7).

Sebenarnya untuk mengerti, menghayati dan mengamalkan Pancasila, terutama mewujudkan Sila kelima, tidak diperlukan tafsir yang rumit, dengan biaya yang besar untuk sosialisasinya. Cukup dengan berpedoman pada Tiga N, yaitu:

  1. NALAR,
  2. NURANI,
  3. NASIONALISME.

Apakah para pelaku sejarah saat ini yakin, bahwa semua tafsir Pancasila di era reformasi setelah tahun 1998 akan dapat berlaku abadi dan bertahan sepanjang masa?, Apakah tidak akan bernasib seperti tafsir-tafsir Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru?, Sekarang saja sudah sangat banyak tentangan dan penolakan dimasyarakat.

Ada istilah “Sejarah selalu berulang kembali.” Hal ini disebabkan karena para pelaku sejarah tidak belajar dari sejarah. Semua penyelenggara negara adalah pelaku sejarah. Yang memperparah keadaan saat ini adalah, banyak penulisan-penulisan yang salah mengenai sejarah. Bahkan di buku Materi Sosialisasi Empat Pilar yang dikeluarkan oleh MPR, di mana MPR adalah kumpulan pelaku sejarah, telah menerbitkan buku yang berisi penulisan sejarah yang salah, bahkan kesalahan fatal yang sangat menyesatkan.

Yang lebih penting daripada membuat tafsir baru mengenai Pancasila versi penguasa sekarang adalah menyusun konsep untuk Membangun Bangsa dan Jatidiri Bangsa (Nation and Character Building). Mengenai pentingnya Nation and Character Building ditegaskan oleh Presiden Soekarno dalam Pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1957. Seluruh rakyat Indonesia harus menyadari dan memahami, bahwa bukan hanya Negara Indonesia yang baru yang lahir pada 17 Agustus 1945, melainkan juga Bangsa Indonesia, sebagai entitas politik, adalah bangsa baru, yang resmi dibentuk pada 17 Agustus 1945. Sebagai suatu bangsa, Bangsa Indonesia belum memiliki Jati diri yang dapat dikatakan sebagai Jatidiri (Karakter) Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu lembaga tinggi negara, yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, para akademisi, tokoh tokoh nasional, dan para tokok masyarakat, harus duduk besama dan menyusun konsep untuk MEMBANGUN BANGSA DAN JATIDIRI BANGSA.

Kesimpulan, Pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna di DPR juga terkesan sangat tergesa-gesa, bersama sama dengan tiga RUU Lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Minerba. Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolaknya, sehingga transpransinya sangat diragukan.

Sedangkan dari aspek substansinya, RUU ini mengandung banyak kontroversi sehingga memunculkan banyak pertanyaan didalamnya, ada beberapa analisa yang diluar nalar yaitu alasan pembentukannya, status RUU dalam tata hukum nasional, legalitas pancasila yang akan di undangkan, jenis pancasila yang akan di undangkan dan status Tuhan dalam Pancasila di RUU Haluan Idiologi Pancasila. Dalam konsideran RUU HIP disebutkan, UU HIP tidak perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Munculnya RUU HIP yang kontroversial itu sepertinya memang mengandung misi untuk melupakan sejarah masa lalu dan menatap langkah ke depan, ini seperti Pancasila abad 21. Dasar hukum berlakunya Pancasila dan UUD 1945 saat ini, adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Oleh karena itu kalau Pancasila yang dimaksudkan dalam RUU HIP itu adalah Pancasila yang berlaku sekarang maka Dekrit Presiden 5 Juli 1959 wajib masuk dalam konsideran RUU. Selain itu bicara Pancasila kaitannya dengan dasar falsafah negara harus merujuk pada alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945. Hal ini dipertegas dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 pada Pasal 1. Selain itu Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai pedoman larangan ideologi komunisme/ Marxisme-leninisme seharusnya juga dimasukkan dalam bagian konsiderannya. Tap MPRS tersebut berisi tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan paham atau ajaran komunisme / Marxisme-Leninisme di Indonesia.

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada tahun 2020 ini, dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi mendukungnya. RUU HIP terdiri dari 10 Bab dan  60 pasal. Pada bagian “Menimbang” dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara tersebut diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila. Dengan demikian RUU ini disusun atas dasar belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

(Penulis: Pengamat militer dan pertahanan, Pembina (LPKAN) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara)

Dukung New Normal, Subden KBR Semprotkan Disinfektan di Bank Sumut

MEDAN, CN – Guna mendukung penerapan New Normal atau tatanan normal baru di Sumut, Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut rutinkan penyemprotan Disinfektan di beberapa fasilitas umum dan fasilitas keuangan di Medan.

Penyemprotan cairan anti virus yang di laksanakan personil Subden KBR ini di lakukan di sebuah Bank Sumut yang berada di Jalan Dr. Mansyur Medan, Sumatera Utara. Sabtu, (13/6/2020) pagi.

Terlihat di lokasi, 5 orang personil Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut yang di pimpin Panit 2 Subden KBR Ipda Faisal Lubis menyisir semua tempat yang ada di areal Bank Sumut tersebut. Baik dalam ruangan, halaman luar, galeri ATM maupun lokasi parkir kendaraan.

“Sengaja kita lakukan di tempat-tempat yang biasa ada keramaian seperti Bank. Sebab, potensi penyebaran maupun penularan bisa terjadi di tempat-tempat seperti ini,” ucap Ipda Faisal Lubis.

Terpisah, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H. melalui Humas Sat Brimob Polda Sumut Brigadir Rizki, SN, S.H. mengatakan, hal ini sebagai upaya mendukung penerapan New Normal di Kota Medan, sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ya, ini sebagai upaya Sat Brimob Polda Sumut dalam mendukung penerapan New Normal di Sumatera Utara. Sekaligus, untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” papar Dansat melalui Humas Sat Brimob Polda Sumut. (Hendra CN)

Komjen Pol. Agus Andrianto Bantu Penderita Kanker Payudara di Deli Serdang

DELI SERDANG, CN – Terkait viralnya berita perihal seorang wanita penderita Kangker Payudara (Rehulina Nainggolan), Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung merespon dan adakan Vidcall kepada Rehulina Nainggolan (51), di kediamannya di Jalan Makmur Ujung, Gang Flamboyan, Percut Sei Tuan, Deli serdang.

Rehulina, yang saat ini menderita kangker payudara sejak 9 bulan lalu, sangat membutuhkan uluran tangan untuk membantu penyembuhan penyakitnya. Melalui Staf Ibey Nasution yang datang ke rumah Rehulina, selain memberikan sembako dan sejumlah uang, Kabaharkam akan segera memberikan bantuan pengobatan.

Saat vidcall, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bantuan berupa sembako dan sejumlah uang sudah disalurkan. Nantinya, Rohulina akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.

“Kita berharap, bagaimana ibu tersebut bisa sembuh. Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Pak Jokowi, Polri harus hadir dan dirasakan masyarakat,” katanya, Sabtu (13/6/2020) Sumatera Utara.

Terkait pembiayaan perobatan nantinya di Rumah Sakit Agus mengatakan, bahwa semua sudah tidak perlu di pikirkan oleh pasien, dan sudah di tanggung pihaknya.

“Rencana hari ini atau besok dibawa ke rumah sakit. Tim masih mempersiapkan semuanya,” ujarnya.

Bukan kali ini saja, Saat menjabat sebagai Kapolda Sumut, Agus Andrianto juga peka terhadap kehidupan warga Sumatera Utara, dan sudah banyak melakukan kegiatan sosial membantu warga.

Diperkirakan, 92 ribu warga mendapatkan bantuan pengobatan. Penyakit yang ditangani pun beragam, dari sakit biasa, kangker, tumor dan katarak. Semua biaya di tangggung olehnya.

Saat ditemui di kediamannya, Jumat malam 12 Juni 2020, Rohulina mengaku awalnya hanya tumbuh benjolan di payudaranya. Namun, seiring bergantinya hari dan bulan benjolan tersebut membesar dan pecah.

“Tiga hari lalu pecah dan sudah keras. Berdenyut rasanya,” ucap Rehulina Nainggolan.

Sementara itu, suami Rehulina yang bernama Syamsul Kamal (55) mengaku, selama sakit, dirinya hanya bisa membawa istrinya berobat ala kadarnya.

“Berobat dokter dan dikasih obat herbal aja, supaya denyut di payudara istri saya tidak berdenyut,” ujarnya.

Ia mengaku, beberapa hari lalu membawa istrinya ke puskesmas dan sang istri dinyatakan kanker.

“Pihak puskesmas menyatakan istri saya mengidap kanker payudara, dan harus dilakukan operasi,” jelasnya.

Namun, karena tidak adanya BPJS membuat Syamsul mengurungkan niat untuk mengoperasi penyakit yang diderita sang istri.

“BPJS belum di urus. Surat miskin tidak dapat lagi, tapi saya memohon sama kelurahan/kecamatan akhirnya dapat. Disuruh lagi ke Dinsos Deli Serdang untuk pengurusan, agar bisa dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS),” cetusnya.

Syamsul sendiri mengaku, sejak pandemi COVID-19 melanda tidak lagi bekerja.

“Biasa kerja pasang reklame, tapi saat COVID-19, ya tidak kerja lagi. Kalau ada pun ya serabutan,” katanya.

Syamsul sangat berterima kasih pada Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto yang telah memberikan bantuan.

“Saya hanya bisa berterima kasih. Semoga pak Agus sehat, dan juga pak Kapolri dimudahkan tugasnya,” doanya.

“Gimana, ibu sehat. Kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan ya untuk diobati,” kata Agus Andrianto saat lakukan vidcall dengan Rehulina Nainggolan si penderita Kanker Payudara.

“Sehat-sehat bu, besok akan dibawa ke rumah sakit,” sambung Kabaharkam.

Mendengar perkataan Kabaharkam tersebut, mata Rahulina tampak berkaca-kaca. “Terima kasih banyak ya pak. Sehat selalu ya pak,” tutur Rehulina sembari menitiskan air mata. (Hendra CN)

Masyarakat Minta Polisi Usut Tuntas Ilegal Logging Di Pulau Obi Utara

HALSEL, CN – Pembalakan liar (ilegal loggin) yang terjadi Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu hingga menyebabkan konflik mendapatkan kritik dari mantan aktifis Obi Utara Ruslan Lapiru, SH.

Ilegal logging semakin marak terjadi di Kec. Obi Utara dan Obi pada umumnya sudah takterkendali selama bertahun-tahun karena telah menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran akibat ilegal loggin dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab.

Padahal ini sudah menyalahi Ketentuan umum pelanggaran pembalakan liar (ilegal logging) sebagaimana di atur dalam undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan di atur dalm undang-udang No. 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembalakan hutan secara ilegal sangat berdampak terhadap ekosistem, serta merugikan masyarakat secara ekonomi dan berdampak pada kesenjangan sosial bagi kehidupan masyarakat yang ada di Obi Utara khususnya dan Pulau Obi pada Umumnya yang berkempanjangan.

“Pembalakan liar (ilegal logging) semakin marak terjadi, ini akan memberikan kerugian kepada masyarakat baik ekonomi maupun secara sosial yang berkepanjangan dan masyarakat jadi sengsara,” kata Ruslan via heandphon.(13/06/2020)

Lanjut dia, adapun dampak-dampak dari pembalakan liar atau ilegal loggin ini mulai dari dampak lingkungan.

“Nyatanya sudah mulai terasa sekarang pada saat musim hujan kita sering dilanda banjir dan tanah longsor.
Kedua, berkurangnya sumber mata air di daerah kita, karena banyak pohon-pohon yang biasanya penyerap air untuk menyediakan mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang ini nampak habis dilalap oleh pembalak liar, dan yang Ketiga, mengakibatkan konflik lahan area hutan kayu semakin marak, konflik tersebut akan berkampajangan ketika aparat penegak hukum tidk cepat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pembelakan liar. dan ini juga membuat keresahan masyarakat saat ini,” ungkapnya.

Lebih janjut. Ia menjelaskan, sebagai pemuda dan masuarakat Kec. Obi Utara meminta Polsek Obi maupun Polres Halsel secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.

“Untuk itu saya sebagai pemuda dan selaku masyarakat Kec-Obi Utara, meminta kepada Polres Halamahera Selatan, Polsek Obi dan kehutanan Halmahera Selatan Sebagai lembaga penegak hukum dan pihak yang berwewenang kiranya secapatnya dapat menyelesaikan masalah tersebut sebagi keresahan masyarakat Obi Utara,” tegasnya. (Red/CN)

Pembagian BLT 300/KK, Warga Demo Kades Prapakanda

HALSEL, CN – Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Melakukan aksi tuntutan terhadap kinerja Kepala Desa Prapakanda Ayub M. Nur.

Massa yang protes kinerja Kepala Desa yang selama ini menuai kontroversi mulai dari ketidaktransparansi pengelolaan Dana Desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Puncak kemarahan warga ialah pada saat pembagian BLT Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam pantawaan media cerminnusantara.co.id Jumat (12/6/2020) Muklas adam lewat pengeras suara menyampaikan bahwa bantuan ini bersifat wajib sebagiamana instruksi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai.

Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Desa (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Lanjutnya, Muklas juga mengecam kebijakan Kepala Desa Parapakanda Ayub M Nur yang membagikan BLT Tahap I hanya sebesar Rp 300.000 /Kepala Keluarga.

“Sementara itu, untuk bantuan Tahap II yang ditunggu warga, sampai saat ini tak kunjung dibagikan,” terangnya.

Sementara itu, ada berapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat, diantaranya:

  1. Warga meminta Kepala Desa Ayub M. Nur hadir dan menjelaskan mekanisme penggunaan dana desa 2018 hingga 2020.
  2. Warga meminta Kepala Desa & seluruh Aparat Desa harus berkantor di kantor selama masa kerja senin-jumat, karena selama ini kantor desa hanya digunakan untuk menyimpan aset-aset Desa
  3. Jika tuntutan ini kemudiaan tidak dipenuhi maka masyarakat akan membuat pernyataan sikap menolak dan mendesak Bupati untuk mencopot Kades Prapakanda Ayub M. Nur dari jabataanya. (Red/CN)

Sukses Gelar Workshop Pra UKW Virtual Angkatan I, Kini DPP MOI Gelar Angkatan II

JAKARTA, CN — Setelah sukses melaksanakan Workshop Pra UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Virtual Angkatan Pertama, kini Perkumpulan Media Online Indonesia(MOI) kembali akan menggelar Workshop Pra UKW Virtual Angkatan ke-II, untuk Wartawan Media Anggota MOI maupun yang mau bergabung di MOI, pada Sabtu, (20/6/2020), Pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Sekretaris Jenderal DPP MOI, HM. Jusuf Rizal didampingi Ketua Harian DPP MOI, Siruaya Utamawan kepada media di Jakarta menyebutkan, pelaksanaan Workshop Pra UKW ini penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para wartawan terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun bagaimana menjadi Wartawan yang profesional, kritis dan konstruktif.

Pelaksanaan Workshop Pra UKW adalah pembekalan untuk mengetahui kisi-kisi dan garis besar dalam pelaksanaan UKW. Dengan demikian, bagi para Wartawan Pemula atau yang belum pernah mengikuti UKW, punya referensi yang cukup saat mengikuti ujian UKW dan bisa berhasil.

“Pengalaman MOI melaksanakan UKW dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), cukup banyak yang tidak berhasil sehingga perlu mengulang lagi. Untuk itu, momen pelaksanaan Workshop Pra UKW ini bisa dimanfaatkan untuk belajar dan berdiskusi dengan narasumber yang juga para penguji UKW,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian DPP MOI, Siruaya Utamawan menyampaikan, Workshop Pra UKW ini, DPP MOI menggandeng Solopos Institute (Bisnis Indonesia Group). Dilaksanakan secara virtual, melalui aplikasi Zoom.

Workshop Pra UKW ini akan dilatih oleh Narasumber dari Solopos Institute yang telah memiliki lisensi menyelenggarakan UKW dari Dewan Pers. Kelas sangat terbatas, maksimal 90 orang peserta dan berbayar Rp. 100.000,- serta berhak mendapat Piagam Kepesertaan. Untuk informasi dan pendaftaran, dipersilahkan menghubungi call centre di HP/WA 0811-11-0404.

“Workshop Pra UKW virtual MOI – Solopos Institute Angkatan II, diselenggarakan merespon terhadap banyaknya permintaan rekan-rekan Wartawan Media Anggota MOI, juga implementasi komitmen MOI dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Anggota MOI di bidang jurnalistik, guna mampu memperoleh sertifikat kompetensi profesi wartawan.” pungkas Siruaya Utamawan yang juga sebagai Ketua Pelaksana Workshop ini.

Menurut catatan Redaksi, Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) didirikan 28 September 2018 ini cukup agresif melakukan konsolidasi ke daerah, guna melengkapi persyaratan menjadi Anggota Dewan Pers. DPP MOI dipimpin oleh : Ketua Umum, Rudi Sembiring Meliala; Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, HM. Jusuf Rizal; dan Bendum, Hj. Candra Manggih. (Dody CN)