Terungkap! Ini Penyebab Masyarakat Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID-19 dan Tolak Rapid Test

JAKARTA, CN – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, mewakili Kapolri mengikuti rapat koordinasi virtual pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Nasional dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Rapat yang dipimpin Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, ini beragendakan: kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19; isu masyarakat dibayar oleh rumah sakit untuk mengaku pasien COVID-19; penolakan masyarakat atas Rapid Test; dan peningkatan kasus positif di beberapa daerah.

Terkait penindakan hukum kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19, Kabaharkam Polri menerangkan, sudah ada empat laporan kepolisian (LP) dan 10 tersangka sudah ditangkap. “Dari para pelaku yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif COVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian dan berita bohong, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang meninggal dunia apakah positif COVID-19 atau negatif sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Adapun untuk pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memrioritaskan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien COVID-19 sehingga tidak menimbulkan penolakan.

“Untuk usia rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu Wakil Kepala BIN, Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana, menjelaskan adanya kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Bekasi, Makassar, dan Surabaya salah satunya dikarenakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, masyarakat ada yang menolak keluarganya dimakamkan dengan prosedur COVID-19, terutama untuk pasien yang hasil tes swab-nya negatif atau bahkan belum dilakukan tes sama sekali.

“Ada beberapa kalangan masyarakat berpendapat bahwa terkena COVID-19 adalah aib apabila positif,” kata Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana.

Hal itu kemudian diperparah dengan adanya isu beberapa rumah sakit mengambil keuntungan yang tidak wajar dari jenazah yang dimakamkan secara prosedur COVID-19. Isu lainnya adalah rumah sakit membayar orang untuk mengaku pasien COVID-19.

“Adanya isu masyarakat dibayar untuk mengakui pasien COVID-19 merupakan isu yang tidak benar,” tegas Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana.

Sementara itu, terkait adanya penolakan Rapid Test, Waka BIN menjelaskan karena adanya surat edaran yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berisikan imbauan kepada seluruh MUI dan ulama se-Indonesia agar tidak melakukan Rapid Test karena merupakan modus operasi negara komunis China. “Dan MUI sudah mengklarifikasi bahwa surat edaran itu tidak benar,” ungkap Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana.

“Dari beberapa isu yang beredar di masyarakat tersebut tujuan utama adalah untuk memunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap tenaga medis,” tambahnya.

Oleh karena itu, BIN menyarankan Gugus Tugas untuk tetap memberikan sosialisai dan edukasi dan mengcounter isu-isu negatif yang beredar serta melakukan proses hukum yang tegas dan terukur terhadap penyebar berita bohong atau hoaks.

Rakor tersebut juga diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota. (Reza CN)

Mantan Ketua Advokasi BEM FKIP Unkhair Kecam Kebijakan Kades Koititi

HALSEL, CN – Kepala Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Musli Marasabesy mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Tokoh Pemuda Gane Barat, Alfian Ali.

Alvian Ali kepada media cerminnusantara.co.id, Jum’at (12/6/2020) menyampaikan bahwa sesuai instruksiĀ Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 6 Tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Selain itu, ada peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pendemi Corona ( covid-19). Sehingga kebijakan diatas memiliki latar belakang hukum

Mantan ketua advokasi BEM FKIP unkhair Ternate 2018-2019 menyampaikan dari hasil penelusurannya bahwa, Selama Musli Marasabessy menjabat sebagai Kepala Desa. Ia selalu tertutup soal pengelolaan anggaran Dana Desa.

Bahkan tak hanya tertutup soal pengelolaan anggaran Dana Desa, tapi selama Musli Marasabessy di lantik dari tahun 2017 sampai saat ini, ia jarang Berada di Desa. Bahkan pembentukan sutgas Desa untuk penangana dan pencegahan Covid-19 dengan rincian anggaran sebesar Rp 50 Juta pun tidak direalisasikan dengan baik

“Selain penangana Covid-19 yang tak maksimal, Pemerintah Desa koititi Sampai saat ini belum melakukan Pembagian BLT ke masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Alvian menelaah kebelakang dari hasil pengamatannya terhadap Kasus di Desa Koititi bahwa ada sebuah konspirasi Busuk yang di mainkan oleh Camat Gane barat Jamal Ishak dengan Kepala Desa Koititi Musli Marasabessy.

Pasalnya, saat Pencairan Dana Desa Tahap I dan II di Tahun 2019 tidak ada program Infrastruktur yang di buat dan bahkan warga telah melakukan aksi di depan kantor camat dan meminta Jamal Ishak untuk tidak memberikan rekomendasi pencairan namun tak di respon.

Lanjutnya Alvian, Pada hal peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan Desa baik selaku SKPD yang dekat dengan Desa yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan Pemdes dan keuangan Desa.

“Maka Dari itu, dalam waktu Dekat Barisan Pemuda Gane Barat bersama masyarakat Desa Koititi Akan melakukan Aksi hingga di Kabupaten,” tegasnya. (Hafik CN)

Penderita Kanker Payudara, Rehulina Butuh Uluran Tangan Para Dermawan dan Pemerintah

MEDAN, CN – Rehulina Nainggolan (51), warga tidak mampu penderita kanker payudara saat ini hanya dapat tergeletak lemas, sembari menanti uluran tangan para dermawan guna membantu biaya operasi penyakit yang di deritanya.

Beralamat di Jalan Makmur Ujung Gg. Flamboyan, Desa Sena Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, Rehulina Nainggolan hanya bisa pasrah atas penyakitnya.

menurut keterangan yang di dapat langsung dari suami si penderita, Samsul Kamal, Saat ini mereka hanya mampu untuk melakukan perobatan ala kadarnya. Pasalnya, mereka sekeluarga tidak mempunyai BPJS, baik yang di biayai pemerintah maupun yang mandiri.

“Istri saya sudah hampir 1 tahun menderita kanker di payudaranya, dan kami mau berobat tidak punya uang. BPJS kami gak punya, dan bantuan apapun dari pemerintah kami gak pernah dapat,” ungkap Samsul Kamal saat di mintai informasi oleh awak media ini. Jumat, (12/6/2020).

Samsul Kamal juga mengatakan, “Untuk biaya sehari-hari, seperti makan dan yang lainnya saja kami kesulitan, apalagi untuk membawa istri saya berobat. Pihak puskesmas memang menyarankan untuk di lakukan operasi. Tapi, kami uang dari mana, sedangkan untuk mengurus BPJS saya gak tahu gimana cara,” papar Samsul Kamal kembali.

Berdasarkan informasi yang berhasil di dapat dari Kiki Amelia, yakni salah seorang tetangga Rehulina juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa saat ini, dirinya hanya bisa bantu menyebarkan informasi tentang penyakitnya. Dengan harapan, agar Pemerintah Daerah maupun para dermawan mau membantu meringankan biaya operasi penyakitnya.

“Saya gak bisa berbuat apa-apa saat ini bang. Kasihan keluarga mereka, untuk biaya hidup saja mereka tidak mampu, apalagi untuk biaya berobat penyakit kankernya,” ucap Kiki Amelia.

Saat ini, hanya berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Desa Sena Sambirejo Timur, Samsul Kamal juga belum tahu, tindakan apa yang akan dirinya lakukan untuk mencari solusi atas penyakit yang di derita istrinya. (Hendra CN)

Arab Saudi Bakal Buka Ibadah Haji Tahun 2020, DPR RI Minta Menag Cabut Penundaan Keberangkatan

JAKARTA, CN – Pemerintahan Arab Saudi pada Rabu (10/6/2020) mengumumkan akan membuka Ibadah Haji Tahun 2020.

Akan hal tersebut, pemerintah Arab Saudi pun meminta bagi negara-negara yang akan memberangkatkan jamaah haji diminta untuk menyiapkan jamaah hajinya.

“Saya minta Menag untuk segera menyiapkan atau mencabut penundaan keberangkatan jama”ah Haji yang telah diumumkan,” tandas Abdul Wachid Anggota Komisi VIII DPR RI kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut Wachid menyarankan agar Menag segera membuat beberapa skenario terkait pemberangkatan jama”ah.

“Apakah diberangkatkan sesuai kuota atau berapa persen dari kuota. Namun itu semua tidak terlepas dari keputusan Kementerian Haji Arab Saudi. Kuga sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19 dari Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.

Menurutnya, pengumuman soal ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi disatusisi juga bisa mengurai waiting list atau daftar tunggu. Jika pemerintah Indonesia bisa menangkap momentum itu dengan baik.

“Kalau Pemerintah tahun 2020 ini bisa memberangkatkan jamaah haji, paling tidak bisa mengurangi daftar tunggu semakin banyak,” pungkasnya. (Red/CN)

Sumber: teropongsenayan

Ditengah Pandemi, LO BNPB Pusat Kuker Ke Halsel

HALSEL, CN – Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, mengunjungi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk melakukan kunjungan kerja, guna meningkatkan sinergitas dan melakukan pemantauan ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Halsel.

LO BNPB Pusat, Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, setibanya di Bacan, menjalani sejumlah pemeriksaan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, di pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan, seperti pemeriksaan terhadap masyarakat pada umumnya. Hal ini diakui Bambang, disela-sela kunjungan di Kabupaten Halsel.

“Saya bangga, meskipun sedang menjalankan tugas terkait penanganan COVID-19, namun dirinya tidak mendapatkan perlakuan khusus tetapi menjalani sejumlah pemeriksaan seperti masyarakat umum,” kata Bambang.

Selaku LO BNPB Pusat, (Purn) Bambang mengaku, dirinya berada di Propinsi Malut sejak 20 Mei, dalam rangka melakukan monitoring di sejumlah Kabupaten Kota di Malut. Namun dalam penanganan Tim Gugus Tugas COVID-19 dimasing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Malut yang telah dikunjungi, Kabupaten Halsel paling ketat dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19.

“Sewaktu saya tiba di pelabuhan, saya diminta untuk menunjukkan Hasil Rapid Tes, maka wajib saya tunjukkan, karena sesuai riwayat perjalanan saya dari Kota Ternate, yang dianggap zona Hitam,” kata Bambang.

Kunjungan kerja LO BNPB Pusat Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, di Kabupaten Halsel, langsung melakukan rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 Halsel, yang dipimpin langsung oleh Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba, selaku Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, yang dilaksanakan di Pandopo Canga Matau di Kawasan Rumah Adat Kebun Karet.

Dalam kesempatan itu, LO BNPB Pusat Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, meminta kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, untuk menyampaikan progres perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Halsel, mulai dari pengadaan logistik dalam hal ini peralatan media, fasilitas rumah sakit sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, dan bantuan apa saja yang telah di terima Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Malut, selain dari pemerintah adakah bantuan dari pihak ketiga dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Halsel.

“Saya ditugaskan untuk melakukan monitoring dan membangun sinergitas dalam penanganan COVID-19, untuk itu saya meminta kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, agar menyampaikan sejauh mana penanganan COVID-19 dan apa saja kesiapan baik peralatan medis maupun fasilitas lainnya, termasuk bantuan dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga yang telah diterima dalam penanganan COVID-19,” kata Bambang.

Sementara Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, Hi. Bahrain Kasuba, yang juga Bupati Halsel. Mengatakan bahwa, Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, di antaranya mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9, serta mengarahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, telah menyalurkan bantuan alat pelindung diri (APD) baik bantuan dari pemerintah pusat maupun pihak ketiga dalam hal ini beberapa perusahaan tambang di Halsel, termasuk pengadaan sendiri.

“Semuanya sudah dilaksanakan secara transparan kepada masing-masing kecamatan sesuai dengan permintaan secara berkala dalam penanganan COVID-19,” kata Bahrain.

Dihadapan LO BNPB Pusat, Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, ada beberapa cacatan penting yang disampaikan Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, diantaranya Catridge Khusus COVID-19, karena sampai saat ini bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Malut, tidak tersalurkan hingga ke Kabupaten Halsel, hal tersebut sangat dibutuhkan, karena Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha, telah memiliki Mesin Tes Cepat Molekuler, namun belum ada Catridge khusus COVID-19.

“Kami berharap agar bisa menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Malut, agar memberikan kami Catridge sekitar 50 buah dari jumlah total bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 700 buah untuk digunakan saat ini, selain itu juga dapat menyampaikan kepada Kemenkes RI, untuk pengadaan Catridge Khusus COVID-19 di Kabupaten Halsel,” harap Bahrain.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Canga Matau, dihadiri juga Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Helmi Surya Botutihe, Kapolres Halsel AKBP. M. Faishal Aris, Dandim 1509 Labuha, Letkol. Inf. Imam Hanafi, Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryo Wimboko, Sekertaris Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, Daud Djubedi dan sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Halsel. (Red/CN)

Tidak Transparansi, Forum Solidaritas Pemuda Desa Umaga dan Waiboga Gelar Aksi

SULA, CN – Dalam Pengolaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tuntut adanya tata kelola Pemerintahan yang baik, dimana salah satu Pilarnya adalah Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pengolaan keuangan Desa di lakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, Akuntabilitas dan partisipatif. Hal itu membuat Forum Bersama Solidaritas Pemuda Progresif Desa WaiBoga dan Umaga melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (12/6/2020).

M. Kamil Tidore, SH selaku Penanggung jawab aksi (Korlap) saat di konfirmasi, ia sampaikan kalau aksi yang kami lakukan ini Karna kami merasa kecewa dengan Kepala BPDM dan Kepala Inspektorat yang tidak tegas dalam menindak Kepala Desa Waiboga (Hasanudi Tidore).

M. Kamil Tidore SH juga pada saat berorasi menyampaikan tuntutan aksi bahwa:

  1. Meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja Kasi pengawasan dan pengolaan ADD dan DD (Haryanto Usia), Kepala DPMD (Abd Fataha Umasangadji) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebab yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari kementerian PDT.
  2. Meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk menonaktifkan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
  3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum kejaksaan tinggi Negeri Sanana dan polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapat menyikapi dengan tegas penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi Korupsi ADD dan DD yang di lakukan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
  4. Meminta kepada Ketua DPRD Cq. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula agar segera memanggil Kepala DPDM dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait penyalahgunaan kewenangan.
  5. Menuntut Saudara Hasanudin Tidore (Kepala Desa Waiboga) menyampaikan Laporan yang berkaitan dengan APBDes tahun 2015 sampai 2020.
  6. Mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar mengaudit ADD dan DD Desa Waiboga dengan melibatkan BPD desa Waiboga.
  7. Mendesak kepala Pemerintahan Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepala DPDM dan Inspektorat agar tidak serta Merta menerima Dokumen pencarian DD tahap II tahun Anggaran 2020.

Senada juga di sampaikan Hamsa Tidore” bahwa, apa bila sikap kami tidak di indahkan oleh pihak pihak di maksud, maka dengan tegas kami akan mengkordinasi semua elemen masyarakat yang terindikasi di desanya yang terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada Korupsi. (TR CN)